AJI Indonesia Kecam Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis di Ambon

Detikriau.org, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam intimidasi dan tindak kekerasan yang dilakukan calon Gubernur Maluku Said Assagaf terhadap jurnalis. AJI juga mendesak pihak Kepolisian untuk segera memproses secara pidana.

Dalam penyataan sikap tertanggal 31 Maret 2018 yang diterima detikriau.org melalui pesan WhatsApp itu, AJI menjelaskan bahwa mengambil foto seorang pejabat publik di tempat umum, termasuk yang masih berstatus calon, adalah hak jurnalis yang dilindungi oleh Undang Undang, khususnya pasal 4 Undang Undang Pers. Setiap upaya untuk menghalang-halangi kerja jurnalis bisa dijerat dengan pasal 18 Undang Undang Pers, yang pidananya bisa sampai 2 tahun penjara.

Untuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap Jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya dalah ranah pidana, dan harus segera diproses secara pidana. Sebab, yang dilakukan Karim saat itu adalah melakukan pembelaan terhadap hak jurnalis yang diintimidasi oleh para pendukung calon gubernur.

AJI juga menyatakan akan mendukungan penuh kepada jurnalis di Ambon untuk tidak takut terhadap upaya intimidasi yang dilakukan oleh siapapun dalam menjalankan tugasnya, termasuk dari calon kepala daerah dan para pendukungnya. Saat jurnalis melakukan tugasnya, itu merupakan bagian dari pelaksanaan amanat pasal 3 Undang-Undang pers, yaitu sebagai fungsi kontrol sosial.

Diakhir pernyataan sikapnya yang ditandatangani oleh Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan dan Sekretaris Jenderal AJI, Revolusi Riza itu, AJI mengimbau kepada para calon kepala daerah dan pendukungnya untuk menghormati jurnalis yang sedang menjalankan profesinya. Sebab, upaya jurnalis mencari fakta dilindungi oleh Undang Undang Pers dan setiap upaya untuk menghalang-halanginya merupakan tindak pidana yang bisa diproses hukum.

Untuk sekedar menyampaikan, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di Ambon ini terjadi pada Kamis 29 Maret 2018, di sebuah warung kopi di Kota Ambon, Maluku.  Pelakunya adalah calon gubernur Maluku petahana, Said Assagaff, dan para pendukungnya. Ini adalah kasus penghalang-halangan ketiga terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya, di tahun 2018 ini.

Kasus ini bermula saat Said Assagaff, pukul 16.30 WIT, berada di warung kopi Lela. Saat itu sang calon gubernur bersama Sekretaris Daerah Maluku Hamin Bin Taher, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ismail Usehamu, Kepala Dinas Pendidikan Saleh Thio, dan staf ahli Gubernur Maluku Husen Marasabessy, tim sukses Abu Bakar Marasabessy, dan beberapa pengurus partai politik pendukungnya.

Pada saat itu jurnalis Harian Rakyat Maluku, Sam Hatuina, duduk berada di dekat lokasi tempat calon gubernur bersama para teman-temannya itu. Melihat ada calon gubernur bersama para pendukungnya dan ditemani oleh pejabat aktif di pemerintah Provinsi Maluku, Sam memotret calon gubernur memakai kamera di telpon genggamnya.

Para pendukungnya tak senang dengan tindakan Sam dan memintanya menghapus foto yang diambilnya. Permintaan yang sama juga disampaikan Said dengan nada mengancam. Merasa tersudut, Sam menyerahkan telpon genggamnya kepada orang-orang suruhan Said. Karena HP-nya dalam keadaan terkunci, orang-orang itu datang kembali ke arah Sam dengan emosi dan minta agar Sam memberitahu kata kuncinya.

Saat itu Abdul Karim Angkotasan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon yang juga jurnalis Harian Rakyat Maluku, berada tak jauh dari sana. Melihat keadaan itu, Karim memperingatkan agar tak mengintimidasi jurnalis. Pendukung Said tak terima dan mendatangi Karim. Jurnalis lain yang ada di sana, termasuk Sam, mencoba menghadang. Pada saat itulah anggota tim sukses Said, Abu Bakar Marasabessy, menampar Karim dua kali.

Usai penamparan itu, Said dan teman-temannya pergi. Karim dan jurnalis Ambon lainnya mempersoalkan kekerasan ini dengan melaporkannya ke polisi dengan dua laporan, yaitu penganiyaan dan upaya menglang-halangi kerja jurnalis./ dro




27 Makarel Positif Mengandung Cacing. Puluhan Pabrik Tutup dan Ribuan Karyawan dirumahkan

JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan sebanyak 27 makarel positip mengandung cacing. Saat ini balai besar POM diseluruh wilayah terus melakukan sidak dan investigasi.

27 makarel yang sudah ditetapkan BPOM mengandung cacing, akan ditarik. Selain itu juga terus dilakukan sosialisasi kepada pedagang maupun masyarakat

“Merek yang positif (mengandung cacing,Red) diberi sanksi administratif dengan menghentikan sementar kegiatan import maupun produksi,” ujar Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito .

Dikatakan Penny, sejauh ini, BPOM belum berencana untuk membawa kasus sarden bercacing ini ke ranah hukum. “Belum ada indikasi kesengajaan. Kan sudah ada sanksi administrasi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) Ady Surya menyayangkan statemen terkait sarden bercacing yang dirilis oleh BPOM. Menurutnya, langkah BPOM tidak mempedulikan dampak terhadap dunia usaha.

Sejak Jumat (30/3), kata Ady, hampir seluruh pabrik pengalengan di seluruh Jawa dan Bali telah menghentikan produksinya. Ribuan karyawan juga terpaksa dirumahkan.

Para pemilik pabrik pengalengan, kata Ady tidak mau mengambil risiko dengan terus berproduksi. Sebab semua produk ikan kaleng baik Makarel, Sarden, maupun Tuna di tingkatan ritel telah ditarik. ”Meskipun kami produksi percuma nggak ada yang mau beli,” katanya.

Rilis BPOM kata Ady merupakan pukulan telak bagi seluruh industri pengalengan ikan. Di Banyuwangi, 10 pabrik berhenti beroperasi, di Bali 7 pabrik, serta masing-masing 1 pabrik di Pekalongan dan Pasuruan.

Padahal, kata Ady, anggota APIKI telah menerapkan standar keamanan konsumsi yang tinggi dalam pengolahan ikan kaleng. Seluruh produk diwajibkan untuk menerapkan standar SNI.

Standar pengolahan dari Kementarian Kelautan dan Perikanan (KKP), label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta berbagai standar dari International Standard Organization (ISO).

”Saya sudah seperempat abad di dunia Pengalengan Ikan, belum ada yang mengeluh sakit perut, belum ada yang komplain produk kami mengganggu kesehatan,” ungkap Ady.

Selain itu, kata Ady, cacing Anisakis di dalam ikan tidak bisa bertahan lebih dari 15 hari dari kematian inangnya. ”Ikan kaleng itu berapa hari? Mulai dari ditangkap, diantarkan, dibekukan, sampai diolah ke dalam kaleng,” katanya.

Di 44 perusahaan anggota APIKI, ikan dibekukan pada suhu minus 20 derajat celcius. Setelah itu dimasak dalam suhu 117 derajat selsius dalam kondisi steril dan vakum udara. ”Padahal, suhu 70 derajat saja cacing sudah mati,” jelas Ady.

Editor : dro

Berita ini sudah diterbitkan JPNN dengan judul ” Dampak Kasus Sarden Bercacing, Ribuan Karyawan dirumahkan”

 




Hoaks. Kata Menkominfo Ciri-cirinya Seperti Ini

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan diperlukan peran serta masyarakat dalam mengatasi penyebaran hoaks yang meresahkan”

foto: katadatanews

Detikriau.org – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengajak masyarakat untuk tidak tertipu dengan hoaks, apalagi sampai ikut untuk menyebarkannya.

Ciri-ciri hoaks itu menurut Menkominfo antara lain didahului dengan kalimat “dari kamar sebelah”, mengatasnamakan kelompok tertentu dan diakhirkan dengan ajakan untuk memviralkan.

Untuk menangkal informasi bohong atau hoaks, salah satunya menurut Rudiantara bisa dilakukan melalui pendekatan budaya.

“Budaya adalah sarana meningkatkan literasi paling jitu. Budaya memiliki sistem nilai yang paling penting,” kata Rudiantara dalam siaran pers, di Jakarta, Jumat (30/3)

Melalui pendekatan budaya diharapan akan meningkatkan literasi digital masyarakat. “Pendekatannya harus melalui pendekatan budaya setempat. Ada juga pendekatan pakai petunra, pertunjukkan rakyat. Siapa pemimpinnya. Dalang. Nah, kami titipkan pesan di situ. Kalau pemerintah langsung yang bicara, masyarakat bosan,” ujar dia.

Menkominfo menuturkan, sosialisasi untuk mengajak masyarakat menepis hoaks selama ini sudah dilakukan dengan beragam cara, mulai dari dakwah hingga pertunjukan rakyat. Pemerintah, kata dia, tidak bisa bekerja sendiri dan diperlukan peran serta masyarakat dalam mengatasi penyebaran hoaks yang meresahkan.

Editor: red

Sumber: republika.co.id

 




Indonesia Tolak Buka Moratorium TKI ke Arab Saudi

foto: viva/adi suparman

Jakarta – Ketua Komisi IX Dede Yusuf menyatakan bahwa pemerintah RI menolak permintaan Arab Saudi untuk membuka moratorium Tenaga Kerja Indonesia. Meskipun pemerintah Saudi sudah merevisi peraturan tentang tenaga kerja asingnya termasuk dari Indonesia.

“Mereka (pemerintah Saudi) meminta kita membuka moratorium. Kita tolak,” kata Dede, Kamis, 29 Maret 2018.

Dede menuturkan pemerintah dan DPR hanya setuju moratorium dibuka secara terbatas. Tujuannya hanya untuk menjaga hubungan kedua negara.

 “Kami ingin tahu dulu itikad mereka, dan mereka menuruti dengan merevisi perlindungan tenaga kerja asingnya,” katanya.

Selain itu, pertimbangan lain karena UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru belum dapat diimplementasikan, menunggu dikeluarkannya regulasi turunan yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah. Paling lambat Agustus tahun ini PP tersebut sudah terbit.

“Ada PP yang mengatur warning kepada negara tempat pengiriman PMI. Sekarang sedang dikaji oleh pemerintah,” ujarnya.

Dalam masa transisi itu, Komisi IX DPR bersama pemerintah juga perlu menyiasati agar kasus-kasus seperti eksekusi mati Zaini Misrin tidak terulang lagi. Misalnya mendorong pemerintah untuk membentuk Permenaker baru yang tidak bertentangan dengan UU baru, dan mendorong Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bertemu pemerintah Saudi untuk mencari terobosan pelindungan dan penempatan TKI di sana.

Belum lama ini, pemerintah RI dan Arab Saudi sepakat menyusun sistem baru bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja di Saudi. Namun, kesepakatan baru itu tidak akan mencabut moratorium pemerintah Indonesia atas pengiriman TKI di sektor informal ke Arab Saudi.

Sistem baru itu meliputi mekanisme satu pintu penerbitan visa kerja, penetapan tujuh jabatan tertentu bagi WNI yang bekerja di sektor domestik, penghapusan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), mekanisme perlindungan 24 jam dan lainnya. Kemudian juga fungsi ketenagakerjaan pada perwakilan RI di Saudi memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan langsung terhadap TKI yang mengalami masalah di Saudi.

sumber: viva.co.id




Gatot: Saya tidak Pernah Takut karena Ada Allah

Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. foto: prayogi

JAKARTA — Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo menegaskan sebagai seorang prajurit TNI dirinya tidak takut apapun yang akan mengancamnya. Alasan Gatot kenapa tidak takut karena ia yakin ada kekuatan yang akan melindunginya.

“Saya tidak takut dengan ancaman-ancaman itu, karena ada Allah yang mem-back up saya,” kata Gatot saat berkunjung ke kantor Republika, Rabu (28/3).

Penegasan Gatot soal keberanian seorang prajurit ini ia sampaikan saat menceritakan kiprahnya selama ini di TNI mulai menjadi seorang prajurit, Pangdam V Brawijaya, Dankodiklat TNI-AD, Pangkostrad hingga menjadi Panglima TNI. Gatot yakin kekuatan spiritual ini mampu membantunya hingga saat ini.

Keberanian ini, ia bawa dalam setiap tugas negara. Mulai dari tugas ketentaraan di medan perang hingga ketika memimpin dengan keputusannya, berdialog dengan pemimpin Gerakan Pembebasan Rakyat Moro di di Filipina Selatan, Nur Misuari saat akan membebaskan WNI.

Sejak menjadi Pangdam V Brawijaya, diakui Gatot, ia juga cukup dekat dengan banyak ulama dan para kiai. Kedekatan dengan para kiai ini menurutnya merupakan keinginan pribadi untuk mencari bekal spiritual.

Namun Gatot mengakui tidak pernah berharap mencari apapun dari perkenalan dengan para kiai ini. “Dulu saya gak terlalu perhatikan posisi kiai kiai itu, ternyata para kiai yang saya gurui itu adalah kiai besar. Seperti KH. Abdullah Abbas Buntet, Tuan Guru Turmudzi Lombok, Habib Lutfi dan Habib Jafar,” jelasnya.

Ia meyakini akan ada berkah ketika dekat dengan ulama dan para kiai. “Kalau dekat dengan ulama dan kiai setidaknya nanti ada pahala di akhirat, ketika ditanya siapa gurumu, ada yang sudah mengklaim saya sebagai muridnya,” ucap Gatot sambil bercanda.

sumber: republika




Ngaku Bermodal Senjata Rampasan, OPM Tantang TNI dan POLRI Berperang

detikriau.org – Gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka atau OPM, telah mengeluarkan ultimatum berperang kepada Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Bahkan, dalam waktu dekat mereka berencana mendeklarasikan angkat senjata melawan Indonesia.

Ultimatum perang itu disampaikan Mayor Jenderal G.Lekkagak Telenggen, usai dilantik sebagai Kepala Staf Operasi Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Ultimatum ini bahkan telah disiarkan meluas melalui situs dan akun Youtube resmi mereka.

“Perang jangan berhenti, perang harus tanpa intervensi internasional di Papua. Ultimatum perang, saya sudah umumkan, jadi perang harus dilakukan di mana saya, di Papua,  ketentuan, aturan perang kita sudah keluarkan itu, Panglima TNI, Polda harus tunduk pada aturan itu TPN di seluruh Papua, perang harus berdasarkan aturan ini. Tujuan, kami ingin perang lawan TNI, Polri sudah tecantum dalam aturan TPN,” kata Lekkagak seperti dikutip VIVA. TPNPB mengklaim memiliki pasukan tempur yang mampu merepotkan TNI dan Polri. Bahkan, mereka menyatakan telah menyiapkan senjata dan aturan berperang.

“Kami siap layani mereka (TNI dan Polri), mereka siapkan ribuan personel, saya juga siap ribuan, mereka bawa berapa ratusan senjata saya juga siap, kami siap lawan, demi kemerdekaan Papua,” katanya.

Jika diamati pada situs separatis ini, memang mereka memiliki pasukan tempur. Hanya saja jumlahnya tak sampai ribuan personel. Tapi, dari serangkaian foto yang disiarkan, terlihat jelas TPNPB telah menyiapkan diri untuk perang. Terbukti pasukan TPNPB sudah memegang senjata api.

Terlihat ada berbagai jenis senjata yang mereka miliki, mulai dari senjata laras panjang hingga jenis pistol. Senjata laras panjang yang dimiliki pasukan TPNPB seperti AK 47, M1, M14 hingga SS1.

Lalu dari mana senjata-senjata mereka dapatkan? Berdasarkan pengakuan Lekkagak, mereka mendapatkan senjata-senjata itu dengan cara merampasnya dari prajurit TNI dan personel Polri.

“Musuh kami adalah TNI Polri, jadi pasukan TPNPB yang tembak TNI, senjata sudah jadi milik kami. Senjata dan amunisi TNI POLRI itu gudang senjata kami, dan senjata yang sudah rampas tidak akan kembalikan, itu sudah menjadi milik TPNPB,” kata Lekkagak.

Kasus perampasan senjata oleh TPNPB terjadi di Pasar Sinak, Puncakjaya, Papua. Mereka menembak mati prajurit TNI dari Kopassus. Penembakan terjadi saat prajurit TNI itu sedang berbelanja di dalam pasar.

TPNPB juga telah menginstruksikan pasukannya di seluruh Papua, untuk bertahan di dalam hutan dan melakukan perang secara gerilya.

Berita ini sudah diberitakan viva.co.id dengan judul “Tantang TNI Perang, Ini Kekuatan Tempur OPM

 

Simak rekaman ultimatum perang OPM ke TNI: