Pemerintah Bantah Represif kepada Gerakan #2019GantiPresiden

Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan membantah pemerintah represif terhadap deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Larangan itu untuk mencegah bentrok massa. (REUTERS/Darren Whiteside).

Jakarta — Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan larangan kepolisian terhadap deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (26/8) kemarin, bukan tindakan represif. Menurut Luhut, pelarangan itu bertujuan menghindari bentrok massa.

“Siapa yang represif? Siapa yang bilang? Sekarang kan apa saja bisa,” ujar Luhut di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin (27/8).

Luhut sendiri belum tahu secara detail soal pelarangan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Yang jelas, larangan itu bertujuan menghindari bentrok massa dari kedua yang pro dan kontra.

“Tapi enggak apa-apa juga (dilarang) dari pada bentrok,” ujar Luhut.

Luhut menilai gerakan-gerakan bernada provokatif memang harus dilarang. Karenanya ketimbang meributkan soal gerakan #2019GantiPresiden, Luhut meminta semua pihak menikmati Asian Games 2018, dimana para atlet Indonesia terus berjuang meraih prestasi.

“Saya pikir ngapain (gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya) provokasi gitu,” ujar Luhut.

“Coba nikmati tuh Asian Games, semua penuh medali sekarang sudah hampir 20. Nikmati success story yang ada, kenapa sih zaman gini masih ribut-ribut,” katanya.

Luhut pun membantah pemerintah yang anti kritik. Ia mengklaim selama ini pemerintah selalu bersikap terbuka dengan berbagai macam kritik yang ditujukan.

Politikus senior Golkar ini justru menuding balik sejumlah pihak yang dinilai kerap mengeluarkan kritik asal tanpa dasar kepada pemerintah.

“Selama ini dikritik segala macam enggak benar juga kita telan saja kok. Kurang apa coba kritiknya?” ucap Luhut.

Sebelumnya, deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya dibubarkan kepolisian karena dapat memicu bentrok dengan massa yang menolak.

Bahkan kedua kelompok massa sudah sempat terlibat kericuhan. Kedua pihak saling dorong dan lempar botol air sebelum akhirnya bisa dilerai aparat kepolisian.

Tak cuma itu, salah satu inisiator deklarasi Ahmad Dhani juga diusir meninggalkan Surabaya. Hotel Majapahit tempatnya menginap sempat dikepung massa anti #2019GantiPresiden.

Bahkan musisi dan pentolan Dewa 19 itu juga dikejar massa ketika meninggalkan hotel karena bukannya ke bandara, Dhani justru mampir ke rumah makan dan Hotel Elmi.

Mereka yang mengejar semakin marah usai Dhani melalui instagramnya mengatakan massa yang mengepungnya idiot. Mereka pun meminta Dhani untuk segera angkat kaki meski Surabaya merupakan kota kelahirannya.

Sumber: CNNindonesia

 




Demokrat Minta Istana Tak Labeli #2019GantiPresiden Makar

Jakarta — Partai Demokrat meminta pihak Istana Kepresidenan lewat Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin tidak asal melabeli gerakan #2019GantiPresiden dengan kata makar.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai langkah pihak Istana melabeli kata makar terhadap gerakan #2019GantiPresiden adalah tindakan sembrono.

“Istana dan juru bicaranya bicaranya Ngabalin harus lebih hati-hati menggunakan kata makar dalam menyikapi gerakan #2019GantiPresiden. Istana boleh tidak suka dan merasa terganggu dengan gerakan ini, namun menyikapinya dengan mengatakan makar adalah tindakan yang sembrono,” kata Jansen dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (27/8).

Menurutnya, Ngabalin harus diberikan pemahaman tentang arti dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai unsur tindak pidana makar dari ahli hukum pidana yang berada di sekitar Istana.

Pasalnya, Jansen menerangkan, bila mengacu pada penjelasan makar yang tertuang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maka pernyataan Ngabalin mengartikan bahwa Indonesia sedang dalam posisi tidak aman.

“Di KUHP hal mengenai MAKAR ini secara khusus diatur di bawah bab kejahatan terhadap keamanan negara. Sehingga, ketika Istana mengatakan telah terjadi makar seperti ucapan Ngabalin, berarti posisi negara sekarang dalam keadaan tidak aman,” katanya.

Berangkat dari itu, Jansen meminta Istana dan Ngabalin mencabut label makar dari gerakan #2019GantiPresiden karena jauh dari konteks yang tertuang dalam KUHP.

Selain itu, lanjutnya, pelabelan makar pada gerakan #2019GantiPresiden juga membahayakan demokrasi di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Selain lepas jauh dari konteks makar dalam hukum pidana juga membahayakan demokrasi kita jika setiap gerakan yang anti-pemerintah padahal itu bagian dari kebebasan berpendapat disikapi oleh Istana dengan dikatakan makar,” ujar Jansen.

Dia menambahkan, gerakan #2019GantiPresiden tidak berupaya menggulingkan pemerintahan dengan jalan yang tidak sah dan menggunakan kekerasan, sebagaimana larangan yang tertuang dalam Pasal 107 KUHP.

Menurutnya, gerakan #2019GantiPresiden memilih jalan Pemilu 2019 untuk mengganti pemerintahan yang berjalan saat ini.

“Bukan jalan-jalan ilegal menggunakan kekerasan sebagaimana dimaksud makar di KUHP. Jadi tidak tepat makar disematkan kepada gerakan ini sebagaimana disampaikan oleh Ngabalin,” tutur Jansen.

Sebelumnya, seperti dilansir sejumlah media, Senin (25/8) Ngabalin menyebut aksi dan deklarasi #2019GantiPresiden adalah makar. Unsur makar, kata dia, sudah terlihat secara harafiah dari slogan tersebut.

Menurutnya, tagar tersebut memiliki semangat berbeda dari Pilpres 2019 secar tidak langsung.

“Kenapa? Terhitung tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 WIB, presiden harus diganti. Sementara 27 April baru pemilu. Pemilu itu bukan ganti presiden, pemilu itu adalah pemilihan presiden baru. Oke?” ucap Ngabalin.

sumber: CNNindonesia




Sandiaga Klaim Dapat Dukungan Milenial di 20 Provinsi

Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dari Koalisi Partai Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno usai melakukan audiensi dengan Relawan #kamiberani di Posko Melawai, Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/8).
Foto: Republika/Sri Handayani

JAKARTA — Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) dari Koalisi Partai Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno hari ini menerima audiensi dari para relawan yang menyebut dirinya #kamiberani. Kelompok yang mengaku memberikan dukungan untuk pasangan bacapres-bacawapres Prabowo-Sandi secara suka rela ini mengklaim telah mendeklarasikan dukungannya di 20 provinsi.




Ical: Golkar Tolak Premanisme Terhadap Gerakan Ganti Presiden

Jakarta — Ketua Dewan Pembina (Wanbin) Partai Golkar Aburizal Bakrie mengklaim partainya menolak tindakan represif terhadap Gerakan #2019GantiPresiden yang belakangan ini tengah ramai.

Penolakan ini dilakukan meski Golkar telah memutuskan dukungan kepada Joko Widodo pada pilpres 2019.

“Kami menolak dengan keras cara-cara represif dan premanisme terhadap gerakan #2019GantiPresiden tersebut, oleh karena kebebasan menyatakan pendapat dijamin dan diatur oleh undang-undang,” kata Aburizal alias Ical dalam keterangannya, Senin (27/8).

Ical mencontohkan pelarangan Neno Warisman untuk menghadiri acara deklarasi di Pekanbaru dan pengepungan terhadap Ahmad Dani di Surabaya yang dilakukan dengan cara represif, tidak sejalan dengan iklim demokrasi serta tidak menunjukkan netralitas aparat dalam mengayomi masyarakat.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menilai pembiaran terhadap tindakan main hakim sendiri masyarakat dan tindakan represif aparat tersebut sama saja menusuk Jokowi dari belakang. Hal ini karena dianggap sama sekali tidak menggambarkan cara mendukung yang baik dan benar.

“Meskipun berbeda pilihan akan tetapi kita harus saling hormat dalam perbedaan itu dan kebebasan dalam menyatakan perbedaan itu dapat dijamin,” katanya.

Meski demikian, mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini juga menyesalkan ucapan provokatif yang dilakukan oleh Ahmad Dani.

“Kami juga menghimbau kepada aktivis #2019GantiPresiden untuk tetap bergerak dalam koridor peraturan perundangan dengan cara-cara santun ,bermartabat dan kepatuhan terhadap hukum,” katanya.

“Akan tetapi aparat juga hendaknya memberikan pembelajaran demokrasi kepada masyarakat dengan tidak memihak, dan dapat memfasilitasi serta mengatur masing-masing unjuk-pendapat sehingga terhindar dari konflik di lapangan,” lanjutnya.

Ical meyakini tahun 2019 nanti merupakan pesta demokrasi yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia dan jangan sampai cara-cara represif dan provokatif menodai ajang pesta demokrasi tersebut.

“Mari kita sama-sama saling menjaga aset bangsa terbesar kita yaitu demokrasi agar tidak rusak dan ternoda oleh tindakan provokatif dan represif.” kata Ical.

Sumber: CNNindonesia

 




Polisi Bubarkan Aksi #2019Ganti Presiden, Ini Pendapat Kubu Jokowi

JAKARTA —  Peristiwa pengadangan simpatisan pendukung gerakan tanda pagar (tagar) #2019GantiPresiden di sejumlah daerah mengundang reaksi beragam baik dari kubu petahana maupun kubu oposisi. Wakil Ketua Umum PPP Muhamad Arwani Thomafi mengatakan aparat keamanan harus tegas membubarkan gerakan yang diinisiasi politikus PKS Mardani Ali Sera tersebut.

“Polri sudah tepat untuk tidak memberi izin, atau membubarkan acara tersebut. Polri punya kewenangan untuk menjaga ketertiban di masyarakat, sehingga Polri harus tegas melarang,” kata Arwani saat dihubungi, Senin (27/8).

Arwani menambahkan justru masyarakat sipil yang tidak boleh membubarkan acara tersebut. Sebab menurutnya hal tersebut dikhawatirkan berpotensi terjadi benturan antar masyarakat sipil.

“Untuk itu Polri harus turun langsung dan tegas membubarkan,” ujarnya.

Ia juga menganggap, gerakan #2019GantiPresiden, dinilai sebuah gerakan yang dapat memperkeruh suasana dan memunculkan ketidaktertiban di masyarakat. Ia pun mengajak semua pendukung melakukan kampanye dengan cara-cara yang adil tanpa harus provokasi.

“Juga gerakan ini harus mengidentifikasi dirinya sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi politik, atau organisasi tanpa bentuk (OTB)? Identifikasi ini penting terkait dengan posisi gerakan ini di mata hukum,” jelasnya.

Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani menilai, gerakan #2019GantiPresiden bukan seperti para pendukung Jokowi yang hanya mengekspresikan aspirasi politik di daerahnya masing-masing tanpa memobilisasi massa. Berbeda dengan gerakan #2019GantiPresiden yang  memang sengaja dikampanyekan ke seluruh daerah di Indonesia.

“Tanpa mobilisasi massa di wilayah masing-masing dan pelakunya dari berbagai kelompok. Bedanya Neno (Warisman) dan tim, mereka blusukan ke berbagai wilayah dengan memobilisasi massa, itu bedanya dukungan dengan kampanye,” ujarnya.

Ia menambahkan, deklarasi dukungan Jokowi dua periode juga tidak memuat seruan negatif kepada siapa pun. Berbeda dengan gerakan #2019GantiPresiden yang menyerang pihak-pihak tertentu.

“Kalau deklarasi dukungan tidak menyerang siapa pun hanya memberi dukungan, kalau ganti presiden kan menyampaikan informasi tidak by data,” ungkapnya.

Irma pun merespons pernyataan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie di media sosialnya yang menanggapi penghadangan gerakan #2019GantiPresiden di beberapa daerah. Irma tak sepakat dengan pendapat Aburizal yang menilai pemulangan Neno oleh aparat keamanan sebagai tindakan represif.

Menurut Irma, tindakan aparat yang memulangkan Neno tak lain untuk menengahi dari masyarakat yang menolak gerakan tersebut. “Aburizal buka mata hati dan bicara, jangan asbun (asal bunyi), baik yang provokasi ganti presiden maupun yang menolak sama-sama punya hak untuk berekspresi,” ujar Irma.

Irma juga meminta Aburizal mengetahui betul gerakan #2019GantiPresiden yang akan dilakukan Neno di daerah adalah bentuk kampanye. Itu jelas berbeda dengan gerakan Jokowi dua periode yang dilakukan para pendukung Jokowi di daerah.

“Jangan pura pura tidak tau bahwa yang dilakukan neno dengan datang ke seluruh provinsi itu merupakan kampanye, kalau cuma berekpresi ngapain blusukan provokasi masyarakat,” ujar Irma.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai aksi tagar #2019GantiPresiden sudah mulai berubah dari kampanye negatif menjadi kampanye hitam. PSI juga sepakat jika aksi ini disebut menyebarkan kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Penggunaan tagar ini memang sangat provokatif. Sebagai sebuah kampanye negatif yang mulai berubah menjadi kampanye hitam. Meminjam istilah Prof Dr. Jimly Asshiddiqie, gerakan politik ini adalah  ‘Menyebar kebencian terhadap presiden yang masih menjabat’,” kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni di Jakarta, Senin (27/8).

Toni menegaskan semua warga negara berhak menikmati ruang publik yang demokratis. Namun di tahun politik ini, dia menyarankan agar semua kelompok kepentingan menghindari provokasi yang berpotensi membuat kericuhan di akar rumput.

Dia menyarankan agar pegiat tagar #2019GantiPresiden memulai kampanye positif. Misalnya, dengan mengubah tagar menjadi #2019PrabowoPresiden atau #2019PASmenang dan lain sebagainya, yang lebih mendidik masyarakat.

“Kepada para pecinta Pak Jokowi diharapkan tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kita patut mencontoh politik santun Pak Jokowi yang tidak pernah marah meski dihina, dicaci-maki selama empat tahun terakhir. Kepada Tuhan YME kita berlindung dan berpasrah diri,” kata dia.

Mabes Polri menyatakan, pihak kepolisian daerah masing-masing berhak membubarkan #2019GantiPresiden. Alasannya, gerakan itu mengganggu ketertiban umum

“Polri menyatakan tegas tidak menerima surat tanda pemberitahuan penyampaian aksi tersebut dan akan dibubarkan karena dapat berpotensi terjadi gangguan terhadap ketertiban umum dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, Ahad (26/8).

Setyo menjelaskan, berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, terdapat empat pengecualian. Pengecualian itu yakni mengganggu hak asasi orang lain, mengganggu ketertiban umum, tidak mengindahkan ètika dan moral serta dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

“Sebagian besar masyarakat menolak karena belum masuk masa kampanye,” ujar Setyo.

Menurut Setyo, masyarakat setempat meminta Pilpres 2019 harus diisi dengan kampanye adu cerdas program. “Bukan membuat tagar yg bisa menyinggung yang lain dan potensi konflik. Banyak gelombang penolakan deklarasi tersebut yang dapat mengakibatkan konflik yang merupakan gangguan terhadap ketertiban umum dan memecah persatuan kesatuan bangsa,” jelasnya.

Humas Relawan #2019GantiPresiden, Tjetjep M Yasien menanggapi tindakan aparat kepolisian yang membubarkan aksi deklrasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan pada Ahad (26/8). Tjetjep menilai, tindakan aparat kepolisian yang membubarkan aksi tersebut sangat sewenang-wenang.

“Kita melihat perbuatan polisi yang menurut saya sangat sewenang-wenang,” kata Tjetjep kepada awak media di sela aksi.

Tjetjep menjelaskan, dalam Undang-Undang yang ada, tidak diamanatkan aparat kepolidian untuk untuk menolak dilaksanakannya aksi penyampaian pendapat oleh kelompok mana pun. Menurutnya, aparat kepolisian hanya bertugas menjaga kamtibmas, dan melindungi siapapun yang melakukan aksi.

Tjejep juga menjelaskan, Relawan #2019GantiPresiden bukan relawan baru, tetapi sudah dibentuk sejak jauh-jauh hari sebelum pendaftaran Capres-Cawapres. Bahkan menurutnya, umur Relawan #2019GantiPresiden saat ini sudah satu tahun.

“Kita itu lahir sebelum adanya pendaftaran Capres-Cawapres. Jauh sebelum pendaftaran kita sudah ada. Lebih kurang satu tahun,” kata Tjetjep.

Dia menambahkan, masing-masing pendukung bakal capres-cawapres juga sah-sah saja menyampaikan aspirasi politiknya. “Yang penting sesuai koridor, seusai ketentuan,” tegas Wahyu. Kita tak bisa pura-pura menganggap tidak ada perbedaan politik yang tajam. Faktanya memang ada seperti itu,” tegasnya.

Tulisan ini sudah rilis di laman republika.co.id dengan judul “Kubu Jokowi: Polisi Tepat Bubarkan Aksi #2019GantiPresiden” /https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/08/27/pe3x9s409-kubu-jokowi-polisi-tepat-bubarkan-aksi-2019gantipresiden




Menuju Kesempurnaan DPT

Jakarta -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 28 Agustus 2018. Setelah ditetapkan, warga yang tidak terdaftar dalam DPT baru bisa menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup.

Untuk itu, sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia yang sudah memenuhi syarat (baca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab IV pasal 198) dalam Pemilihan Umum Serentak Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 terdaftar dalam DPT.

Belajar dari pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, bagi Anda yang tidak terdaftar, kemungkinan tidak bisa menggunakan hak pilih, meski dalam pasal 348 telah diatur bahwa yang bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara meliputi; (a) pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, (b) pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), (c) pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPT, (d) penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Mengapa demikian, karena UU No. 7/2017 pasal 344 poin (2) mengatakan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah DPT ditambah 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.

Inilah yang akan membuat banyak warga tidak bisa memilih karena kehabisan surat suara, seperti kasus yang pernah terjadi saat Pilkada DKI 2017. Menurut Mimah Susanti, Ketua Bawaslu DKI Jakarta periode 2012-2017, ada 10 TPS yang surat suaranya habis. Oleh karena itu sangat penting seluruh rakyat Indonesia terdaftar dalam DPT.

Lemahnya Pengawasan

Sampai tulisan ini dibuat, belum ada rekomendasi atau temuan dari Bawaslu perihal adanya dugaan pelanggaran daftar pemilih untuk pemilu serentak 2019 seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, Nomor Kartu Keluarga (NKK) ganda, usia di atas 100 tahun. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta misalnya, lebih fokus terhadap TPS dengan jumlah pemilih di bawah 200, daripada NIK ganda, NKK ganda, dan usia di atas 100 tahun.

Padahal, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum pasal 9 ayat 3 mengatakan, penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan; (a) tidak menghubungkan kelurahan/desa atau sebutan lainnya; (b) kemudahan pemilih ke TPS; (c) tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; (d) hal-hal berkenaan dengan letak geografis; dan (e) jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara. Oleh karena itu, TPS yang jumlah pemilihnya di bawah 200 tidak masalah selama tidak menghilangkan hak pilih seseorang.

Memang terkadang ada juga satu keluarga, TPS-nya berbeda. Namun, hal ini bukanlah substansi dari pengawasan daftar pemilih. Keluarga yang terpisah TPS-nya tetap terdaftar dalam DPT dan tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Substansi dari daftar pemilih adalah menjaga hak pilih warga agar tidak hilang karena keteledoran dari KPU.

Untuk mengawasi daftar pemilih sesungguhnya mudah saja jika Bawaslu memiliki strategi pengawasan, dan tentu memiliki sistem yang sebanding dengan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) milik KPU. Sebab, saat ini daftar pemilih dari mulai Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan Daftar Pemilih Tetap nomor NIK, NKK, dan tanggal lahir akan ditutup sesuai peraturan KPU Nomor 11/2018 pasal 22 ayat 2, pasal 27 ayat 11, pasal 32 ayat 12 yang mengatakan salinan DPS, DPSHP, dan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan, dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.

Meski demikian KPU menambahkan tahun kelahiran juga tidak diinformasikan. Ini menambah beban pengawasan. Karena sampai saat ini Bawaslu tidak memiliki strategi dan sistem pengawasan, maka sudah bisa dipastikan Bawaslu tidak bisa melindungi hak pilih rakyat Indonesia. Bawaslu hanya fokus pada tugas penindakan saja, tidak bisa melakukan pencegahan seperti yang ditugaskan dalam pasal 101 huruf (b) mengedepankan pencegahan dari pada penindakan.

Sedangkan, negara sangat membutuhkan Bawaslu untuk mengawasi daftar pemilih agar hak pilih orang lain tidak hilang. Jangan sampai pada 17 April 2019 nanti banyak publik yang datang ke TPS, tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT dan surat suara 2 persen habis. Akhirnya, Bawaslu lebih banyak melakukan penindakan daripada pencegahan, dan ini menandakan bahwa pengawasan daftar pemilih yang dilakukan pengawas pemilu gagal.

Rekomendasi

Oleh karena itu, demi terciptanya daftar pemilih yang berkualitas, ada beberapa rekomendasi yang mesti dijalankan. Pertama, Bawaslu haruslah fokus terhadap hak pilih rakyat Indonesia, karena seorang warga negara secara faktual berdomisili, di situlah dia harus terdaftar dan menggunakan hak pilihnya. Dan, itu telah diatur dalam Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara. Negara dalam hal ini lebih menjurus ke lembaga Bawaslu dan KPU.

Kedua, Bawaslu harus memiliki sistem pengawasan daftar pemilih. Hal ini sangat penting mengingat KPU dalam melacak kegandaan memakai Sidalih. Ketiga, gencarkan kembali pengawasan partisipatif terhadap DPT. Pengawasan partisipatif diperlukan karena pentingnya penciptaan DPT yang baik agar tidak disebut sebagai “bangsa keledai”. Keempat, meminta publik sama-sama mengkroscek nama masing-masing di website KPU apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum. Jika belum, maka segera melapor ke KPU tingkat kelurahan masing-masing.

Ahmad Halim peneliti Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD)/ dikutip dari detikcom