Pujian IMF untuk Ekonomi RI di Tengah Pelemahan Rupiah

Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde (AFP PHOTO / ANDREW CABALLERO-REYNOLDS)

Nusa Dua — Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) memberi pujian kepada pemerintah Indonesia atas kondisi fundamental ekonomi Tanah Air saat ini. Ekonomi Indonesia dianggap telah mengalami banyak perbaikan sehingga memiliki ketahanan terhadap tekanan ekonomi global, meski nilai tukar rupiah terus melemah.

Hal ini disampaikan Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde di salah satu forum diskusi dalam rangkaian acara pertemuan tahunan para negara anggota IMF-World Bank (IMF-WB) 2018 di Nusa Dua, Bali.

Menurut Lagarde, kondisi ekonomi Indonesia positif karena pemerintah berhasil membuat pertumbuhan secara bertahap dari tahun ke tahun. Sedangkan inflasi, cukup terkontrol rendah. Begitu pula dengan tingkat kemiskinan yang konsisten menurun.

Lebih lanjut, Lagarde juga menilai bahwa kondisi sektor keuangan Indonesia tetap baik. Hal ini tercermin dari kondisi perbankan hingga langkah restrukturisasi yang kerap dilakukan.

IMF juga menilai tingkat penggunaan utang Indonesia masih cukup baik dan tidak mengkhawatirkan.

“Ini adalah rekam jejak yang sangat baik. Kami memberikan apresiasi untuk kebijakan dan kedisiplinan yang baik, serta keinginan untuk mendorong ekonomi ini,” ujar Lagarde di salah satu forum dari rangkaian acara AM IMF-WB 2018, Kamis (11/10).

Lagarde bahkan menilai ekonomi Indonesia tetap baik, meski nilai tukar rupiah tengah melemah atau terdepresiasi. Kondisi pelemahan rupiah sudah terjadi sejak awal tahun ini.

“Nilai tukar memang terdepresiasi, tapi begitu juga dengan mata uang lainnya, seperti Australia, Selandia Baru, mereka dengan kisaran yang serupa,” ucapnya.

Meski begitu, IMF tetap ‘mewanti-wanti’ Indonesia karena kondisi ekonomi global masih penuh ketidakpastian. Hal ini karena ada normalisasi kebijakan moneter di Amerika Serikat (AS) dan kawasan Eropa dalam waktu dekat.

“Hasilnya, akan memunculkan capital outflow (arus modal keluar) di beberapa negara dan emerging market (negara berkembang),” katanya.

Selain itu, ada juga ketidakpastian dari perselisihan hubungan perdagangan yang beroperasi saat ini. Perselisihan ini, katanya, akan memberi pengaruh jangka pendek pada ekonomi.

Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai semester I 2018 sebesar 5,17 persen dari target 5,3 persen pada akhir tahun ini. Lalu, inflasi sebesar 2,88 persen secara tahunan pada September 2018 dari target 3,5 persen pada akhir tahun.

Kemudian, tingkat kemiskinan per Maret 2018 berada di level 9,82 persen atau setara 25,95 juta dari jumlah populasi masyarakat Indonesia. Sementara nilai tukar rupiah di perdagangan pasar spot siang ini berada di posisi Rp15.265 per dolar AS atau melemah 12,62 persen dari posisi awal tahun.

Sumber: CNN Indonesia




Pemerintah Tunda Kenaikan Harga Premium Jamali

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menunda pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium sore ini.

Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo rencana kenaikan harga premium agar ditunda,” ujar Jonan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu, Rabu (10/10).

Penundaan dilakukan karena keputusan tersebut akan dibahas ulang, sambil menunggu kesiapan PT Pertamina (Persero).

Jonan sebelumnya menyebut, kenaikan BBM Premium bakal berlaku pukul 18.00 WIB alias jam 6 sore ini.

Kenaikan ini dilakukan untuk mengimbangi kenaikan harga minyak dunia dan penguatan dolar AS terhadap rupiah yang sudah menyentuh Rp 15.200.

Rencana kenaikan BBM jenis premium wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) menjadi Rp 7.000 per liter dari harga Rp 6.550 per liter. Dan luar Jamali menjadi Rp 6.900 per liter.

Pukul 11.00 WIB tadi, pemerintah menaikkan harga BBM non subsidi jenis Pertamax. Harga Pertamax menjadi Rp 10.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 12.250 per liter, Pertamina Dex Rp 11.850 per liter, Dexlite Rp 10.500 per liter, dan Biosolar non PSO Rp 9.800 per liter.

Sumber: RMOL.co




Pemerintah Bakal Coret 53 Proyek dari Daftar PSN, Tiga diantaranya Berada di Provinsi Riau

(Foto: Anadolu Agency/Eko Siswono Toyudho)

Detikriau.org – Pemerintah akan keluarkan 53 proyek dari daftar proyek strategis nasional (PSN). Dari  53 proyek yang terancam pengenaan status penundaan tersebut, tiga diantaranya berada di Provinsi Riau.

Ketiga proyek di Riau yang terancam dikeluarkan dari daftar PSN tersebut yakni:

  1. Jalan Tol Rengat – Pekanbaru (175 km) bagian dari Trans Sumatra,
  2. Jalan Tol Dumai – Sp Sigambal – Rantau Prapat (175km) bagian dari Trans Sumatra, dan
  3. Bendungan Rokan Kiri

Menurut  Ketua Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo, proyek-proyek yang akan dikeluarkan tersebut masih dalam tahap penyiapan. Pemerintah ingin tidak ada lagi proyek terbengkalai pada kuartal ketiga tahun depan atau saat Kabinet Kerja berakhir.

Sambung dia, pemerintah menargetkan 66 PSN akan rampung pada kuartal ketiga 2019, dan sisanya memasuki masa kontruksi dan beroperasi. Namun, per awal Oktober 2018, sebanyak 53 proyek dan satu program industri pesawat masih dalam penyiapan.

“Tahap kritis ada pada tahap penyiapan. Kalau sudah pada tahap transaksi mudah-mudahan bisa (jalan), tetapi yang pada tahap penyiapan ini yang lebih kritis dan berpotensi kami tunda statusnya kami tunda sebagai PSN,” ujarnya dalam acara temu media di Nusa Dua, Bali, Selasa (10/10).

Sebelumnya, pengeluaran proyek dari daftar PSN bukan kali pertama dilakukan. Wahyu bilang, suatu proyek bisa dikeluarkan dari daftar PSN karena proyek sudah selesai dikerjakan maupun proyek tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh KPPIP.

“Misalnya, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada proyek membangun waduk dan harus mendapatkan izin dari masyarakat. Ternyata, masyarakat tidak setuju lokasi itu dijadikan waduk dan Kementerian PUPR tak bisa mencarikan lokasi pengganti ya sudah kami keluarkan proyek itu (dari PSN),” terang dia.

Pada awal 2017, pemerintah menetapkan 15 proyek dicoret dari daftar PSN dan 20 proyek rampung pengerjaan. Namun, pemerintah memasukkan 55 proyek tambahan dan 1 program, yaitu pengembangan industri pesawat sehingga pada 2017 total PSN menjadi 245 dan 2 program tambahan dari yang sebelumnya 225 proyek dan satu program.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 58 Tahun 2017 yang merupakan revisi dari Perpres 3 Tahun 2016.

Pada awal 2018, pemerintah kembali mengevaluasi PSN. Hasil evaluasi menetapkan sebanyak 14 proyek dikeluarkan dari daftar dan sebanyak 10 proyek rampung di akhir 2017.

Pemerintah juga menambah dua proyek dan satu program, sehingga total PSN ditetapkan 223 proyek dan 3 program tambahan dengan total investasi mencapai Rp4.150 triliun.

“Kami sebenarnya tidak ingin ada proyek yang dikeluarkan dari PSN,” jelasnya.

Per Oktober 2018, sebanyak 32 PSN telah rampung dikerjakan dan jumlah itu akan meningkat menjadi 40 PSN pada akhir tahun. Sebanyak dua PSN dirampungkan pada periode Januari – Oktober 2018, yaitu proyek Kereta Api Prabumulih – Kertapati yang merupakan bagian dari jaringan Kereta Api Trans Sumatra dan proyek Bendungan Raknamo, NTT.

Kemudian, 44 proyek dan satu program ketenagalistrikan dalam tahap konstruksi dan mulai beroperasi, 28 proyek konstruksi dan akan mulai beroperasi pada 2018, 49 proyek konstruksi dan akan mulai beroperasi pada 2019, 41 proyek dalam tahap konstruksi dan akan beroperasi setelah 2019, dan enam proyek dalam tahap transaksi.

Berdasarkan evaluasi KPPIP terakhir, rintangan yang dihadapi untuk penyediaan proyek beragam. Sebagian besar penyebabnya adalah masalah perencanaan dan penyiapan yang mengambil porsi 38 persen.

Kemudian, masalah pembebasan lahan 36 persen, pelaksanaan konstruksi 12 persen, pendanaan 8 persen, dan perizinan enam persen. Karenanya, KPPIP terus mencarikan solusi agar tidak menghambat kemajuan proses penyediaan PSN sesuai yang telah dijadwalkan.

Wahyu mengingatkan bahwa proyek yang telah bisa digunakan akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah tersebut. Untuk itu, KPPIP akan terus mengawal pelaksanaan proyek, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Daftar 53 proyek yang akan dikeluarkan dari Proyek Strategis Nasional. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).

Editor: Am

Artikel ini sudah terbitkan dilaman CNN Indonesia dengan judul “53 Proyek Bakal Dicoret dari Daftar Proyek Strategis Nasional”/ https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181010113942-532-337232/53-proyek-bakal-dicoret-dari-daftar-proyek-strategis-nasional




Polisi Diminta Tak Sembarangan Pidana Orang Soal Hoaks

Foto ilustrasi: internet

Jakarta — Maraknya berita bohong (hoaks) di media sosial telah membuat kepolisian mengadakan berbagai tindakan penegakkan hukum. Di satu sisi, polisi pun diminta untuk tak sembarangan dalam melakukan penegakkan hukum berdasarkan pasal dalam Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) atas kasus ini.

“Kepolisian seharusnya tidak secara sembarangan dalam mempergunakan pasal penyebaran berita bohong ini, utamanya kepada penyebar berita bohong yang sebenarnya tidak memiliki niat untuk menimbulkan keonaran dan bahkan dirinya sendiri mempercayai bahwa berita yang disebarkannya adalah benar, hanya karena hal tersebut bukanlah keahliannya,” demikian pernyataan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com.

“Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pikirannya meskipun hal tersebut bukanlah keahliannya dan hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945,” sambung pernyataan tersebut.

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, menyatakan penegakan hukum pidana terhadap berita bohong atau hoaks harus dilakukan selektif dan presisi. Selain itu, proses pemidanaan atas orang-orang yang dianggap menyebarkan berita bohong harus dilakukan secara hati-hati.

“Dalam pengamatan ICJR, banyak kasus – kasus yang sebenarnya tidak layak untuk dipidana. ICJR meminta agar Pemerintah lebih aktif dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” katanya.

ICJR pun menyayangkan respon penegak hukum atas berita hoaks tak terjadi pada kasus menyebarnya berita bohong soal vaksin. Dalam pandangan ICJR justru penyebaran berita bohong terkait vaksin itu lebih berbahaya karena dampaknya pada kesehatan masyarakat.

“Namun respon dari penegak hukum sama sekali berbeda dengan apa yang terjadi pada saat ini,” demikian pandangan ICJR.

Dalam pengusutan kasus penyebaran berita bohong yang diduga menyebabkan keonaran, polisi biasa menggunakan pasal-pasal antara lain adalah Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Dalam pandangannya, ICJR menegaskan pasal-pasal persangkaan terkait penyebaran berita bohong harus dipenuhi sebelum seseorang dapat dikatakan melakukan perbuatan pidana penyebaran berita bohong.

“Pertama, penyiaran berita atau pemberitahuan bohong tersebut harus dengan sengaja atau memiliki niat untuk menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Kedua, orang tersebut harus mengetahui bahwa berita tersebut adalah berita bohong atau orang tersebut setidak-tidaknya harus memiliki persangkaan bahwa berita tersebut adalah berita bohong,” demikian pernyataan ICJR.

Pada unsur pertama, ICJR, menyatakan ukuran keonaran yang ditetapkan harus sangat tinggi, sehingga penegak hukum tidak dapat secara serampangan menetapkan seseorang sebagai tersangka bila unsur tersebut tidak terpenuhi.

Hal lain yang patut diperhatikan polisi, dalam pandangan ICJR, adalah memastikan seorang penyebar mengetahui berit atau kabar yang ia bagi itu adalah hoaks atau tidak. ICJR mencontohkan ketika ada seseorang melansir kabar tak diketahuinya hoaks akibat ada sumber rujukan atau berita yang dapat dipercayai kebenarannya.

“Sebagian besar masyarakat yang melakukan penyebaran berita bohong, tidak mengetahui kebenaran yang ada di balik berita tersebut. Hal itulah yang harus digali secara hati-hati oleh aparat penegak hukum, karena unsur ini yang kemudian berhubungan dengan niat jahat pelaku tindak pidana, apakah memang benar niat tersebut ada di dalam perbuatannya,” demikian lanjutan pernyataan ICJR.

ICJR menegaskan dalam penangkanan dan penahanan, hingga penetapan tersangka harus memenuhi elemen kriminalitas yakni perbuatan dan niat jahat. Atas dasar itu, ketika seseorang telah menyebarkan berita bohong, namun niat jahatnya tak dapat dibuktikan ia tak bisa disebut telah melakukan tindak pidana.

Pada akhir September lalu, Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) mencatat Facebook menjadi media sosial yang tersering digunakan menyebar hoaks. Angka tersebut, kata penasihat Mafindo, didapat dari pengamatan pihaknya soal peredaran hoaks di Indonesia selama tiga bulan.

Lebih dari itu kini hoaks juga sudah mulai menyerang pasangan calon presiden untuk pemilihan 2019. Terkait itu, tim kampanye dua pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2019 sepakat menciptakan kontestasi politik yang adil, bermartabat, dan menyenangkan tanpa hoaks selama masa kampanye Pilpres 2019.

Selain itu, kabar hoaks pun menjadi ‘konsumsi’ sehari-hari warga usai bencana gempa dan tsunami yang melanda kawasan Palu, Donggala, dan sekitarnya di Sulawesi Tengah.

Sumber: CNN Indonesia




Rawan Likuifaksi, Tiga Daerah Di Sulteng Dinyatakan Tidak Layak Huni

Digital Globe | Dongen Geologi [GEOLOGI.CO.ID]
Jakarta — Tiga daerah di Sulawesi Tengah dinyatakan tidak layak untuk dihuni karena rawan likuifaksi atau proses pencairan tanah.

Ketiga daerah itu adalah Desa Jono Oge yang berada di Kabupaten Sigi, kemudian pemukiman Balaroa dan Petobo yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pernyataan tidak layak huni itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan bahwa rapat koordinasi memutuskan ketiga daerah itu akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau. Termasuk, akan dibangun semacam monumen peringatan.

“Lokasi BTN Balaroa, Petobo, dan Jono Oge akan ditutup dan dijadikan ruang terbuka hijau, serta menjadi memori park atau tempat bersejarah dan akan dibangun monumen pada lokasi tersebut,” katanya di Kantor Pusat BNPB, kawasan Rawa Mangun, Jakarta Timur, Jumat (9/10).

Sedang bagi warga di tiga daerah itu yang selamat, pemerintah daerah akan menyiapkan lokasi baru yang aman dari proses likuifaksi.

Nantinya, di lokasi tersebut akan dibangun hunian sementara (Huntara) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Pembangunan hunian tetap akan dilakukan. Bupati dan walikota agar menyiapkan lokasi tanah untuk pembangunan rumah masyarakat,” tambahnya.

Rapat koordinasi berlangsung di Palu dan dihadiri oleh Kepala Posko Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Mayjen TNI Tri Suwandono, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ermi Widyatno, perwakilan BNPB, perwakilan Badan SAR Nasional (Basarnas), Bupati Kabupaten Sigi Irwan Lapata, Walikota Palu Hidayat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

sumber: RMOL.co




Bantu Ungkap Kasus Korupsi, Masyarakat dijanjikan Penghargaan Maksimal Rp 200 Juta

Foto ilustrasi: Internet

Jakarta – Bantu penegak hukum ungkap kasus korupsi, masyarakat bisa mendapatkan penghargaan berupa uang dengan nominal maksimal Rp 200 juta. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 mengenai keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari kumparan.com, ketentuan penghargaan ini termuat dalam bagian ketiga PP tersebut, yakni Pasal 17. Pasal tersebut mengatur bahwa pelapor bisa mendapat penghargaan premi sebesar 2 per mil dari kasus korupsi yang dilaporkannya.

Penghitungan dua per mil tersebut tergantung dari kasus yang dilaporkan, yakni dari besaran kerugian negara yang bisa dikembalikan kepada negara atau dari besaran uang suap dan/atau uang hasil lelang barang rampasan.

Berikut bunyi pasal 17:

(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

(2) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.

(4) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Kendati demikian, syarat agar pelapor mendapat penghargaan adalah laporannya terlebih dulu harus dinilai oleh penegak hukum untuk melihat tingkat kebenarannya. Penilaian tersebut dilakukan setelah kasus yang dilaporkan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 15

(1) Penghargaan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan dalam bentuk:

  1. piagam; dan/atau
  2. premi.

(3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkepan tindak pidana korupsi.

(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh Jaksa.

(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Jaksa.

Peraturan ini telah diteken Jokowi pada 17 September 2018 dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM tertanggal 18 September 2018.