Ade Armando Tersangka karena Status ‘Allah Bukan Orang Arab’

Ade Armando. Foto: Republika/ Wihdan

JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI), Ade Armando. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Status Ade sebagai tersangka terkait cuitannya di media sosial Twitternya yang mengatakan,”Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”.

Walaupun telah berstatus tersangka, namun berkas kasusnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan. “Masih dilakukan penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada Republika.co.id, Jakarta, Selasa (17/4).

Terkait kasus tersebut, Ade dilaporkan pelapor bernama Johan Khan pada Januari 2017. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tapi tersangka tidak memenuhinya.

Ini bukan pertama kali Ade Armando, dilaporkan ke polisi karena penodaan agama. Namun, sejumlah kasusnya hanya menguap begitu saja. Kali ini, dia kembali dilaporkan seorang pengacara yang mewakili umat Islam, Denny Andrian Kusdayat, atas dugaan penodaan agama.

Di dalam akun Facebook Ade Armando pada 4 April 2018 lalu, dia menuliskan ‘azan tidak suci’, padahal di dalam bait azan jelas terdapat lafaz-lafaz suci yang mengagungkan Allah SWT. Polisi pun diharapkan tegas menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Ade akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KHUP.




Pelunasan BPIH Mulai 16 April 2018, Ini Prosedurnya

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori. (foto: Arief)

Jakarta – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah haji regular dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dimulai pada tanggal 16 April hingga 4 Mei 2018. Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya yang menunda keberangkatan.

“Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” Sampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori, jumat (14/4/2018)

Dijelaskan Ahda, untuk musim haji 2018, IIndonesia mendapat kuota sejumlah 221 ribu jemaah yang terdiri dari 204 ribu kuota jemaah haji reguler dan 17 ribu kuota jemaah haji khusus.

Untuk jemaah haji regular, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 – 25 Mei 2018,” Tambahkan Ahda.

Pelunasan tahap kedua, lanjut Ahda, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatus
  2. berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
  3. pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;
  4. pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
  5. cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.

Untuk prosedur pelunasannya adalah sebagai berikut;

  1. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
  2. Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
  3. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;
  4. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” ujarnya.

“Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS,” tandasnya.

 Berikut daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp 31.090.010,-
  2. Embarkasi Medan Rp 31.840.375,-
  3. Embarkasi Batam Rp 32.456.450,-
  4. Embarkasi Padang Rp 33.068.245,-
  5. Embarkasi Palembang Rp 33.529.675,-
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.532.190,-
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.532.190,-
  8. Embarkasi Solo Rp 35.933.275,-
  9. Embarkasi Surabaya Rp 36.091.845,-
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp 38.157.084,-
  11. Embarkasi Balikpapan Rp 38.525.445,-
  12. Embarkasi Makassar Rp 39.507.741,-
  13. Embarkasi Lombok Rp 38.798.305,-

BPIH bagi TPHD per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp 58.796.855,-
  2. Embarkasi Medan Rp 59.547.220,-
  3. Embarkasi Batam Rp 60.163.295,-
  4. Embarkasi Padang Rp 60.775.090,-
  5. Embarkasi Palembang Rp 61.236.520,-
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 62.239.035,-
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp62.239.035,-
  8. Embarkasi Solo Rp 63.640.120,-
  9. Embarkasi Surabaya Rp 63.798.690,-
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp 65.863.929,-
  11. Embarkasi Balikpapan Rp 66.232.290,-
  12. Embarkasi Makassar Rp 67.214.586,-
  13. Embarkasi Lombok Rp 66.505.150,-

Sumber: kemenag.go.id

Editor: dro




Hari Ini, KPU Akan Tetapkan PKPI Peserta Pemilu 2019

Foto: VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta Pemilu 2019, Jumat, 13 April 2018.

Rapat itu dilakukan atas tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan isi surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang menyatakan PKPI tidak lolos jadi peserta pemilu 2019.

Rapat akan digelar pukul 09.30 WIB. Dalam rapat itu, PKPI juga akan segera mendapat nomor urut.

“Atas putusan PTUN tersebut, KPU mengambil sikap setelah menerima salinan, mempelajari, membaca dan melakukan rapat pleno memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN dalam waktu paling lama tiga hari,” ujar Ketua KPU, Arief Budiman di kantornya, Kamis malam, 12 April 2018.

KPU akan menghormati putusan yang ada. “KPU menghormati dengan melaksanakan putusan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan PKPI, terkait putusan Bawaslu yang menolak permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Jakarta pada Rabu 11 April 2018. Dengan putusan itu, PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2019

Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Nasrifal dalam amar putusanya menyatakan, eksepsi tergugat (KPU) tidak diterima. Gugatan pihak penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan tergugat menerbitkan surat keputusan, tentang penetapan penggugat yaitu PKPI menjadi partai politik peserta pemilu.

Sumber: viva.co.id




1 NIK untuk Registrasi 2,2 Juta Nomor, Rudi: Tanya Operator

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara Foto: Fatimah Kartini/Kompas.com

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara enggan berkomentar panjang lebar soal temuan satu NIK (nomor induk kependudukan) digunakan registasi kartu prabayar untuk 2,2 juta nomor ponsel.

Rudi mempersilakan persoalan itu ditanyakan kepada operator telekomunikasi. “Jangan tanya saya tapi tanya operator, karena yang memeriksa operator,” kata Rudiantara di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

Menurut dia, kasus tersebut bukan kesalahan sistem. Menurut Rudiantara, sebenarnya sudah ada peraturan menteri yang harus diikuti oleh semua stakeholder terkait. “Jadi, kalau tidak diikuti ya ada konsekuensinya,” katanya.

Dia menambahkan, direktorat jenderal penyelenggaraan pos dan informatika kemenkominfo, juga badan regulasi telekomunikasi Indonesia (BRTI), sudah pernah menegur operator. “Operator sudah diminta menonaktifkan yang prosesnya tidak sesuai dengan peraturan. Jutaan yang sudah dinonaktifkan oleh operator sendiri,” katanya.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengakui memang ada satu NIK yang digunakan untuk registrasi 2,2 juta kartu prabayar. Menurut dia, tidak mungkin pendaftaran itu menggunakan sistem manual.

“Ini angka yang tidak masuk akal kalau dilakukan secara manual. Berarti menggunakan robotik agau sistem,” ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/4).

Dia menambahkan, pihaknya masih akan menindaklanjuti persoalan atau temuan yang mencengangkan tersebut.

“Ya 2,2 juta satu NIK, di bawahnya ada 1,9 juta untuk satu NIK. Nanti operator lain ada lagi yang satu juga lebih,” jelasnya.

Dia menegaskan tidak mungkin satu orang dalam satu detik bisa meregistrasi sekitar 120 kartu prabayar. “Sehingga kami menduga ini dilakukan dengan mesin,” katanya.

Karena itu, dia masih mendalami siapa yang bisa melakukan hal ini. Komisi I DPR merekomendasikan kepada Kemenkominfo untuk memperdalam sehingga ketahuan siapa yang melakukan registrasi dengan sangat spektakuler itu.

sumber: jpnn.com

 




Bawaslu: Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Kampanye Hitam

 

 

JAKARTA — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan gerakan #2019GantiPresiden bukan merupakan bentuk kampanye hitam. Gerakan tersebut tetap boleh dilakukan hingga masa kampanye mendatang.

“Hal itu merupakan bentuk demokrasi secara logis dan bukan kampanye hitam. Sebab, jika kampanye hitam itu kan menyerang Presiden secara pribadi,” ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).

Dia melanjutkan, gerakan itu hanya bersifat slogan, tanpa disertai program tertentu. Karenanya, dia menilai, hal tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

Bagja juga menyatakan, gerakan #2019GantiPresiden juga tetap boleh dilakukan meski diinisiasi oleh parpol atau tokoh parpol. Sebab, masyarakat harus memahami jika ada gerakan-gerakan lain yang dilakukan oleh sejumlah parpol.

Dia mencontohkan, gerakan Golkar Jokowi (Gojo) yang mendukung Presiden Joko Widodo memerintah selama dua periode. Gerakan tersebut tidak dilarang, bahkan ketika sudah memasuki masa kampanye.

”Kalau Gojo boleh, mengapa #2019GantiPresiden tidak boleh?  Sehingga, menurut kami, semua itu tetap boleh saja dilakukan. Tetap boleh dilakukan sampai nanti sudah ada capres-cawapres Pemilu 2019,” tambah Bagja.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan jika gerakan #2019GantiPresiden memang bertujuan kampanye maka hal tersebut melanggar etika kampanye Pemilu. Kemendagri menegaskan kampanye oleh parpol harus tetap memperhatikan etika politik.

Menurut Suhajar, parpol merupakan jembatan penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Karena itu, ada sejumlah pertimbangan etika yang harus diingat oleh parpol.

“Karenanya, parpol dalam menyampaikan visi,dan misi itu punya etika politik, ” tegas Suhajar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (9/4).

Sumber: republika.co.id

 




PPP Harap Permintaan Maaf Sukmawati Redam Tensi

Photo :
ANTARA Foto/Meli Pratiw

Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi menilai permintaan maaf Sukmawati Soekarnoputri atas pembacaan puisinya Ibu Indonesia merupakan hal bagus. Ia pun berharap bisa meredam konflik.

“Yang kita omongin kemarin sukma harus minta maaf untuk meredam kegaduhan ini. Karena gejolak dari Sukma menyampaikan itu gejolaknya luar biasa,” kata Baidowi saat dihubungi, Rabu 4 April 2018.

Adapun persoalan ini telah dibawa ke ranah hukum, menurutnya tak ada yang bisa mengintervensi aparat penegak hukum. Tapi paling tidak dengan permintaan maaf maka bobot kemarahan dan tensi mulai menurun.

“Kalau bagi kami masyarakat terdidik bisa memahami puisi yamg disampaikan Bu Sukma. Bahwa itu bagian dari kegelisahan. Karena orang Indonesia engga semua berpendidikan seperti kami. Banyak umat kami dipelosok yang tingkat pendidikannya masih rendah dan tidak mampu mencerna makna sesungguhnya karena mereka bukan budayawan,” kata Baidowi.

Ia menjelaskan puisi Sukma yang ditangkap secara ‘gelondongan’ pun bisa dianggap sebagai penistaan agama. Sehingga sebenarnya masyarakat juga tak bisa disalahkan.

“Kalau memang ngomong dengan kita ya bisa berpikir, berkontemplasi tapi masyarakat bawah engga bisa. Jadi masyarakat di bawah itu marah. Jadi ya minta maaf saja supaya kemarahan publik td melebar. Tapi beliau beranalogi ini Indonesia timur. Malah dijawab begitu masyarakat makin engga ngerti,” kata Baidowi.

Pasalnya, kondisi saat ini konteksnya sedang jelang pilkada. Sehingga bisa dikatakan situasi tak kondusif. “Meski tensi ngga tinggi tapi isu sektarian ini menguat ditambah dengan puisinya ibu Sukma,” lanjut dia.

Sumber: viva.co.id