Yasonna akan Bicarakan Aturan Media Siber dengan Menkominfo

Saat menerima kunjungan Asosiasi Media Siber Indonesia pada pekan lalu, Menkumham setuju agar kekosongan hukum media siber dibicarakan dengan Kemenkominfo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly menyatakan masih ada kekosongan hukum terkait media siber (online). Namun, sambungnya, ia tak ingin regulasi terkait yang muncul nanti berlebihan bahkan mengekang kebebasan pers dan menyatakan pendapat.

“Memang kekosongan hukum di media online mau tidak mau harus segera diisi dengan baik. Saya setuju kalau ini harus segera dibicarakan dengan (Kementerian) Kominfo,” kata Yasonna, saat berdiskusi dengan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta (29/11) dilansir melalui CNN Indonesia.

Regulasi yang mengatur media siber di Indonesia, menurut Yasonna, merupakan sebuah hal yang sangat penting. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan asas keadilan, asas pertanggungjawaban produk jurnalistik dan bisnis, serta memberi kepastian hukum.

“Supaya jelas mana media online yang tata kelolanya baik dan mana yang tidak bertanggungjawab. Kalau tidak ada seperti saat ini, tidak fair, ada platform digital yang seolah bebas memproduksi dan menyebarkan berita tapi sebenarnya mereka bukan media. Tanpa aturan bisa jadi lahan oleh orang secara tidak bertanggungjawab. Lalu ada media abal-abal, ujaran kebencian, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah untuk terorisme,” sambung Yasonna.

Lebih lanjut, pria yang juga dikenal sebagai politikus PDIP tersebut mempersilakan AMSI sebagai pengampu media-media massa siber di Indonesia untuk memberikan masukan.

“Teman-teman AMSI silakan masukan usulan-usulannya. Kita sama-sama kerjakan. Supaya nggak over regulated, kan kami kadang tidak paham masalah apa saja,” kata Yasonna.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengadu sebagai perusahaan media massa mereka tunduk pada berbagai aturan pers di Indoensia. Beberapa di antaranya dari mulai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, hingga verifikasi media maupun sertifikasi jurnalis.

“Tapi di seberang sana ada perusahaan teknologi yang juga menyiarkan konten berita. Dan, tidak tersentuh itu semua. Jadi, kita merasa tidak diperlakukan secara fair,” kata Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut.

Selain UU Pers, saat ini ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang bersentuhan dengan dunia media siber. Namun, AMSI berpendapat, UU ITE bukan produk hukum yang secara spesifik mengatur media siber.




Rekaman Deal Proyek Mewarnai Pengesahan APBD Pesibar

April Lizwar/Net

detikriau.org – Bukti rekaman terkait deal-deal proyek guna mengesahkan APBD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung membuat rapat persetujuan APBD 2019 heboh. Hujan intrupsi tak terhindari.

“Kami memiliki bukti dalam rekaman adanya deal-deal tersebut,” ujar April Lizwar, anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dilansir melalui Kantor Berita Politik RMOL

Menurut April, dalam rekaman yang dimiliknya, tercetus janji suap Rp50 juta dan bagi-bagi proyek senilai Rp500 juta untuk setiap wakil rakyat yang setuju pengesahan APBD 2019.

Kepada RMOLLampung, Rabu (5/12), April mengatakan sudah menyuarakan adanya rekaman di rapat paripurna Selasa (4/12).

“Saya konsisten tak setuju terhadap tiga dari ratusan mata anggaran yang diajukan eksekutif. Ada deal-deal uang dan proyek untuk menyetujui ketiga proyek tersebut,” ujarnya.

Namun April belum bersedia mengungkapkan lebih jauh isi rekaman yang dimilikinya.

“Sabar, jika kami bocorkan sekarang, hkhawatir melanggar UU IT,” kata April.

Lebih jauh April mengatakan, secara prinsip pihaknya menyetujui rapat paripurna pengesahan APBD, namun tiga proyek yang terkait dugaan suap itu ditunda.

Basis Effendi, anggota dewan lainnya, membenarkan adanya rekaman deal-deal persetujuan terhadap ketiga proyek yang sempat ditolak bulat anggota DPRD.

“Mereka awalnya tidak mendukung, tiba-tiba balik badan mendukung,” jelas Basis.

Ada 18 anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang menyetujui pengesahan ketiga proyek yang sempat ditolak pada Rapat Paripurna APBD 2019 Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (4/12).

“Minus Fraksi PDI. Kalo April Lizwar ikut setuju jadi ada 19 wakil rakyat,” ujar Basis.

Sementara tiga mata anggaran yang ditolak, yakni dana kelanjutan pembangunan kantor bupati senilai Rp35 miliar, meubelair DPRD Rp7,5 miliar, dan umroh Rp3 miliar.

Sebelumnya ada 13 anggota Banggar, minus Agus Cik, bulat menolak ketiga mata anggaran tersebut, Kamis (29/11). Ketika hendak disetujui lewat paripurna, Jumat (30/11), ruang rapat dikunci dan dipalang dua mobil dinas.




Plt Gubernur Riau Dilantik Secara Definitif 10 Desember Mendatang di Istana Presiden

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo

Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim akan dilantik secara definitif di istana Kepresidenan pada tanggal 10 Desember 2018. Pelantikan Plt Gubri ini juga bersamaan dengan pelantikan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

“Sudah (diputuskan, red). Tanggal 10 (Desember 2018),” kata Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/12/2018) dikutip dari detikcom.

“Pelantikan di sini (Istana Kepresidenan Jakarta),” imbuhnya.

Namun Tjahjo belum bisa memastikan jam pelantikan dua kepala daerah tersebut. Dia cuma menegaskan pelantikan tersebut memang harus segera dilakukan.

“Karena kami tidak ingin lama-lama. Termasuk juga kabupaten/wali kota. Lalu tinggal Jatim, Maluku, dan Maluku Utara, yang begitu masa jabatan habis kalau bisa besoknya. Tapi kan menunggu waktu presiden. Kalau wali kota/bupati selesai tidak ada Plt langsung serah-terima,” katanya.

Tjahjo mengatakan pelantikan itu merupakan pelantikan gubernur definitif. Posisi kedua gubernur wilayah tersebut saat ini diisi Plt.
.
Untuk sekedar mengabarkan, Gubernur Riau terpilih Syamsuar baru akan dilantik pada Maret 2019. Hal ini sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman pada Februari 2019 mendatang.




KPK Tahan 2 Tersangka Proyek Jalan Bengkalis

Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (Ahmad Bil Wahid/detikcom)

Jakarta – KPK menahan dua tersangka korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Keduanya ditahan di tempat berbeda.

“KPK melalukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka di kasus Bengkalis,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dilasnir melalui detikcom, Rabu (5/12/2018).

Kedua tersangka itu yakni eks Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Nasir ditahan di rutan cabang KPK di Guntur sedangkan Hobby ditahan di Rutan Salemba.

Hobby meninggalkan gedung KPK pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB. Berselang beberapa menit kemudian, Nasir juga dibawa ke tahanan.

“Saya nggak kenal bupati saya nggak kenal DPRD, makanya saya bingung kok saya yang jadi tersangka,” kata Hobby saat meninggalkan gedung KPK.

Hobby sudah jadi tersangka sejak 2013 silam. Sedangkan Nasir berstatus tersangka sejak Agustus 2017.

Dalam kasus ini keduanya disangka memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.




Ali Mochtar Ngabalin dipolisikan Bakomudin. Tuduhannya Manipulasi Dokumen

Ali Mochtar Ngabalin/Net

detikriau.org – Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan ke Bareskrim Polri.

dikabarkan Kantor Berita Politik RMOL, laporan dilakukan oleh Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin) Tatang M Natsir. Tatang mempermasalahkan klaim Ali Mochtar sebagai ketua umum Bakomubin.

Ia membawa urusan ini ke polisi lantaran Ali telah melakukan manipulasi beberapa dokumen kepengurusan.

“Dia telah memalsukan SK yang dibuat sendiri sebagai Ketum Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Majelis Syuro Nasional,” terang Tatang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).

Kuasa hukum Tatang, Eggi Sudjana menjelaskan bahwa Ngabalin membuat SK sendiri dan membubuhkan tanda tangannya sendiri.

Tidak sampai di situ, lanjut Eggi, surat pernyataan dukungan kepada Ngabalin diduga palsu. Surat pernyataan yang kemudian dibuat agar Kemenkumham mengeluarkan SK.

“Padahal 12 orang itu menyatakan diri menolak Ali sebagai ketum,” tegasnya.

Belum lagi, kata Eggi, Ngabalin memakai nama Bakomubin yang sebelumnya telah didaftarkan hak patennya sebagai merek resmi. Eggi menambahkan, konsekuensi hukumnya sangat serius lantaran beberapa unsur pidana telah terpenuhi.

“Seperti memalsukan pokok surat, dalam pengertian keterangan palsu, ancamanya tujuh tahun penjara, belum menyebarkan berita bohong yang diatur dalam pasal 14 dan 15 UU 1/1946 ancamanya sepuluh tahun, bisa kena pasal berlapis,” urai Eggi.

Laporan mereka diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan Nomor LP/B/1575/XII/2018 tertanggal 4 Desember 2018. Ali disangkakan melanggar UU 1/1946, UU 11/2008 tentang ITE. Pasal 263, 378, 317 jo 242 KUHP Jo pasal 14 UU 1/1946.

 

 




OPM: Kami Tidak Butuh Pembangunan Pemerintah Kolonial

Jurubicara OPM, Sebby Sanbom (paling depan)/Net

detikriau.org – Organisasi Papua Merdeka (OPM) buka suara. Mereka menolak disebut sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB). Bahkan OPM menyebut Indonesia sebagai negara kolonial. 

“Kami menyampaikan kepada negara kolonial Indonesia bahwa kami berjuang, bukan KKB, KKSB dan lain-lain. Kami adalah pejuang sejati untuk kebebasan republik West Papua,” kata Jurubicara OPM Sebby Sanbom dalam keterangan tertulis, Rabu (5/12) dilansir melalui Kantor Berita Politik RMOL.

Sebby menyatakan bertanggung jawab atas penembakan 31 pekerja Trans Papua. Dia menyatakan solusi masalah Papua adalah kemerdekaan dan berdaulat sendiri sebagai bangsa. Bukan jalan Trans Papua maupun pembangunan lainnya.

“Kami tidak butuh pembangunan oleh pemerintah kolonial RI; kami hanya ingin kemerdekaan penuh,” imbuhnya.

“Semua pembanguan infrastruktur segera hentikan, dan segera lakukan perundingan antara wakil TPNPB-OPM dan pemerintah RI untuk menentukan masa depan bangsa Papua,” sambung dia.

Sebby, masih dalam siaran pers itu,  menyatakan OPM dan TPNPB bersiap melawan TNI dan Polri, sekaligus menolak pembangunan dalam bentuk apa pun di tanah Papua. Dia menyebut Distrik Mbua sampai Habema adalah medan perang Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Bukan Distrik Dal Yigi dan lainnya.

“Jangan menyerang warga sipil di sembarang tempat di Papua,” ucapnya ditujukkan ke TNI-Polri.

Sebby mengungkap TNI dan Polri melakukan operasi militer di Kenyam, Kabupaten Nduga, Selasa (4/12) kemarin. TNI-Polri, menurut dia, mengerahkan lima helikopter, empat milik TNI Angkatan Udara dan satu milik Polri. Sebby mengatakan dalam serangan itu dijatuhkan bom peledak kapasitas besar. Dua di antaranya tak meledak dan dua lainnya meledak di udara.

“Tak satu pun bom yang dijatuhkan menyentuh tanah, apalagi melukai milisi TPNPB,” imbuh Sebby sekaligus mengatakan, ” Polri juga mengerahkan 24 kendaraan truk pikap untuk memobilisasi pasukan gabungan memburu milisi TPNPB.”