OJK Imbau Masyarakat Waspadai “Fintech Peer To Peer Lending” Tidak Berizin

Jakarta, detikriau.org — Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech peer to peer lending) tanpa izin OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui website resmi OJK, www.ojk.go.id mengatakan, berdasarkan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

“Namun Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam, Jumat (27/7/2018)

Menurutnya, Satgas Waspada Investasi telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk menghentikan Menghentikan kegiatan peer to peer lending, Menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang, Menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna, serta Segera mengajukan pendaftaran ke OJK

Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending   yang tidak berizin. Selain itu peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut,” katanya.

Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.

OJK juga menimbau jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email  konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

KLIK DISINI Daftar 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar:

Editor: Am




KPU: Pendaftaran Capres-Cawapres Dimulai 4 Agustus 2018

JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengatakan pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2019 dimulai Sabtu (4/8). KPU meminta parpol mempersiapkan syarat pendaftaran capres-cawapres dan syarat pencalonan capres-cawapres.

“Pendaftaran capres-cawapres akan dimulai pada 4 Agustus. Pendaftaran akan berlangsung hingga 10 Agustus atau dibuka selama tujuh hari,” ungkap Haysim dalam sosialisasi pendaftaran capres-cawapres di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/7) malam.

Hasyim lantas memaparkan tahapan pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2019. Setelah pendaftaran dibuka, akan tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan bagi capres-cawapres yang telah mendaftar. Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada 5 Agustus-13 Agustus 2018.

“Jika pasangan capres-cawapres sudah resmi mendaftar ke KPU, maka sehari setelahnya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan. Misalnya pasangan capres-cawapres mendaftar pada 4 Agustus, tes kesehatan sudah bisa dilakukan pada 5 Agustus,” jelas Hasyim.

Setelah pemeriksaan kesehatan, KPU akan memeriksa syarat administrasi pendaftaran capres-cawapres pada 11 Agustus-14 Agustus 2018. Hasil pemeriksaan kesehatan, kata Hasyim, sudah bisa diketahui di antara tanggal itu.

“Kemudian, hasil verifikasi syarat administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan kepada parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan capres-cawapres pada 15 Agustus-17 Agustus 2018,” lanjut Hasyim.

Usai diberikan kepada parpol atau gabungan parpol, kedua hasil itu lantas diberikan kepada pasangan capres-cawapres pada 18 Agustus-20 Agustus 2018. Karena jangka waktu setiap tahapan ini cukup singkat, Hasyim meminta parpol segera mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.

“Kami sangat berharap kepada parpol atau gabungan parpol untuk segera mempersiapkan semua dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran capres-cawapres dan dokumen pencalonan capres-cawapres. Misalnya surat keterangan dari pengadilan, dan surat-surat lain sudah harus disiapkan,” tegas Hasyim.

Dia menambahkan, setelah semua dokumen diberikan ke pasangan capres-cawapres, nantinya dokumen-dokumen itu harus diserahkan kembali kepada KPU pada 20 Agustus-22 Agustus 2018. KPU akan kembali melakukan verifikasi setelah itu dalam kurun waktu 22 Agustus-24 Agustus.

“Kemudian KPU akan mengumumkan pasangan capres-cawapres resmi Pemilu 2019 pada 20 September 2018 mendatang. Sehari kemudian, pada 21 September 2018, akan dilakukan pengundian nomor urut untuk pasangan capres-cawapres yang sudah ditetapkan,” kata Hasyim.

sumber: republika.co.id




MK Larang Anggota Parpol Nyalon DPD

“pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, bisa tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis”

Photo :
ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memimpin sidang MK

Detikriau.org — Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik. Sebelumnya uji materi yang diajukan oleh Muhammad Hafidz terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam pasal 182 huruf ( I ) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin 23 Juli 2018.

Tafsir fungsionaris partai politik dalam frasa pekerjaan lain dalam syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dianggap kurang jelas. Sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan antara jabatannya di partai politik dan di lembaga lembaga legislatif.

“Frasa ‘pekerjaan lain’ dalam 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik,” tegas Anwar.

Dalam pertimbangannya, MK mengakui bahwa pasal tersebut tidak tegas melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD. Namun, kondisi saat ini dimana masih ada anggota parpol yang juga mengisi jabatan sebagai anggota DPD, seperti Oesman Sapta Odang, I Gede Pasek Suardika dari Hanura dan Akhmad Muqowam dari PPP, MK menyatakan keanggotaannya tetap konstitusional.

Hal ini karena putusan MK berlaku prospektif atau ke depan, dan tidak boleh berlaku surut (retroactive). Tapi, dengan putusan MK ini, maka OSO Cs tak bisa lagi menjadi calon anggota DPD dalam Pemilu 2019, bila masih berstatus sebagai anggota dan pengurus partai politik.

“Menimbang bahwa untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud,” katanya.

Berita ini sudah terbit di viva.co.id dengan judul “MK Larang Anggota Parpol Nyalon DPD, OSO Cs Terancam. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1057044-mk-larang-anggota-parpol-nyalon-dpd-oso-cs-terancam

 




Hadia Daeng Saming, Jamaah Haji Indonesia Ke – 2 Wafat di Tanah Suci

Kadaker Bandara Arsyad Hidayat menenangkan putri almarhumah yang terpukul atas wafatnya ibunda, Jumat (20/07) sore. (Dok. MCH)

Madinah — Hadia Daeng Saming Jamaah Haji Indonesia berusia 73 tahun menjadi jamaah haji indonesia kedua yang wafat di tanah suci. JHI kloter 5 Embarkasi Makassar ini wafat sesaat setelah mendarat di Bandara Ammir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) Madinah, Jumat (20/7).

Tim Media Center Haji (MCH) Madinah dilansir melalui website kemenag.go.id melaporkan, Hadia berangkat dari Embarkasi Makassar bersama rombongan dari Kabupaten Gowa dan Barru. Hadia mula-mula tak sadarkan diri saat menuju antrean keimigrasian menuju Gerbang Zero Bandara AMMA saat dibopong putrinya Asmia Hadi Hasan yang berusia sekitar 50 tahun.

Andi Marolla, petugas Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) yang mendampingi rombongan Hadia dari Embarkasi Makassar menuturkan, di atas pesawat, sekira 2-3 jam sebelum pendaratan Hadia sudah tak sehat. Ia sesak nafas dan diketahui memang memiliki riwayat bronkitis.

Hadia menolak diangkut memakai mobil khusus untuk pasien pengguna kursi roda setelah turun dari pesawat. Saat mengantre untuk imigrasi, ia pingsan kala dipapah Asmia Hadi, lalu dibawa ke klinik bandara.

Di klinik bandara, Hadia mengalami asistol alias henti jantung. Petugas paramedis coba lakukan Cardiopulmonary Resusication (CPR) atau usaha untuk mengembalikan fungsi pernafasan dan sirkulasi serta penanganan akibat terhentinya denyut jantung, namun tidak berhasil. Hadia dinyatakan wafat sekitar pukul 15.04 WAS di Klinik Bandara AMMA.

Sebelumnya, Rabu (18/07), Sukardi Ratmo Diharjo (59), jemaah haji kloter 1 embarkasi Jakarta meninggal dunia saat sujud salat Asar di Masjid Nabawi.

Editor: Am




Ustad Abdul Somad Bantah Dukung Jokowi 2 Periode

detikriau.org – Ustad Abdul Somas (UAS) melalui akun instagramnya membantah beredarnya empat meme yang menyatakan dirinya mendukungan Jokowi untuk 2 periode. Ke empat meme yang memuat gambar dirinya itu dicentang dengan tulisan HOAX.

“Ustadz Abdul Somad tidak pernah memberikan pernyataan apa-apa. Yang menyebarkan info ‘hoax’ suruh mereka carikan bukti,” tulis Ustaz Abdul Somad lewat Instagram, Jumat (20/7/2018).

Dikatakan UAS juga, kalau meme itu benar, pasti bisa ditemukan buktinya dalam bentuk video. Ada ribuan video UAS di Youtube yang bisa membuktikannya.

“Mereka yang menyebarkan ‘hoax’ seperti ini, suruh mereka cari: • Di video yang mana UAS menyatakan demikian • Pada menit ke berapa • Kirimkan link sumber videonya.” Lagi tulis UAS./Am




Hasil Survei LIPI: Elektabilitas Jokowi Masih Teratas tapi Belum Aman

JAKARTA – Hasil Survei yang dilakukan Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan elektabilitas Presiden Joko Widodo hingga kini berada di posisi teratas.

Peneliti Senior LIPI, Syamsuddin Haris, menjelaskan meskipun posisi Jokowi berada di urutan pertama–pada kisaran 50 persen– hal tersebut tidak menjamin posisi Jokowi aman dalam Pilpres 2019.

Ia menjelaskan posisi Jokowi akan ditentukan berapa calon presiden yang akan bertarung dalam Pemilu 2019 nanti.

“Kalau face to face cukup aman ya, tapi kalau ada tiga Capres ya enggak aman,” ujar Syamsuddin di Century Park Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).

Jika ada tiga calon presiden bertarung, Syamsuddin mengatakan dukungan dari sejumlah partai pasti akan terpecah.

“Kita kan belum tahu dua paslon atau tidak, karena SBY masih menjajaki koalisi untuk mendorong AHY jadi cawapres,” katanya.

Adapun surveinya, LIPI melakukan pertanyaan secara terbuka dan tertutup untuk mengukur elektabilitas calon presiden.

Dalam pertanyaan terbuka (top of mind) Jokowi memeroleh persentase sebesar 45 persen, 28 persen lebih besar dari nama Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Sementara dalam pertanyaan tertutup, temuan LIPI menunjukkan elektabilitas Jokowi berada pada kisaran angka 50 persen.

Jika ada tiga calon presiden bertarung, Syamsuddin mengatakan dukungan dari sejumlah partai pasti akan terpecah

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Survei LIPI: Elektabilitas Jokowi Masih Teratas tapi Belum Aman, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/20/hasil-survei-lipi-elektabilitas-jokowi-masih-teratas-tapi-belum-aman.