Damkar Berhasil Selamatkan Bocah yang Terjepit Saluran Air Dikolam Renang

ARB INdonesia, TANGGERANG – Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan berhasil melakukan aksi penyelamatan terhadap seorang bocah yang tanganya terjepit pipa saluran air saat mandi di kolam renang.

Peristiwa yang menimpa LB yang berusia 3 tahun itu terjadi di salah satu kolam renang perumahan mewah The Rosewood Residance di Bilangan Pondok Cabe, Pamulang, pada Kamis (6/1/2022) pagi.

Dilansir dari DumaiNews dan TNC, proses evakuasi berjalan cukup lama, sehingga petugas membutuhkan waktu 3 jam untuk mengeluarkan tangan korban dari pipa saluran air kolam renang tersebut.

“Kami baru dapat laporan sekitar pukul 09.00 Wib dari Warga di perumahan tersebut. Kemudian kami langsung  terjun ke lokasi,” ujar Komandan Regu (Danru) Tim Charlie Damkar Tangsel, Ilham Paturohman saat dihubungi oleh awak media.

Sebelum dievakuasi, lengan korban tak dapat dikeluarkan lantaran ukuran pipa yang sangat kecil, hanya memiliki diameter 2,5 inci.

“Itu kan di kolam ada semacam filter pipa kecil yang gak ada saringan, mungkin dimainin oleh sikorban karena ada aliran air arus disitu, lalu dimasukin tangannya ke pipa dan akhirnya tersangkut di ring besinya,” jelas Ilham.

“Dari segi keselamatan juga tidak memadai sehingga terjadi hal seperti ini dan sampai memakan korban” tambahnya.

Ilham juga mengungkapkan, selain memerlukan waktu yang cukup lama, ia dan personel juga terpaksa harus menurunkan alat penghancur beton.  Sebab pipa tersebut berada sekitar 40 Cm di atas lantai beton.

“Lumayan dramatis evakuasinya. Karena kita melakukan evakuasi dengan cara forciber entry buat ngancurin beton di titik letaknya pipa dan pipanya kita potong untuk mengeluarkan tangan bocah yang tersangkut itu,” kata Ilham.

Proses evakuasi tak berhenti sampai di situ. Usai beton berhasil dihancurkan, ia juga harus memotong pipa dan lingkaran besi yang menyangkut pada lengan korban.

Menurut Ilham saat proses evakuasi berlangsung, kondisi korban terlihat cukup panik dan lemas, apalagi denger suara benturan alat penghancur beton, tapi stabil karena ada orang tuanya.

“Kronologis pastinya kita kurang mengetahui, disaat bocah tersebut berenang disana apakah di dampingi oleh orangtua apa tidak, kita juga tidak mengetahui hanya keterangan hanya pengasuhnya saja. Tetapi biar nanti pihak yang berwajiblah yang memintai keterangan,” imbuh Ilham.

Meski begitu, akibat terlalu lama tersangkut dan berada di dalam air sehingga aliran darah tidak lancar sehingga korban mengalami sejumlah luka memar.

“korban setelah dievakuasi, langsung dibawa ke RS Cinere untuk perawatan lanjutan,” pungkasnya.

Disisi lain, saat awak media mengkonfirmasi Polsek Pamulang saat kejadian selesai belum menerima laporan atas peristiwa tersebut, dan nanti akan kita lakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian dari Pengelola Perumahan tersebut sehingga tidak memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat fasilitas umum tersebut, sehingga tangan bocah bisa sampai tersangkut.

Editor: ARBAIN
Sumber: DumaiNews/ TNC)




Kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Dalami Keterlibatan DPRD

ARB INdonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. KPK akan mendalami dugaan keterlibatan DPRD Kota Bekasi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

“Bagaimana keterlibatan DPRD? Tentu ini kami akan dalami,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (7/1/2022). Kata Firli, KPK akan mendalami daerah ataupun wilayah rawan terjadinya korupsi khususnya pada DPRD Kota Bekasi.

“Setidaknya ada 4 tahap. Di bidang perencanaan, itu rawan korupsi, bagaimana menyusun APBD, APBD perubahan, pengesahan APBD perubahan, pelaksanaan APBD, dan eksekusi anggaran. Terakhir di tahap pengawasan juga rawan korupsi. Ini PR kita bersama,” ujar Firli.

Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi senyap itu, tim KPK berhasil mengamankan 14 orang.

Sembilan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan orang tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sedangkan sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum’at, 07 Januari 2022 – 09:38 WIB oleh Raka Dwi Novianto dengan judul “Kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Dalami Keterlibatan DPRD”. Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/650073/13/kasus-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-kpk-dalami-keterlibatan-dprd-1641520908




Anggaran Vaksin Covid RI Tersisa Rp13 T

ARBIndonesia.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melapor ke Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa anggaran vaksin covid-19 akan hemat sekitar Rp13 triliun sampai akhir tahun ini. Pasalnya, Indonesia mendapat banyak sumbangan vaksin dari berbagai pihak.

“Berita bagusnya buat Ibu Ani adalah sebagian besar kita dapat beli, tapi juga ada bagian yang cukup substansial kita dapatnya donasi. Sehingga kita bisa kurangi anggaran Ibu Sri Mulyani Rp13 triliun, walau pun nanti diminta untuk klaim rumah sakit,” ujar Budi Gunadi di acara Jejak Keberhasilan Pemerintah dalam Vaksinasi Covid-19, Selasa (28/12).

Budi mengatakan Sri Mulyani mulanya menganggarkan dana mencapai Rp50 triliun untuk pengadaan vaksin covid-19. Namun, ia memperkirakan dana yang mungkin terserap hanya sekitar Rp30 triliun.

Tetapi rupanya, Indonesia berhasil mendapat banyak sumbangan vaksin. Alhasil, dana yang terpakai kemungkinan cuma Rp17 triliun.

“Kita dari Rp50 triliun, mungkin kita akan spend Rp17 triliun, karena kita dapat banyak sekali vaksin donasi gratis dari Covax, maupun bilateral,” terangnya.

Lebih lanjut, Budi memuji kerja sama yang ia dapat dari Sri Mulyani selaku bendahara negara yang terus menjamin ketersediaan anggaran untuk pengadaan vaksin. Begitu pula terhadap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang terus melakukan diplomasi agar Indonesia bisa mendapatkan akses vaksin dari berbagai sumber di dunia.

“Jadi kerja sama dua wanita hebat alumni SMA 3 Semarang kalau aku tidak salah. Yang satu mencarikan vaksin sehingga aku dapat banyak, sehingga kita bisa kurangi anggaran Ibu Sri Mulyani Rp13 triliun,” katanya.

Di sisi lain, Sri Mulyani meminta Budi untuk menyelesaikan semua pembayaran tagihan perawatan pasien covid-19 yang muncul pada tahun ini. Ani, sapaan akrabnya, tidak mau pembayaran tagihan dialihkan ke tahun depan karena dananya sudah tersedia pada tahun ini.

“Pak Budi sama saya ini sekarang dari 2020 sudah diaudit, semuanya kita bayar dan saya bilang pokoknya tahun ini harus semuanya klaimnya sudah bersih supaya 2022 kita tidak alami klaim yang tertinggal. Kadang-kadang bukan masalah uangnya tapi masalah tata kelolanya,” ucap Ani pada kesempatan yang sama.

Ani juga menitip pesan kepada Budi agar menyelesaikan standar tagihan perawatan dari berbagai pasien covid-19. Sebab, ia mengatakan saat ini besaran tagihan perawatan masih berbeda-beda dari satu pasien, satu rumah sakit, dan satu tindakan.

“Namanya standar tidak ada atau belum ada. Nah ini yang jadi PR-nya Pak Budi. Saya bagian urusin duitnya, tapi saya akan membuat rambu-rambunya, silakan Pak Budi memikirkan untuk menciptakan tata kelola dan akuntabilitas yang semakin baik,” pungkasnya.

Sumber: CNNIndonesia.com




Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Pemda Morotai Akan Resmikan 11 Puskesmas

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dalam upaya meningkatkan rasa aman dan nyaman serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai akan meresmikan 11 unit Puskesmas.

Adapun 11 Puskesmas yang siap untuk diresmikan diantaranya, PKM Daruba,
PKM Sabatai, PKM Bere-Bere, PKM Buho-buho, PKM Posi-posi, PKM Leo-leo
PKM Sopi, PKM Sangowo, PKM Libano, PKM Wayabula, dan PKM Tiley.

Dikutip melalui akun Facebook (@Benny Laos) Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Benny Laos menyampaikan bahwa masyarakat yang memperoleh pelayanan di RSUD Ir. Soekarno mesti merasakan nikmatnya menjadi bangsa yang merdeka.

Pelayanan berkualitas tersebut merupakan sarana yang memadai dan mesti dirasakan secara merata tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antar golongan.

“Itulah sebabnya, Pemda Morotai berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dari tingkat fasilitas kesehatan paling dasar (Puskesmas). Morotai yang memiliki 6 (enam) Kecamatan, masing-masing memiliki dua Puskesmas Rawat Inap yang terakreditasi,” papar Bupati Morotai, Senin (29/11/2021).

“Memulai dengan membangun, mengakhiri dengan meresmikan,” tambah Benny Laos.

Selain itu, dalam postingan yang disukai oleh 600 lebih like itu, ia juga meminta doa agar saat peresmian 11 unit Puskesmas tersebut nantinya akan berjalan lancar dan sesuai degan apa yang di harapkan.

“Mohon doanya segala Persiapan Peresmian berjalan dengan baik dan lancar,” akhirnya.

Editor Arbain




Masa Jabatan Sisa 6 Bulan, Ini Pesan Menyentuh Bupati Morotai

ARBIndonesia.com, MOROTAI – Masa jabatan Benny Laos akan berakhir 6 bulan lagi, Bupati Kabupaten Pulau Morotai ini menyampaikan pesan menyentuh.

Pesan yang seakan menjadi curahan hatinya itu dimuat melalui akun media sosial Facebook miliknya, @Benny Laos.

Dalam cuitannya, Bupati Morotai ini menuliskan bahwa waktu itu bergerak lambat, tapi cepat berlalu. Banyak komentar yang ditujukan kepadanya selama 4,5 tahun terakhir ini dalam membangun Morotai.

“Kerja seperti tidak ada hari besok.
Diktator – terlalu cepat – pelan pelan – sabar,”

“Setiap waktu yang saya investasikan di Morotai, saya menukarnya dengan waktu bersama keluarga. Setiap ke Jakarta dari Morotai melihat anak-anak saya semakin bertambah tinggi dan mulai bertumbuh remaja. Kehilangan sebagian dari masa-masa pertumbuhan mereka,” pesannya yang di-posting 10 jam lalu, Minggu (28/11/2021).

Selain itu, ia mengatakan bahwa dirinya tidak menukar waktu bersama keluarga untuk bersantai di Morotai. Ia memastikan bahwa waktu yang ia tukar itu dimanfaatkan dengan baik agar menghasilkan perubahan dalam pembangunan di Kabupaten Morotai.

“6 bulan lagi masa tugas saya memimpin Morotai akan selesai. Saya memulai dengan komitmen untuk membangun Morotai yang aman, damai, dan sejahtera,” cuitnya.

“Saya membangun dengan Konsep Negara hadir dari Lahir sampai dengan Meninggal. Membangun Infrastruktur keb dasar mulai dari Listrik, Air, Signal, Rumah, Jalan, Jembatan, Pendidikan, Kesehatan, Olahraga, dan Ekonomi khususnya di bidang Pertanian, Perikanan dan Pariwisata. Saya menyadari masih banyak PR yang harus dikejar dan diselesaikan dalam 6 bulan ini,” lanjut Benny Laos dalam status Facebook nya.

Katanya lagi, Bagi kita yang sudah hidup dengan Ketersediaan rumah, Air, Listrik, Signal mungkin menunggu berapa bulan, 1 atau 2 tahun lagi bisa sabar. Tapi bayangkan saudara-saudara kita yang hidup tanpa listrik, Air, Signal selama puluhan tahun.

“Mereka sudah cukup bersabar. Untuk alasan inilah saya menjelaskan dan meminta maaf kepada anak-anak saya atas waktu bersama mereka yang harus dikorbankan. Semoga suatu hari nanti mereka akan paham bahwa tujuan kita diciptakan oleh Sang pencipta adalah untuk bermanfaat bagi orang lain,” tulisnya dengan menampilkan foto bersama keluarga.

Waktu kita dalam hidup ini terbatas. Dan bagaimana kita menghargai waktu itu akan menciptakan kemungkinan yang lebih besar untuk pemenuhannya.

Hidup berlalu dalam sekejap mata. Jadi pastikan untuk menghargai banyak momen bersama keluarga dan teman yang membuat hidupmu lengkap.

“Daun gugur dan tumbuh kembali di pohon. Tapi, seiring bertambahnya usia, kita tidak pernah kembali ke masa muda. Waktu berlalu. Manfaatkan dan Lakukan yang terbaik,” pesanya.

Terakhir Benny Laos yang memiliki potensi besar memimpin Provinsi Maluku Utara ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada sahabat-ahabat FB yang selalu mendukung, menguatkan dan memberikan saran serta kritik selama 4,5 tahun ini.

Untuk diketahui dalam postingan tersebut hingga pukul 22.27 Wib, disukai oleh seribu lebih pengguna Facebook dan mendapat 187 komentar serta 23 kali dibagiakan.

(ARBAIN)




Liberalisasi Laut: Mall Ikan For Sale, Kuota Discount

Opini-Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Jejak Neoliberalisme di Indonesia dimulai saat pemerintahan Orde Baru, Maret 1966. Membaiknya hubungan politik Indonesia dengan negara-negara lain disertai masuknya arus modal asing ke Indonesia. Sejak itu, Penanaman Modal Asing (PMA) dan utang luar negeri mulai meningkat.

Sekarang pun, hutang sudah di capai ribuan triliun. Pakai apa bayarnya?. Jalan terbaik terakhir agar bisa bayar, lelang laut beserta isinya ke asing dengan sistem kenaikan PNBP melalui mekanisme Kuota tangkap ikan zona industri dengan mobilisasi kapal asing untuk menarik PNBP lebih besar.

Tentu, kapal besar, PNBP besar sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi. Makanya target penarikan PNBP 281 triliun setiap tahun. Pola lelang kouta tangkap zona industri ini lebih besar targetnya untuk mengejar kegagalan kenaikan PNBP selama ini yang hanya 900 miliyar setiap tahun.

Laut di bidik untuk dikeruk melalui sistem kuota, pasca bayar, dan pasca produksi ditempat pendaratan ikan. Semua muaranya menaikan PNBP untuk bayar utang. Regulasinya terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 85 tahun 2021 tentang Kenaikan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kini regulasi tersebut, diterbitkan regulasi turunan untuk backup sistem: kuota dan pasca bayar.

Kebijakan berbasis kuota, merupakan jejak – jejak liberalisasi wilayah laut. Terbuka dan bebasnya laut Indonesia untuk dieksploitasi adalah agenda yang sudah lama dinantikan. Alasan paling baik agar agenda liberalisasi berjalan yakni penangkapan ikan terukur.

Bahkan, penerapan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi dianggap langkah reformasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini, sangat bahaya.

Siapa yang menjamin kapal asing itu tangkap ikan sesuai kuota?. Lalu, siapa yang bertanggungjawab perbaiki tata kelola perikanan nasional yang sedemikian rusak?. Mereka selalu bermental bela diri atas kebijakan yang salah arah dengan ucapan – ucapan pemberi harapan. Kata-katanya merasuk: “ini kebijakan lebih baik dan berkelanjutan menuju ekonomi biru.”

Melalui mekanisme PNBP pasca bayar, pasca produksi dan sistem kuota cara kerja mental menjajah diri sendiri. Alih – alih harapkan keadilan, pemerataan ekonomi, keberlanjutan sumber daya. Bahkan kedepan ambruk, karena sistem kuota dengan ribuan kapal tangkap ikan di laut Indonesia. Ditambah waktu kontrak sistem kuota sekitar 20 tahun.

Ibarat pegadaian dan Mall – Mall. Penuh diskon. Di pegadaian, bahan baku emas dari gunung Indonesia. Lalu diolah dan dipercantik jadi cincin, kalung, anting dan barang antik lainnya. Kemudian, distribusi ke mall-mall maupun pasar-pasar modern. Yang mengeruk dan mengolah tambang-tambang asing. Begitu pun laut, seperti investasi mall – mall di kota besar. Semua lapak dari Indonesia. Isinya barang impor.

Negara dan pemerintah hanya kebagian pajak dari hasil pembelian rakyat. Kebetulan rakyatnya, terpaksa menyukai barang impor karena pilihan tidak ada. Barang yang dijual tak lagi berasal dari hasil UMKM dan ekonomi kreatif anak negeri sendiri.

Begitu juga, logika penangkapan ikan sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi. Pemerintah hanya kebagian non pajak pendapatan. Hitungannya masing – masing jenis ikan. Paling mengerikan pengusaha perikanan pribumi sendiri mati ditengah lumbung lautnya. Mengapa? karena sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi bersyarat perbesar gross ton kapal.

Pengusaha perikanan Indonesia belum ada yang mampu menambah syarat gross ton kapal dari 1000 GT hingga 5000 GT. Kekuatan pengusaha lokal hanya sampai 300gross ton kapal. Bukan perkara mudah menaikkan gross ton kapal hingga 5000 gross ton. Butuh biaya ratusan miliyar. Akhirnya, pengusaha lokal tak lagi ada kesempatan untuk bermitra dan berusaha dibidang kelautan dan perikanan.

Jalan mulus liberalisasi kelautan dan perikanan melalui pelaksanaan pemungutan PNBP sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi berdasarkan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Laut Indonesia, akan dipenuhi investasi tanpa batas dan kontrol. Laut Indonesia semakin menarik dan lahan subur untuk dikeruk.

Memang menarik, sistem kuota pasca bayar diberlakukan PNBP dibayarkan sebelum lakukan penangkapan ikan, sehingga pelaku usaha terbebani. Lalu, sistem pasca produksi diberlakukan bayar PNBP setelah melaut. Namun, langkah kebijakan ini tidak memenuhi rasa keadilan.

Kalau PNBP naik tapi nelayan tidak sejahtera ya percuma. Peningkatan ini harus diiringi juga dengan peningkatan produktivitas dan pendapatan nelayan. Apalagi, fasilitas pelabuhan perikanan belum terpenuhi, kok sudah dipastikan ada keadilan. Penangkapan ikan terukur ini ditetapkan dalam WPPNRI dan laut lepas. Sebagaimana yang telah tertuang di dalam rencana zonasi pesisir dan laut.

Zona industri penangkapan ikan terukur ada kategori berdasarkan WPPNRI pelabuhannya, pertama; Zona Industri Penangkapan Ikan (Fishing Industry) meliputi wilayah kode 01 Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia WPPNRI 711 Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara.

Untuk pelabuhan pangkalan penangkapan ikan terukur pada Zona Industri Penangkapan Ikan meliputi wilayah kode 01, terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Swasta Barelang Batam Kepri; 2) Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Natuna Kepri; dan 3) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Kemudian Zona Industri Penangkapan Ikan wilayah kode 02 meliputi WPPNRI 716 Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera, WPPNRI 717 Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, dan Laut Lepas Samudera Pasifik.

Pelabuhannya terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Sulawesi Utara; 2) Pelabuhan Perikanan Biak Papua; 3) Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate Maluku Utara; 4) Pelabuhan Perikanan Pantai Sorong Papua; 5) Pelabuhan Perikanan Mansapa Nunukan Kalimantan Utara; dan 6) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Zona Industri Penangkapan Ikan wilayah kode 03 meliputi WPPNRI 715 Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau dan WPPNRI 718 Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

Pelabuhannya terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Ambon New Port Maluku; 2) Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual Maluku; 3) Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke Papua; 4) Pelabuhan Perikanan Poumako Mimika, Papua; 5) Pelabuhan Perikanan Benjina Kepulauan Aru Maluku; 6) Pelabuhan Perikanan Pantai Sorong Papua; dan 7) Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari Sulawesi Tenggara; 8) Pelabuhan Perikanan Ukularan Kepulauan Tanibar Maluku; dan 9) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Selanjutnya Zona Industri Penangkapan Ikan wilayah kode 04, meliputi WPPNRI 572 Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda, WPPNRI 573 Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat, dan laut lepas Samudera Hindia, diatas 12 (dua belas) mil laut.

Pelabuhannya terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus Padang Sumatera Barat; 2) Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta Utara; 3) Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat; 4) Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Jawa Tengah; 5) Pelabuhan Perikanan Bolok, Kupang NTT; 6) Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan Negara Bali; dan 7) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Kedua, Zona Nelayan Lokal Setempat meliputi wilayah WPPNRI 571 Selat Malaka dan Laut Andaman, WPPNRI 712 Laut Jawa, dan Wapres 713 Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali. Ketiga; Zona Pemijahan dan Pengasuhan Ikan (Spawning and Nursery Grounds) terdiri dari WPPNRI 714 Teluk Tolo dan Laut Banda.

Pelabuhan Pangkalannya untuk Zona Nelayan lokal setempat dan Zona Pemijahan dan daerah Pengasuhan Ikan (Spawning and Nursery Grounds) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Liberalisasi Laut, Ikan For Sale, Kuota Discount

Coba amati regulasi wilayah Zona industri penangkapan ikan terukur berdasarkan WPPNRI dan pelabuhannya, merupakan porsi paling luas seluruh Indonesia. Kapal – kapal besar asing berukuran 1000 – 5000 gross ton akan menjejal balapan tangkap ikan di wilayah WPPNRI yang sudah ditentukan ini.

Luar biasa mental penjajahan dimasa depan. Laut jadi sirkuit internasional fishing. Investor balapan nangkap ikan di Indonesia, dapat kuota Discount dan harus capai target. Jadi investor bakal balapan di sea sirkuit internasional Indonesia.

Sementara untuk nelayan lokal setempat dan pemijahan ikan hanya dapat empat WPPNRI. Dibandingkan Zona industri penangkapan ikan terdiri empat zona WPPNRI dan pelabuhannya sejumlah 29 pelabuhan pendaratan ikannya. Luar biasa, investasi kapal asing dapat karpet merah di laut Indonesia.

Kebijakan seperti ini, disepakati untuk menguras, mengeruk dan menjajal kelautan dan perikanan. Hal ini masih mobilisasi kapal besar dari asing. Belum lagi, soal distribusi BBM yang dibutuhkan. Mestinya, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan ada mobilisasi investasi. Namun, yang harus dilakukan yakni modernisasi alat tangkap nelayan lokal untuk menopang industri perikanan nasional.

Bobroknya kebijakan kelautan dan perikanan saat ini membuat Indonesia dijerat kegagalan berkembang, baik aspek nelayan tangkap, budidaya maupun Industri Perikanan. Konsekuensi atas kebijakan seperti itu ialah lahan subur market investasi asing mengeruk ikan hingga monopoli harga secara bebas itu terjadi tanpa kontrol.

Liberalisasi market ikan bersistem kuota Discount pasca bayar dan pasca produsi diberbagai tingkat memicu krisis ekonomi perikanan, ditambah adanya proteksi regulasi (Peraturan Menteri) yang melanda perikanan membuat duka pengangguran, kemiskinan, terbuka semua. Kapan nelayan dan masyarakat pesisir sejahtera?.

Akibatnya kedepan, Indonesia alami krisis dan resesi ekonomi kelautan dan perikanan sehingga perusahaan perikanan nasional bisa tutup karena kalah saing dengan perusahaan asing yang mendapat Kouta discount tangkap ikan dengan kapal – kapal besar.

Mestinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak memakai sistem tersebut. Seharusnya membangkitkan sekitar 500 koperasi perikanan yang sudah tutup sejak 2017 lalu. Untuk merestrukturisasi koperasi -koperasi perikanan itu, pemerintah hanya perlu evaluasi kebijakan atas regulasi sebelumnya yang selama ini mematikan seluruh usaha bersama di sektor kelautan dan perikanan.

Munculnya kesenjangan ekonomi perikanan merupakan dampak dari kebijakan pembangunan ekonomi perikanan yang bercorak liberalis. Yang paling menyakitkan adalah terjadinya kesenjangan antar nelayan, pembudidaya, petani laut yang luar biasa. Pada masa-masa ini, ketimpangan ekonomi perikanan dan industrinya sudah sangat mencolok.

Keadaannya telah mengalami banyak perubahan kearah lebih mengkhawatirkan. Fenomena yang paling mencolok adalah kekuatan oligarki laut pengumpul modal dengan cara berhutang atas nama negara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja untuk kumpulkan modal dari rentenir asing berbasis laut. Itulah sebabnya, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan banyak program lebih memenuhi kepentingan asing, ketimbang nelayan yang berada di desa-desa pesisir. *