Permintaan Maaf Lengkap Sukmawati ke Umat Islam

Photo :
REUTERS/Beawirtha

Jakarta – Putri Proklamator RI, Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, membuat heboh publik Tanah Air. Dia membaca puisi ‘Ibu Indonesia’ yang menyinggung-nyinggung syariat Islam, seperti azan dan cadar.

Banyak pihak mengecam tindakan Sukma tersebut. Ada pula yang menyarankannya segera meminta maaf. Bahkan sebagian dari mereka ada yang menempuh jalan hukum dengan melaporkan Sukmawati ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Setelah banjir kecaman dan kritikan, Sukma akhirnya meminta maaf kepada umat Islam. Dengan diiringi air mata, dia menjelaskan bahwa apa yang dibaca hanya semata-mata terkait dengan budaya.

Kemudian, dia juga tidak memiliki niat menghina umat Islam Indonesia dengan puisi itu. Sukma bahkan menegaskan dirinya adalah seorang muslimah yang bangga akan keislamannya.

Berikut permintaan maaf Sukmawati secara lengkap:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sehubungan dengan dinamika dan pro kontra terkait dengan puisi Ibu Indonesia yang saya bacakan dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018 yang ternyata telah memantik reaksi dari sebagian kalangan umat Islam Indonesia, dengan ini saya bermaksud untuk menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Puisi Ibu Indonesia yang saya bacakan adalah sesuai dengan tema dari acara pagelaran busana yakni cultural identity, yang mana semata mata adalah pandangan saya sebagai seniman dan budayawan dan murni merupakan karya sastra Indonesia.
  2. Saya mewakili pribadi, tidak ada niatan untuk menghina umat Islam Indonesia dengan puisi Ibu Indonesia. Saya adalah seorang muslimah yang bersyukur dan bangga akan keislaman saya, putri seorang Proklamator Bung Karno yang dikenal juga sebagai tokoh Muhammadiyah dan juga tokoh yang mendapatkan gelar dari Nahdlatul Ulama sebagai Waliyul Amri Ad Dharuri Bi Assyaukah (pemimpin pemerintahan di masa darurat yang kebijakan-kebijakannya mengikat secara de facto dengan kekuasaan penuh).
  3. Puisi Ibu Indonesia adalah salah satu puisi yang saya tulis, yang menjadi bagian dari Buku Kumpulan Puisi Ibu Indonesia yang telah diterbitkan pada 2006. Puisi Ibu Indonesia ini ditulis sebagai refleksi dari keprihatinan saya tentang rasa wawasan kebangsaan dan saya rangkum semata-mata untuk menarik perhatian anak-anak bangsa untuk tidak melupakan jati diri Indonesia asli.
  4. Puisi itu juga saya tulis sebagai bentuk dari upaya mengekspresikan dari melalui “suara kebudayaan” sesuai dengan tema acara. Saya pun tergerakkan oleh cita-cita untuk semakin memahami masyarakat Islam Nusantara yang berkemajuan sebagaimana cita-cita Bung Karno. Dalam hal ini Islam yang bagi saya begitu agung, mulia dan indah. Puisi itu juga merupakan bentuk penghormatan saya terhadap Ibu Pertiwi Indonesia yang begitu kaya dengan tradisi kebudayaan dalam susunan masyarakat Indonesia yang begitu berbhinneka namun tetap tunggal ika.
  5. Namun karena karya sastra dari Puisi Ibu Indonesia ini telah memantik kontroversi di berbagai kalangan, baik pro dan kontra khususnya di kalangan umat Islam, dengan ini dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf lahir batin kepada umat Islam Indonesia khusus bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan Puisi Ibu Indonesia.

Selain itu saya menyampaikan permohonan maaf kepada Anne Aventie dan keluarga serta apresiasi dan terima kasih kepada sel fashion designer Indonesia agar tetap berkreasi dan produktif. Merdeka.

sumber: viva.co.id




Sastrawan Senior: Sukmawati Penari, Bukan Penyair

Photo :
VIVAnews/Tri Saputro

Jakarta – Kritikan pada Sukmawati Soekarnoputri terus berlanjut karena puisi kontroversialnya berjudul ‘Ibu Indonesia’ yang memantik reaksi keras dari umat Islam. Sastrawan senior Sumatra Barat, Nasrul Azwar menilai yang dibacakan putri Proklamator RI itu bukan puisi melainkan hanya karya tulisan.

Nasrul Azwar yang akrap dipanggil Mak Naih ini menekankan yang dibaca Sukmawati merupakan karya tulis biasa yang mengandung pernyataan pribadi. Bagi Nasrul yang berkecimpung di dunia puisi sejak 1985 itu, seorang penulis puisi atau penyair harusnya melewati proses kreatif yang tidak singkat.

“Sukmawati, penari iya namun bukan seorang penyair. Untuk menjadi penyair itu butuh proses yang panjang. Yang disampaikan beliau adalah karya tulisan berupa statement secara personal,” kata Nasrul, Rabu 4 April 2018.

Nasrul meminta agar publik bisa paham dan membedakan karya puisi dengan yang bukan. Menurutnya, masyarakat juga harus mendapatkan edukasi lebih tentang produk puisi maupun karya seni lainnya. Untuk karya Sukmawati, ia menegaskan bukan merupakan puisi.

“Sekali lagi, itu bukan karya puisi karena itu dibuat dalam waktu singkat. Sementara, penyair yang melahirkan karya puisi pasti akan melewati masa atau proses kreatif yang panjang,” jelas Nasrul.

Dia menjelaskan kembali bahwa penyair adalah sebutan untuk seorang pengarang syair atau sajak. Meski terlihat sederhana, namun pembuatan karya puisi membutuhkan imajinasi yang tinggi.
 
“Banyak karya puisi yang berkonotasi keras, yang dibuat bertujuan untuk mengkritik. Namun kesemuanya itu adalah karya seni,” tutur Nasrul.

Terkait proses hukum, Nasrul menekankan proses yang wajar dalam negara dengan sistem demokrasi. Republik Indonesia merupakan negara demokrasi yang juga menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi.

“Jadi biarkan proses hukum berjalan. Kita lihat saja nanti endingnya seperti apa,” ujar Nasrul.

sumber: viva.co.id




Sukmawati Minta Maaf, Alumni 212 Tak Sudi Cabut Laporan

Foto: viva/ikhwan yuniar

Jakarta – Permintaan maaf yang disampaikan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi kontroversialnya yang berjudul “Ibu Indonesia” tak membuat para pelapor menarik laporannya. Pelaporan terhadap Sukmawati karena dugaan penodaan atas agama tak bisa menjadi alasan mencabut laporan.

“Ini masalahnya penodaan agama, proses hukum sudah berjalan dan tidak akan dicabut. Persoalannya yang dihina bukan saya, bukan pribadi, ini agama, syariat agama, saya muslim,” kata alumni aksi gerakan 212, yang juga anggota Tim Advokasi GNPF, Dedi Suhardadi di gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu 4 April 2018.

Selain itu, menurut dia, dukungan pelaporan terhadap Sukmawati didapat dari berbagai daerah. Aspirasi dari daerah ingin agar proses hukum tetap dilakukan.

“Saya dapat telepon dari teman-teman di daerah. Pak tolong ini jalan terus. Ini bukan semata pribadi, tapi ini mewakili perasaan umat Islam,” ujarnya.

Menurutnya, Bareskrim juga tidak ada alasan untuk tak memproses laporan dugaan penodaan agama yang dilakukan Sukmawati. Ia menegaskan, semua pihak yang diduga melakukan penistaan agama perlu diproses sama tanpa perbedaan.

“Siapa pun yang melakukan penodaan agama, dia harus mendapat perlakuan yang sama. Dalam artian dilakukan penyidikan, kalau perlu ditahan ya harus ditahan. Karena pasal 156 ini kan hukuman penjaranya lima tahun dan itu bisa dijadikan penahanan,” ujarnya.

Dedi menambahkan, bila laporan dugaan penodaan agama oleh Sukmawati tak ditindaklanjuti, dikhawatirkan muncul kembali aksi bela Islam seperti yang pernah terjadi dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Kami berharap suatu keadilan. Kenapa masalah ini tidak kami cabut, karena ini pembelajaran buat yang lainnya agar tidak ada lagi penodaan. Khususnya bagi umat Islam dan terhadap agama apa pun,” katanya.

sumber: viva.co.id




KPU Perluas Tafsir UU Pemilu untuk Larang Caleg Napi Korupsi

Komisioner KPU Ilham Saputra

JAKARTA — Rencana larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana korupsi merupakan bentuk perluasan tafsir dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan yang dicantumkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada pemilih.

“KPU memperluas tafsir dari undang-undang, yakni dengan menambahkan norma baru berupa ketentuan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).

Dia menyatakan aturan tersebut juga penambahan norma dalam PKPU, yang sebelumnya hanya memuat pelarangan untuk mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkotika. “Maka, kami tambah ketentuan yang baru itu,” jelas Wahyu

Dengan adanya penambahan ketentuan ini, tiga mantan narapidana yang terkait dengan tiga kasus, yakni pelaku kejahatan seksual anak atau pedofilia, bandar narkotika, dan koruptor tidak boleh mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebab, Wahyu, penambahan ketentuan ini berarti menegaskan bahwa ketiga kategori mantan narapidana tersebut sudah melakukan kejahatan yang luar biasa.

Wahyu menjelaskan, yang dimaksud memperluas tafsir adalah memperluas tafsiran pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, yang berbunyi: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

“Kami mengusulkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg itu tercantum pada pasal 8 huruf (J) PKPU tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota,” kata Wahyu.

Aturan itu, Wahyu menyebutkan, berbunyi: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi syarat, antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi.  Dia melanjutkan, rancangan PKPU tersebut telah disampaikan kepada DPR pada Selasa (3/4).

KPU akan melakukan uji publik terhadap rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada Kamis (5/4). Sementara itu, rapat dengar pendapat terhadap rancangan itu dijadwalkan digelar pada Senin (9/4).

Menurut Wahyu, KPU tetap akan memperjuangkan usulan tersebut agar bisa diterima oleh pemerintah maupun DPR dalam rapat dengar pendapat nanti. Jika usulan KPU diterima maka akan ada terobosan hukum dalam penyelenggaraan kepemiluan.

“Yang terpenting adalah, menjadi pesan moral bagi parpol untuk persiapkan kader terbaiknya agar bisa dipilih oleh pemilih. Aturan ini juga memberi edukasi bagi pemilih untuk memilih wakil rakyat dengan rekam jejak yang baik,” tegas Wahyu.

Tafsir KPU tersebut menjadi kontroversi, di antaranya karena korupsi tidak dianggap kejahatan luar biasa. Selain itu, pelarangan tersebut berarti pencabutan hak politik yang menjadi kewenangan pengadilan. Biasanya, pencabutan hak politik menjadi hukuman tambahan dalam putusan perkara korupsi.

sumber: republika.co.id

 




Waspadai Modus Baru Perdagangan Anak ke Luar Negeri

Foto ilustrasi: net

JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta, agar semua sekolah menengah kejuruan (SMK) mewaspadai modus baru sindikat perdagangan anak dengan modus Program Magang Palsu Keluar Negeri. Modus baru tersebut, saat ini diduga marak dilakukan di daerah-daerah yang menjadi kantong tenaga kerja migran Indonesia.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Lystiarti mengatakan,sindikat perdagangan orang tersebut diduga kuat kerap beroperasi di berbagai sekolah kejuruan di Nusa Tenggara Timur . Sindikat tersebut, jelas dia, merayu para siswa untuk diberangkatkan ke luar negeri secara mudah, tanpa sertifikasi kompetisi alias pelatihan, menggunakan paspor dengan visa kunjungan, serta tanpa kartu tenaga kerja luar negeri.

“NTT adalah provinsi yang paling rawan perdagangan orang. Pada 2017, terdapat 137 kasus dan sebagian adalah siswa sekolah menengah kejuruan. Dalam sejumlah kasus, justru guru sekolah bersangkutan memberi restu siswanya untuk ikut program magang palsu ini. Meski hal ini terjadi akibat ketidaktahuan para guru,” jelas Retno di Jakarta, Selasa (3/4).

Selain itu, modus serupa juga dilakukan kelompok mafia perdagangan orang di Kendal, Jawa Tengah. Menurut Retno, sekitar 152 siswa kejuruan menjadi korban perdagangan orang setelah diberangkatkan magang ke Malaysia pada 2016 oleh PT Sofia Sukses Sejati.

Modus perusahaan terungkap dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Sofia Sukses, Windi Hiqma Ardani, yang diperoleh Tempo. Windi didakwa di Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus perdagangan orang pada awal Februari.

Perusahaan yang berbasis di Semarang itu mendatangi sekolah-sekolah untuk mempresentasikan kesempatan magang di luar negeri bagi siswa tingkat akhir. Bahkan, mereka membuat perjanjian kerja sama program magang dengan sekolah. Sejak berdiri pada 2009, perusahaan ini telah memberangkatkan setidaknya 600 siswa dari berbagai SMK di Jawa Tengah untuk dikirim ke Malaysia.

“Para siswa yang awalnya dijanjikan magang di perusahaan elektronik itu lantas dipekerjakan di kilang walet Maxim Birdnest milik Albert Tei di Selangor, Malaysia. Mereka bekerja lebih dari 18 jam sehari dengan gaji minim dan potong gaji bila mereka sakit,” ungkap Retno.

Karena itu, KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa (Kemendikbud) untukbersinergi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengawasi ketat program magang di luar negeri bagi siswa SMK, misalnya hanya dapat dilakukan bila ada rekomendasi dari KBRI di negara tujuan. Selama proses magang,KBRI negara tujuan juga wajib memantau perusahaan tempat pelaksanaan program magang tersebut

Sumber: republika.co.id




Keluarga Bung Karno Hidup Beragama Sesuai Syariat Islam

Foto: Edwin/Republika

JAKARTA – Keluarga besar Presiden Pertama RI Seokarno angkat bicara terkait puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputriberjudul Ibu Indonesia yang tengah menuai kontroversi.

Guntur atas nama keluarga besar Bung Karno menyesalkan kemunculan puisi Sukmawati yang dibacakan di gelaran Indonesia Fashion Week 2018. Saat itu digelar acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya.

Anak Soekarno, Guntur Soekarnoputra memastikan seluruh keluarga Bung Karno sejak kecil dididik dan diajarkan keagamaan sesuai syariat Islam.

Dia mengatakan semua anak Soekarno diajarkan syariat Islam. Bahkan, tegas dia, Bung Karno menjalankan semua rukun Islam, termasuk menunaikan ibadah haji.

“Sebagai anak tertua saya saksi hidup bahwa seluruh anak Soekarno dididik oleh Bung Karno dan Ibu Fatmawati Soekarno sesuai ajaran Islam,” ungkap Guntur dalam siaran persnya, Selasa (3/4).

Guntur memilih tidak mau mengomentari lebih jauh puisi Sukmawati, adiknya tersebut. Tapi satu hal yang pasti, puisi yang dibuat Sukmawati sama sekali tidak terkait dengan pandangan dan sikap keluarga Bung Karnomengenai ajaran agama Islam.

“Itu pendapat pribadi Sukmawati, tidak ada urusannya dengan pandangan dan sikap keluarga,” kata Guntur.

Dia juga yakin puisi Sukmawati tersebut tidak mewakili sikap keimanannya sebagai seorang muslimah.

“Saya ingin Sukma segera meluruskannya” tutup Mas Tok panggilan akrab Guntur.

sumber: jpnn.com