Mendes Minta Masyarakat Awasi Penggunaan Dana Desa

Foto: inilah.com

JAKARTA — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (MendesPDTT) Eko Putro Sandjojo meminta masyarakat terus mengawasi penggunaan dana desa di daerah masing-masing. Dia pun menegaskan, jika terjadi kecurangan masyarakat tidak perlu takut untuk melapor.

“Saya minta agar mereka tidak takut untuk melaporkan. Karena pengawasan yang paling efektif itu adalah pengawasan masyarakat,” kata Eko di JCC, Jakarta Pusat, Jumat (9/3).

Eko mengatakan, pada tahap pertama ini dana desa yang sudah dicairkan mencapai 60 persen. Sisanya, kata dia, kemungkinan masih belum cari karena belum rampungnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Efisiensi dana desa, lanjut Eko, tentunya akan berdampak positif pada pembangunan program padat karya yang dilakukan di desa-desa. Karena itu dia berharap pemerintah daerah bisa proaktif dalam memproses pencairan dana desa.

“Kan dana desa itu masuk gelondongan dari APBD. Kalau APBD antara DPRD dan Bupati tidak selesai, maka dana desanya pun akan jadi korba dan pembangunanannya pun tidak akan terganggu,” kata dia.

Kendati Demikian, Eko mengklaim, saat ini penggunaan dana desa lebih efektif. Hal itu disebabkan karena adanya pengawasan ekstra dari pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, Kamtibmas, hingga masyarakat itu sendiri.

Sumber: republika.co.id




KPK Segera Umumkan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

Foto: Antara/Wahyu Putro A

JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kembali menegaskan, calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka korupsi hanya ada beberapa. Karena itu, ia berharap situasi tak akan gaduh ketika nama-nama itu diumumkan.

“Beberapa peserta pilkada, most likely, 90 persen, akan menjadi tersangka,” terang Agus kepada Republika melalui pesan singkat, Kamis (8/3).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, tercapainya angka 90 persen terhadap beberapa calon kepala daerah itu tak lain karena KPK sudah melakukan penyelidikan terhadap mereka sejak lama. Selain itu, gelar perkara penyidik terhadap siapa saja yang bisa menjadi tersangka di hadapan para pimpinan KPK juga telah dilakukan.

Expose sudah dilakukan di hadapan pimpinan dan sudah disetujui oleh pimpinan untuk naik ke penyidikan,” ujar Agus

Dengan begitu, lanjut dia, 10 persen sisanya hanya tinggal menunggu proses administrasi keluarnya surat perintah penyidikan dan diumumkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka. Ia pun berharap dengan diumumkannya beberapa nama-nama tersebut, keadaan menjelang Pilkada Serentak 2018 tak menjadi gaduh.

“Nanti diumumkan, kalau hanya beberapa mudah-mudahan tidak gaduh,” kata Agus.

Sebelumnya, Agus menegaskan akan mengumumkan nama atau calon kepala daerah yang bermasalah hukum sebelum pilkada dimulai. Menurut Agus, sepanjang KPK memiliki alat bukti sudah kuat, pihaknya akan menetapkan status tersangka terhadap seseorang, termasuk kepada calon kepala daerah.

Sumber: republika.co.id

 




Masinton Nilai Ketua KPK  Rusak Tatanan Proses Demokrasi

“Agus Rahardjo Sebut Sejumlah Calon Peserta Pilkada 2018 Terindikasi Terlibat Korupsi”

“Jika KPK ingin berkontribusi melahirkan pejabat yang bersih, seharusnya KPK sudah bertindak menetapkan status hukum bakal calon peserta pilkada sebelum ditetapkannya secara resmi menjadi pasangan calon oleh KPU”

Foto: liputan6 news

JAKARTA, detikriau.org  — Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, menilai pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah peserta pilkada 2018 yang terindikasi terlibat korupsi menimbulkan keresahan, baik bagi kandidat maupun masyarakat. Masinton mempertanyakan mengapa KPK tidak bertindak sebelum calon tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pernyataan Agus ini merusak sistem demokrasi. Kita mendukung penegakan hukum, tapi penegakan itu jangan sampai merusak tatanan proses demokrasi elektoral melalui pilkada ini,” kata Masinton saat dihubungi, Rabu (7/3).

Menurut dia, pernyataan Agus ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi seakan-akan sedang melakukan supremasi dan penegakan hukum, tetapi di sisi lainnya KPK sedang berpolitik dan menjadi alat politik. Masinton juga menilai pernyataan KPK tersebut dinilai terlambat karena pasangan calon kepala daerah telah ditetapkan KPU.

“Jika KPK ingin berkontribusi melahirkan pejabat yang bersih, seharusnya KPK sudah bertindak menetapkan status hukum bakal calon peserta pilkada sebelum ditetapkannya secara resmi menjadi pasangan calon oleh KPU,” katanya.

Masinton berpendapat jika ada calon kepala daerah yang terindikasi, seharusnya KPK membiarkan saja proses demokrasi berjalan terlebih dahulu. Setelah proses pilkada selesai, KPK dipersilahkan melanjutkannya. Hal itu karena peran dan pelibatan KPK dalam tahapan pilkada sudah diatur jelas dalam Peraturan KPU Nmor 3 tahun 2017, pasal 74.

“Jika KPK menemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan pasangan calon, silakan ditindak dan diproses hukum oleh KPK sehari setelah pelaksanaan pencoblosan,” ucapnya./*

Berita ini sudah diterbitkan republika.co.id dengan judul “Politikus PDIP: pernyataan ketua kpk meresahkan masyarakat”

 

 




Ini Cara Mengecek NIK dan KK Agar tak Disalahgunakan

Detikriau.org – Beberapa waktu belakangan beredar laporan masyarakat  terkait pendaftaran sejumlah nomor dengan satu NIK.Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza mengatakan setelah dilakukan pendalaman dan ditemukan penyalahgunaan penggunaan NIK dan KK.

“Yang terjadi saat ini dan menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data,” ucap Noor Iza.

Dia menegaskan penyalahgunaan identitas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum. Kemenkominfo mengimbau kembali kepada masyarakat untuk berhati-hati dan menjaga identitas individu serta tidak memberitahukan kepada orang lain agar tidak disalahgunakan.

Bagi para pelanggan sebaiknya segera mengecek ke operator, berapa banyak nomor prabayar yang menggunakan data NIK dan KK anda. Kalau memang cuma nomor anda sendiri yang terdaftar artinya aman.

Caranya untuk Telkomsel: https://telkomsel.com/cek-prepaid atau ketik *444#. Indosat Ooredoo: ketik INFO#NIK kirim ke 4444 atau https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index. Untuk operator XL Axiata: ketik *123*4444# . Operator Tri Indonesia: https://registrasi.tri.co.id/ceknomor dan Smarfren: https://my.smartfren.com/check_nik.php.

Jika setelah melakukan berbagai langkah di atas menemukan ada nomor aneh yang terdaftar menggunakan KK dan NIK anda, segera hubungi operator untuk dilakukan pemblokiran. Langkah ini sesuai Peraturan Menkominfo No. 12 tahun 2016 pasal 11 ayat 3.

Sumber: republika.co.id

 

 




Noda Hitam Registrasi Prabayar

Photo :
Flickr/Simon Yeo

Detikriau.org – Bagai nila setitik rusak susu sebelanga. Registrasi kartu SIM prabayar yang relatif apik berjalan hingga berakhir 28 Februari 2018, ternoda dengan insiden penyalahgunaan data NIK dan KK.

Seorang pelanggan kartu seluler melaporkan terjadi penyalahgunaan data miliknya. Pengguna tersebut mengeluh data NIK dan KK miliknya dipakai mendaftarkan puluhan nomor lain yang tidak dikenalnya. Ironisnya, data kependudukan itu dipakai bukan untuk satu atau dua nomor saja, tapi 50 nomor.

Sang pelanggan tersebut, yang bernama Aninda Indrastiwi mengaku, pada November tahun lalu meminta tolong kepada konter tetangga untuk meregistrasikan kartu prabayar miliknya. Belakangan dia mengecek NIK melalui fitur cek nomor operator, dan akhirnya syok NIK miliknya dipakai untuk 50 nomor.

Masalah lain beriringan muncul. Setelah registrasi prabayar berakhir, terungkap adanya situs web yang menawarkan data NIK dan KK secara gratis untuk registrasi prabayar. Beberapa alamat yang menyediakan jasa itu adalah Beberapa situs yang menawarkan serta mengumbar data NIK dan KK gratis yaitu ktp.us.to, ktp.oneindonesia.co.id, ktp.bonanza.co.id dan ktp.yamaha-matic.or.id. Diduga alamat situs ini merupakan salah satu pihak yang menodai registrasi prabayar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui memang terdapat penyalahgunaan data NIK dan KK. Terdapat dana NIK dan KK pelanggan yang dipakai orang lain untuk mendaftarkan banyak nomor kartu prabayar.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad Ramli menyatakan, kabar kebocoran dara registrasi prabayar tidak benar. Kabar yang benar, kata dia, penyalahgunaan data NIK dan KK oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Sekali lagi, tidak ada kebocoran data, yang terjadi adalah penyalahgunaan NIK dan KK,” jelasnya saat dihubungi VIVA, Senin 5 Maret 2018.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kominfo sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut masalah penyalahgunaan ini. Kominfo juga akan memblokir situs yang diduga mengumbar data NIK dan KK pelanggan kartu prabayar.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, mengklaim situs-situs yang mengumbar NIK dan KK gratis sudah ada jauh sebelum kebijakan registrasi ulang kartu prabayar dijalankan pemerintah.

“Meski sudah dilakukan pemblokiran, mereka muncul lagi dengan domain yang berbeda. Jadi, bukan karena ada program registrasi ini. Kami pasti akan blokir secepatnya,” kata Noor Iza kepada VIVA, Selasa 6 Maret 2018.

Kominfo menegaskan, sejak awal sudah mengantisipasi potensi penyalahgunaan data NIK dan KK dengan menyediakan ‘Fitur Cek NIK’. Fitur ini agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya. Dalam sosialisasinya selama masa registrasi prabayar, Kominfo meminta masyarakat yang NIK dan KK mereka digunakan secara tanpa hak, langsung menghubungi gerai operator.

Atas munculnya kasus tersebut, Kominfo kembali kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar, Kominfo mengimbau data NIK dan KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang.

“Jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi kecuali pada gerai milik operator langsung,” tulis Kominfo dalam keterangannya.

Biang carut marut

Atas carut marut data registrasi prabayar ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika dituding sebagai pihak yang paling salah dan harus bertanggung jawab. Penyalahgunaan data itu akibat Kominfo mengizinkan outlet atau konter melakukan registrasi prabayar.

Awalnya proses registrasi prabayar, selain registrasi mandiri harus dilakukan di gerai atau mitra operator. Namun belakangan setelah mendapat desakan dari pebisnis konter pulsa dan demi efektivitas registrasi prabayar, pada 7 November 2017, Kominfo memutuskan konter pulsa diberikan wewenang yang sama dengan gerai atau mitra operator untuk meregistrasi kartu perdana prabayar.

Namun sayangnya, perubahan tersebut tidak diiringi dengan revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tanggal 18 Oktober 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Kominfo harus bertanggung jawab, karena mereka tidak mengubah Permenkominfo terlebih dahulu dan adanya petunjuk teknis yang jelas sehingga bisa terjadi pengaktifan tanpa melalui validasi,” kata Pengamat teknologi informasi dari Indotelko Group, Doni Ismanto kepada VIVA, Selasa 6 Maret 2018.

Lemahnya keamanan registrasi prabayar, menurutnya, bisa dilihat dari sisi operator yang bisa mengaktifkan sendiri tanpa validasi ke Dukcapil. Dia menuding operator hepi dengan cara ini untuk mengejar target penetrasi registrasi prabayar.

Belum lagi pelanggan yang sudah frustasi bolak-balik registrasi dan yakin datanya benar, malah hasilnya nihil, tak terdata di Dukcapil. Seharusnya, operator mengapresiasi pelanggan dengan jemput bola membantu registrasi dengan menelpon atau menghubungi langsung pelanggan.

Suara pembelaan muncul dari asosiasi outlet yang dipayungi Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI). Mereka berdalih sistem registrasi di konter yang diusulkan ke operator punya semangat menjaga keamanan registrasi prabayar pelanggan. Sistem yang dimaksud itu sampai saat ini masih jalan di tempat. Sejak diusulkan KNCI berbulan-bulan lalu, sampai kini usulan mereka belum diadopsi atau disetujui operator.

Padahal Ketua Umum KNCI, Qutni Tysari yakin, sistem registrasi di konter sama kualitasnya dengan registrasi di gerai operator.

“Sama persis dengan yang ada di gerai. Pengguna menyebutkan NIK dan KK, input, validasi Dukcapil, berhasil tanpa meninggalkan rekam jejak,” ujar Qutni kepada VIVA. 

Untuk itu, KNCI berkeyakinan sistem tersebut jika dijalankan, tidak akan menimbulkan problem seperti yang terjadi saat ini. Pelanggan tak perlu khawatir NIK dan KK mereka disalahgunakan oleh konter.

Dalam tawaran sistem registrasi di konter, KNCI menyertakan fitur keamanan yang wajib terintegrasi dalam sistem, yaitu fitur ID Outlet, fitur kolom NIK dan KK, fitur kolom nomor kartu SIM dan kolom ICCID kartu SIM, fitur kolom nama petugas registrasi, fitur balik nama kartu SIM.

Selain itu, ada lagi fitur registrasi atau registrasi ulang khusus untuk kartu SIM outlet, fitur cek jumlah kartu SIM terdaftar untuk tiap NIK dan KK, dan customer servicekhusus di operator.

“Secara sistem aman semua,” tegasnya.

Banyak pengguna yang merasa potensi penyalahgunaan data nomor pelanggan di konter terjadi, kala pelanggan mengisi ulang dan menuliskan nomor selulernya di buku catatannya.

Terkait masalah ini, Qutni mengatakan, saat ini pengisian ulang outlet sudah mengarah ke sistem non manual. Soal jual beli data nomor seluler, Qutni menolak konter menjadi biangnya.

“Yang biasa jual data pelanggan bukan outlet. Biasanya perbankan atau asuransi. Kalau outlet walaupun isi ulang manual belum dengar saja untuk jual beli data,” tuturnya.

PR perlindungan data

Problem penyalahgunaan data NIK dan KK pelanggan seluler juga menjadi sorotan Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar.

Menurutnya masalah itu terjadi karena aturan perlindungan data di tanah air masih absen. Dia juga mengkritik sistem perekaman data pribadi dalam program e-KTP yang tak dilengkapi dengan regulasi perlindungan data memadai, baik masuk dalam bagian di UU atau UU secara mandiri.

Sampai saat ini, Indonesia tidak punya aturan perlindungan data pribadi. Bahkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional.

“Problem itu juga lemahnya kesadaran publik untuk melindungi data pribadinya, sehingga mudah memberi data pribadi ke pihak lain, misalnya ke swasta atau mengumbar data pribadi ke publik,” jelas Wahyudi.

Penyalahgunaan data pribadi, menurutnya, juga bisa terjadi melalui praktik jual beli data. Sebab saat ini praktik penambangan atau pengumpulan data secara massal bisa dilakukan melalui perangkat teknologi, yang tak disadari pemilik data.

Bahkan, Wahyudi menilai, di sisi lain registrasi prabayar sejatinya bagian dari pengumpulan data massal untuk mendapatkan big data.

“Lagi-lagi sayangnya tidak disiapkan perangkat perlindungannya, bahkan membuka praktik-praktik pemindahtanganan atau penyalahgunaan data pribadi warga negara,” ujarnya.

Atas noda hitam registrasi prabayar dan penyalahgunaan data itu, Doni berpandangan, Kominfo untuk mengevaluasi termasuk mengecek kehandalan integrasi data dengan Dukcapil. Problem mentok di Dukcapil menurutnya jangan terjadi lagi, sebab banyak kasus pelanggan sudah benar input datanya tapi terbentuk di Dukcappil.

Dalam pandangan Wahyudi, Kominfo harus melakukan beberapa hal usai insiden penyalahgunaan data. Pertama, investigasi mendalam untuk memastikan siapa yang membocorkan data. Jika penyalahgunaan data itu dilakukan pemproses data elektronik, maka pelaku diberi sanksi sesuai Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

“Kedua, secara teknis meninjau kembali mekanisme perlindungan data yang telah direkam, menyegerakan proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.

Sumber: viva.co.id

 




Jika Muncul Capres Tunggal, PBB Siap Dukung Kotak Kosong

JAKARTA — Ketua Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menegaskan partainya tidak akan mendukung koalisi pemerintahan yang mengusung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan sekalipun jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 hanya memunculkan calon presiden (Capres) tunggal, PBB siap mendukung kotak kosong.

Hal itu disampaikan oleh Yusril sesaat setelah Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (6/3) malam WIB. “Kalau pilpres kembali ke calon tunggal atau mengulang 2014, kecenderungan saya adalah PBB lebih baik jadi leader oposisi. Bahkan kalau calon tunggal PBB lebih baik dukung kotak kosong saja. Jelas warna PBB seperti apa, jangan tergoda pada kekuasaan,” tegas Yusril.

Yusril menambahkan, dirinya melihat kecenderungan akan adanya calon tunggal pada Pilpres 2019 mendatang. Atau setidaknya hanya akan mengulang Pilpres 2014 silam, yang hanya mempertontonkan dua pasang calon (paslon) bertarung. Apalagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga memperbesar kemungkinan adanya calon tunggal.

Namun, kata Yusril, kemungkinan calon tunggal dapat dipatahkan dengan adanya poros ketiga selain poros Jokowi dan Prabowo Subianto. Hanya saja untuk memunculkan poros baru sangat sulit terjadi karena berdasarkan hasil Pemilu 2014 dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang cukup tinggi, yaitu 20 persen suara.

“Menurut saya ini tidak masuk akal dan kami kalah di MK meskpun kami tidak setuju hal itu. kalau misalnya calon tunggal barangkali PBB akan kampanye dukung kotak kosong dan jadi kekuatan oposisi utama di Republik ini,” terang Yusril.

PBB sendiri baru ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dan mendapatkan nomor urut 19. Hal itu terjadi, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkam seluruh permohonan PBB. Bawaslu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 17 Februari 2018 Nomor 58/PL.01.1-KPT/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi dan DPR kabupaten/kota 2019 terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota tahun 2019./*

Sumber: republika.co.id