Tangan Diborgol, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditahan KPK

ARBIndonesia.com, JAKARTA— Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditahan KPK. Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah, Bandar Lampung.

KPK melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan wartawan sekira pukul 00.25 WIB, Sabtu (25/9/2021), Azis Syamsuddin terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangannya terborgol.

Namun borgol ini posisinya di depan, bukan di belakang.

Azis langsung berjalan ke ruang konferensi pers untuk diumumkan soal perkaranya.

KPK sebelumnya telah menemukan keberadaan Azis, saat dia tak bisa memenuhi panggilan KPK karena berdalih sedang isolasi mandiri (isoman).

Setelah dilakukan upaya jemput paksa oleh penyidik, akhirnya Azis dinyatakan negatif dari COVID.

“Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum. Tes swab antigen negatif,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (24/9).

KPK pun tak menunggu waktu 1×24 jam untuk mengumumkan secara resmi status Azis karena bukan ditangkap tangan atau terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Azis Syamsuddin sendiri diketahui telah dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di salah satu kediaman Azis di daerah Jakarta Selatan Jumat malam.

Azis terpaksa dijemput karena mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pagi hari tadi. ***

Sumber Pojoksatu.id




Luhut: Perusahaan China akan Bangun Pabrik Vaksin di Indonesia

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, saat ini terdapat satu perusahaan asal China yang direncanakan akan bekerja sama dengan perusahaan lokal untuk memproduksi vaksin.

“Industri vaksin sudah kita dorong dibangun di Indonesia. Dan sudah ada satu yang akan produksi nanti bulan April (tahun depan). Itu bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dan perusahaan China,” kata Luhut dalam Rakornas APINDO ke-31, Selasa(24/8).

Namun, sayangnya Luhut tidak menjelaskan detail mengenai identitas perusahaan atau produsen vaksin asal China tersebut. Kendati begitu, nantinya kerja sama tersebut akan memproduksi vaksin jenis mRNA.

Sebagai informasi, vaksin mRNA adalah satu jenis vaksin yang dikembangkan untuk menangani atau mencegah penyebaran COVID-19. Vaksin ini merupakan vaksin jenis baru yang kandungannya berbeda dengan jenis vaksin lainnya.

Di samping itu, pemerintah juga terus mengembangan vaksin merah-putih. Pihaknya menargetkan, produksi vaksin merah putih akan dilakukan mulai pertengahan tahun 2022. “Dan sekarang kita sedang engage merah putih dan produksi Mei-Juni tahun depan,” imbuhnya.

Demikian, dengan adanya kerja sama tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi di sektor kesehatan. Oleh karena itu, dia mengajak agar pelaku usaha ikut meramaikan investasi di sektor kesehatan.

“Saya imbau teman-teman APINDO kalau ada yang ingin masuk di sektor kesehatan sangat baik sekarang ini karena kita melakukan reformasi di bidang kesehatan,” pungkasnya. ***

Artikel ini telah terbit di merdeka.com
https://www.google.com/amp/s/m.merdeka.com/amp/uang/luhut-perusahaan-china-akan-bangun-pabrik-vaksin-di-indonesia.html




Blok Rokan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

ARBIndonesia.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik untuk Wilayah Kerja (WK) Rokan, sebagai bukti nyata mendukung keberlanjutan blok migas yang penyumbang 25 persen dari total produksi minyak nasional. Langkah ini merupakan upaya PLN demi menjaga ketahanan energi di Tanah Air.

PLN resmi mulai mengalirkan listrik dan uap ke WK Rokan mulai 9 Agustus 2021 Pukul 00.00 WIB. Hal ini sejalan dengan alih kelola Blok Rokan dari perusahaan migas asal Amerika Serikat, PT Chevron Pacific Indonesia ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Ini menjadi tonggak sejarah penting bagi Indonesia. Sebab sejak 1951 dikelola Chevron, akhirnya blok migas terbesar di Indonesia tersebut kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.

“Bagi PLN, ini merupakan pembuktian bahwa kita mampu mengelola pembangkit untuk memenuhi kebutuhan listrik di wilayah kerja migas skala besar, seperti Blok Rokan.” kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

Guna menjamin pasokan listrik dan uap dalam operasional WK Rokan, PLN dan PHR telah menyepakati dan menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) pada 1 Februari 2021 lalu. Dalam melayani kebutuhan listrik dan uap WK Rokan, PLN merencanakan 2 tahap yaitu masa transisi dan masa permanen.

Pada masa transisi, PLN memanfaatkan pembangkit listrik eksisting yang akan berlangsung selama 3 tahun. PLN sendiri telah mengakuisisi saham perusahaan pembangkit eksisting yang selama ini melistriki WK Rokan, yaitu PLTG North Duri Cogen 300 MW dan didukung PLTG Minas dan Central Duri sebesar 130 MW.

“Jangka pendek kami gunakan listrik dari pembangkit yang selama ini sudah pasok listrik ke Rokan sambil tiga tahun ini kami menyiapkan jaringan listrik untuk menghubungkan WK Rokan dengan sistem kelistrikan Sumatera,” ujar Zulkifli.

Pada tahap kedua, masa layanan permanen akan mengandalkan pembangkit dan jaringan PLN yang dimulai pada 2024. PLN akan melakukan interkoneksi sistem Blok Rokan dengan sistem kelistrikan Sumatera, dengan kapasitas 400 megawatt (MW).

“PLN juga akan mengambil dari Sistem Sumatera yang sudah cukup besar kesediaan dayanya dan sistemnya, baik di suplai dari sistem dari Selatan maupun Utara melalui sistem 275 KV dan akan menjadi 500 KV,” jelas Zulkifli.

Selain itu, PLN memastikan penyediaan pasokan listrik yang andal dari Sistem Sumatera ke Blok Rokan dilakukan dari tiga sumber.

PLN juga menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan Pertamina Hulu Rokan untuk memenuhi kebutuhan listrik WK Rokan.

“Dengan sinergitas ini menunjukkan bahwa anak bangsa bisa mengelola blok penghasil minyak terbesar di Indonesia,” pungkas Zulkifli. ***




Krisis Pandemi, PKS Kritisi Langkah Pemerintah Cat Ulang Pesawat Kepresidenan

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari ikut mengkritik pengecatan ulang terhadap Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 atau Pesawat BBJ 2.

Menurut Fathul, hal tersebut memperlihatkan minimnya sensitivitas pemerintah dalam melihat kompleksitas kondisi ekonomi negara dan kesulitan masyarakat di masa pandemi.

“Menurut saya, itu langkah kebijakan sembrono yang sangat tidak peka dengan kondisi pandemi dan tidak memiliki empati terhadap kondisi masyarakat saat ini,” ujar Fathul kepada SINDOnews, Rabu (4/8/2021).

Apalagi lanjut dia, persebaran pandemi yang semakin masif dan sudah menyebar ke berbagai daerah, serta direspons dengan kebijakan pemerintah yang terkesan menyerahkan beban sepenuhnya ke masyarakat untuk menanggung beban hidup masing-masing.

“Apalagi dengan kebijakan yang kontroversial serta berbagai penyelewangannya, baik itu kasus Bansos, pengadaan laptop, dan sebagainya,” katanya.

Dia menilai, langkah melakukan pengetatan juga tidak diiringi dengan solusi yang diberikan. “Sehingga masyarakat seolah bertarung sendiri dengan tantangan hidup atau mati menghadapi pandemi dan kesulitan hidup yang terjadi,” tuturnya.

Padahal menurut dia, kalau mau merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pemerintah melakukan langkah kebijakannya berdasarkan hal tersebut, setidaknya masyarakat bisa lebih terjamin.

“Karena jika dilakukan karantina wilayah, maka sesuai Pasal 55 (1) UU tersebut disebutkan bahwa kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat,” imbuhnya.

Namun dia berpendapat, yang terjadi saat ini justru kecenderungan untuk menghindari kewajiban tersebut melalui langkah lainnya, bahkan melakukan langkah lain yang kontroversial dan seolah tidak peka dengan kondisi masyarakat sekarang.

Menurut Fathul, pemerintah seharusnya memprioritaskan program Penanganan Covid-19 dan PEN, khususnya untuk program kesehatan dalam rangka mensukseskan vaksinasi pada Tahun Anggaran (TA) 2021.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah harus konsisten dan fokus melakukan Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021 kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran, karena kinerja perekonomian di tahun 2021 yang masih diliputi ketidakpastian.

“Jangan sampai Pemerintah menambah utang baru yg sdh sangat besar. Refocusing dan realokasi belanja dapat dilakukan lebih tajam dan konsisten,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah memproyeksikan Rp33,2 Triliun bersumber dari belanja barang. Sedangkan untuk belanja modal, lanjut dia, Plpemerintah menargetkan penghematan sebesar Rp25,8 Triliun.

“Oleh sebab itu, pemerintah harus konsisten dengan rencana tersebut. Mengecat pesawat di tengah kondisi sekarang memperlihatkan minimnya sensitivitas pemerintah dalam melihat kompleksitas kondisi ekonomi negara dan kesulitan masyarakat di masa pandemi,” pungkasnya.

Sumber Sindonews.com




Pemilik Fotocopy ini Jual Kartu Vaksin Palsu Seharga 15 Ribu

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Pemilik usaha fotokopi di Bekasi berinisial AI dan karyawannya HH ditangkap aparat kepolisian karena memalsukan surat vaksin Covid-19 dan hasil tes antigen Covid-19 palsu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa ada jasa penjualan surat vaksin dan hasil antigen palsu di Jalan Raya Industri, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi.

“AI menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Kepolisian menemukan file scan dan softcopy dari kartu vaksin. Selain itu, juga terdapat hasil rapid antigen dan antibodi di dalam komputer.

“Selanjutnya HH dan AI berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi,” ucap Hendra.

Hendra menjelaskan dalam aksinya ini para pelaku membuat dokumen kartu vaksin dan hasil antigen palsu dengan cara scan dokumen asli para pelanggan.

Dari hasil scan itu, pelaku kemudian mengedit keterangan pelanggan menggunakan aplikasi photoshop.

“Diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya, atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid,” tutur Hendra.

Hendra menyebut aksi pemalsuan ini telah dilakukan oleh para tersangka sejak Juni lalu. Biasanya, pelaku mematok tarif sekitar Rp15 ribu hingga Rp25 ribu untuk pembuatan surat vaksin dan hasil antigen palsu itu.

“Keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp240.000,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 32 Jo pasal 48 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHP, dan Pasal 268 ayat 1 KUHP.

Sumber CNN Indonesia.com




Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18,” kata Jaksa KPK, Nur Azis saat membacakan surat tuntutan untuk Juliari Batubara secara virtual, Rabu (28/7/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan,” imbuhnya.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Juliari yakni, karena perbuatannya selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Kemudian, terdakwa Juliari Batubara juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya. Serta, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” imbuh Jaksa.

Diketahui sebelumnya, Juliari Peter Batubara didakwa oleh JPU KPK telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber sindonews.com