Rizieq Shihab Ditahan Polisi Arab Saudi, Ini Penjelasan Kemlu RI

Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Pemeriksaan beragendakan melengkapi berkas sebelumnya di tingkat penyelidikan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI pada 7 November 2018 buka suara soal kabar penahanan Rizieq Shihab di Arab Saudi yang mencuat pada awal pekan ini.

Dalam sebuah keterangan tertulis yang dilansir melalui Liputan6.com pada Rabu (7/11/2018), Kemlu RI memberikan penjelasan sebagai berikut:

“Pada tanggal 5 November 2018 Kemlu RI menerima pengaduan dari sejumlah pihak mengenai penahanan seorang WNI a.n. Muhammad Rizieq Shihab oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah.”

“Guna mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut, Kemlu RI telah meminta Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Jeddah untuk melakukan penelusuran.”

“Dari hasil penelusuran, diperoleh konfirmasi bahwa Muhammad Rizieq Shihab sedang dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah, atas dasar laporan warga negara Saudi yang melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di depan rumah Muhammad Rizieq Shihab di Makkah.”

“Menindaklanjuti konfirmasi ini, Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Muhammad Rizieq Shihab sebagaimana yang diberikan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.”

“Tentunya hukum dan aturan setempat harus dihormati.”

“Informasi terakhir yang diterima Muhammad Rizieq Shihab telah dizinkan oleh otoritas keamanan Saudi untuk kembali ke rumahnya di Makkah pada sekitar 20.00 tadi malam (6 November 2018).”




Pemerintah Bakal Blokir Ponsel ‘Black Market’

Foto ilustrasi: oketekno.com

Jakarta — Pemerintah tengah menyiapkan sistem untuk memblokir peredaran ponsel yang dijual melalui pasar gelap (black market). Diharapkan sistem ini akan bisa digelar pada November 2019.

Regulasi untuk pelaksanaan kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang akan menyiapkan sistem DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System) yang digunakan untuk mendeteksi perangkat dari pasar gelap.

“Kita sudah buat timeline pembuatan sistem ini dan kami juga berharap saja (pelaksanaannya) dapat sesuai dengan apa yang sudah kita tentukan,” jelas Direktur Standarisasi Perangkat dan Informatika Mochammad Hadiyana dalam diskusi Mencari Formula Efektif Meredam Peredaran Ponsel BM (black market), di DPR, Jakarta, Selasa (6/11).

Identifikasi perangkat ini dilakukan dengan mengidentifikasi IMEI ponsel ketika ponsel sudah terhubung dengan operator. Jika IMEI ternyata tidak terdaftar maka ponsel bakal tak bisa dipakai untuk melakukan telekomunikasi dan internet.

“Pendekatan teknis (untuk mengidentifikasi ponsel pasar gelap) yang lebih efektif dan praktis adalah dengan pengendalian IMEI, jadi begitu (IMEI) tidak dikenal maka tidak bisa dipakai,” ujar Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Ali Soebroto.

Penyelenggaraan sistem ini akan dibagi dalam tiga fase dalam setahun kedepan. Mulai November 2018, pemerintah sudah masuk ke tahap 1 yakni penyusunan regulasi dan instalasi sistem DIRBS itu sendiri. Selain itu pemerintah juga melakukan sosialisasi kepada instansi terkait seperti operator, vendor ponsel, dan penegak hukum.

Proses tahap pertama ini akan berjalan selama enam bulan dan dilanjutkan dengan tahap kedua pada Mei 2019. Pada tahap ini pemerintah akan menlakukan integrasi fungsionalitas hingga akhirnya melakukan pengoperasian sistem sepenuhnya pada November 2019.

Hadiyana mengatakan bahwa dasar hukum dari pemberlakuan sistem ini adalah UU no.36 Tahun 1999 pasal 32, yang mengatakan setiap perangkat telekomunikasi wajib memperhatikan syarat dan izin yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

Komifo akan berfokus pada Eqiupment Identity Register (EIR) untuk dapat memantau, menganalisis, dan perangkat IMEI. Langkah ini sudah dilakukan oleh beberapa negara lain, seperti Turki, Italy, Kenya, Ukraina, Mesir, dan Nepal.

Melihat adanya kemungkinan jumlah yang sangat tinggi. Sistem pemblokiran IMEI ini akan membuat para penggunanya untuk tidak dapat melakukan kominkasi melalui operator dan hanya akan memblokir perangkat BM yang baru digunakan.

CNN Indonesia




BPOM RI OTT Pelaku Tindak Pidana Penjualan Obat Ilegal Online

“Nilai Keekonomian Mencapai 17,4 miliar rupiah”

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito (ke empat dari kiri) saat menunjukkan obat ilegal tersebut di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018). Foto: TribunJakarta.com/Leo Permana

Jakarta, detikriau.org – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM RI bekerja sama dengan POLRI dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelanggaran tindak pidana penjualan obat ilegal yang dilakukan secara online. Penindakan ini dilakukan setelah para penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan diduga telah terjadi tindak pidana obat illegal. 

“Penindakan dilakukan pada Rabu (31/10) lalu. Sekitar pukul lima sore, PPNS BPOM RI menggerebek dua gudang ilegal dan satu rumah di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat ilegal,” ungkap Penny K. Lukito, Kepala BPOM RI melalui siaran persnya yang dilansir melalui laman resmi BPOM RI, senin (5/11)

Dari ketiga tempat tersebut, ditemukan 291 item (552.177 pieces) obat ilegal, diantaranya obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra, dan Max Man. Selain itu, ditemukan juga suplemen pelangsing, obat tradisional penambah stamina pria dan krim kosmetika ilegal serta alat perangsang seks dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 17,4 miliar rupiah.

Diterangkan Penny, obat disfungsi ereksi termasuk kelompok obat ilegal terbesar yang menjadi temuan BPOM RI dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Obat disfungsi ereksi sering disalahgunakan sebagai obat kuat. BPOM RI tidak pernah memberikan persetujuan izin edar dengan indikasi sebagai obat kuat. Penggunaan obat disfungsi ereksi tanpa pengawasan tenaga kesehatan memiliki risiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan jantung, gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan perdarahan.

diungkap lebih lanjut, modus yang dilakukan adalah menjual atau mendistribusikan obat ilegal secara online dengan menggunakan jasa pengiriman. Diperkirakan nilai transaksi dari penjualan ilegal per hari antara 3 juta hingga 1,5 miliar rupiah.

Perkiraan ini didapat dari 97 (sembilan puluh tujuh) buku tabungan dan kwitansi bukti transaksi yang ditemukan penyidik.

“Menurut keterangan tersangka, yang diduga merupakan salah satu anggota jaringan pengedar obat kuat ilegal secara online, ia telah beroperasi selama satu tahun. Namun PPNS BPOM RI menemukan bukti dokumen bahwa kegiatan pelanggaran telah dilakukan selama tiga-empat tahun,” jelasnya.

Kegiatan ini diduga merupakan pelanggaran tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar ke seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini melanggar UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 serta UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya karena diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Selanjutnya tersangka menjalani proses penyidikan oleh PPNS BPOM RI termasuk untuk pengembangan kasus pengungkapan jaringan pengedar obat kuat ilegal lainnya. Dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan ditemukan tersangka baru.

“Penindakan ini merupakan salah satu aksi nyata BPOM RI dalam menghadapi tantangan era revolusi industri 4.0 dimana transaksi perdagangan produk obat dan makanan saat ini telah dilakukan secara online melalui internet,” Akhiri Penny K. Lukito sembari menegaskan akan terus memastikan setiap pelanggaran kejahatan obat dan makanan di Indonesia ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku./ fsl




Tersangka Hoaks Penculikan Anak Bertambah, Total 10 Orang

Foto ilustrasi. (thisguyhere/Pixabay)

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri kembali menangkap empat orang tersangka dalam penyebaran hoaks soal penculikan anak. Dengan penangkapan ini, total tersangka yang telah ditangkap hingga saat ini menjadi 10 orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan lima tersangka yang baru ditangkap ialah Oktavianti (30), Tintin Kartini (34), Nurmiyati (22), dan Usman (28).

“Tersangka baru ditangkap sehingga total menjadi 10,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/11).

Jenderal bintang satu itu menjelaskan empat tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda yakni Tasikmalaya, Jawa Barat; Blitar, Jawa Timur; dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Soal motiflima tersangka menyebarkan hoaks itu, kata dia, berdasarkan hasil penyidikan sementara, ialah untuk menunjukkan keprihatinan dan mengingatkan teman-temannya agar lebih waspada.

“Motifnya untuk orang-orang yang membaca postingannya tersebut agar lebih berhati-hati terhadap anaknya supaya tidak menjadi korban penculik,” kata Dedi.

Dia menambahkan, empat tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal penjara tiga tahun.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim telah menangkap enam orang terkait penyebaran hoaks soal penculikan anak.

Mereka adalah Darmawan (31) asal Pasuruan, Jawa Timur; El Wanda (31) asal Bogor, Jawa Barat; Rahmat Aziz (33) asal Jakarta; Jeffri Hasiholan Sitorus (31) asal Purwakarta, Jawa Barat; Dina Nurma Lestari (20) asal Cengkareng; Nurdin (23) asal Sukabumi, Jawa Barat.

Baberapa waktu terakhir, lini masa sempat diramaikan oleh kabar bohong penculikan anak yang tersebar di Facebook. Unggahan-unggahan tersebut rata-rata menyiarkan pesan soal penculikan anak berisi pesan waspada terhadap orang tua yang dibumbui oleh kabar-kabar tak benar, mulai dari penculik yang telah tiba di daerah-daerah tertentu hingga bicara soal penjualan organ tubuh anak.

Sebagaimana diketahui, larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

CNN Indonesia




Siap-siap, Hujan Disertai Petir Guyur Aceh hingga Papua 5-9 November

Photo :
VIVAnews/Muhamad Solihin

Detikriau.org – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sejumlah wilayah bakal terjadi hujan dengan intensitas lebat disertai petir di berbagai daerah di Tanah Air selama 5-9 November 2018.

Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Mulyono R. Prabowo, meminta masyarakat untuk mewaspadai terhadap adanya peningkatan hujan di sebagian wilayah Indonesia.

Mulyono menjelaskan, dalam tiga hari ke depan konsentrasi curah hujan meluas ke wilayah Jawa, disebabkan adanya perlambatan dan area pertemuan angin yang memanjang dari Jawa bagian timur hingga barat, sehingga meningkatkan kelembapan udara di wilayah Jawa.

“Kondisi ini dapat menyebabkan terjadinya potensi hujan lebat yang dapat disertai kilat, petir, dan angin kencang di sekitar wilayah Indonesia dalam periode beberapa hari ke depan,” ujar Mulyono dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 5 November 2018.

Daerah yang bakal terjadi hujan lebat disertai petir di antaranya, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kemudian, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Sementara itu, untuk potensi gelombang tinggi 2,5 hingga 4,0 meter diperkirakan terjadi di Perairan Enggano-Bengkulu, Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan, Perairan Selatan Jawa hingga Lombok, Selat Bali dan Selat Lombok bagian selatan, Samudera Hindia Selatan Jawa hingga Lombok.

Mulyono menambahkan, hal ini disebabkan dengan melemahnya aktivitas aliran massa udara kering dari Australia serta terbentuknya area pertemuan angin di wilayah Jawa, dan masih adanya pola sirkulasi siklonik di sekitar wilayah perairan barat Sumatera, Kalimantan dan perairan kepulauan.

“Natuna membuat curah hujan di wilayah Sumatera dan Kalimantan hingga saat ini masih tinggi intensitasnya. Sebagai catatan, hujan yang memiliki kisaran lebih dari 20 mm/hari masih berada di wilayah Sumatera, Kalimantan serta Papua,” ujarnya.

Mulyono mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap dampak yang dapat ditimbulkan seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang, dan jalan licin.

Sumber: viva.co.id




Advokat Pendukung Prabowo Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu dan Bareskrim Polri

Foto: Handi Fajri/RMOL

Detikriau.org – Pidato Bupati Kabupaten Boyolali, Seno Samodro yang menyerukan warganya untuk tidak memilih Calon Presiden, Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 berbuntut panjang.

Atas pidatonya di hadapan Forum Boyolali Bermartabat itu, dia dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Seno dilaporkan oleh anggota Advokat Pendukung Prabowo, Handi Fajri dan kawan-kawan. Seno diduga melakukan pengerahan ribuan massa di Gedung Balai Sidang Mahesa beberapa waktu lalu.

“Diduga dilakukan oleh Seno Samodro dengan menyerukan agar tidak memilih Bapak Prabowo dalam Pilpres 2019 pada 4 Nopember 2018,” kata Handi Fajri sesaat sebelum menyerahkan berkas pelaporan ke Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11) dilansir melalui rmol.

Tindakan tersebut dinilai melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu yang melarang tentang pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

“Sedangkan UU ASN dari pihak kepala daerah itu masuk kategori pejabat negara. Maka bisa dikategorikan bahwa dia terpenuhi unsur Pasal 282 setelah kami kaji,” jelas Handi Fajri.

Selain menguntungkan salah satu pasangan calon, pihaknya juga melaporkan Seno atas ucapan yang tidak pantas. Yang mana dalam salah satu petikan pidatonya itu, Seno menyebut Prabowo dengan sebutan binatang “…Prabowo as*…”.

Dari salah satu petikan pidato itu, diduga Seno sebagai pejabat negara telah mengajak masyarakat Boyolali untuk tidak memillih Prabowo dengan cara menghina dan bernada provokatif. Adapun pernyataan tersebut katanya merugikan paslon nomor urut 02.

Atas dasar itu, pihaknya berbulat tekat melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Seno diduganya melanggar Pasal 282 juncto Pasal 306 juncto Pasal 547 UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Pasal tersebut sanksinya setiap pejabat negara yang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” terangnya

Setelah mengadukan Seno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Advokat Pendukung Prabowo juga berencana melaporkan kader PDI Perjuangan itu ke Bareskrim Polri.

“Kami akan membuat laporan ke Bareskrim Polri. Ke Bareskrim malam pukul 19.00 WIB terkait pernyataan as*-nya itu,” kata Anggota Advokat Pendukung Prabowo, Handi Fajri saat ditemui di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/10) dilansir melalui rmol.

Berbekal dengan video dan pemberitaan di media massa, Handi Fajri dan kawan-kawan ke Bawaslu untuk melaporkan Bupati Boyolali. Perbuatan sang Bupati dinilai sudah merugikan Prabowo-Sandi.

“Di sini kan tindakan pemilunya. Di sana (Bareskrim) tindakan pidananya,” pungkas Handi Fajri.

Sumber: rmol.co