KPK Tangkap Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta

Bupati Bekasi, Jawa Barat, Neneng Hassanah Yasin/Foto: Isal Mawardi-detikcom

Jakarta – KPK menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Dia ditangkap terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi.

“Untuk Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Selain Neneng, KPK telah lebih dulu mengamankan 10 orang. Ada kepala dinas dan pihak swasta yang diamankan.

Neneng sendiri sempat mengaku tak tahu soal OTT KPK di wilayahnya. Dia menyatakan kaget mendengar kabar OTT tersebut.

“Saya demi Allah nggak tahu,” ujar Neneng kepada wartawan di Pemkab Bekasi, Cikarang, Senin (15/10/2018).

KPK sudah mengumumkan penetapan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menjadi tersangka. Selain Neneng, Direktur Operasional Lippo Group juga menjadi tersangka pemberi suap.

Penetapan tersangka ini terkait duaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Sumber: detikcom




LBH Pers: IndonesiaLeaks Dibilang Bagian Dari Hoax Ratna Sarumpaet, Ini Menggelikan!

detikriau.org – Laporan IndonesiaLeaks tentang isi ‘buku merah’ KPK yang menyebut ada dugaan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian semasa menjabat Kapolda Metro Jaya menerima aliran dana suap dari pengusaha Basuki Hariman dianggap sebagai hoax.

Terlebih ada yang menyebut, informasi ini bagian dari hoax yang dilakukan Ratna Sarumpaet untuk membuat kegaduhan sekaligus menyerang kubu petahana Jokowi.

“Yang lebih menyedihkan ini bagian dari Ratna Sarumpaet. Ini menggelikan, jadi ini sama sekali tidak ada niat ke situ,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin saat konferensi pers di Sekretariat AJI, Jakarta, Minggu (14/10).

Para politisi dari kubu Jokowi-Ma’ruf Amin bahkan menuding keras bahwa informasi IndonesiaLeaks ini sebagai kebohongan untuk mencari kesalahan pemerintah. Tudingan lainnya IndonesiaLeaks ingin menghancurkan nama Kapolri sekaligus citra kepolisian yang selama ini telah terbangun positif.

“Kami nggak bohong. Yang diberitakan di sini adalah sesuatu berdasarkan fakta,” tegas Nawawi.

Pihaknya sangat menyayangkan pernyataan para politisi yang menuduh macam-macam IndonesiLeaks.

“Kami menyayangkan petinggi politik yang tanpa verifikasi berkomentar yang untungkan posisinya,” pungkas dia.

sumber: RMOL




#2019GantiPresiden Bukan Makar, Jangan Asal Main Cekal

Topi #2019GantiPresiden. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Purwokeerto, Detikriau.org – Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Mursyidan Baldan meminta semua elemen, termasuk pihak aparat untuk mengawal hajat demokrasi lima tahunan.

Menurut Fery, masa kampanye Pilpres 2019 resmi dimulai sejak September 2018. Iapun menekankan pentingnya netralitas kontestasi Pilpres 2019.

Diingatkannya juga soal insiden pencekalan yang dirasakan para pegiat kampanye bertagar 2019 Ganti Presiden.

“Jangan sedikit-sedikit dicekal, kami jelaskan bahwa tagar 2019 Ganti Presiden itu sah dan konstitusional, dilindungi Undang-undang, bukan makar,” papar Ferry dalam acara bertajuk Deklarasi Relawan Prabowo-Sandi (PADI) se-Karesidenan Banyumas Raya di Purwokerto, Minggu (14/10), dalam keterangan resmi

Untuk memenangkan paslon nomor urut dua, Ferry juga meminta segenap relawan PADI terus bergerak mempromosikan dan mengkampanyekan Prabowo-Sandi. “Jadilah relawan yang ramah, memiliki empati dan suka menolong, karena itu merepresentasikan sosok Prabowo-Sandi,” tuturnya.

Direktur Materi Debat dan Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sudirman Said, lalu mengingatkan seluruh aparat agar selalu bersikap netral dalam mengawal Pilpres 2019. Sehingga, momentum Pilpres bisa digelar dengan bersih tanpa kecurangan.

“Kalau pilpresnya berkualitas, netralitas dijaga, siapapun yang menang tidak akan menimbulkan masalah. Tetapi jika aparat tidak netral, hasil Pilpres diragukan yang pada gilirannya hanya akan memunculkan masalah,” imbuh Sudirman.

“Kami selaku timses paslon meminta aparat, baik itu kepolisian, penyelenggara Pemilu untuk menjaga netralitas dalam Pilpres 2019,” pungkasnya.

Editor: Mul

Artikel ini sudah terbit di laman kumparan.com dengan judul “Kubu Prabowo: Jangan Dicekal, #2019GantiPresiden Bukan Makar”/https://kumparan.com/@kumparannews/kubu-prabowo-jangan-dicekal-2019gantipresiden-bukan-makar-1539541664649124367




IndonesiaLeaks Tantang Pihak yang Sebut Skandal Buku Merah Hoax

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan (Foto: Fikri Halim)

detiriau.org — Inisiator IndonesiaLeaks menegaskan, laporan tentang ‘buku merah’ yang mengungkap dugaan suap kepada Kapolri Tito Karnavian, bukanlah berita bohong atau hoax seperti yang ditudingkan sejumlah pihak.

Laporan yang memuat adanya perusakan buku bersampul merah tersebut benar adanya karena ada rekaman kamera pengintai atau CCTV dan sejumlah bukti yang kuat.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai salah satu inisiator investigasi bersama para jurnalis tersebut meminta pihak yang menuding laporan itu membuktikan bagian mana yang menjadi berita bohong atau hoax. Ia bersedia berdiskusi secara ilmiah dengan pihak yang menuding laporan itu hoax.

“Sebutkan saja bagian apa dari liputan itu yang hoax. Buku merah? BAP-nya atau apa? Kalau buku merah itu tidak ada, Indonesialeaks layak disebut penyebar hoax,” kata Ketua Umum AJI, Abdul Manan dalam konferensi Pers di Sekretariat AJI, Jakarta, Minggu 14 Oktober 2018.

Mengenai tudingan hoax itu, ia menilai bahwa pihak yang menuding belum mengerti karena belum membuka situs Indonesialeaks dan membaca laporan yang diterbitkan oleh media massa yang memuat kabar tersebut.

“Kalau mau disebut hoax bukti kan kalau buku merah itu tidak ada. Kalau tudingan itu benar kita akan mengakui seperti Ratna Sarumpaet mengakui,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, ada beberapa pihak yang menilai laporan Indonesialeaks adalah hoax. Salah satunya adalah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD  yang menilai laporan IndonesiaLeaks tentang dugaan aliran dana pengusaha daging Basuki Hariman kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai berita bohong. Mahfud menduga laporan itu sejenis operasi intelijen yang bertujuan untuk membunuh karakter seseorang.

“Saya anggap itu hoax saja. Saya tidak percaya, gitu saja,” kata Mahfud saat dihubungi, Rabu, 10 Oktober 2018.

Mahfud menjelaskan, banyak laporan yang dibuat di media daring untuk menjatuhkan orang maupun institusi. Selama bukan hasil pemeriksaan dari lembaga hukum, anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini tidak ingin mempercayainya.

Menurut Mahfud, situs IndonesiaLeaks sama seperti Wikileaks yang selama ini diciptakan untuk membuat polemik di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, Mahfud yang merupakan pakar hukum ini menolak untuk mengomentari isinya karena bisa membuat tujuan dari penulisnya berhasil.

sumber: viva




Tidak Melanggar Hukum, Jika Terpaksa, Negatif Campaign Boleh Dilakukan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, sambangi KPK, Kamis (13/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Detikriau.org — Mantan Ketua MK Mahfud MD menyebut pelaku kampanye negatif tidak bisa dijerat hukum. Sebab, kata Mahfud, kampanye negatif dan kampanye hitam memiliki perbedaan yang mendasar.

Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau kelemahan faktual tentang lawan politik,” kata Mahfud dalam akun instagramnya, Minggu (14/10) dilansir melalui kumparan.com.

Menurut Mahfud, pelaku negative campaign tidak bisa dilarang ataupun dihukum karena apa yang diungkapkan memang berdasarkan fakta. Hal tersebut, menurutnya, berbeda dengan pelaku black campaign.

Meski demikian, ia menyarankan agar kampanye politik diisi dengan adu program dan gagasan saja. Namun, jika terpaksa, negative campaign boleh dilakukan karena tidak melanggar hukum.

“Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign. Tapi kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign maka tidak ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign,” pungkasnya.

Dalam acara konsolidasi internal PKS, Presiden PKS Sohibul Iman meminta seluruh kadernya untuk memperbanyak kampanye positif calon yang mereka usung. Namun, ia mengaku tidak masalah jika ada sisi negatif lawan yang diungkapkan di publik selama kampanye.

“Silakan antum melakukan positive campaign-nya 80 persen, masuk ke negative campaign 20 persen. Itu boleh. Sebab publik harus tahu calon ini apa kelemahannya,” kata Sohibul di acara konsolidasi PKS jelang Pemilu 2019 di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Minggu (14/10).

Editor: Am

artikel ini sudah terbit di kumparan.com dengan judul “Mahfud MD: Negative Campaign Tak Dilarang dan Tak Bisa Dipidana”./ https://kumparan.com/@kumparannews/mahfud-md-negative-campaign-tak-dilarang-dan-tak-bisa-dipidana-1539522907347667878




Pelaku Hoaks Bisa dijerat Dengan Adanya Aduan ataupun Tidak

Menkominfo Rudiantara (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, detikriau.org  – Untuk menjerat pelaku pembuat berita hoaks bisa dilakukan baik dengan adanya aduan ataupun tidak.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menerangkan bahwa pelaku hoaks yang bisa dijerat tanpa aduan adalah jika konten yang dibuat meresahkan masyarakat, seperti pornografi. Hal serupa juga berlaku untuk pembuat hoaks yang menyebarkan berita bohong mengenai sebuah bencana, misal hoaks yang terjadi pada gempa Palu kemarin.

Sementara untuk perkara hoaks yang memerlukan delik aduan, adalah berita bohong yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

“Ada yang perlu delik aduan ada yang tidak perlu,” jelas Rudiantara Sabtu (13/10) dilansir dari CNN Indonesia

“Kita kerjasama dengan Direktorat Cyber Polri. Di sana mereka melihat ini unsurnya memenuhi atau tidak (untuk diproses pengadilan. Kalau unsurnya memenuhi, maka akan dikejar, ditangkap,” lanjut Rudi.

Menurut Rudi, dasar yang digunakan untuk melakukan penangkapan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Rudi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Direktorat Cyber yang berada di bawah Bareskrim Polri. Sehingga jika Kominfo mendapatkan temuan, bisa langsung dilaporkan ke direktorat itu untuk ditindaklanjuti.

Sebaliknya, jika aduan datang ke polisi terlebih dulu, Ditjen Cyber akan melakukan konfirmasi ke Kominfo untuk menyelidiki konten hoaks tersebut. Sebab, menurut Rudi Kominfo juga memiliki penyidik PNS khusus untuk hal ini.

Sementara untuk perkara hoaks yang memerlukan delik aduan, adalah berita bohong yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

“Agar bisa diproses harus ada delik aduan, yang merasa dirugikan harus ngadu dulu,” jelasnya.

Ketika kasus berita bohong ini sudah terbukti, maka Komimfo akan melakukan penirunan konten dan mengumumkan bahwa hal tersebut hoaks. Sementara proses hukum dilakukan oleh Direktorat Cyber Polri.