Berita Terbaru Polemik THR PNS, Ini Data Kemendagri

PHOTO / AFP PHOTO / ADEK BERRY

JAKARTA – Polemik seputar sumber pengganggaran THR PNS daerah belum mereda. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, berdasarkan hasil konfirmasi dari dinas atau badan yang menangani pengelolaan keuangan dan aset daerah provinsi dan kabupaten/kota, sampai Rabu (6/6) lalu, semua daerah sudah menganggarkan THR dalam APBD masing-masing.

Menurut dia, sampai kemarin (7/6), THR yang sudah atau terjadwal dibayarkan sebanyak 384 daerah atau 70,85 persen. Yang terdiri dari 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten.

“Bagi daerah yang baru menganggarkan THR sebesar gaji pokok atau yang lebih rendah dari penghasilan bulan Mei 2018, mereka berkomit untuk melakukan penyesuaian,” kata dia.

Yaitu, dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ pada 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ pada 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Syarifuddin mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan dengan pergeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, danmenggunakan kas yang tersedia.

“Penyediaan anggaran THR tersebut dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD,” jelasnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah memberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD. “Baru setelah itu harus dimasukkan penganggarannya dalam Perubahan APBD,” lanjutnya.

Dia menyatakan, pihaknya mengapresiasi semua daerah yang berkomitmen membayar THR. Menurut dia, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan seluruh daerah dan memfasilitasi secara administratif terkait proses penyesuaian anggaran bagi daerah yang membutuhkan.

Terkait dengan Pemkot Surabaya yang belum menyiapkan anggaran THR, Syarifuddin enggan menanggapi. Intinya, kementeriannya siap memfasilitasi daerah yang belum mencairkan anggaran tunjangan itu.

sumber: jpnn.com




Bapak Ibu PNS, Ingat ya, 21 Juni Harus Ngantor Lagi

JAKARTA – Para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS sudah mendapatkan cuti bersama Lebaran 2018 cukup panjang, sehingga diminta menaati tanggal masuk kerja. Jangan sampai ada PNS yang bolos di hari pertama masuk kerja.

“Saya minta seluruh pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, bisa melakukan pemantauan kehadiran ASN usai cuti bersama dan libur Idulfitri 1439 H,” imbau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasu (MenPAN-RB) Asman Abnur dalam surat edaran dengan nomor B/8/M.SM.00.01/2018.

Pemantauan kehadiran para Aparatur dilakukan pada 21 Juni 2018, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, bahwa tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing- masing.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani MenPAN-RB tersebut disebutka, laporan yang dimaksudkan dapat disampaikan melalui aplikasihttps://sidina.menpan.go.id secara online, dan apabila terdapat kesulitan dalam proses pelaporan dapat menghubungi melalui aplikasi Whatsapp/SMS di Nomer 081398568088.

Surat dengan tembusan presiden RI dan wakil presiden RI tersebut ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, para kepala LPNK, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, gubernur, dan bupati/walikota.

sumber: jpnn.com




Ryaas Rasyid Pertanyakan Keterangan Kemenkeu Soal THR

Ryaas Rasyid
Foto: Yogi Ardhi/Republika

JAKARTA — Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ryaas Rasyid, menyebut masih ada daerah yang tidak sanggup untuk mengeluarkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13. Tidak semua daerah, kata dia, memiliki anggaran berlebih seperti Jakarta dan daerah maju lainnya.

“Kalau daerah kaya seperti DKI, Kaltim, Riau, Sumsel, mungkin tidak ada masalah tapi NTT, NTB, Papua, Maluku kan situasi Indonesia tidak seragam. Makanya harus dengar suara mereka juga,” ujar Ryaas kepada Republika.co.id, Rabu (6/6).

Oleh karena itu, kata ia, patut dipertanyakan keterangan dari Kementrian keuangan yang menyebutkan THR dan gaji  ke-13 sudah dianggarkan di badan anggaran umum (BAU). Jika sudah dianggarkan sambungnya, lalu kenapa masih ada daerah yang tidak mampu. “Kalau sudah dianggarkan kenapa daerah ada yang tidak mampu, karena itu besar sekali, itukan sama saja menambah dua kali lipat dari alokasi gaji pegawai,” jelasnya.

Harusnya, jelas Ryaas, pemerintah terang-terangan saja mengenai THR dan gaji 13. Jika kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak mampu maka bisa mengatakan dengan jujur tanpa harus bersikap plin-plan. “Kalau tidakpunya uang ya terang-terangan saja tidak apa-apa, jangan seolah THR ini wajib, itu kan tambahan saja, kemurahan hati pemerintah,” paparnya.

Sebelumya,Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran berisi pemberian THR dan gaji 13 diambil dari APBD. Menurutnya banyak daerah yang tidak setuju akan isi surat edaran tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah mengintruksikan Direktorat Jenderal Perimbangan untuk melihat daerah mana yang terbebani dengan pemberian tunjuangan ini, dan apa penyebabnya. Sebab pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan anggaran ini melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan kepada Pemda. DAU tersebut pun sudah menggunakan fomula tunjangan yang baru.

Menurutnya, pemerintah termasuk Kementerian Keuangan tidak mungkin menjalankan sebuah program secara mendadak. Program seperti pemberian tunjangan yang membutuhkan anggaran besar sudah dipersiapkan secara matang termasuk kesiapan setiap Pemda.

Sumber: republika.co.id

 




Pemerintah akan Beri THR untuk Pegawai Honorer

“Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR,”

JAKARTA — Kementerian Keuangan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer atau kontrak pada Juni 2018 dengan alokasi dana sebesar Rp 440,38 miliar.

“Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak,” tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani di laman Facebook yang dikutip di Jakarta, Jumat (25/5).

Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada satuan kerja pemerintah pusat alokasinya sudah diperhitungkan. Perhitungan itu pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) masing-masing kantor pada belanja barang operasional perkantoran, bukan belanja pegawai. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018. Hal itu juga dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK pejabat yang berwenang.

Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018. Saat ini satuan kerja pemerintah pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai kontrak tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.

Untuk Pegawai Non-PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK Nomor 53 Tahun 2018. Mereka termasuk dokter PTT (pegawai tidak tetap), bidan PTT, tenaga penyuluh KB dan lain-lain.

Kemudian untuk pegawai nonPNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK. Hal itu berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.

Sri Mulyani juga membahas mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer atau non-PNS yang merupakan pegawai pemerintah daerah yang telah diatur sesuai Permendagri Nomor 33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018. Berdasarkan informasi dari Kemendagri, kata Menkeu, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non-PNSD. Hal itu karena honor bagi tenaga non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan. Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.

“Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR,” tulis Sri Mulyani.

Kemudian, bagi petugas jasa kebersihan (cleaning service/CS) dan sopir “outsourcing” dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Sementara untuk sopir dan CS honorer atau yang tidak melalui sistem “outsourcing”,pemberian THR menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga yang menggunakan jasa CS dan sopir

Selanjutnya, terkait THR untuk guru daerah disebutkan bahwa kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG). Sesuai Pasal 63 PP Nomor 58/2005 dan Permendagri Nomor 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNS daerah. Mereka termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.

Kebijakan pemberian TPP bagi guru di masing-masing daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.

Tulisan ini telah diterbitkan oleh republika.co.id




PGRI Dorong Pemda Beri Gaji Layak dan THR buat Guru Honorer

Foto: kampoengngawi.com

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan keprihatinannya dengan nasib guru-guru honorer. Di saat guru PNS bersukacita mendapatkan THR (tunjangan hari raya), tenaga pendidik dan kependidikan honorer justru sebaliknya kendati bekerja layaknya PNS.

“Kami ikut prihatin juga harusnya guru honorer juga dapat THR ya karena mereka bekerja dan melaksanakan tugas mengajar maupun administrasi layaknya PNS,” ujar Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi di Jakarta, Kamis (24/5).

Walaupun dalam PP THR dan Gaji 13 tidak mengakomodir guru honorer, Unifah mengimbau pemerintah daerah untuk memerhatikan kesejahteraan mereka. Apalagi yang merekrut dan menggunakan tenaga honorer adalah Pemerintah Daerah (Pemda).

“Tolong pemda ikut memerhatikan guru honorer. Jangan hanya menggunakan tenaganya tapi tidak menghargai jerih payah mereka. Mereka tiap bulan digaji murah tapi tetap mau mengabdi, itu yang harus diingat,” tuturnya.

Unifah menambahkan, guru honorer tidak meminta THR banyak. Paling tidak ada tambahan dari gaji mereka yang diterima tiap bulan. Jangan ketika butuh, tenaganya dipakai. Giliran senang, guru honorer dilupakan.

“PGRI akan terus berjuang agar guru honorer bisa mendapatkan status PNS-nya. Selain itu dalam masa tunggu ini kami mendorong pemda memberikan gaji layak untuk guru honorer, termasuk THR,” tandasnya.

sumber: jpnn




Honorer Digaji Ratusan Ribu, PNS Dimanja dengan THR

Sejumlah pegawai Honorer meliputi Jabotabek, termasuk kota Sukabumi dan Cianjur melakukan melakukan tretikal Demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta (18/3). Dalam orasi mereka meminta kenaikan status pegawai menjadi PNS tetap.Beritaprima.com/Sonny Eko Kusetiawan/bp/Mar/2015.

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon yakin kenaikan THR PNS, TNI/Polri, dan pensiunan, termasuk juga pemberian gaji ke-13, bermotif politik.

“Ya ini kan tahun politik, pasti motifnya adalah motif politik,” kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/5).

Dia pun heran mengapa kenaikan THR PNS 2018 itu tidak dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. Justru kenaikan itu dilakukan sekarang, yang sudah memasuki tahun politik. “Tahun politik, Ramadan dan Idulfitri terakhir sebelum pilpres,” ujarnya.

Dia mengatakan seharusnya pemerintah juga memikirkan persoalan yang sering diadukan ke DPR, yakni masalah honorer. Menurut Fadli, cukup banyak honorer yang nasibnya tidak jelas, status menggantung, dan honornya sangat kecil.

“Saya kira mulai dari buruh honorer, tenaga harian lepas, penyuluh, inseminator tapi status mereka tidak jelas. Honornya Rp 100 ribu, Rp 200 ribu,” katanya.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menambahkan, kalau pemerintah punya anggaran besar, harusnya diperuntukkan bagi honorer.

“Kalau memang ada anggaran sampai puluhan triliun kenapa tidak diproritaskan untuk honorer supaya ada kejelasan,” ungkap Fadli.

sumber: jpnn