Korban UU ITE Merasa Hak Untuk Berbicara di Indonesia Terancam

Laporan: ABC.net.au

Baiq Nuril menegaskan dirinya tidak merasa bersalah dengan merekam pembicaraan dengan kepala sekolahnya.
(Detik: Harianto)

Awal bulan November ini Paguyuban Korban Undang-undang ITE, atau Paku ITE, berkumpul di Bali. Mereka mengkhawatirkan semakin banyaknya orang-orang yang terjerat UU ITE.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pertama diperkenalkan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada awalnya ditujukan untuk melindungi warga Indonesia dari kejahatan dunia maya, namun sejumlah pakar dan lembaga kemasyarakatan menilai UU ITE yang direvisi tahun 2016 justru mengancam kebebasan berbicara di Indonesia.

Lembaga Southeast Asia of Freedom Expression Network, atau SAFEnet, mencatat ada lebih dari 380 warga yang dikenai hukuman menggunakan UU ITE hingga Oktober 2018.

Hampir 50 persen dari jumlah tersebut terkait upaya pencemaran nama baik, sementara sisanya adalah penistaan dan penyebaran kebencian.

Mereka yang mengaku telah dikriminalisasikan oleh UU ITE meminta agar pemerintah menghapus sejumlah “pasal karet” yang tercantum, karena ketidakjelasan pasal.

“Pasal-pasal tersebut sangatlah multi tafsir, tidak pernah jelas definisi apa itu pencemaran nama,” ujar Furqan Ermansyah dari Paku ITE.

“Juga pasal-pasal inilah yang telah disalahgunakan,” ujarnya kepada Erwin Renaldi dari ABC News di Melbourne.

Sejumlah mahasiswa di NTB menggelar demo meminta agar Ibu Nuril dibebaskan dari kasus hukum yang sedang dijalaninya.
(Detik.com: Faruk)

Terdapat duplikasi hukuman dalam undang-undang

Kasus terbaru terkait UU ITE yang mendapat sorotan adalah proses hukum yang sedang dijalani Baiq Nuril.

Guru honorer di SMAN 7 Mataram ini pernah merekam pembicaraan saat ia dipanggil dengan pimpinannya yang menjabat sebagai kepala sekolah.

Alasannya adalah untuk melindungi dirinya dari pelecehan seksual secara verbal.

“Ia seringkali berbicara yang berada di luar nalar sebagai seorang kepala sekolah, baik di telepon dan saat ketemu,” ujar Nuril dalam sebuah video yang dikirimkan PAKU ITE kepada ABC.

Di tingkat Pengadilan Negeri Mataram Nuril dinyatakan tidak terbukti bersalah, tetapi Mahkamah Agung RI membatalkan keputusan pengadilan.

Nuril dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta, meski eksekusinya hingga saat ini masih tertunda.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan kasus Ibu Nuril menjadi pelajaran bagi masyarakat di era digital, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (26/11)

“Agar masyarakat juga berhati-hati dalam menggunakan perangkat digital, media sosial, ataupun sistem pesan yang instan seperti WhatsApp,” ujarnya.

Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan bukti yang digunakan di pengadilan adalah salinan rekaman bukan rekaman asli, sehingga ada kemungkinan bukti telah diedit.

Menurutnya kasus ini kembali menjadi bukti jika hukum di Indonesia tidak bisa membedakan ranah pribadi dan publik.

Ia juga mengatakan adanya duplikasi dari produk perundang-perundangan, seperti beberapa pasal dalam UU ITE yang sebenarnya sudah tercakup dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penambahan undang-undang yang disahkan dibawah pemerintahan saat ini membuatnya terkesan lebih supresif.

“Terlepas siapa presidennya, tetapi masyarakat akan mengenang jika keadilan dan hukum dibawah pemerintahan Presiden Jokowi alami kemunduran,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo sudah menyatakan tak ingin mencampuri urusan persidangan untuk kasus Ibu Nuril
(Reuters (File): Darren Whiteside)

‘Seperti burung yang indah tapi bisu’

Sejumlah tekanan telah ditujukan kepada Presien Joko Widodo untuk memberikan amnesty kepada Nuril, bukannya malah meminta Nuril untuk melakukan proses peninanjauan kembali kasusnya.

Pekan lalu, Presiden Jokowi sudah mengatakan jika ia tidak bisa mencampuri urusan persidangan dan meminta semuanya untuk menghargai proses peradilan.

Furqan Ermansyah, yang dikenal dengan nama Rudi Lombok pernah juga terjerat UU ITE di tahun 2015.

Saat itu ia mengunggah kritikan soal biaya perjalanan dinas badan pariwisata di Nusa Tenggara Barat di jejaring sosial Facebook.

“Kritikan itu berdasarkan fakta, tetapi telah digunakan oleh mereka yang lebih memiliki kekuasaan untuk meredam orang-orang dibawahnya,” kata Furqan.

Ia berharap jika pemerintah perlu lebih mensosialisasikan UU ITE.

“Seperti halnya Nuril, banyak korban UU ITE yang tidak terlalu paham soal UU ITE sebelumnya.”

Selain tak ingin lagi melihat korban yang dikriminalisasikan oleh UU ITE, Furqan juga merasa khawatir akan masa depan kebebasan berekspersi di Indonesia.




Persiapan Reuni Aksi 212 Sudah 95 Persen

Foto: kbr.id

Jakarta — Panitia penyelenggara mengklaim persiapan acara Reuni Aksi 212 pada 2 Desember mendatang hampir rampung. Sesuai rencana, aksi tetap sesuai rencana dipusatkan di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

“Persiapan sudah 95 persen,” kata Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi saat dihubungi, Kamis (29/11) dilansir CNN Indonesia

Maman yang bertindak sebagai koordinator keamanan Reuni 212 mengatakan aksi akan diselenggarakan secara damai. Para peserta dipastikan tidak terprovokasi dengan segala bentuk aksi lainnya, termasuk kabar rencana aksi tandingan yang digagas Kapitra Ampera.

Menurutnya, massa aksi 212 sudah cukup dewasa menunjukkan bahwa umat Muslim bisa menyampaikan aksi dengan santun. Koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov DKI, kata Maman, sudah intensif dilakukan.

“Satu juta bendera kalimat tauhid siap dikibarkan,” kata Maman.

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 sekaligus penanggung jawab acara reuni itu, Slamet Maarif, mengatakan hal tersebut diputuskan demi menunjukkan aksi itu tak disusupi salah satu kandidat Pilpres 2019.

“Ini bukanlah ajang politik praktis atau kampanye pasangan calon tertentu. Malah kami melarang peserta mengenakan atribut politik. Cukuplah pakai pakaian putih-putih, atribut tauhid: boleh kaos, boleh bendera, boleh topi,” kata Slamet dalam jumpa pers di Aula Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jakarta, Rabu (28/11).

Sementara itu, Ketua Divisi Acara Reuni 212, Neno Warisman mengatakan Dewan Pembina Tunggal Persaudaraan Alumni 212 Rizieq Shihab bakal hadir di acara.

“Insyaallah kita bisa menghadirkan bukan hanya suara, tapi juga wajah Habib Rizieq Shihab,” kata Neno.

Rizieq dijadwalkan untuk memberikan tausyiah kepada peserta aksi. Selain itu, akan ada penghargaan bagi anak-anak penghafal Alquran.

Panitia juga akan melakukan telekonferensi dengan jemaah di luar Jakarta untuk mengakomodasi antusiasme mereka.

“Spirit ini bukan cuma milik orang Jakarta, tapi milik dunia dan kami video conference dengan muslim Amerika, Australia. Kita bisa lakukan video conference,” kata Neno.




BACA! Body Shaming, Ini Bentuk Sanksi Hukumnya

Body Shaming. Ilustrasi Foto: MensXP.com

Jakarta,detikriau.org – Mencela orang lain karena penampilan fisiknya, misalnya karena bentuk tubuhnya seperti mengatakan ia gendut, kurus, jelek, atau bentuk celaan lainnya, hati-hati loh. Anda bisa berhadapan dengan hukum. Celaan seperti itu diistilah dengan body shaming.

Tempo mengabarkan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan bahwa pihaknya mengategorikan hukuman untuk pelaku body shaming dalam dua tindakan.

“Pertama, jika menghina atau mengejeknya menggunakan media sosial, itu bisa masuk ke Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016. Hukumannya bisa enam tahun penjara,” ucap Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 28 November 2018

Kedua, jika menghina atau mengejek secara langsung atau verbal maka pelaku bisa dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman sembilan bulan kurungan.

Dedi menjelaskan, hukuman seseorang yang menghina melalui media sosial lebih berat karena ketika hinaan itu diunggah, maka jutaan orang akan langsung mengetahui. Hal itu bisa berdampak buruk pada sisi psikologis orang yang dihina. Tak jarang berujung pada kasus bunuh diri.

“Sedangkan kalau secara langsung, verbal, hanya sedikit orang yang tahu,” ucap Dedi.

Namun tentu, perlu ada laporan bagi mereka yang merasa dihina secara fisik. “Kalau melapor saja boleh, tapi apakah unsurnya terpenuhi, nanti penyidik yang menganalisanya dan menetapkan tersangka kan harus melalui mekanisme sesuai SOP,” ujar Dedi.

Meski begitu, kata Dedi, hukuman pidana tak langsung diterapkan. Polri akan melakukan mediasi terlebih dulu terhadap pelaku dan korban body shaming. “Coba pendekatan yang lebih humanis. Kalau semua yang lapor, kami tangani, kewalahan,” ucap dia.

Editor: faisal




PPP Muktamar Jakarta Dukung Prabowo.

Arsul Sani: Humprey Djemat Tak Punya Legalitas Pimpin PPP

Dukungan PPP untuk Prabowo-Sandi/RMOL

detikriau.org – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta resmi memberikan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Putusan yang diberikan berdasarkan Mukernas ke-III PPP beberapa waktu lalu lantaran melihat ketulusan Prabowo-Sandi dalam upaya menyejahterakan umat dan masyarakat Indonesia.

Dukungan disampaikan langsung Ketua Umum PPP Humphrey Djemat bersama pengurus DPP dan 34 pengurus DPW.

Dalam kesempatan itu, Humphrey mengatakan bahwa hasil Mukernas ke-III PPP bukanlah putusan sembarangan, melainkan atas aspirasi dari akar rumput serta mandat alim ulama dan habaib.

“Ini sebenarnya merupakan jati diri dari PPP yang paling sejak awal didirikan oleh para ulama dan dibesarkan ulama,” katanya saat konferensi pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara 4, Jakarta, Rabu (28/11) dilansir melaui rmol.co.

Humphrey menambahkan, dukungan juga diberikan lantaran warga PPP, alim ulama dan para habaib melihat adanya kesamaan visi misi dengan pasangan nomor urut 02 tersebut.

“Ini keputusan bulat yang sama dari visi misi Prabowo-Sandi unit menyejahterakan umat. Pilihan kita tak pernah ragu-ragu dan ini pilihan yang sangat tulus untuk kemajuan dan kesejahteraan umat,” jelasnya

Arsul Sani: Humprey Djemat Tak Punya Legalitas Pimpin PPP

Dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, dinilai tak sah dari berbagai sisi disampaikan Sekjen PPP hasil muktamar Surabaya, Arsul Sani.

dikabarkan rmol, Menurut Arsul, dari sisi administrasi pemerintahan, kepengurusan PPP yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) beserta Surat Keputusan (SK), kepengurusan DPP PPP hanya di bawah pimpinan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy dan Asrul Sani sebagai Sekretaris Jenderal.

“Kemudian dari sisi legalitas di lembaga penyelenggara pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni KPU dan Bawaslu itu juga sama,” ujar Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/11)

Sementara itu dari sisi legal, kata Arsul, tidak ada satupun legalitas Humprey Djemat dan pengikutnya memiliki hak mengatasnamakan PPP.

“Karena berdasarkan putusan pengadilan maka kepemimpinan PPP fiks ada pada DPP PPP yang dipimpin oleh Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen, saya,” tandasnya.

sumber: rmol.co   Editor: faisal




Pesantren di Garut Benarkan Tolak Kunjungan KH Ma’ruf Amin

Bakal Calon Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin.
Photo : ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

detikriau.org – Pengurus Pondok Pesantren Darul Muwahiddin yang berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, membenarkan lembaganya tidak bisa menerima kedatangan calon Wakil Presiden Nomor urut 01 KH Ma’ruf Amin ke Pesantren Darul Muwahiddin.

“Betul, jadi ada permohonan maaf tidak menerima kunjungan Cawapres nomor urut 01,” kata Wakil Pimpinan Ponpes Darul Muwahiddin, Asep Zaki Ahmad Mudakir, Rabu, 28 November 2018 dilansir dari VIVA

Surat penolakan kedatangan KH Ma’ruf Amin ke Ponpes Darul Muwahhidin, Garut, sebelumnya ramai beredar di media sosial. Dalam surat yang ditandatangani Asep Zaki Ahmad Mudakir, KH Ma’ruf Amin berencana mengunjungi Pesantren Darul Muwahiddin pada Sabtu, 2 Desember 2018, mendatang.
Dalam surat itu, pihak pondok pesantren meminta maaf tidak bisa menerima kedatangan KH Ma’ruf Amin pada Sabtu mendatang, karena pimpinan pondok pesantren sudah memiliki agenda lain, jauh sebelum rencana kunjungan cawapres petahana itu.
Meskipun Pondok Pesantren Darul Muwahiddin tak bisa menerima kunjungan KH Ma’ruf Amin, tapi cawapres Jokowi itu tetap melakukan kunjungan ke wilayah Garut pada Sabtu hingga Minggu, 3 Desember 2018.

Ma’ruf rencananya akan mendatangi sejumlah pondok pesantren dan menggelar istighosah bersama para santri di Kabupaten Garut.




Ustaz Tengku Zulkarnain Beberkan Alasan Sebut Studi P3M Abal-abal

Tengku Zulkarnain. Foto: viva/facebook

detikriau.org — Dewan Pengawas Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Agus Muhammad menyebut Ustaz Tengku Zulkarnain penceramah yang termasuk radikal tengah. Hal itu berdasarkan materi-materi ceramah yang disampaikan selama ini.

Penilaian itu pun merujuk pada posisi P3M sebagai pihak yang belum lama ini merilis hasil studi terkait 41 masjid di lingkungan pemerintah terpapar radikalisme. Di antara kriteria yang dimaksud radikal versi P3M, adalah sikap intoleran dalam muatan ceramah.

dikabarkankan VIVA, Tengku Zulkarnain pun merespons keras pernyataan tersebut. Studi itu pun dinilai sangat berbahaya dan merugikan para penceramah secara nasional.

“Ini berdampak nasional dan berdampak dicoretnya ulama-ulama yang dituduh radikal,” tegasnya dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa 28 November 2018.

Dia menjelaskan, studi ini pun dinilai abal-abal karena dilakukan secara prematur dan dianggap tidak mewakili fakta di lapangan. Dari 100 masjid yang menjadi bahan studi, hanya empat khotbah yang dijadikan patokan.

“Setahun itu satu masjid ada 52 kali khotbah, dan satu masjid umumnya penceramahnya di Jakarta ini hanya satu atau dua kali dalam setahun,” tambahnya.

Studi ini lanjut dia, juga tidak melibatkan berbagai pihak terkait. Seperti Majelis Ulama Indonesia dan berbagai organisasi masyarakat Islam yang ada di saat ini.

“Ini penelitian tidak laku kalau di Universitas Sumatera Utara dibuang di tong sampah ini,” ungkapnya.

Dia pun menyayangkan, otoritas terkait di jajaran pemerintahan pun menggunakan studi ini sebagai acuan. Padahal dinilai jelas tidak dilakukan secara benar.

“Yang saya kesalkan, BIN (Badan Intelejen Negara) percaya penelitian ini, sekelas BIN, aduh-aduh. Kesimpulan saya, ustaz yang dituduh radikal adalah ustaz yang tidak setuju dengan rezim yang berkuasa saat ini,” tambahnya.