Hadapi Masalah Ketidakseimbangan Aset, Jiwasraya Belum Mampu Bayarkan Klaim Polis Sebesar Rp 802 miliar

(Foto: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Jakarta — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memutuskan untuk membayarkan bunga sebesar Rp. 96,58 miliar atas 1.286 polis asuransi yang jatuh tempo. Pembayaran bunga tersebut disodorkan lantaran perseroan belum menyanggupi pembayaran klaim polis jatuh tempo sebesar Rp. 802 miliar.

dilansir dari laman CNN Indonesia, Untuk pemegang polis yang melakukan roll over atau perpanjangan masa jatuh tempo polis, perseroan menawarkan bunga dibayar di muka sebesar 7 persen. Sementara, nasabah yang tak bersedia roll over akan diberikan bunga pengembangan 5,75 persen sesuai janji kepada bank mitra dalam surat tertanggal 10 Oktober 2018.

“Kami bertahap bayar bunganya dulu. Nanti pokoknya bayar bertahap. Sumber (dana) sedang kami upayakan ya, belum bisa saya jelaskan jalurnya. Ini kan masih mencari beberapa alternatif. Bahwa Jiwasraya berkomitmen membayar bunga dulu,” imbuh Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam, Senin (15/10).

Ia berjanji penyelesaian penundaan pembayaran klaim akan dilakukan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. Seluruh kewajiban akan dibayarkan secara bertahap, dimulai dari bunga. Lalu, pokok.

“Kami juga intensif berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi yang untuk penyelesaian masalah itu. Kedepan, manajemen akan mengambil langkah hati-hati dan menerapkan manajemen risiko yang lebih baik lagi,” terang dia.

Diketahui, Jiwasraya menjual produk asuransi berbasis investasi melalui kerja sama perbankan (bancassurance) lewat 11 bank mitra. Produk itu merupakan layanan wealth management bagi bank mitra Jiwasraya karena merupakan produk asuransi single premi.

“Kami belum bisa memberikan gambaran utuh. Saat ini, kami sedang diaudit oleh BPK dan BPKP. Pada saatnya kalau hasilnya ada akan dirilis. Sementara, masih dalam proses audit investigasi,” tandasnya.

Masalah yang Membelit Jiwasraya

 

OJK Ingatkan Direksi Jiwasraya Hati-hati Investasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan direksi PT Asuransi Jiwasraya untuk melakukan kehati-hatian dalam melakukan investasi. Saat ini, Jiwasraya tengah menghadapi masalah ketidakseimbangan aset dan kewajiban hingga berakibat penundaan pembayaran klaim jatuh tempo sebesar Rp802 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan missmacth, dapat terjadi dalam pengelolaan investasi perusahaan asuransi. Untuk itu, OJK mengingatkan direksi Jiwasraya untuk memperhatikan tata kelola, manajemen risiko, melakukan kehati-hatian dalam investasi.

“Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan (progres penundaan pembayaran klaim) kepada regulator (OJK) dan pemegang sahamm” ujar Riswinandi dalam keterangan resmi, Senin (15/10).

Riswinandi pun memastikan pihaknya akan terus memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara Jiwasraya dengan pemegang polis. Dengan demikian, masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo, dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak.

Editor: Am

Sumber: CNN Indonesia




Gempa 5,4 SR Guncang Aceh Barat Senin Malam

Aceh, detikriau.org – Bencana gempa yang melanda sejumlah kawasan Indonesia belum berakhir. Kali ini, senin (15/10) jam 23:26:49 Wib, aktivitas seismik itu mengguncang Provinsi Aceh.

Dikutip dari laman resmi BMKG, gempa berkekuatan 5,4 Magnitudo itu berpusat di 74 km Barat Daya Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh dengan kedalaman 25 km dengan titik koordinat 3,91 Lintang Utara dan 95,76 Bujur Timur.

BMKG mencatat gempa ini tidak berpotensi Tsunami.

dilansir dari tribunmedan, salah seorang warga, Andika Pratama (24) mengaku geteran gempa sangat terasa.

“posisi saya di Maulaboh kurang lebih 100 meter dari tepi pantai. untuk gempa sangat terasa, alhamdulillah semua baik-baik saja,” ucapnya melalui WhatsApp, selasa (16/10)

Informasi lainnya yang dihimpun, gempa dirasakan warga selama kurang lebih satu menit.

“gempa kurang lebih satu menit. saat kejadian semua orang disini keluar rumah. saat ini Meulaboh sedang hujan gerimis. Suara ombak terdengar kalau dari lokasi rumah.” kata Andika

Sambung Andika, semoga tidak terjadi apa-apa.

“Ya, semoga tidak ada terjadi apapun. Dan gempa susulan tidak terjadi.” harapnya./ Am




Dua Ruang Kerja Anggota DPR RI Ditembak

Gedung DPR RI (Foto: Internet)

Jakarta — Dua ruangan kerja anggota DPR di Nusantara 1 ditembak orang tak dikenal. Informasi yang diperoleh dua tembakan ini menyasar ruangan Weny Warouw anggota Fraksi Gerindra di lantai 16 dan Bambang Heri Purnomo anggota Fraksi Golkar di lantai 13.  

Waktu penembakan ini berlaku hanya selang beberapa menit saja. Adalah pukul 14.30 WIB tembakan terjadi di ruang Wenny Warouw dan pukul 14.38 WIB tembakan kedua mengenai ruangan Bambang Heri Purnomo.

“Ruang Bapak sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar salah satu Tenaga Ahli Wenny Warouw.

Hasil Olah TKP: Sementara Arah Peluru Sejajar Arah Lapangan Tembak

Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Pimpin olah TKP peluru nyasar di dua ruangan Anggota DPR RI.

Direktur Krimum PMJ, Nico Afinta menjelaskan dari olah TKP, didapati dua proyektil peluru di dua ruangan yang berada di lantai 13 dan lantai 16 yang menembus kaca ruangan.

Kejadian tersebut, kata Nico berasal dari peluru nyasar dari latihan menembak di latihan tembak yang dipakai berlatih diantara pukul 13.00-15.00 WIB.

“Di dalam ruangan memang ada lubang kaca. Sedang dilakukan pendataan jarak lubang peluru dengan pentalannya, sementara arah peluru berasal dari sejajar arah lapangan tembak,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Media Center DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10).

Untuk mengetahui kepastian jenis senjata yang diapakai, Nico bersama tim pun membawa proyektil ke Laboratorium Forensik untuk diteliti.

Polri: Peluru Nyasar Di DPR Dari Latihan Anggota Perbakin

Peluru nyasar di dua ruangan anggota DPR RI diidentifikasi berasal dari senjata api milik anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) yang tengah latihan tidak jauh dari gerung DPR, yaitu di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta.

“TKP sudah diolah. Patut diduga terjadi peluru nyasar yang nyasar ke lantai 13 dan lantai 16 Gedung DPR,” kata Setyo Wasisto

Dia menjelaskan bahwa peluru tersebut berasal dari senjata jenis kaliber 9 milimeter yang dipakai anggota Perbakin yang tengah latihan menembak.

Perbakin Beri Sanksi Anggota Jika Terbukti Lalai Tembak Gedung DPR

Sementara itu, Ketua Perbakin DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan tembakan yang menyasar ke ruang kerja anggota DPR Weny Waraow dan Bambang Heri Purnomo diduga dilakukan oleh anggota Perbakin dari Tangerang Selatan berinisial I dengan pistol kaliber 9 mili.

“Jenis senjatanya kaliber 9 mili, tentang apakah dia sudah lama atau tidak nanti akan didalami oleh penyidik,” kata Setyo di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/10).

Setyo menyatakan pihaknya belum memberikan sanksi untuk anggota berinisial I tersebut. Menurutnya jika benar terbukti ada kelalaian dalam melakukan latihan menembak, maka ada aturan dalam AD/ART Perbakin yang akan dihadapi .

“Nanti ada aturannya. Yang mengatur bagaimana anggota yang melakukan kesalahan. Kalau dia sengaja bagaimana kalau tidak bagaimana,” ujarnya.

Terkait dengan kasus peluru nyasar, Setyo menyampaikan pihaknya bakal meminta keterangan ahli guna menjelaskan kekuatan peluru hingga mencapai lantai 16 gedung DPR. Namun yang pasti, tutur Kadiv Humas Polri ini, selama jarak jangkau sempurna bisa saja.

“Kalau jarak jangkaunya sempurna masih bisa. Nanti pak Nico (Direskrimum Polda Metro) akan panggil ahli ya untuk minta keterangan ahli. Dari Perbakin juga kita berikan ahli,” demikian ujar Setyo.

Sumber: rmol.co




Kabareskrim: Uang Korupsi Impor Daging Tak Mengalir ke Tito

Komjen Arief Sulistyanto menyatakan tak ada aliran uang korupsi impor daging ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. . (Dok. Istimewa via Detikcom)

Jakarta — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto menyatakan tidak ada uang hasil kasus korupsi impor daging dari tersangka Basuki Hariman yang mengalir ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian.

Menurutnya, polisi sudah memeriksa dan menyelidiki seputar dugaan aliran dana yang awalnya diungkap jaringan media investigasi, Indonesialeaks, itu. Hasilnya, lanjut dia, pihaknya tidak menemukan bukti seperti yang didugakan tersebut.

“Tidak benar ada aliran dana ke Tito Karnavian,” kata Arief dalam keterangannya, Senin (15/10).

Jenderal bintang tiga itu juga mengatakan suatu kasus yang sudah dipastikan tak terbukti oleh satu penegak hukum, maka tak bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum lain.

Menurut Arief, hal itu merujuk pada nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK beberapa waktu lalu.

“Ini sesuai dengan keputusan bersama antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung. Polri sudah melakukan penyidikan dan tidak benar ada aliran dana,” tutur mantan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya (SDM) ini.

Skandal dugaan perobekan buku merah sebagai barang bukti kasus korupsi impor daging yang melibatkan Basuki awalnya diungkap Indonesialeaks.  Jaringan media investigasi itu mengulas sebuah buku bersampul merah yang diduga berisi catatan aliran dana Basuki kepada sejumlah petinggi Polri.

Indonesialeaks juga menuliskan dua penyidik KPK asal Polri, AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun yang diduga merusak beberapa lembar dari buku itu karena terdapat nama petinggi polri. Di antara nama itu termasuk Tito dan beberapa pejabat lain dari Bea Cukai.

Hingga saat ini, Tito belum memberikan klarifikasi apa pun seputar dugaan uang hasil kasus korupsi impor daging dari tersangka Basuki kepada dirinya ini.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menilai Tito perlu mengklarifikasi langsung tudingan yang menjurus pada dugaan namanya terseret dalam aliran dana korupsi kasus impor daging dengan tersangka Basuki.

Dia pun menyarankan Tito angkat bicara agar kasus ini tidak berpolemik lebih jauh.

“Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus segera membuka dan menjelaskan setuntas-tuntasnya baik secara pribadi maupun institusi untuk membangun kepercayaan publik kembali,” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima.

sumber: CNN Indonesia




Modus Baru: Narkoba Berlabel Vitamin B1

Sidoarjo, detikriau.org – Kepala Polresta Sidoarjo, Kombespol Himawan BA ungkap adanya modus baru penyebaran narkoba. Narkoba jenis pil koplo dikemas menyerupai vitamin dengan label bertuliskan ‘Vitamin B!’.

“Bungkusnya untuk mengelabui dan ini modus baru, masyarakat harus hati-hati. Pil koplo tapi dikemas seolah-olah vitamin, namun ketika diteliti di dalamnya ada tulisan ‘LL’,” kata Himawan dikutip dari beritajatim.com yang dilansir melalui kumparan.com

Modus baru itu, kata Himawan memang belum banyak diketahui masyarakat, sehingga masyarakat diimbau untuk waspada. Namun, para penjual dan pembeli narkoba jenis pil koplo itu sudah mengetahui modus tersebut.

“Kini masih terus kita kembangkan siapa pemasok dan diproduksi di mana pil terlarang ini,” ujar Himawan.

Untuk diketahui, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Sidoarjo mengusut 19 kasus dengan 29 tersangka selama dua pekan, dari  tanggal 1 sampai 14 Oktober 2018. Dari semua kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 28 ribu butir pil dobel L, 27,34 gram sabu-sabu, dan 660 butir pil obat keras.

“Ini hasil ungkap dalam dua pekan awal bulan Oktober,” Terang Himawan.

 




Kasus Suap Izin Proyek Pembangunan Meikarta, KPK Tetapkan Sembilan Tersangka, NR dan BS Belum Tertangkap

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta – Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Bupati Bekasi, Neneng Hassanah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro juga menjadi tersangka pemberi suap yang keduanya sampai saat ini belum tertangkap.

“Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare ini dibagi ke dalam tiga fase, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018) dilansir melalui detikcom

Syarif mengatakan pemberian suap diduga dilakukan bukan yang pertama kalinya. Jumlah suap yang diberikan diperkirakan sekitar Rp 7 miliar.

“Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018,” ujar dia.

Total commitment fee dalam kasus ini sebesar Rp 13 miliar. Suap diberikan kepada dinas-dinas tersebut untuk berbagai izin pembangunan proyek Meikarta.

“Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan, sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam,” paparnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Neneng, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro juga menjadi tersangka pemberi suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Syarif.

Berikut orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

Tersangka diduga pemberi

Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group)

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tersangka pihak diduga penerima

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Jadi kami sekali lagi ingin mengharapkan kepada khalayak ramai agar yang belum (diamankan) yaitu BS, NR (Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) diharapkan segera untuk menyerahkan diri di kantor KPK,” pinta Laode M Syarif

Selain itu, KPK juga mengingatkan pihak lain terkait perkara ini agar tidak berupaya merusak bukti, mempengaruhi saksi-saksi, atau melakukan upaya-upaya yang menghambat proses penegakan hukum. Sebab, menghalangi penyidikan bisa dijerat pidana.

“Karena perlu lagi kami ingatkan bahwa resiko pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU tipikor,” ujarnya.

KPK juga sudah menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait OTT ini. Selain Neneng, KPK telah lebih dulu mengamankan 10 orang.

“Untuk Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.