PNS Pria Juga Bisa Cuti Selama Sebulan, Jika …



Detikriau.org – Beredar berita yang menyebutkan bahwa air minum dalam kemasan yang beredar luas dipasaran mengandung mikroplastik. Temuan ini dikabarkan terungkap dari hasil penelitian global State University of New York at Fredonia yang didukung Orb Media, organisasi media nirlaba di Amerika Serikat.
Dikutip melalui investigasi.tempo.co, dijelaskan bahwa Peneliti State University of New York at Fredonia menguji 259 botol air minum dari 11 merek yang dijual di delapan negara. Hasilnya, 93 persen air botolan yang menjadi contoh ternyata mengandung mikroplastik. Sampel juga diambil dari Indonesia karena menjadi salah satu negara dengan pangsa besar air minum dalam kemasan. Sebanyak 30 botol Aqua yang dibeli di Jakarta, Bali, dan Medan, diterbangkan ke New York pada November 2017 untuk diuji oleh tim dari University of New York at Fredonia. Tim ini dipimpin Sherri A. Mason, Victoria Welch, dan Joseph Nerako.
Hasilnya mencengangkan. Setiap botol Aqua yang menjadi sampel rata-rata mengandung 382 mikroplastik partikel per liter. Ukurannya beragam, mulai dari 6,5 mikrometer atau setara sel darah merah, hingga lebih dari 100 mikrometer atau setara dengan diameter rambut manusia.
Kandungan terbanyak dalam 1 sampel Aqua mencapai 4.713 partikel mikroplastik per liter. Adapun secara global, kandungan partikel ini paling banyak ada di air kemasan Nestle Pure Life dengan total 10.390 partikel mikroplastik per liter.
Sehubungan dengan merebaknya isu mikroplastik pada air minum dalam kemasan, BPOM RI memberikan klarifikasi. Melalui laman resminya, BPOM RI menjelaskan beberapa hal diantaranya menegaskan bahwa Belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan / red
Baca klarifikasi BPOM selengkapnya ……

“Tidak Berlaku untuk Penyebar Ujaran Kebencian dan Fitnah”
Detikriau.org – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo berjanji tidak akan ada masyarakat termasuk wartawan yang menjadi korban atas berlakunya Undang-undang Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).
“UU MD3 sudah berlaku efektif, tapi saya selaku pimpinan DPR menjamin tidak akan ada warga yang diproses hukum karena mengkritik DPR,” ujar Bambang di Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.
Bambang juga menjamin dengan berlakunya UU MD3 tidak memberikan efek negatif terhadap masyarakat. “Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa UU MD3 akan mematikan kritik masyarakat terhadap DPR,” ujar dia.
Dengan berlakunya UU MD3 tersebut dia berharap tak ada lagi pihak yang memprovokasi dan mengadu domba sesama anak bangsa atau antara parlemen dan rakyatnya.
“DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain,” ucap dia.
Perihal sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mengeluarkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU MD3, diapresiasi oleh Bambang.
Ia menekankan, sekalipun Presiden Jokowi akhirnya tidak menandatangani UU MD3, namun UU MD3 tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.
“Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menyebutkan jika RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan,” kata dia.
Ia mempersilakan masyarakat yang tidak setuju dengan berlakunya UU MD3 melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem ketatanegaraan Indonesia telah memberikan ruang bagi siapapun untuk melakukan gugatan karena tidak setuju atas aturan hukum yang sudah ditetapkan.
“Judicial review adalah langkah yang sangat konstitusional. Daripada melakukan demonstrasi maupun menyebarkan fitnah, lebih baik yang tidak setuju bisa melakukan judicial review ke MK. Apapun nantinya putusan MK, DPR siap melaksanakannya. DPR adalah petugas rakyat. Kita taat hukum dan taat azas,” kata Bambang./red
berita ini sudah diterbitkan viva.co.id dengan judul; Ketua DPR Jamin Tak Akan Polisikan Pengkritik Anggota Dewan

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Detikriau.org – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah dalam lima tahun mendatang belum berencana untuk pemekaran daerah.
Tjahjo mengakui, sudah banyak daerah yang mengusulkan pemekaran wilayah, sekurangnya ada 314 kabupaten/kota di Indonesia yang mengajukan pemekaran wilayah.
Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini memastikan pemerintah belum berniat membahas pemekaran daerah.
“Saya sudah berbicara kepada DPR, DPR hingga DPRD tingkat I dan II untuk lima tahun ke depan belum ada lagi daerah pemekaran,” ujar Tjahjo di Yogyakarta, Selasa 13 Maret 2018.
Menurut Tjahjo, adalah hak bagi setiap daerah untuk memekarkan daerahnya dengan tujuan untuk mempercepat kesejahteraan rakyat dan mempercepat pembangunan. Tetapi, fokus pemerintah pusat saat ini adalah membangun infrastruktur yang tujuannya tak jauh berbeda dengan pemekaran daerah.
“Ya, kita dahulukan pembangunan infrastruktur lebih dahulu,” ujarnya.
Alasan lain penundaan pemekaran daerah, lanjut Tjahjo, ialah terkait masalah anggaran. Dia mengatakan, untuk membiayai satu kabupaten atau kota dibutuhkan anggaran tak kurang Rp100 miliar per tahunnya. Tak heran jika ada suatu daerah pemekaran, seperti di NTT, di mana hanya ada satu Kepala Kejaksaan Negeri dan sopir.
“Mosok Komandan Kodim merangkap kepala daerah,” ujarnya.
Tjahjo juga mengatakan, pemekaran suatu daerah juga berdampak pada investasi yang tidak fokus. Seperti di Bali, dengan pendapatan perhari Rp1,2 triliun, jika ingin ada pemekaran, investasi menjadi tidak fokus. “Ibaratnya mengejar kepala tikus daripada ekor gajah,” ucapnya.
sumber: viva.co.id

JAKARTA — Sebanyak 34 ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra di seluruh Indonesia menyatakan siap menjadi garda terdepan untuk memenangkan Prabowo Subianto, bila ketua umumnya itu mau kembali maju sebagai Capres pada Pemilu 2019. 34 DPD juga mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra segera mendeklarasikan Prabowo sebagai Capres. “Tadi sudah dilaksanakan pertemuan antara DPD-DPD Gerindra se-Indonesia. Para ketua DPD ini siap menjadi garda terdepan memenangkan Prabowo,” kata Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade di Jakarta, Senin (12/3) malam.
Andre yang hadir dalam pertemuan itu menyebutkan, DPD-DPD sepakat untuk mendesak DPP Gerindra agar segera mendeklarasikan pencapresan Prabowo Subianto. Ia mengatakan seluruh kader Gerindra meyakini bila Prabowo siap mengemban amanah menjadi presiden RI manakala terpilih.
“Makanya, kami mendeklarasikan beliau (Prabowo),” tegasnya.
Sebanyak 34 ketua DPD Partai Gerindra berkumpul di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin malam. Mereka berkumpul di hotel DoubleTree by Hilton Cikini, difasilitasi ketua DPD Gerindra DKI, M Taufik.
Pertemuan itu digelar untuk menindaklanjuti deklarasi dukungan 34 DPD kepada pencalonan Prabowo Subianto. Diharapkan pertemuan ini bisa memberi desakan kepada DPP Gerindra untuk segera mendeklarasikan Prabowo sebagai calon presiden yang diusung partai. Selain itu, pertemuan juga dimaksudkan untuk mengatur strategi dalam memenangkan Prabowo.
“Pertama mendorong Pak Prabowo segera dideklarasikan. Kedua mengatur strategi pemenangan,” ujar Andre.
Sementara Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, dukungan dari 34 DPD terhadap Prabowo untuk menjadi Capres, menandakan bahwa dinamika kader di Gerindra benar-benar hidup. Muzani mengatakan, dukungan tersebut bukan inisiasi dari DPP.
Menurutnya, deklarasi tersebut menunjukan penyampaian aspirasi agar Prabowo bersedia maju kembali di Pilpres 2019. Sebab hingga saat ini, Prabowo juga belum pernah menyatakan bersedia untuk kembali maju mencalonkan diri. Namun karena sudah banyak pihak yang menginginkan majunya Prabowo, ia menilai dapat menjadi pertimbangan.
“Tentu kami akan sampaikan kepada beliau dan tentu akan kita jawab pernyataan itu, apakah dalam suatu forum nasional namanya rakornas tapi Insya Allah semuanya akan terjawab pada saat Pak Prabowo menyatakan kesediannya,” ujar Muzani.
sumber: republika
“presiden, digaji Rp553.422.694 per bulan, yang didasari Indeks Penghasilan PNS sebesar 96.000. Sementara itu, wakil presiden mendapatkan gaji Rp368.948.462 per bulan, didasari Indeks Penghasilan PNS 64.000.”

Detikriau.org – Pemerintah dengan DPR saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Negeri Sipil. Dalam struktur gaji yang baru tersebut, diperkirakan penghasilan PNS hingga level pejabat negara akan naik.
Dijelaskan bahwa penghasilan pejabat negara bila aturan itu disahkan, ditetapkan berdasarkan Indeks Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penentuan Indeks Penghasilan PNS sendiri didasari oleh indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah. Sementara itu, dijelaskan pula perbandingan indeks gaji pangkat terendah yaitu jabatan administrasi (JA) 1 dan jabatan fungsional (JF) 1, dibandingkan dengan indeks gaji pangkat tertinggi (JPT) 1 yaitu mencapai 1:12,698.
Balied tersebut pun menjabarkan asumsi penghasilan para pejabat negara. Mulai dari presiden serta jajarannya, kepala daerah hingga bupati dan para pimpinan lembaga negara. Berikut ini rincianya.
Untuk jabatan tertinggi di pemerintahan, yaitu presiden, digaji Rp553.422.694 per bulan, yang didasari Indeks Penghasilan PNS sebesar 96.000. Sementara itu, wakil presiden mendapatkan gaji Rp368.948.462 per bulan, didasari Indeks Penghasilan PNS 64.000.
Sedangkan, untuk menteri, jaksa agung, panglima TNI, kepala Polri, ketua MPR, ketua DPR, ketua DPD, ketua KPK, ketua BPK, ketua MA dan ketua MK ditetapkan penghasilan sebesar Rp92.237.116 per bulan. Nilai itu didasari oleh Indeks Penghasilan PNS sebesar 64.000.
Kemudian, untuk para wakil ketua lembaga negara yaitu, MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK penghasilannya yang didasari oleh Indeks Penghasilan PNS sebesar 15.333, diajukan sebesar Rp88.303.902 per bulan.
Selanjutnya, duta besar luar biasa berkuasa, ketua komisi/badan/panitia di DPR dan DPD, ketua muda MA, serta hakim konstitusi mendapatkan Indeks Penghasilan PNS sebesar 14.667. Artinya akan mendapatkan gaji Rp84.550.689 per bulan.
Lalu para wakil menteri, wakil kepala Polri, anggota DPR, anggota DPD,anggota BPK dan hakim agung MA mencapai Rp80.707.476 per bulan. Nilai tersebut didasari oleh Indeks Penghasilan PNS sebesar 14.000.
Selain itu, untuk hakim anggota MA dan Gubernur penghasilannya akan mencapai Rp76.86.263 per bulan. Dengan didasari Indeks Penghasilan PNS sebesar 13.333.
Jabatan ditingkatan daerah lainnya seperti wakil gubernur, bupati/wali kota dan ketua DPRD provinsi mendapatkan penghasilan Rp73.204.060 per bulan. Nilai tersebut berdasarkan Indeks Penghasilan PNS sebesar 12.698.
Dan yang terakhir pejabat di level wakil bupati/wali kota dan wakil ketua DPRD provinsi mendapatkan penghasilan Rp69.718.152 per bulan. Yang di dasari Indeks Penghasilan PNS sebesar 12.094.
Dalam draf RPP tersebut juga dilampirkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), telah mengirimkan surat permintaan bahan dan data kepada otoritas terkait untuk melakukan kajian struktur baru gaji PNS ini.
Surat tersebut pun dikirim pada 29 November 2016. Artinya, sudah lebih dari satu tahun kajian terkait struktur baru penghasilan PNS ini dilakukan.
Editor: Am
Sumber: viva.co.id