Ditjen Pajak Minta KPU Bikin Aturan Penyerahan SPT Bagi Caleg

Ditjen Pajak meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon legislatif agar menyerahkan SPT mereka dalam lima tahun terakhir. (CNNIndonesia/Safir Makki).

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon legislatif (caleg) agar menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka dalam lima tahun terakhir.

Saat ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kewajiban itu hanya berlaku bagi calon presiden, calon wakil presiden, dan calon kepala daerah.

“Kami sangat mengharapkan penyerahan SPT bisa seperti calon presiden dan lain-lain itu bisa sampaikan SPT lima tahun terakhir dan data kalau tak ada utang pajak,” ujarnya, Kamis (13/9).

Apabila hal itu terjadi, bukan tak mungkin kepatuhan perpajakan Wajib Pajak (WP) bisa semakin tinggi. Saat ini, Hestu menyebut rasio pajak masih rendah, yakni baru 11 persen. Padahal, beberapa negara lain bisa mencapai 14 persen.

“Artinya, kepatuhan belum benar baik, inilah yang harus diperbaiki ke depannya,” tandas Hestu.

Sebagai perwakilan rakyat, calon wakil rakyat tersebut juga diharapkan bisa mengajak masyarakat umum untuk lebih taat terhadap pajak.

Makanya, Hestu mengatakan caleg juga harus paham terhadap perpajakan. Meski tak sampai mendalami, yang penting paham kulit luarnya.

“Kemudian, saat kampanye mungkin bisa saja bicara mengenai perpajakan, nah pas jadi anggota dewannya patuh terhadap pajak,” jelas Hestu.

Di sisi lain, Anggota DPR RI Eva K Sundari mengatakan tak mudah bagi caleg untuk membuka data pajaknya kepada publik. Sebab, dengan membuka jumlah harta kekayaan ke publik, bukan berarti menjadi jaminan terpilih oleh rakyat.

“Pahit ya, sudah transparan tapi tidak dibantu juga,” tutur Eva.

Ia menekankan jika caleg hanya mencari sensasi atau pencitraan dengan mempublikasikan daftar kekayaannya, bukan berarti dicoblos oleh rakyat.

“Itu bukan pertimbangan bagi pemilih juga sebenarnya. Ini hanya bagian akuntabilitas saja,” pungkasnya.

sumber: CNN Indonesia




Menteri Tjahjo: Kepala Daerah Jabatan Politik, Boleh Kampanye

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan sebagai jabatan politik, kepala daerah tak dilarang berkampanye. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa kepala daerah boleh mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden dalam Pilpres 2019.

Tjahjo beralasan kepala daerah merupakan jabatan politik. Sebab dalam prosesnya, kata Tjahjo, kepala daerah diusung oleh partai politik sebelum dipilih oleh masyarakat.

“Kalau kepala daerah jabatan politik,” kata Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (13/9).

Meskipun boleh ikut berkampanye, namun Tjahjo mengingatkan kepala daerah tidak seenaknya bisa ikut serta. Para kepala daerah harus mengajukan cuti jika ikut berkampanye di hari kerja.

Aturan berbeda berlaku jika kepala daerah ingin ikut berkampanye di hari libur.  Tjahjo mengatakan kepala daerah tak perlu mengajukan cuti jika kampanye di hari libur.

Ketentuan terkait cuti diatur di dalam PP No. 32/2018 tentang Tata Cara Cuti atau Mengundurkan Diri sebagai Penyelenggara Negara.

“Aturan undang-undang kalau kampanye harus izin ke Kemendagri. Kalau hari libur, boleh enggak usah izin,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, melalui keterangan tertulis Tjahjo menyampaikan bahwa cuti kampanye yang diajukan kepala daerah hanya diberikan satu hari untuk satu pekan.

Pengajuan cuti bagi gubernur atau wakil gubernur disampaikan ke menteri. Sedangkan bagi bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, pengajuan cuti disampaikan kepada Gubernur.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan kepala daerah boleh menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden. Namun, mereka tidak boleh menjabat sebagai ketua tim pemenangan.

Ketentuan itu dikatakan Wahyu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Wahyu menjelaskan kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim pemenangan karena bisa mengganggu kinerjanya sebagai pejabat pemerintah.

“Ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah, kalau kemudian dia memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan,” ujar Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).

Masa kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan dimulai sejak 23 September 2018 hingga13 April 2019. Sejumlah kepala daerah terutama gubernur telah menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.

Sumber: CNN Indonesia




5 Data Ini Sekarang Sudah Bisa Diintip Ditjen Pajak

Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku sudah siap mengimplementasikan pertukaran data nasabah untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Melalui program ini, maka otoritas pajak bisa bertukar data keuangan secara otomatis dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk kepentingan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada lima data penting yang bakal dipertukarkan bersama negara mitra, melalui common transmission system (CTS).

“Datanya sesuai UU 9/2017, ada lima komponen,” ungkap Hestu saat berbincang dengan CNBC Indonesia, dikutip Kamis (13/9/2018).

Data-data yang dimaksud adalah identitas pemilik rekening, nomor rekening, identias lembaga keuangan, saldo rekening per 31 Desember 2017, dan penghasilan yang diperoleh dari rekening (bunga).

Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Rasio Pajak

Selain berpotensi meningkatkan penerimaan negara, Ditjen Pajak memastikan bahwa implementasi AEoI bisa meningkatkan kepatuhan para pembayar pajak.

Sebagai informasi, sebanyak 102 negara telah berkomitmen untuk mengimplementasikan AEoI. Namun dari jumlah tersebut, Indonesia hanya 88 negara yang akan bertukar data dengan Indonesia.

Ke-88 negara ini adalah yurisdiksi asing yang memang terikat kerjasama dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan otomatis.

Dari jumlah tersebut, ada 73 negara yang nantinya akan bertukar informasi secara resiprokal. Sebanyak 11 yurisdiksi memutuskan untuk mengirimkan informasi kepada Indonesia secara non resiprokal pada September 2018 tanpa mengharapkan data apapun dari Indonesia.

Sementara empat lainnya, akan bertukar informasi secara resiprokal dengan Indonesia mulai September 2019.

sumber: CNBC




Abdul Somad Ungkap Alasan Batalkan Dakwah di Beberapa Daerah

Foto: Net

Jakarta, — Ulama kondang asal Riau, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengungkapkan fakta dibalik pembatalan dakwahnya di beberapa daerah di Indonesia, khususnya Jawa Timur dan Jawa Tengah hingga bulan Desember 2018.

UAS berkisah, keputusan pembatalan berawal pada 17 Juli 2018, saat ia diundang untuk berceramah di daerah Grobogan dan Kudus, Jawa Tengah.

Saat itu panitia membatalkan acara di Kudus karena panitia mengaku menghadapi tekanan-tekanan. Sementara acara dakwah di Grobogan terlaksana namun saat itu panitia mengungkapkan cerita di balik kegiatan dakwah tersebut.

“Panitia setelah selesai kajian menyatakan ada kesulitan, ternyata Kapolres mengamankan puluhan orang. Saya heran, kita ini ceramah soal kematian, tidak ada makar, tidak ada politik, tidak ada ditunggangi,” kata Somad saat diwawacarai di program TVOne, Senin (10/9).

UAS melanjutkan keadaan serupa berlanjut saat ia diundang di Semarang pada akhir Juli 2018. Namun, ia kembali dikejutkan karena saat tiba di ibu kota Jawa Tengah itu, langsung dikawal oleh anggota TNI dan Polri, bahkan Kapolda Jateng. Pengamanan bahkan dilakukan sepanjang 1 kilometer dari Bandara.

“Dalam hati saya bertanya, kita ini mengaji bukan mau perang. Saya berfikir kita sudah nyusahin orang,” tegasnya.

UAS juga mekankan jika pengajiannya hanya membicarakan topik perbaikan ekonomi, politik dan pendidikan umat.

“Tidak pernah nyebut nomor, partai, atau nama. Saya mau suaya umat melek, itu saja,” katanya.

Usai Semarang, UAS juga bercerita saat sahabat karibnya mengajak untuk berdakwah di wilayah Jepara, Jawa Timur dan juga berhadapan dengan tekanan yang sama.

Berangkat dari rentetan kegagalan dan persiapan yang melelahkan tersebut, UAS menyimpulkan jika wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur kurang kondusif.

“Makanya saya putuskan untuk cooling down dulu, tenang. Kalau dipaksakan takutnya malah ada kesan melawan, ajak kelahi dan perang. Makanya kita putuskan off dulu, September sampai Desember off dulu,” tuturnya.

UAS kembali menegaskan bukan ingin membesar-besarkan masalah adanya intimidasi dibalik dakwahnya. Dia menggarisbawahi jika dia bahkan tidak punya manajemen yang biasa mengatur tiket VIP hingga hotel bintang lima.

Atas dasar itu, dia pun mengaku meminta maaf lewat sebuat video yang kemudian jika sudah ada yang terlanjur janji dan terpaksa dibatalkan karena adanya kondisi yang tidak kondusif itu.

Alasan Tak Lapor Polisi

Lebih lanjut, UAS pun mengungkapkan alasannya tidak langsung melapor ke pihak kepolisian seperti yang didesak banyak pihak soal adanya intimidasi di balik dakwanya.

“Laporan Bali saja tidak selesa-selesai. Makanya laporkan ke Allah saja,” tegasnya.

UAS memang sempat dipersekusi saat menggelar dakwah di Bali. Kala itu, ada sekelompok orang yang meneriakkan UAS di hotel tempatnya menginap sebagai orang yang anti NKRI dan Pancasila. Namun diketahui, kasus tersebut tidak dituntaskan oleh aparat berwajib.

Sebetulnya, imbuh UAS, mudah saya dia melakukan kontak dengan petinggi kepolsian untuk mengamankan dakwahnya di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Tapi kita bukan mau perang. Mabes TNI dan polisi hingga FPI siap kawal. Tapi kita mau ngaji atau perang? lebih baik tenang,” katanya.

Selain itu, UAS juga mengklarifikasi soal keputusannya untuk tenang hingga bulan Desember 2018 bukan karena di tahun politik.

“Kenapa sampai Desember? Karena tiga bulan cukup untuk tenang. Kita bisa dakwah di tempat lain yang tidak ada penolakan,” pungkasnya.

Terbukti di beberapa daerah seperti Pangkajene Kepulauan dan Polewali Mandar, dan Batu Licin tak ada insiden penolakan pada Somad.

Sumber: CNN Indonesia




‘Bajak’ Kepala Daerah dan Upaya Amankan Suara Jokowi

Pelantikan sembilan pasangan kepala daerah provinsi di Istana Negara. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta — Sejumlah kepala daerah telah menyatakan dukungan kepada Presiden Joko Widodo yang bakal bertarung kembali dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Selaku petahana, Jokowi kini menggandeng Ketua nonaktif MUI sekaligus Rais Aam PBNU,Ma’ruf Amin.

Mereka yang telah menyatakan dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf, yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster.

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, dan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kemudian Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Terbaru, Gubernur Banten Wahidin Halim yang disebut-sebut masuk dalam Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf wilayah Banten.

Di antara kepala daerah yang mendukung Jokowi itu tak semuanya berasal dari PDIP, partai yang menaungi Jokowi, tetapi berasal dari partai politik koalisinya. Bahkan, para kepala daerah itu ada yang berasal dari partai pengusung pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sebut saja Lukas Enembe dan TGB yang berasal dari Demokrat, Irwan Prayitno yang berasal dari PKS, Khofifah yang ikut diusung Demokrat pada Pilkada serentak 2018, serta Wahidin yang juga diusung Demokrat pada Pilkada serentak 2017.

Tak heran bila Demokrat geram dan menyebut dukungan para kadernya itu akibat pembajakan yang dilakukan Jokowi.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan fenomena pembajakan kepala daerah menjelang Pilpres merupakan fenomena yang telah lama terjadi.

Menurutnya, saat Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang maju kembali pada Pilpres 2009 juga banyak mendapat dukungan kepala daerah yang bukan berasal dari Demokrat maupun partai koalisi pengusungnya.

“Pembajakan tersebut biasanya bisa karena memang murni dukungan terhadap incumbentdan bisa juga karena tekanan pada kepala-kepala daerah tersebut,” ujar Ujang kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/9).

Tekanan yang dimaksud Ujang adalah perkara hukum atau bahkan dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah itu. Masalah hukum ini, kata Ujang, bisa dimainkan petahana agar para kepala daerah mau mendukungnya pada pesta demokrasi lima tahunan kali ini.

Menurut Ujang, langkah tersebut dinilai efektif agar kepala daerah, yang memiliki masalah hukum, bisa ‘dipegang’ petahana. Jokowi sebagai petahana, katanya, memiliki kekuatan dalam memainkan peran kepolisian hingga kejaksaan.

“Jadi hukum bisa dijadikan alat untuk menekan orang lain agar mendukung. Makanya tidak heran kepala daerah itu mendukung incumbent,” ujarnya.

“Satu mereka mendukung betul-betul karena kekuasaan, kedua ketakutan karena tekanan hukum itu,” kata Ujang melanjutkan.

Meskipun demikian, Ujang menyatakan bahwa kepala daerah yang mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019 tak menyalahi aturan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kepala daerah, baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota tak dilarang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka, kata Ujang hanya diwajibkan cuti dan tak menggunakan fasilitas negara selama melakukan kampanye. Selain itu, menurut Ujang, para kepala daerah ini juga tak boleh memobilisir para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS agar memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Ujang mengatakan salah satu kekhawatiran lawan politik Jokowi adalah ketika para kepala daerah memanfaatkan kekuasaannya untuk mengajak para PNS di wilayahnya masing-masing agar memilih pasangan Jokowi-Ma’ruf.

“Karena bagaimana pun kepala daerah kan membawahi ASN, membawahi pegawai negeri, dari mulai Sekda, Kepala Dinas, camat, lurah,” katanya, “Ini sebenarnya kalau itu digunakan, sebagai sebuah ancaman pegawai negeri untuk mendukung incumbent, ini sebenarnya yang dilarang. Ini yang dikhawatirkan lawan-lawan politik Pak Jokowi.”

Masyarakat Tak Otomatis Dukung

Sementara itu, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Sebastian Salang menyebut dukungan beberapa kepala daerah tak serta merta membuat masyarakat ikut pilihan sang pemimpin wilayahnya itu pada Pilpres 2019.

“Karena apa? Karena setiap masyarakat kita kan punya otonomi untuk menentukan pilihannya masing-masing,” kata Sebastian kepada CNNIndonesia.com akhir pekan lalu.

Sebastian mengatakan dukungan sejumlah kepala daerah kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu merupakan hal wajar dalam setiap pesta demokrasi lima tahunan tingkat nasional itu.

Mereka, kata Sebastian, biasanya terikat kontrak politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden tertentu, dalam hal ini Jokowi, ketika diusung menjadi calon kepala daerah. Menurutnya, kontrak politik itu yang membuat kepala daerah ini tak bisa berbuat banyak.

“Maka konsekuensi logisnya, salah satu kesepakatan yang dibicarakan itu tentu mendukung presiden yang didukung,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Sebastian, yang perlu dilakukan masyarakat adalah memantau aktivitas kepala daerah yang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu, baik penggunaan fasilitas negara maupun memanfaatkan birokrasi di wilayahnya.

“Soal dia secara pribadi menyatakan dukungan kepada siapa-siapa, itu sah-sah saja,” kata dia.

Sumber: CNN Indonesia




Rupiah Melemah, Pemerintah Bakal Hati-hati Tarik Utang

Ilustrasi utang pemerintah. (REUTERS/Darren Whiteside).

Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku pelemahan rupiahberdampak pada kenaikan beban pembayaran bunga utang. Pemerintah pun berjanji bakal lebih hati-hati dalam menarik utang.

Beban pembayaran bunga utang, menurut dia, juga kian tinggi lantaran imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) turut terkerek.

“Ongkos untuk utang yang diambil jadi meningkat. Dengan kurs yang meningkat ini, kami terus berhati-hati dalam menarik utang,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI dilansir CNN Indonesia, Senin (10/9).

Berdasarkan data APBN Kita, total utang pemerintah hingga Juli 2018 mencapai Rp4.253 triliun, naik 12,51 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kenaikan utang tersebut turut mendorong pembayaran bunga utang bengkak 11,88 persen menjadi Rp146,45 triliun.

Saat ini, porsi pembayarannya sudah mencapai 61,38 persen dari total pembayaran bunga utang sebesar Rp238,61 triliun.

Komposisi utang masih didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai RP3.467 triliun atau mengambil porsi 81,35 persen. Sementara utang dari pinjaman mencapai Rp785,49 triliun.

Kendati jumlah utang meningkat, rasio utang pemerintah per akhir Juli sebesar 29,74 persen atau di bawah batas aman dalam undang-undang sebesar 60 persen./*