Komisi Hukum MUI Pertanyakan “Tidak Ada Niat Jahat” Pada Pembakaran Bendera Tauhid

Jakarta, detikriau.org — Gelar perkara polisi yang menyimpulkan tiga anggota Banser NU Garut, Jawa Barat yang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid tidak melakukan pidana karena tidak ada niat jahat alias mens rea dipertanyakan.

Dilansir dari rmol.co, Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Chair Ramadhan menjelaskan, niat seseorang hanya bisa diketahui oleh pelaku dan Tuhan.

Makanya, sangat tidak mungkin pihak kepolisian mampu membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki niat jahat atau tidak.

“Bagaimana membuktikan niat. Niat itu urusan Allah. Tidak ada yang tahu. Apakah polisi sudah jadi malaikat?” kata dia dalam diskusi bertajuk “Membakar Bendera Tauhid, Penghinaan Terhadap Islam?” di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Meski diakuinya sangat sulit membuktikan niat seseorang dalam melakukan perbuatan jahat, mens rea masih bisa dinilai secara objektif.

Misalkan dengan melihat unsur kesengajaan pelaku dalam merekam dan mempertontonkan aksi mereka di depan publik.

“Mereka itu yang melakukan pembakaran dengan sengaja dan mempertontonkan dengan sorak-sorai bergembira dengan gagahnya. Ini dengan sengaja. Tidak mungkin dengan tidak sengaja. Dengan maksud yang jelas. Jadi kalau dibilang mens rea-nya tidak ada, saya juga bingung,” ujarnya.




Dewan Pers Ingatkan Jurnalis Yang Nyaleg, Cuti Atau Mengundurkan Diri

detikriau.org – Jurnalis yang menjadi calon legislatif atau tim sukses dalam Pemilu 2019 diminta untuk mundur. Sebab, hal itu telah menyalahi prinsip profesi sebagai wartawan karena menyangkut netralitas. Dewan Pers Indonesia pun akan menindak tegas wartawan yang tidak cuti atau mengundurkan diri.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo. Ditegaskan, pihaknya akan menegur dan memperingatkan wartawan yang nyaleg atau menjadi bagian tim sukses capres-cawapres yang tidak mengundurkan diri.

“Tentunya melalui mekanisme teguran dan peringatan,” ujar Yosep, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Kamis (25/10).

Yosep mengimbau, seluruh pimpinan media massa harus mengetahui jika ada wartawannya yang masih bertindak seperti itu.

Sebagai pemegang kartu utama, pemimpin media massa seharusnya memahami hal tersebut.

“Kan pemimpin redaksinya wartawan utama. Berarti dia tak bisa dipercaya sebagai orang yang memilki kompetensi utama,” ungkapnya.

Selain itu, kantor media yang sudah terverifikasi Dewan Pers harus faham bersikap seperti apa jika ada wartawannya yang nyaleg.

“Yang kedua kan perusahaan medianya diverifikasi Dewan Pers. Dewan Pers dapat meninjau ulang status kompetensi utama dan status perusahaannya,” pungkas Yosep.

Aturan mengenai tertera dalam edaran Dewan Pers No. 02/SE-DP/VIII/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pemilu 2019.

Dewan Pers menegaskan, setiap wartawan yang memilih maju menjadi calon anggota legislatif atau anggota DPD, ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden untuk segera non-aktif sementara sebagai wartawan, atau mengundurkan diri secara permanen.

sumber; rmol.co




Polisi Terima Surat Pemberitahuan Aksi Bela Tauhid di Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kepolisian sudah menerima pemberitahuan demo bertajuk Aksi Bela Tauhid yang digelar besok, Jumat (26/10) di depan Gedung Kemenkopolhukam. (CNN Indonesia/Fajrian)

Jakarta — Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan Aksi Bela Tauhid yang rencananya dilakukan pada Jumat (26/10) di depan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta. Aksi tersebut diperkirakan dihadiri oleh kurang lebih seribu orang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan titik kumpul massa ada di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Setelah itu massa akan menuju Gedung Kemenkopolhukam.

“Surat pemberitahuan sudah ada kami terima untuk besok jam 13.00 WIB di Kemenkopolhukam sasarannya. Titik kumpul di Patung Kuda,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10).

Argo menuturkan dari surat pemberitahuan yang diterima massa hadir diperkirakan sebanyak seribu orang. Hingga kini, polisi masih menyiapkan sejumlah personel untuk pengamanan aksi tersebut.

“Sedang disusun kita akan amankan kegiatan itu,” kata Argo.

Aksi Bela Tauhid pada Jumat esok diinisiasi oleh Barisan Nusantara Pembela Tauhid (BNPT). Pamflet pemberitahuan aksi ini beredar di aplikasi pesan WhatsApp.

Demo bertajuk Aksi Bela Tauhid ini merupakan respons atas pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU di Garut, pada Senin lalu.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah menegaskan bahwa pembakaran yang dilakukan oleh anggota Banser tidak berdasarkan kebencian personal atau niat menodai kalimat tauhid.

Ketua PBNU Said Aqil Siradj dalam keterangan resminya kemarin mengatakan pembakaran dilakukan atas keinginan menjaga NKRI dari HTI yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Berdasarkan temuan Tim Pencari Fakta PBNU atas kasus ini, Said mengatakan ada pihak yang mencoba melakukan provokasi dan infiltrasi saat perayaan Hari Santri Nasional. Indikasinya, kata dia, terdapat upaya pengibaran dan pemasangan bendera HTI di hampir seluruh wilayah di Jawa Barat menjelang Hari Santri Nasional.

Said berkata di sejumlah daerah anggota Banser yang menemukan bendera HTI langsung menyerahkan kepada polisi. Tetapi di Garut, anggota Banser tidak mengikuti standar operasi tersebut.

Mereka membakar bendera HTI. Namun Said menegaskan bahwa anggota Banser yang membakar bendera HTI itu hanyalah korban dari provokasi dan infiltrasi dari pihak tertentu.

“Di berbagai tempat, bendara HTI tersebut berhasil ditertibkan dan diserahkan kepada aparat keamanan sesuai SOP. Namun yang terjadi di Garut, anggota Banser menjadi korban dari provokasi dan infultrasi dengan melakukan pembakaran bendera HTI di luar SOP yang sudah ditentukan,” kata Said dalam keterangan resmi PBNU kemarin.

sumber: CNN Indonesia




MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden

Gedung Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta — Mahkamah Konstitusi memutus lima perkara terkait gugatan ambang batas presiden atau presidential threshold. Kelima gugatan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam sidang putusan itu menyebut kelima gugatan ditolak setelah memeriksa berbagai fakta dan pertimbangan dari para hakim.

“Menolak permohonan para emohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim anggota,” kata Anwar saat membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Dalam pembacaan putusan itu, Anwar menyebut Undang-Undang Pemilu telah diatur dalam aturan Pemilu 2019 sehingga gugatan yang dilakukan oleh sejumlah aktivis serta tokoh dan politikus itu tidak beralasan menurut hukum.

“Mahkamah berpendapat bahwa di satu pihak, mekanisme yang mengatur hal itu telah tersedia sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, khususnya mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” kata Anwar.

“Di lain pihak tahapan pemeriksaan permohonan a quo sesuai dengan hukum acara yang berlaku juga tidak memungkinkan hal tersebut dikabulkan. Oleh karena itu Mahkamah berpendapat permohonan provisi para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Dalam laman resmi MK, lima gugatan undang-undang pemilu yang telah diputuskan untuk ditolak gugatannya itu yakni terkait 50/PUU-XVI/2018 oleh Nugroho Prasetyo, 54/PUU-XVI/2018 oleh Effendi Gazali dan Reza Indragiri Amriel, 58/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Dandy, 61/PUU- XVI/2018 oleh Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen, serta 49/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk.

Anwar juga menjelaskan alasan lain majelis menolak permohonan gugatan terkait ambang batas ini berkaitan dengan argumentasi para pemohon terkait penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu.

Padahal hal ini telah dipertimbangkan oleh Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan kemudian dielaborasi lebih jauh dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUUXV/2017.

Selain itu, Hakim juga menilai argumentasi para pemohon yang menyebut Pasal 222 UU Pemilu seharusnya tidak mengatur “syarat” capres karena Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 hanya mendelegasikan “tata cara”-nya justru telah dibantah oleh putusan Mahkamah 51-52-59/PUU-VI/2008.

Tak hanya itu, MK juga menilai syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebelum pemilihan umum presiden, merupakan dukungan awal, sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Maka dengan ini menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar.

sumber: CNN Indonesia




Menang Lawan UEA, Timnas U-19 Indonesia Lolos Ke Perempat Final

Para pemain timnas U-19 Indonesia sujud syukur saat merayakan gol yang dicetak Witan Sulaiman ke gawang UEA dalam laga lanjutan Grup A Piala Asia U-19 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (24/10/2018).(AFC)

JAKARTA – Tim nasional U-19 Indonesia menang 1-0 atas Uni Emirat Arab dalam laga terakhir Grup A Piala Asia U-19 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (24/10/2018) malam. Gol kemenangan dicetak Witan Sulaiman pada menit ke-23. Dengan hasil tersebut, Indonesia lolos ke perempat final dengan status runner-up Grup A. Indonesia akan mendampingi Qatar yang menjadi juara grup setelah menang 4-0 atas Taiwan.

Sadar harus menang, para pemain Indonesia langsung berinisiatif menyerang sejak awal laga. Indonesia mendapatkan peluang emas pda menit ke-12. Namun sayang, sundulan Hanis Saghara memanfaatkan umpan silang Firza Andika masih menyamping di sisi kanan gawang UEA.

Tiga menit berselang, umpan lambung Saddil Ramdani ke muka gawang UEA gagal disambut Egy Maulana Vikri. Indonesia praktis mengontrol jalannya laga. Namun ketatnya pertahanan UEA membuat Egy dkk gagal memberi ancaman serius. Hingga pada menit ke-23, Witan berhasil merebut bola dari seorang pemain UEA. Secepat kilat, ia menggiring bola merangsek ke sisi kiri kotak penalti UEA dan melepaskan tendangan yang berhasil mengoyak jala gawang lawan. Di tengah gencarnya serangan Indonesia,

UEA sempat melancarkan serangan balik pada menit ke-29. Namun Nurhidayat langsung menghentikannya dengan tekel terhadap seorang pemain UEA yang berbuah kartu kuning. Tendangan bebas yang dilakukan Ali Saleh kemudian masih bisa ditangkap oleh Muhamad Riyandi.

Pada menit ke-36, Indonesia kembali mendapat peluang melalui Witan. Namun tendangannya malah jauh melayang tinggi di atas mistar gawang UEA.

Pada menit ke-43, Syahrian Abimanyu sempat mendapatkan perawatan setelah upayanya melepaskan tendangan dihalau pemain UEA.

Jelang turun minum, Indonesia sempat mendapatkan tendangan bebas setelah Saddil ditekel pemain UEA. Namun eksekusi yang dilakukan Saddil masih bisa ditangkap kiper UEA. Skor 1-0 pun bertahan hingga peluit tanda istirahat dibunyikan.

Memasuki babak kedua, pelatih Indonesia Indra Sjafri melakukan penyegaran. Dia memasukan Todd RIvaldo Ferre yang menggantikan Hanis Saghara. Namun pada menit ke-53, Indonesia harus bermain dengan 10 orang setelah Nurhidayat mendapatkan kartu merah. Nurhidayat diusir setelah melakukan tekel berbahaya pada seorang pemain UEA.

Dua menit berselang, Indra Mustafa masuk menggantikan Saddil. Namun Indonesia harus kembali pincang setelah Egy mengalami cedera pada menit ke-67. Setelah sempat beberapa saat bermain dengan 9 orang, Egy akhirnya harus ditarik keluar dan digantikan oleh Muhamad Rafi Syaharil. Praktis, pada sisa waktu babak kedua, para pemain Indonesia lebih banyak bermain bertahan menahan gempuran pemain UEA.

Namun pemain Indonesia tetap sesekali menyerang. Pada menit ke-88, Indonesia mendapatkan tendangan bebas. Namun tendangan Todd masih membentur pagar betis pemain UEA. Setelah waktu normal usai, wasit memberi waktu tambahan mencapai tujuh menit. Namun durasi tersebut tak dapat dimanfaatkan para pemain UEA untuk mencetak gol penyaman kedudukan.

Skor 1-0 terus bertahan hingga wasit meniup peluit panjang tanda berakhirnya pertandingan.

Berikut susunan pemain Indonesia vs UEA:

Indonesia: 1-Muhamad Riyandi; 3-Asnawi Mangkualam, 5-Nurhidayat, 13-Rachmat Irianto 11-Firza Andika; 7-Muhammad Luthfi Baharsyah, 8-Witan Sulaeman, 17-Syahrian Abimanyu; 15-Saddil Ramdani (Indra Mustafa 55), 19-Hanis Saghara (Todd Rivaldo Ferre 45), 10-Egy Maulana Vikri (Muhamad Rafi Syaharil 68) Pelatih: Indra Sjafri

UEA: 17-Suhail Al Mutawa; 3-Yousif Ali Al-Mheiri, 5-Ahmed Abdulla (Rashed Mubarak 83), 6-Omar Ahmad Saleh, 12-Abdelrahman Saleh; 8-Ali Saleh, 15-Mansor Al-Harbi (Tahnoon Al-Zaabi 73), 18-Eid Khamis (Khaled Al-Blooshi 45), 19-Majid Rashid, 23-Abdullah Al-Naqbi; 16-Ahmad Fawzi Pelatih: Ludovic Batelli

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menang Lawan UEA, Timnas U-19 Indonesia Lolos ke Perempat Final”, https://bola.kompas.com/read/2018/10/24/21013718/menang-lawan-uea-timnas-u-19-indonesia-lolos-ke-perempat-final.




Pembakaran Bendera Beraksarakan Arab di Garut. MUI Imbau Masyarakat Tidak Lagi Gelar Aksi Unjuk Rasa

“Mabes POLRI menyebut bahwa bendera yang dibakar adalah simbol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)”

“Mantan Jubir HTI Ismail Yusanto, HTI tidak pernah memiliki bendera organisasi resmi”

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Didin Hafidhuddin (tengah). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)

Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau supaya masyarakat tidak lagi menggelar aksi unjuk rasa, menanggapi peristiwa pembakaran bendera beraksara Arab yang mirip dengan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Mereka meminta supaya seluruh pihak menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi.

“Kami mengharapkan kepada yang tidak setuju untuk tidak meneruskan aksinya itu. Kita cooling down, masing-masing melakukan muhasabah. Melakukan introspeksi diri dimana letak kesalahan masing-masing,” ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Didin Hafidhuddin di kantornya, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).

Aksi pembakaran itu sebelumnya dilakukan oleh sejumlah orang berseragam Banser Nahdlatul Ulama (NU) di Garut, Jawa Barat pada Minggu (21/10) pekan lalu.

Didin menilai masyarakat perlu menahan diri menanggapi hal ini karena khawatir malah dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Tujuannya untuk memecah belah umat.

“Karena ini khawatir dimanfaatkan untuk melakukan apa yang disebut dengan politik devide et impera (politik mengadu domba), politik memecah belah kelompok umat dengan kelompok yang lain,” katanya.

Terkait aksi yang dilakukan oleh oknum Banser NU, sejumlah pihak menilai bendera yang dibakar itu di dalamnya terdapat kalimat syahdat. Sementara itu, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menyebut bahwa bendera yang dibakar adalah simbol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Terlepas dari polemik itu, MUI meminta pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut meminta maaf. Karena perbuatan itu telah menyebabkan kegaduhan.

“Kami sudah menyampaikan secara tertulis kemarin supaya semua pihak yang menjadi penyebab kegaduhan ini meminta maaf. Paling tidak, meski tidak merasa salah, perbuatan itu telah membuat kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.

Mantan juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan bahwa HTI tidak pernah memiliki bendera organisasi resmi. Ismail masih berkukuh bahwa bendera yang dibakar oleh anggota Banser NU Garut adalah bendera atau panji Nabi Muhammad.

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan jajarannya akan menelusuri penyebar video di media sosial tersebut.

“Kami sedang melakukan penyelidikan oleh tim cyber. Yang merekam dan yang mengunggah sedang dilakukan penyelidikan oleh tim cyber,” ujarnya.

Kata Agung, dia telah memerintahkan Kapolres Garut untuk melakukan pemeriksaan mendalam kepada tiga orang saksi sampai tuntas.

Terkait unsur pidana, lanjut Agung, Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan agama.

Editor: fsl

Artikel ini sudah terbit di laman CNNIndonesia dengan judul “MUI Imbau Demo Pembakaran Bendera diakhiri”./ https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181024171914-20-341142/mui-imbau-demo-pembakaran-bendera-diakhiri