Klaim Prabowo Disogok yang Bikin Geger

JAKARTA – Jagat dunia kembali digemparkan pidato Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang diunggah dalam akun Facebook partainya. Dalam pidatonya, Prabowo mengaku sempat akan disogok agar tidak kembali mencalonkan diri. Prabowo bahkan menyampaikan, ia diminta turun dari ketua partai dan pensiun.

“Saya mau ditawar uang banyak untuk jangan nyalon. Saya juga ditawar proyek dan uang banyak supaya turun jadi ketua umum partai. ‘Pak Prabowo kalau bisa pensiun saja.’ Memang aku inginnya juga istirahat,” papar Prabowo Subianto dalam potongan video tersebut.

Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mujahid membenarkan potongan video tersebut. Video tersebut diambil ketika Prabowo berpidato pada acara temu kader di daerah pemilihan (dapil) XI Jawa Barat dalam rangka konsolidasi pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Menurut Sodik, ada kekuatan dari luar partai yang mencoba menyuap Prabowo untuk tidak menduduki tampuk kepemimpinan Partai Gerindra. “Ketika Ketua Umum Gerindra (Suhardi) wafat, ada kekuatan luar Gerindra yang minta dan iming-iming materi agar Prabowo tidak ambil posisi sebagai ketua umum Gerindra,” ujar Sodik saat dihubungi melalui pesan singkat, senin (23/4)

Tidak hanya itu, kata dia, selain diminta tidak mengambil posisi sebagai ketua umum Partai Gerindra, Prabowo juga diminta tidak mencalonkan diri atau maju dalam pemilihan presiden (pilpres). Namun, Sodik enggan membeberkan oknum yang mencoba menyuap Prabowo. “Karena untuk pertimbangan kami tidak berhak menyampaikannya ke media/publik,” ujar Sodik.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menganggap pidato yang disampaikan Prabowo sebagai hal yang wajar. Sebab, di mata Dasco, Prabowo adalah sosok apa adanya, tidak ada yang hal disembunyikan. Menurut dia, kalau ada yang berupaya menyuap atau menyerangnya, Prabowo justru bertambah semangat dan tetap berjuang.

“Pak Prabowo memang begitu, apa adanya. Jadi, apa yang disampaikan justru membuat beliau tambah semangat nyapres,” kata dia, Senin.

Sebelumnya, Prabowo juga pernah membuat geger dengan video pidatonya. Dalam pidato itu Prabowo memprediksi Indonesia akan bubar pada tahun 2030. Prediksi Prabowo berdasarkan cerita fiksi dari novel Ghost Fleet.

Kontroversi demi kontroversi ini mengundang pertanyaan di tengah-tengah elektabilitas Prabowo yang masih stagnan menurut sejumlah lembaga survei. Bahkan, pada survei Media Survei Nasional (Median) beberapa hari yang lalu, Prabowo mengalami penurunan dari 21,2 persen pada Februari 2018 menjadi 20,4 persen pada April 2018.

Menurut peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Ikrama Masloman mengatakan, untuk bisa memenangi kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2019, Partai Gerindra dan PKS harus mencari tokoh alternatif. \”Hemat kami, Gerindra, PKS, PAN yang sekarang di oposisi perlu mengeluarkan nama lain untuk menjadi alternatif Prabowo,\” kata Ikrama di Jakarta, Senin.

Meski Partai Gerindra dan PKS kerap melancarkan kritik kerasnya terhadap pemerintah, cara tersebut dinilai kurang ampuh sehingga perlu langkah-langkah yang dilakukan secara maksimal terkait isu-isu mendelegitimasi pemerintahan hari ini.

“Kekuatannya begitu, asosiasinya saya kira kurang ke Prabowo. Apakah butuh alternatif lain atau tidak?” ujarnya.

Untuk alternatif, Ikrama melihat nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan panglima TNI Gatot Nurmantyo sebagai sosok yang berpeluang menjadi lawan Jokowi di pilpres 2019.

Namun, dirinya mengatakan, itu bergantung pada kebesaran hati Prabowo apakah akan tetap kokoh memaksakan tetap mengusung tokoh dari Partai Gerindra sebagai calon presiden dan PKS di posisi cawapres atau mengusung nama di luar keduanya.ed: nashih nashrullah

Jokowi tak Peduli Elektabilitas

Meski pemilihan presiden tinggal setahun lagi, Presiden Joko Widodo mengaku masih berfokus pada pekerjaannya. ”Masih banyak yang belum selesai. Saya masih fokus pada pekerjaan,\” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers seusai peresmian pembangunan Bandara Jenderal Soedirman, Senin (23/4).

Jawaban tersebut disampaikan Jokowi saat ditanya wartawan mengenai soal elektabilitasnya dalam Pilpres 2019. Jokowi mengakui, pekerjaannya masih banyak dan masih banyak yang belum selesai. Dia pun tidak ingin direcoki dengan masalah elektabilitas.

sumber: republika




Pernyataan Sikap AJI dan IJTI, Usulan Revisi HPN Perlu Disikapi Proporsional

JAKARTA, detikriau.org – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajukan usulan perubahan tanggal Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari. Usulan yang disampaikan pada Maret 2018 itu direspons Dewan Pers dengan menggelar pertemuan terbatas pada Rabu, 18 April 2018, di lantai 7 Gedung Dewan Pers di Jl Kebonsirih Jakarta.

Pertemuan itu dihadiri anggota dan mantan anggota Dewan Pers serta konstituen Dewan Pers. Antara lain, wakil dari AJI, IJTI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Dalam pertemuan sekitar 3 jam itu wakil dari AJI dan IJTI menyampaikan apa dasar pemikiran munculnya usulan revisi tanggal pelaksanaan HPN dan dituliskan secara lengkap dalam bentuk kajian sejarah.

Wakil dari konstituen Dewan Pers menyampaikan pandangannya terhadap usulan AJI dan IJTI tersebut. Ada sejumlah pandangan atas usulan itu. Seperti disampaikan Dewan Pers, pertemuan itu baru sebatas mendengarkan masukan dari konstituen sehingga belum ada keputusan atas usulan AJI dan IJTI itu.

Menjelang pembahasan ini, soal revisi HPN ini sudah menjadi perdebatan hangat di komunitas media. PWI dari sejumlah daerah sudah mengeluarkan pernyataan, yang isinya antara lain: mempertanyakan sikap Dewan Pers yang berencana merevisi HPN; mendesak agar PWI mensomasi Dewan Pers dan mengganti ketuanya karena memfasilitasi pertemuan itu; mendesak PWI pusat menarik wakilnya dari Dewan Pers; dan menyatakan HPN tanggal 9 Februari adalah harga mati.

Melihat dinamika yang berkembang atas usulan tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, meminta semua pihak untuk melihat soal ini secara bijak dan obyektif. Apa yang disampaikan AJI dan IJTI adalah upaya untuk menjawab aspirasi dari anggota AJI dan IJTI yang menghendaki agar ada upaya penyelesaian dari keengganan kedua organisasi ini untuk terlibat dalam HPN. Penyelesaian soal ini dilakukan melalui cara yang prosedural, yaitu meminta agar dibahas di komunitas pers dengan difasilitasi Dewan Pers. Menyelesaikan masalah melalui jalan musyawarah dan dialog adalah cara demokratis dan bermartabat untuk menyelesaikan masalah, termasuk soal HPN ini.

AJI dan IJTI memakai cara yang prosedural untuk menyelesaikan masalah ini dan belum memakai cara legal, yaitu mencari penyelesaian kasus ini dengan mempersoalkan dasar hukum HPN ke Mahkamah Agung, misalnya. Cara itu tak kami tempuh karena kami menganggap bahwa kita memiliki Dewan Pers, yang menjadi tempat berhimpun konstituen Dewan Pers. HPN itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, yang dasar hukumnya memakai Undang Undang No 21 tahun 1982. Undang-undang No 21 tahun 1982 ini sudah tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, meminta organisasi wartawan bersikap proporsional dan tidak emosional melihat perkembangan ini. Sikap mempertanyakan Dewan pers adalah bentuk ketidaktahuan atas atas apa yang terjadi selama ini. Dalam soal ini sikap Dewan Pers sudah benar dan tepat dengan menggelar pertemuan soal itu karena memang ada aspirasi dari konstituennhya yang meminta, yaitu AJI dan IJTI. Jadi, gugatan terhadap Dewan Pers jelas sesuatu yang berlebihan, emosional, dan mendasarkan pada kemarahan yang tidak jelas.

Ketiga, kami kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh AJI dan IJTI ini lebih sebagai upaya meminta komunitas pers memperbincangkan kembali soal penetapan HPN. Kami tak punya kepentingan dengan hari lahir organisasi wartawan PWI yang diperingati setiap 9 Februari. Kami hanya minta ada peninjauan ulang untuk peringatan HPN yang juga memakai tanggal 9 Februari. Sebab, pemakaian tanggal yang sama untuk dua peringatan (hari lahir PWI dan HPN) menimbulkan kesan bahwa itu hanya hari peringatan untuk satu organisasi wartawan dan bukan hari lahir yang patut diperingati oleh komuitas pers Indonesia. Tanpa ada perubahan signifikan, salah satunya berupa tanggal, akan sulit mengubah kultur pelaksanaan HPN secara signifikan.

Keempat, dalam pertemuan itu wakil dari PWI mempertanyakan apakah benar anggota AJI dan IJTI adalah wartawan. AJI dan IJTI juga menjawab dengan menyatakan, apakah benar anggota PWI semuanya wartawan. Tapi kami sepakat bahwa ini harus menjadi perhatian Dewan Pers. Oleh karena itu kami setuju Dewan Pers melakukan penertiban kepada anggota konstituennya. Salah satu caranya adalah dengan mengecek apakah anggota organisasi wartawan itu memang jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik atau bukan? Atau hanya orang yang punya kartu pers dan mengaku sebagai wartawan tapi pekerjaannya hanya mencari uang dari nara sumber?

Kami mengusulkan agar Dewan Pers membuka pengaduan soal ini. Misalnya, minta publik memberi laporan atas praktik-praktik seperti ini di tengah masyarakat. Sebab, sudah umum terdengar bahwa ada orang yang mengaku punya kartu pers atau kartu organisasi wartawan meski sebenarnya orang itu tak berhak memilikinya karena dia sebenarnya pegawai negeri atau lainnya, yang intinya sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kerja jurnalistik.

Kelima, kami menghormati upaya yang dilakukan Dewan Pers dengan menyelenggarakn pertemuan untuk membahas soal itu. Seperti yang disampaikan Dewan Pers, pertemuan itu untuk mendengarkan apa pandangan dari komunitas pers atas usulan AJI dan IJTI yang minta perubahan tanggal HPN. Seusai pertemuan, Dewan Pers menyatakan akan merangkum usulan tersebut dan akan membahasnya di internal Dewan Pers. AJI dan IJTI, sebagai pengusul penggantian HPN, akan menyatakan sikap setelah ada hasil resmi dari Dewan pers atas usulan tersebut./rls

Jakarta, 19 April 2018

Ketua Umum AJI, Abdul Manan
Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana

 




Calon Jemaah Haji Meninggal Boleh Digantikan Keluarga

JAKARTA – Calon Jemaah Haji (CJH) yang meninggal sebelum berangkat boleh digantikan oleh salah satu anggota keluarganya.

Aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama ini mulai berlaku pada musim haji 1439 H/2018 M. ”Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4).

Ahda menjelaskan, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1439 H/2018 M.

Dalam SK tersebut, diatur ketentuan-ketentuan pelimpahan hak berangkat haji dari CJH yang wafat.

Yang pertama, permintaan harus berasal dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan oleh Kemenag berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), namun wafat sebelum berangkat. ”Ini berlaku pasca CJH yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan,” jelas Ahda.

Sementara itu, anggota keluarga yang berhak menggantikan CJH yang wafat adalah suami, istri, anak kandung, ataupun menantu. ”Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat,” jelas Ahda.

Setelah diajukan, verifikasi data pengajuan penggantian akan dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).

CJH pengganti dari pihak keluarga akan diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau pada musim haji tahun berikutnya.
Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen-dokumen tersebut adalah akta kematian asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.

Kemudian surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani oleh anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat

Selain itu, juga menyertakan surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani CJH penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai, disertai salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir ataupun dokumen lain dari CJH yang wafat.

”Dokumen-dokumen tersebut dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang setelah dicocokkan dengan aslinya,” kata Ahda.

Yang tidak boleh dilupakan adalah menyetor dokumen asli bukti setoran awal dan atau setoran lunas BPIH.“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kantor Kemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU,” tegas Ahda.

sumber: jpnn.com




Kadis Dukcapil Dilarang Tanda Tangan Berkas Rapat

JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mengingatkan seluruh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil, tidak boleh ikut menandatangani berita acara rapat yang berisi penghapusan pemilih, menambah pemilih, atau kegiatan lain yang terkait dengan penetapan pemilih.

Zudan mengingatkan, terutama pada kadis dukcapil di daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada 2019 di 171 daerah.

“Saya ingatkan, bahwa penentuan dan penetapan pemilih sepenuhnya kewenangan dan urusan KPU. Teman-teman di daerah (kadis dukcapil) tidak boleh bertindak melampaui wewenang dengan ikut tanda tangan terkait penetapan pemilih,” ujar Zudan di Jakarta.

Menurut Zudan, prinsipnya para kadis dukcapil harus memahami batas-batas kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Jangan gampang menandatangani sebuah berkas.

“Baca, pelajari, pahami aturan mainnya. Tugas dukcapil merekam dan menerbitkan KTP elektronik. Tidak ada ikut-ikut menetapkan data pemilih,” katanya.

Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini membenarkan, pemerintah wajib membantu KPU. Caranya, dengan mendorong KPU bekerja secara sinergis dan sistematik.

“Kalau KPU datang ke dinas dukcapil minta bantuan, bantulah dengan tetap berpedoman pada rambu peraturan perundang-undangan. Data pemilih di DPS yang tidak lengkap bisa dilengkapi sendiri oleh KPU dengan melihat DP4 atau membuka data base kependudukan melalui hak akses,” katanya.

Zudan mengingatkan, karena mendapat kabar ada Dinas Dukcapil ikut menandatangani berita acara rapat terkait dengan data pemilih.

“Bila ada kepala dinas atau staf dukcapil yang terkanjur tanda tangan, segera susuli dengan surat untuk mencabut tanda tangan dimaksud,” pungkas Zudan.

sumber: jpnn.com




Tersangka Miras Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Komjen Ari Dono Sukmanto (kiri)
Foto: RepublikaTV/Fakhtar Khairon Lubis

JAKARTA — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, para pelaku produsen dan pengedar minuman keras (Miras) oplosan bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kasus Miras oplosan telah menewaskan puluhan orang di beberapa wilayah.

“Apakah betul-betul ada niat tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan? Dia (pelaku) tahu tidak bahayanya metanol? Itu yang masih kami telusuri,” kata Komjen Ari di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Pasalnya kasus peredaran minuman keras oplosan telah menelan banyak korban jiwa. Di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat saja tercatat korban tewas mencapai 44 orang dalam kasus ini.

Tak hanya Pasal 340 KUHP, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan.

Dalam kasus peredaran minuman keras oplosan selama ini, polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan saja. Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus minuman keras oplosan cap Ginseng yang mengakibatkann 44 orang penenggaknya tewas di Cicalengka.

Keempat tersangka adalah pemilik pabrik minuman keras oplosan, Samsudin Simbolon, istri Samsudin yakni HM serta W dan JS sebagai agen penjualan minuman keras tersebut.

sumber: Antara/ republika




Wakapolri Instruksikan Razia Miras Secara Besar-besaran

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kanan) menginterogasi tersangka pembuat minuman keras (miras) oplosan saat digelar rilis di kediaman tersangka di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/4). Tim gabungan Ditreskrimum, Ditnarkoba Polda Jawa Barat dan jajaran Polres Bandung menangkap pelaku utama peredaran miras oplosan dengan inisial SS di Sumatra Selatan setelah buron selama dua minggu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/kye/18

BANDUNG — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, menginstruksikan jajarannya ditingkat Polda hingga Polsek untuk menggelar razia minuman keras (miras) secara besar-besaran. Menurutnya, kasus peredaran miras tak berizin atau oplosan harus menjadi prioritas jelang Ramadhan.

“Kita instruksikan untuk operasi besar-besaran, secara simultan, kemudian kita backup di Mabes Polri secara terpusat, operasi intelijen,” ujar Syafruddin di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4).

Dari catatan kepolisian, dalam sebulan terakhir kasus meninggal akibat menenggak miras sebanyak 112 orang yang tersebar di beberapa daerah. Maka dari itu, peredaran miras harus segera diminimalisir secepat mungkin baik melalui regulasi maupun penindakan.

“Ujungnya menghentikan peredaran dan opini yang berkembangnya. Tindak lanjutnya regulasi di Kementerian dan stakeholder yang terlibat,” kata dia.

Ia akan menindak tegas aparat bawahannya apabila tidak serius dalam melakukan penindakan miras ilegal maupun oplosan. Salah satu ancamannya yakni penggantian jabatan.

Ia pun meminta kepada jajarannya, jelang memasuki bulan suci ramadan peredaran miras dapat diminimalisir sekecil mungkin. “Bagi yang tidak serius akan kita tindak tegas. Kapolda atau Kapolsek, kita akan tahu mana yang serius mana yang tidak, yang tidak serius dan akan kita ganti,” katanya.

sumber : Antara/republika.co.id