RI Ketergantungan Dolar AS, Untuk Apa?

Jakarta – Tekanan terhadap mata uang Rupiah masih terus terjadi hingga saat ini. Nilai dolar AS sudah mendekati angka Rp 15.000.

Ekonom PermataBank Josua Pardede menjelaskan kebutuhan dolar AS di Indonesia memang sangat tinggi.

“Kalau kita lihat dari data neraca transaksi berjalan defisit, kebutuhan dolar AS itu tinggi untuk impor minyak dan gas (migas),” kata Josua saat dihubungi detikFinance, Selasa (4/9/2018).

Dia menjelaskan, defisit juga diikuti dari sektor transaksi jasa karena pembayaran jasa transportasi seperti pengiriman barang dan penumpang. Kemudian Indonesia juga mengalami defisit pendapatan primer yakni pembayaran bunga pinjaman luar negeri pemerintah dan swasta.

Dari data NPI yang diterbitkan BI periode Agustus 2018 transaksi berjalan di bagian migas tercatat defisit US$ 2,74 miliar. Ini artinya memang lebih banyak impor migas dibandingkan ekspor. Untuk ekspor migas tercatat sebesar US$ 4,47 miliar sedangkan untuk impor migas sebesar US$ 7,22 miliar.

Kemudian untuk sektor jasa tercatat defisit US$ 1,7 miliar. Dengan rincian ekspor sebesar US$ 6,4 miliar dan impor US$ 8,27 miliar.

Josua menjelaskan, untuk mengatasinya harus dilakukan pembatasan impor. Namun harus diperhatikan pula, pembatasan impor barang yang tidak produktif dan yang diproduksi di dalam negeri juga bisa menekan impor.

Selain itu aturan kewajiban penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) juga sangat potensial untuk mengerem impor.

“Jadi pembatasan impor tidak menyeluruh untuk seluruh produk,” ujar dia.

Selain itu, rencana penundaan pembangunan infrastruktur yang memiliki konten impor yang tinggi juga dinilai dapat mengelola kebutuhan impor barang modal.

“Aturan pembatasan impor tersebut perlu dilakukan secara hati-hati sedemikian sehingga tidak makin membebani sektor industri dalam negeri yang kegiatan produksi nya akan terganggu apabila bahan baku atau material utama juga turut dibatasi,” kata Josua.

Bulan lalu, Bank Indonesia (BI) mencatatkan defisit neraca pembayaran Indonesia (NPI) kuartal II-2018 sebesar US$ 4,3 miliar. Sebelumnya defisit NPI sebesar US$ 3,9 miliar. BI memperkirakan NPI hingga akhir tahun bisa membaik dan mampu menopang ketahanan sektor eksternal.

Pemerintah juga terus memperkuat sektor pariwisata, terutama di empat daerah wisata prioritas untuk mendukung neraca transaksi berjalan.

BI terus mencermati perkembangan global yang dapat mempengaruhi prospek NPI, antara lain ketidakpastian pasar keuangan global yang tetap tinggi, kecenderungan penerapan inward-oriented trade policy di sejumlah negara, dan kenaikan harga minyak dunia.

Kemudian BI juga terus memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi, serta memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah dalam mendorong kelanjutan reformasi struktural.

suber: detikcom




Kata Analis Asing Soal Rupiah ke Level Terlemahnya Sejak 1998

Foto: Ilustrasi Dolar AS (REUTERS/Osman Orsal)

Jakarta — Rupiah jatuh ke level terlemahnya terhadap dolar lebih dari 20 tahun terakhir pada hari Senin (3/9/2018). Hal ini memaksa Bank Indonesia (BI) untuk bertindak. BI telah melakukan intervensi ganda di pasar valas dan pasar obligasi.

Nilai tukar rupiah anjlok ke Rp 14.777/US$ pagi tadi dan ditutup di level yang lebih parah di Rp 14.810/US$ di pasar spot per dolar. Ini merupakan level terlemahnya sejak tahun 1998 dan telah turun 8.93% sejak awal tahun.

Tahun ini, rupiah telah menjadi salah satu mata uang berkinerja terburuk Asia dan analis mengaitkannya dengan defisit transaksi berjalan dan kekacauan di pasar negara berkembang yang disebabkan oleh krisis lira Turki.

“Kepemilikan asing yang tinggi pada obligasi, ditambah dengan utang dalam bentuk dolar perusahaan Indonesia yang meningkat, juga membuat (rupiah) cenderung lebih lemah,” kata Vishnu Varathan, kepala ekonomi dan strategi di Mizuho Bank, dilansir CNBC International.

Menurut Moody’s, negara ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini memiliki sekitar 41% utang pemerintah dalam bentuk mata uang asing. Jika rupiah terdepresiasi lebih lanjut, maka utang itu akan lebih mahal untuk dibayar kembali.

“Jika kenaikan kredit meningkatkan risiko lebih lanjut (di pasar berkembang) dan minyak tetap tinggi menjelang sanksi Iran (yang akan diberlakukan pada bulan November), risiko melampaui Rp 15.000/US$ adalah bahaya yang jelas dan membahayakan,” demikian peringatan Varathan.

Ketika harga minyak naik, hal itu menyebabkan peningkatan tagihan impor negara. Ekonom DBS, Radhika Rao mengatakan upaya intervensi mungkin tidak efektif.

“Otoritas telah secara aktif mendukung (valuta asing) dan pasar obligasi, selama serangan volatilitas baru-baru ini. Di tengah-tengah penurunan yang lebih luas dalam mata uang regional, upaya intervensi membantu untuk memperlancar downdraft tetapi akan menjadi tantangan untuk membalikkan arah,” kata Rao

Bank sentral baru-baru ini menarik beberapa langkah untuk mendukung mata uangnya, seperti menaikkan suku bunganya empat kali sejak Mei, dan terakhir pada bulan Agustus.

Dengan cadangan devisanya berkurang, pemerintah juga memberlakukan pembatasan impor karena akan menahan defisit transaksi berjalannya.

Tuan Huynh, chief investment officer Deutsche Bank Wealth Management untuk Asia Pasifik, menulis dalam laporan baru-baru ini bahwa defisit transaksi berjalan Indonesia “membuat negara rentan terhadap krisis pendanaan”. Dia mencatat bahwa defisit melebar menjadi US$ 2 miliar pada bulan Juli, defisit bulanan terbesar sejak Juli 2013.

“Pemicu utama untuk kenaikan suku bunga lebih lanjut akan menjadi penguatan lebih lanjut dari US$ atau melebarnya defisit akun saat ini yang disebabkan oleh permintaan domestik yang kuat.”

Tapi analis DBS menulis dalam catatan pekan lalu bahwa mereka memperkirakan kenaikan suku bunga akan lebih banyak.

“Untuk saat ini, pasar melihat Indonesia bekerja keras untuk menjaga stabilitas makroekonomi, misalnya menaikkan suku bunga lebih untuk menangkis volatilitas nilai tukar dan mempertahankan konsolidasi fiskal,” kata mereka.

sumber: CNBC




Kasus PLTU Riau-1, Golkar Bisa Kena Pidana Korporasi?

Foto: Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. (Ari Saputra-detikcom)

Jakarta – Sebagian uang hasil tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 disebut mengalir ke Partai Golongan Karya. Jika itu terbukti, KPK menyatakan Golkar bisa kena pidana korporasi.

“Kalau itu (dugaan aliran dana) kita bisa buktikan, itu (ditetapkan sebagai tersangka korporasi) bisa. Tapi, sampai sekarang belum. Sampai sekarang belum ada pembuktian itu dipakai atau tidak. Masih dalam pengembangan. Bisa saja,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

Basaria sempat menyinggung soal pemeriksaan eks Ketua Umum Golkar Setya Novanto terkait dugaan aliran dana dari proyek PLTU Riau-1 untuk keperluan Golkar. Dia menyatakan saat ini penyidik juga masih mendalami apakah Novanto sudah tahu soal pembahasan proyek ini sejak awal.

“Kebetulan memang SN (Setya Novanto) pada saat dulu yang bersangkutan selain juga Ketua DPR, dia juga sebagai ketua Golkar yang kebetulan diambil KPK ini ibu EMS (Eni Maulani Saragih) ini kebetulan yang bersangkutan bendahara dari Golkar jadi kita belum tahu kira-kira apakah ada dana disalurkan ke sana. Karena yang bersangkutan selaku ketua, maka kita perlu saksi,” ucapnya.

Selain itu, Basaria sempat menjelaskan secara singkat soal pemeriksaan anak Novanto, Rheza Herwindo sebagai saksi untuk Idrus Marham. Menurutnya, Rheza yang diperiksa dalam kapasitas sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, didalami soal kepemilikan saham. Namun, Basaria tak menjelaskan secara detail kepemilikan saham apa yang dimaksud

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo jika perusahaannya berhasil memenangkan proyek PLTU Riau-1

Selain itu, Eni juga sempat menyatakan ada aliran dana yang mengalir untuk keperluan Munaslub Golkar. Namun, hal itu dibantah oleh Ketum Golkar Airlangga Hartarto.

sumber: detikcom




Ustaz Somad Batalkan Ceramah di Pulau Jawa, Fahri Hamzah Bereaksi

Photo :
ANTARA Foto/Feny Selly

Detikriau.org — Ustaz Abdul Somad membatalkan ceramah di beberapa kota di Pulau Jawa, karena adanya informasi intimidasi atau ancaman. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kemudian mendesak kepolisian untuk tidak tinggal diam menyikapi adanya kabar ancaman ini.

“Pokoknya gini deh. Tolonglah pak polisi, ya kan, saling mengancam ini dihentikan,” kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 3 September 2018.

Fahri menilai, jangan sampai ada ancaman-ancaman lagi kepada tokoh-tokoh yang dikenal luas publik dan mempunyai pendukung banyak. Hal itu, menurutnya, bisa mempertajam gesekan masalah di masyarakat.

“Menolak sekelompok orang itu bisa meruncingkan perselisihan di antara masyarakat dan itu merugikan kita. Harus dihentikan,” ujar Fahri.

“Ya kan, orang-orang yang resmi mukanya ada, ada pendukungnya, tokoh yang dikenal, janganlah dilarang-larang, janganlah diancam-ancam,” imbuhnya.

Menurut Fahri, larangan berceramah atas dasar apa pun tidak bisa dibenarkan di Indonesia. Hal itu, katanya, bertentangan dengan kebebasan berserikat dan berekspresi di Indonesia.

“Kebebasan berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan, itu dilindungi negara. Mau pakai alasan apa pun tidak boleh dilarang,” kata politikus PKS ini.

Sebelumnya, pembatalan ceramah diungkapkan Ustaz Abdul Somad dalam keterangan tertulis di Instagram. Dalam keterangan itu, Ustaz Somad menyebut kata ancaman dan intimidasi terkait rencana kedatangannya itu.

Berikut keterangan Ustaz Somad:

“Beberapa ancaman, intimidasi, pembatalan, dan lain-lain terhadap taushiyah di beberapa daerah seperti di Grobogan, Kudus, Jepara dan Semarang.

Beban panitia yang semakin berat.

Kondisi psikologi jamaah dan saya sendiri.

Maka, saya membatalkan beberapa janji di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta:

  1. September di Malang, Solo, Boyolali, Jombang, Kediri.
  2. Oktober di Yogyakarta.
  3. Desember janji dengan Ustadz Zulfikar di daerah Jawa Timur.

Mohon maaf atas keadaan ini, harap dimaklumi dan mohon didoakan selalu,” kata Somad mengakhiri caption di akun resminya.

 

Sumber: vivanews




Mulai Hari Ini, Bawa Uang Kertas Asing Rp 1 Miliar ke Atas Kena Denda!

Ilustrasi dollar AS(Thinkstock.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mulai Hari Ini, Bawa Uang Kertas Asing Rp 1 Miliar ke Atas Kena Denda!”, https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/03/060300126/mulai-hari-ini-bawa-uang-kertas-asing-rp-1-miliar-ke-atas-kena-denda-.
Editor : Erlangga Djumena

JAKARTA – Larangan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar oleh orang atau korporasi, mulai berlaku Senin (3/9/2018) ini. 

Dengan demikian, yang bisa membawa UKA dengan jumlah itu hanya badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia (BI).

Sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.

Kepala Departemen Pengelolaa Devisa BI Hariyadi Ramelan mengatakan, BI sudah mempersiapkan infrastruktur berbasis teknologi informasi untuk memproses perizinan dan persetujuan pembawaan UKA.

Infrastruktur tersebut terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang selama ini digunakan pemerintah untuk mengawasi ekspor dan impor barang dalam kategori larangan dan pembatasan.

Selain itu, BI juga melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan otoritas bandara serta pelabuhan.

“BI juga telah selesai memproses permohonan izin dari bank-bank devisa dan KUPVA bukan bank yang akan melakukan kegiatan importasi atau eksportasi UKA,” sebut Hariyadi kepada Kontan, Jumat (31/8/2018) lalu. Sayangnya, ia tak memperinci jumlah yang memohon izin tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mulai Hari Ini, Bawa Uang Kertas Asing Rp 1 Miliar ke Atas Kena Denda!”, https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/03/060300126/mulai-hari-ini-bawa-uang-kertas-asing-rp-1-miliar-ke-atas-kena-denda-.

 

 




Polri Terbitkan Aturan soal Izin Acara Gerakan Tagar Dukung Capres

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Foto: Indra-detikcom)

Jakarta – Polri mengeluarkan surat perintah untuk jajaran soal pemberian izin acara gerakan tanda pagar (tagar) dukungan capres. Sebab dukungan itu bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

“Jadi kegiatan apapun itu adalah berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998. UU untuk menyampaikan aspirasi atau melakukan unjuk rasa dilindungi UU. Tetapi di dalam pasal 6 itu beberapa poin yang harus dipedomani. Pasal 6 itu ada lima poin yang harus diperhatikan, pertama dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain,” ucap Kadiv Humas Mabes Polri Setyo kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (2/9/2018).

Dalam surat telegram yang beredar, munculnya gerakan tagar 2019GantiPresiden, tagar 2019TetapJokowi dan tagar 2019PrabowoPresiden di berbagai daerah berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarpendukung capres-cawapres di tengah masyarakat.

Polri menyatakan kegiatan dari gerakan tagar dukungan capres yang bersifat penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis. Hal ini diatur dalam UU 9/1998. Ada lima hal yang harus dipenuhi dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yakni menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Demikian pula kegiatan gerakan tagar pendukung capres yang mengarah pada kegiatan politik. Sesuai dengan PP nomor 60/2017, kegiatan ini juga wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Ada persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi mulai dari melampirkan proposal, susunan pengurus organisasi hingga denah rute yang akan dilalui jika kegiatan tersebut berupa pawai.

“Ketika terjadi konflik polisi bisa mengambil keputusan dengan pasal 15 dimana dalam pasal itu pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan. Apabila tidak memenuhi ketentuan bagaimana dimaksud pasal 6, ini bisa dibubarkan. Kalau dia tidak mau dibubarkan maka dia dikenakan UU pidana pasal 211 sampai 218,” jelas Setyo.

Setyo mengatakan seluruh jajaran Polri akan mendeteksi dan identifikasi potensi kerawanan serta membuat laporan. Selain itu, jajaran Polri melakukan pendalaman terhadap setiap surat pemberitahuan baik terkait latar belakang maupun aktivitas penanggung jawab kegiatan tersebut.

Jajaran Polri juga diminta cermat dan bersikap hati-hati dalam penertiban Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang bernuansa politik dan provokatif menyangkut tema aksi, pertimbangkan situasi keamanan wilayah setempat dan kelengkapan persyaratan administrasi.

“Silakan boleh kalau tidak ada penolakan. Di situ ada penolakan kita melakukan penilaian ini boleh atau tidak. Kalau tidak boleh maka kita akan lakukan menyarankan tidak boleh. Kalau bubar sendiri alhamdulillah, kalau nggak mau bubar kita bubarkan. Kalau masyarakat menerima nggak masalah dan nggak mempermasalahkan, kalau mempermasalahkan itu bahaya maka timbul saling chaos,” jelas Setyo.

sumber: detikcom