Saat BIN Diledek Intel Melayu

Foto ilustrasi: Neno Warisman (Screenshot video Neno Warisman)

Jakarta – Aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman mendapat penghadangan di Pekanbaru. Lewat peran Kepala BIN Daerah (Kabinda) dari Pekanbaru, Neno akhirnya dipulangkan ke Jakarta. Karena aksinya itu, BIN dikritik sebagai intel Melayu.

Peristiwa di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mengawali kontroversi politik ini. Neno mengaku dipaksa pulang oleh sejumlah aparat di Bandara. Neno mengaku mendapatkan perlakuan yang kasar dari aparat setempat. Pengakuan Neno itu disampaikan lewat video yang diunggah oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dalam akun Twitter-nya seperti dilihat detikcom, Sabtu (25/8) kemarin.

Neno mengaku dipaksa keluar dari mobil oleh sejumlah aparat, dan aparat itu membawa senjata. Dia merasa tidak mendapat perlindungan. Dikatakannya, Kabinda setempat bersikap kasar terhadapnya.

“Dia paksa saya mau pulang naik pesawat, selamatin tas saya, selamatin tas saya, jangan sandera tas saya, itu dipaksa, itu Kabinda, kasar sekali dia, kasar sekali dia,” tutur Neno.

Badan Intelijen Negara (BIN) memberi penjelasan soal hal ini. Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan rencana kehadiran Neno di Pekanbaru adalah untuk menghadiri acara tur musik bertajuk #2019GantiPresiden. Acara itu menuai pro dan kontra, pihak Polda Riau belum memberikan izin terhadap acara itu.

“Tatkala ada pengajuan izin bahwa Neno Warisman mau berkunjung dan memberikan orasi dalam acara musik tersebut dan ternyata tidak mendapatkan izin, maka Binda dan aparat keamanan setempat wajib menjaga tegaknya wibawa aturan tersebut, Neno Warisman tetap tidak diperkenankan untuk menghadiri acara tersebut,” kata Wawan Hari Purwanto dalam keterangan tertulis, Senin (27/8/2018).

Imbauan meminta Neno meninggalkan Pekanbaru disebut sebagai jalan terbaik. Dari hasil analisis BIN, kata Wawan, hal tersebut agar tidak timbul korban apabila Neno tetap melanjutkan deklarasi #2019GantiPresiden. Pilihan keputusan agar Neno kembali ke Jakarta juga untuk menghindari bentrokan dan jatuhnya korban. Wawan menegaskan tak ada keberpihakan dari BIN menyusul gerakan politis itu. Dia memastikan BIN tetap netral pada setiap pemilu.

“Tidak ada keberpihakan atau upaya tidak netral dari BIN dalam perhelatan pemilu, akan tetapi menjaga keselamatan warga dan upaya cegah dini untuk hal-hal yang tidak diinginkan mutlak harus dilakukan,” tegas Wawan.

Bereaksi atas aksi BIN yang memulangkan Neno, Partai Gerindra melontarkan kritik. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut pihak BIN yang memulangkan Neno dengan sebutan khusus.

“Ya itu namanya intel melayu,” ujar Muzani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Muzani menyebut penolakan massa terhadap Neno yang berujung pemulangan paksa merupakan tindakan yang menggelikan. Ia menyebut Indonesia seperti bukan negara demokrasi saat ini. Seharusnya, gerakan yang ingin Presiden Joko Widodo lanjut dua periode dan ganti presiden harus mendapat perlakuan yang sama. Seharusnya aparat kepolisian menjaga Neno agar tidak dihadang massa.

Muzani masih heran mengapa BIN sampai ikut memulangkan Neno. BIN menurutnya tampak seperti intel yang norak.

“Apalagi kemudian lebih geli lagi dalamnya terlibat BIN, Kabinda. Kabinda itu adalah tugasnya kalau membaca UU BIN itu tugasnya memberi informasi, memperkirakan keadaan, tentang situasi yang akan terjadi. Bukan tampil ke depan,” sebut Muzani.

“Mungkin karena supaya dianggap kerja barangkali ya, Kabinda mungkin. Ya namanya juga intel Melayu, jadi aduh, kesannya jadi norak kalau ada intel seperti itu,” sambung dia.

sumber: detikcom




#2019GantiPresiden Menurut Pakar Hukum

JAKARTA – Langkah kepolisian dan BIN (Badan Intelijen Negara) melakukan pemulangan aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman dari Bandara di Pekanbaru, menuai kontroversi.

Pemulangan itu dinilai merupakan kegagalan aparat hukum melindungi aktivitas masyarakat. Namun, di sisi lain, acara deklarasi #2019GantiPresiden dinilai sarat kampanye.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menjelaskan, peristiwa pemulangan Neno itu melawan hak berdemokrasi. Seseorang berhak untuk berkunjung ke suatu daerah dan berekspresi.

”Kalau mempersoalkan kedatangannya jelas salah, yang dipersoalkan harusnya pidatonya atau pernyataannya bila memang dinilai melanggar hukum,” tuturnya.

Pemulangan paksa pihak kepolisian dan BIN ini dapat menjadi indikasi bahwa keduanya tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai penjaga keamanan dalam negeri. ”Seharusnya tidak boleh dipaksa karena desakan sekelompok orang,” ujarnya.

Bahkan, bila ada orang yang datang ke DPR dan partai politik untuk meminta presiden diganti juga diperbolehkan. Semua orang berhak untuk menyatakan pendapatkan. ”Jangan dilarang-larang,” terangnya.

Abdul menuturkan bahwa pernyataan 2019 ganti presiden tidak memiliki unsur melawan hukum. Hal tersebut merupakan pernyataan bernada politik.

”Nah, deklarasi ganti presiden itu juga seharusnya diserahkan ke Bawaslu dan KPU, bukan kepolisian. Bawaslu dan KPU yang seharusnya menentukan apakah ini melanggar UU pemilu atau tidak/ kalau melanggar barulah Bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian, bukan polisi langsung,” terangnya

Dengan polisi terjun langsung tanpa komando Bawaslu dan KPU, maka konsekuensinya harus diterima. Bahwa polisi dipandang tidak netral dalam demokrasi. ”Karena tidak sesuai dengan kewenangannya,” paparnya.

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto mengklarifikasi apa yang terjadi di Riau. Menurutnya, seharusnya undang-undang nomor 9/1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum harus dipahami.

”Sebuah unjuk rasa atau penyempaian aspirasi itu bisa dikecualikan bila terdapat empat hal, menganggu hak asasi orang lain, menganggu ketertiban umum, tidak mengindahkan etika dan oral dan dapat mengancam persatuan serta kesatuan,” terangnya.

Sementara Juru Bicara Kepala BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan bahwa BIN dalam pemulangan Neno itu menjaga tegaknya aturan dan ketertiban. Sebab, acara tersebut tidak mendapatkan izin dari kepolisian. ”Neno tidak diperkenankan hadir sebagai bentuk antisipasi agar tidak bentrok,” paparnya.

Menurutnya, BIN bersikap netral dan semata-mata menjaga keselamatan warga dan upaya cegah dini terjadinya hal tidak diinginkan. ”Pemulangan Neno itu jalan terbaik,” paparnya kepada Jawa Pos.

sumber: JPPN.com




Relawan Tunggu Kata Prabowo Soal Penolakan #2019GantiPresiden

Jakarta — Ketua Umum Relawan Nasional Prabowo-Sandi (RN PAS), Eggi Sudjana mengatakan pihaknya mengikuti arahan Ketua Umum Partai Gerindra yang juga bakal calon presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi penolakan terhadap deklarasi #2019GantiPresiden.

Penolakan deklarasi #2019GantiPresiden terbaru terjadi di Pekanbaru, Riau dan Surabaya, Jawa Timur beberapa hari lalu. 

“Langkah konkretnya, insyaallah kami ikuti arahan dari Pak Prabowo, untuk supaya patuhi hukum dan jangan melakukan kekerasan,” kata Eggi di Posko RN PAS, Jakarta, Senin (27/8) malam.

Eggi yang juga berprofesi sebagai advokat mengatakan pihaknya tengah mendiskusikan rencana untuk melaporkan dugaan persekusi yang menimpa sejumlah aktivis #2019GantiPresiden, di antaranya Neno Warisman dan Ahmad Dhani.

“Maka bentuknya apa, apakah nanti kami buat laporan polisi, apakah ke DPR, apakah ke tempat lain yang secara ilmu hukum dibenarkan,” kata Eggi.

Eggi memastikan bahwa kelompok yang terus mengampanyekan gerakan ganti presiden bakal tetap membuat deklarasi #2019GantiPresiden di beberapa kota yang telah ditentukan.

Ia juga menyebut kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden tak memerlukan izin dari pihak kepolisian. “Begini ya, sekali lagi jangan pake istilah izin, enggak ada izin. Kami mau adakan ini hormati dong,” kata Eggi.

Gerakan #2019GantiPresiden kembali mendapat sorotan setelah dua tokoh aktivis gerakan tersebut yakni Neno Warisman dan Ahmad Dhani diadang saat akan menghadiri acara deklarasi.

Neno dilarang menghadiri acara Deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru, Riau sedangkan Dhani di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (25/6) lalu.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden ataupun #Jokowi2Periode dan sejinisnya tidak termasuk kampanye.

Kegiatan deklarasi tersebut boleh dilaksanakan saat ini dan tidak termasuk kampanye di luar jadwal.

Wahyu mengatakan acara deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak termasuk definisi kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU No. 24 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam PKPU tersebut, lanjut Wahyu, ada beberapa metode kampanye, di antaranya pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan rapat umum.

sumber: CNNindonesia




Gerakan ‘ganti presiden’ tak dapat izin polisi, politis atau pelanggaran demokrasi?

Polisi mengamankan seorang pemuda dari amukan massa saat aksi yang melibatkan dua kubu yang mendeklarasikan ‘2019 ganti presiden’ dan kubu yang menentang dan menyerukan ‘cinta NKRI’ di Surabaya, hari Minggu (26/08). ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO

Rencana deklarasi gerakan #2019gantipresiden di beberapa kota di Indonesia gagal karena dihadang kelompok tertentu dan tak mendapatkan izin dari aparat keamanan.

Kepolisian menyebut gerakan itu melanggar ketentuan kampanye pemilihan presiden 2019.

Namun pembubaran gerakan itu dianggap tak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Inisiator #2019gantipresiden, Mardani Ali Sera, menampik tudingan polisi soal gerakan mereka yang menguntungkan calon presiden tertentu.

Mardani, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berdalih Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu telah menyatakan gerakan ‘ganti presiden’ tak masuk kategori kampanye.

“Polri tidak berwenang menyebut kami politis. Kami tidak deklarasikan capres dan cawapres. Ini gerakan sosial untuk memilih pemimpin yang baik,” kata Mardani, Minggu (26/08).

Mardani, yang partainya mengusung Prabowo Subianto pada pilpres 2019, menganggap setiap orang berhak mengutarakan sikap soal kelanjutan kepemimpinan negara.

“Kami tidak ingin demokrasi tercederai. Mau dukung Jokowi silakan, mau dukung Prabowo juga silakan,” tuturnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, menyebut lembaganya berusaha menengahi perbedaan pilihan antarkelompok jelang pilpres.

Ia mengatakan gerakan ‘ganti presiden’ harus menaati tahapan kampanye yang baru akan dimulai 23 September mendatang.

“Ini kan belum masuk masa kampanye, jadi tolong saling menghormati.”

“Polisi sebagai penengah, tapi kalau semuanya memanfaatkan curi-curi start, itu kan repot juga,” kata Setyo seperti dilansir Detikcom.

Polda Jawa Timur tak menerbitkan izin deklarasi gerakan ‘ganti presiden’ yang digelar di Surabaya, Ahad kemarin. Mereka beralasan, aksi di ruang publik tidak boleh dilakukan pada hari libur.

Tetap berkeras menggelar deklarasi, gerakan ‘ganti presiden’ justru dihadang sekelompok orang yang menentang sikap mereka. Polisi juga membubarkan aksi ‘ganti presiden’ di Monumen Tugu Pahlawan.

Hal serupa sebelumnya terjadi di Pekanbaru, Riau. Polda Kalimantan Barat pun mengambil sikap yang sama atas gerakan itu.

“Hasil analisis dan penilaian kami, dari aspek kamtibmas, kegiatan itu lebih banyak mudaratnya karena banyak resistensi, banyak yang menentang,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono.

Terkait argumen ini, peneliti Habibie Center, Bawono Kumoro, berharap polisi bertindak bukan karena desakan kelompok tertentu.

Pelarangan hak menyatakan pendapat, kata dia, harus benar-benar didasarkan pada pemenuhan syarat yang tidak tuntas.

“Kalau kegiatan itu memenuhi izin dan prosedur tapi diintimidasi massa, itu tidak dibenarkan,” kata Bawono.

Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, membenarkan ucapan Mardani. Ia berkata, gerakan ‘ganti presiden’ bukanlah kampanye.

Merujuk UU 7/2017 tentang Pemilu, Fritz menilai gerakan itu tidak berisi empat konten kampanye: visi, misi, rencana program, dan citra diri calon presiden.

“Itu adalah kegiatan yang dilakukan kelompok masyarakat saja,” ujarnya saat dihubungi via telepon.

Selain itu, Fritz menyebut Bawaslu belum dapat menindak pelanggaran kampanye pilpres. Ia beralasan, KPU baru akan menetapkan pasangan capres-cawapres 20 September mendatang.

Bagaimanapun, Bawaslu diminta tidak bersikap formalistis atau mengacu pada regulasi semata. Gerakan jelang pilpres saat ini dianggap telah mengerucut ke dua kubu saja: Joko Widodo atau Prabowo Subianto.

“Orang bisa berkomentar atau beraksi dan kita paham kecenderungannya ke arah mana,” tutur Ketua Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana.

Menurut Aditya, kepolisian harus berhati-hati bersikap untuk mencegah persepsi politik tertentu. Aparat dapat dituding mendukung capres tertentu.

Adtiya menilai, rentang pendaftaran hingga penetapan capres yang panjang berkonsekuensi pada wilayah ‘abu-abu’. Artinya, gerakan ‘ganti presiden’ dan ‘dua periode’ dapat mengklaim tak melanggar hukum.

Selain gerakan ganti presiden, ada pula gerakan Jokowi dua periode yang telah digelar di beberapa tempat.

Sejauh ini belum ada laporan pembatalan dari aparat keamanan terkait deklarasi yang mendukung Presiden Jokowi tersebut.

Merujuk jadwal yang disusun KPU, kampanye pilpres akan berlangsung 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Setelahnya, masa tenang akan bergulir 14 sampai 16 April.

Adapun, pemungutan suara pilpres akan dilakukan 17 April, bersamaan dengan pencoblosan pemilihan anggota legislatif.

 

Sumber: BBCindonesia




Aturan Konten Negatif Facebook Cs Sudah 80%

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan rancangan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo tentang pengendalian konten negatif di media sosial akan segera diterbitkan.

Disampaikan oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, secara persentase, aturan untuk Facebook, Twitter, Instagram, dan layanan sejenis lainnya sudah mendekati 100%.

“Kalau secara persentase kesediannya sudah 80%,” ungkap Semuel ditemui usai acara kerja sama Kominfo dengan Qlue di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Sementara itu, aturan dasarnya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 82 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik Tahun 2016 yang tengah direvisi. Proses revisi PP no. 82 ini disebutkan akan selesai esok hari.

“Kita selesaikan PP no. 82 besok itu finalisasinya yang akan dikirimkan ke presiden untuk ditandatangani. Kita selesaikan itu dulu, baru masuk ke permennya,” tuturnya.

Pemerintah sendiri belum melakukan pembicaraan dengan para penyelenggara platform seperti Facebook dan lainnya. Hal itu dikarenakan mereka fokus pada penyelesaian PP no. 82.

“Itu belum karena masih disusun. Kalau denda kepada media sosial nanti ada di PP no. 82,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, pada April 2018, Kominfo mengirimkan tim khusus untuk mengkaji dan memastikan eksistensi penerapan aturan mengenai isu berita palsu, hoax dan ujaran kebencian, khususnya media sosial yang telah diterapkan di dua negara, yaitu Malaysia dan Jerman.

Pengiriman tim khusus tersebut lantaran maraknya peredaran konten hoax dan hate speech di medsos, terutama saat gelaran Pilkada dan menjelang Pilpres 2019.

Mengenai kondisi tersebut, Kominfo melakukan langkah-langkah pencegahan sesegera mungkin, memastikan bahwa semua teknologi digunakan untuk keperluan yang baik, bukan untuk kejahatan.

Tim Kominfo secara khusus ditugaskan Menteri Kominfo Rudiantara untuk memastikan strategi legislasi/regulasi kedua negara yang memungkinkan pemerintah mengatur isu berita bohong, hoaks dan ujaran kebencian yang menyebar melalui platform media sosial, serta perlindungan data pribadi.

Sumber: detikcom




#2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode Kebebasan Ekspresi

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan gerakan #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode bukan kampanye. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepakat menyatakan kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya merupakan bentuk kebebasan berpendapat. Menurut kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut, masyarakat berhak mengadakan kegiatan tersebut.

“Jadi dalam pandangan KPU, fenomena #2019GantiPresiden itu sama nilainya dengan fenomena tagar #Jokowi2Periode,” ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Senin (27/8).

Wahyu mengatakan kegiatan deklarasi semacam itu sah-sah saja dilakukan. Dia juga menyatakan deklarasi tersebut bukan termasuk kegiatan kampanye.

“Tidak mungkin kebebasan ekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat dibatasi sedemikian rupa. Direpresi. Kan tidak mungkin. Zaman berubah, zaman sudah seperti ini,” kata Wahyu.

Namun, Wahyu menggarisbawahi pentingnya masyarakat untuk mematuhi peraturan. Wahyu mengamini bahwa KPU tidak mengatur soal deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya. Akan tetapi, masyarakat mesti mendapat izin terlebih dahulu dari kepolisian.

“Juga harus secara dewasa dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Wahyu.

Terpisah, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengutarakan hal senada. Dia mengatakan Bawaslu berada pada posisi yang sepakat bahwa deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya adalah bentuk kebebasan berpendapat.

“Bawaslu selama ini dalam hal begini selalu mengatakan bahwa ini bagian dari kebebasan berbicara,” ujar Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (27/8).

Sama dengan KPU, anggota Bawaslu, Fritz Edwar Siregar menyebut #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode merupakan kebebasan berpendapat dari masyarakat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Fritz juga menganggap deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya tidak termasuk kegiatan kampanye. Dia menjelaskan bahwa kampanye adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh pasangan calon capres-cawapres atau tim kampanye yang disahkan KPU.

Kedua unsur tersebut masih belum ada sejauh ini karena Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih berstatus bakal pasangan capres-cawapres. Mereka baru ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres oleh KPU pada 20 September mendatang.

“Sehingga belum menjadi ranah bawaslu karena capres itu sendiri belum ada,” imbuh Fritz.

Pun demikian hingga kini belum ada tim kampanye yang telah disahkan KPU. Atas sejumlah asumsinya itu Fritz menganggap deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak termasuk kegiatan kampanye.

Seperti halnya Wahyu, Fritz juga mengimbau masyarakat hendaknya tunduk pada peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan kegiatan.

“Tetapi hendaklah tetap patuh kepadaperaturan yang berlaku. Apabila ada intimidasi, persekusi, silakan kepada kepolisian apa yang harus dilakukan,” ujar Fritz

Sumber: CNNindonesia