848 Rumah Rusak Dihantam Puting Beliung di Bogor

Foto: tribun jabar

Detikriau.org — Dampak bencana puting beliung yang menerjang Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis sore, 6 Desember 2018, terus didata otoritas setempat. 

Polresta Bogor Kota yang menerjunkan 167 personelnya menyebutkan, sebanyak 848 rumah mengalami rusak, enam kendaraan tertimpa pohon, dan satu meninggal dunia.

“20 pohon tumbang, kendaraan rusak tertimpa pohon, 848 rumah warga rusak berat dan ringan,” kata Kabagops Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Fajar Hari Kuncoro, kepada VIVA, Kamis malam, 6 Desember 2018. Dlansir melalui viva.co.id

Fajar merinci, berdasarkan informasi yang didata, sebanyak 20 pohon tumbang  yakni 10 pohon di Kelurahan Lawang Gintung, tujuh pohon di Kelurahan Cipaku dan tiga pohon di Kelurahan Batu Tulis.

Sementara itu, dari 848 rumah, 770 rumah rusak berat dan ringan di Kecamatan Bogor Selatan, 160 rumah di Kelurahan Batu Tulis, 300 rumah di Kelurahan Pamoyanan, 225 rumah di Kelurahan Cipaku, dan 85 rumah di Kelurahan Lawang Gintung.

Kemudian di Kecamatan Bogor Timur 78 rumah rusak berat dan ringan, dengan rincian, 44 rumah di Kelurahan Baranangsiang, dan 34 rumah di Kelurahan Sukasari.

“Langkah yang dilakukan personel kami melakukan evakuasi korban meninggal dunia dan korban luka ke rumah sakit,” ungkapnya.

Saat ini petugas telah melakukan rekayasa jalur lalu lintas yang terkena dampak puting beliung. Mengevakuasi kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan karena tertimpa pohon tumbang, dan membersihkan pohon yang tumbang maupun material bangunan yang menghalangi jalan.

Menurut Ketua RW 08 Kelurahan Lawanggintung, Kiki, saat ini Masjid Khozinatus Sa’adah menampung warga yang mengungsi akibat rumah mereka rusak.

“Sekitar 30 KK dari 120 KK. Sebagian ada yang ke rumah kerabat terdekat. Lansia 60 orang dewasa dan 40 balita. Kebutuhan obat-obatan belum ada, selimut, makanan dan minuman serta perlengkapan bayi belum ada,” katanya.

Di wilayah berbeda, angin puting beliung juga meluluhlantakkan wilayah Kabupaten Bogor, yang masih berbatasan dengan Kota Bogor, tepatnya di tiga kampung, Kampung Pasir tengah, Kampung Cijulang, Cipinang Gading, Kampung Pondok Bitung, dan wilayah Desa Sukaharja.

Meski tidak ada korban jiwa, namun akibat kejadian tersebut mengakibatkan beberapa rumah warga mengalami kerusakan, pohon tumbang dan pondok pesantren Ibnu Taimiyah rusak.




Habib Bahar Dalam Jeratan Kasus Hate Speech

Bahar Bin Smith/Net

ANDAIKAN tidak menjadi viral di media sosial (medsos) mungkin pernyataan yang disampaikan Habib Bahar Smith tidak lebih dari yang umumnya dapat ditemukan dalam postingan video dan naratif oleh banyak orang  di medsos, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp belakangan ini.

Caci maki, sumpah serapah, dan bahkan tebaran ancaman terhadap sesama anak bangsa, selalu dengan mudah bisa kita unduh dari berbagai sumber. Intensitasnya pun sangat tinggi utamanya menjelang ajang kontestasi Pemilu dan Pemilu Presiden Wapres 2019 ini.

Pernyataan Habib Bahar Smith di hadapan Jemaah pengajian, dan kemudian diposting menjadi viral itu, juga berisikan kecaman dan ucapan keras yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Perbuatan Habib Bahar ini mendapat perhatian khusus, sehingga Jokowi Mania dan Cyber Indonesia pun melaporkannya kepada kepolisian pada tanggal 1 Desember 2018 lalu.

Gayung pun bersambut. Kepolisian dengan antusias mengusut kasus ini. Ceramah agama yang disampaikan Habib Bahar terkait dengan pelaksanaan Aksi 4 Nopember 2016 (Aksi 411) dengan menyebut “Jokowi Banci” atau “Jokowi hanya memberikan kemakmuran kepada orang Cina di Indonesia” itu dianggap sebagai ujaran kebencian (hate speech).

Sosok Habib Bahar pun jadi kian popular. Simpati kepadanya dan keingintahuan tentang kiprahnya semakin mengental di kalangan masyarakat pengguna media sosial.

Jeratan Hukum Berlapis

Dalam surat panggilan kepolisian kepada Habib Bahar sebagai saksi tertanggal 3 Desember 2018, setidaknya ada beberapa jerat hukum yang dipersiapkan berlapis untuk seorang ulama muda ini. Pertama, polisi menjerat Habib Bahar melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 16 junto Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras (PDR).

Habib Bahar diduga telah melakukan perbuatan yang “menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa dengan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain”. Ancaman hukumannya sebenarnya tergolong pidana sedang, yakni ancaman dipenjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kedua, ulama berusia muda ini masih akan diduga melakukan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana yang menghadang Habib Bahar makin berat jika merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 45 A Ayat (2) ini, dimana ia diduga melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Dan ketiga, sekaligus diberlakukannya Pasal 207 KUHP. Norma hukum ini menyebutkan, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Perbuatan pidana ini tergolong pidana ringan.

Tampaknya penyidik enggan menggunakan dugaan delik pidana umum ini. Tidak diketahui apakah karena ancaman pidana ini ringan, ataukah ingin menghilangkan kesan bahwa polisi berkerja semata untuk melindungi martabat presiden, ataukah perlindungan dari diskriminasi memang lebih penting untuk penegakan hukum terhadap perbuatan seorang Habib Bahar?

Menghina Presiden atau SARA?

Ketika pada 4 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 134, Pasal 136 dan 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebenarnya tidak ada lagi jerat hukum yang bisa dengan mudah mempidanakan seseorang karena ujaran yang dianggap penghinaan kepada presiden.

Sebenarnya putusan MK ini didasarkan pada usaha untuk menghindari adanya kecerobohan penafsiran untuk sengaja menjerat siapa saja yang dianggap menghina presiden. Tetapi pernyataan Habib Bahar tadi bukan berarti luput dari perangkap sangkaan yang bisa menjeratnya sebagai pesakitan. Masih dengan perangkap KUHP, menurut versi polisi, Habib Bahar dapat diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Uniknya, dalam kasus penghinaan terhadap presiden sebagaimana penggunaan Pasal 207 KUHP tersebut, bukanlah Jokowi selaku korban yang melaporkan Habib Bahar kepada polisi melainkan para pendukungnya, yang dikenal dengan sebutan Projo. Ihwal masalah kompetensi pelapor ini sudah pernah menjadi polemik dalam kasus serupa yang dilakukan musisi Ahmad Dani. Kasus penghinaan kepada presiden dipandang sebagai delik aduan, akan tetapi polisi berkeras sebagai delik umum sehingga siapa saja bisa menjadi pelapor.

Tidak menjadi bahasan dalam tulisan ini ihwal kompetensi pelapor dalam mencermati kasus ini. Tetapi yang menarik adalah baik pelapor dan polisi tidak hanya berhenti pada perbuatan menghina presiden. Dalam menjerat Habib Bahar sebagai pesakitan, polisi juga menduga ulama nyentrik itu juga melakukan perbuatan ujaran kebencian yang bernuansa SARA (suku, agama dan ras) karena adanya ucapan Habib Bahar bahwa, “…(karena Jokowi maka) yang makmur orang Cina, yang makmur perusahaan asing dan kafir”.

Tampaknya memperkarakan Habib Bahar dengan dugaan sebagai pelaku perbuatan penghinaan kepada presiden hanya menguras energi dan wasting-time, baik bagi pelapor maupun penyidik. Memperkarakan sang habib dengan dugaan menimbulkan rasa kebencian antargolongan (SARA) terlihat lebih seksi dengan ancaman hukuman berat. Selain, tentu saja, resiko politiknya pun relative lebih “kecil”. Maklum, pernyataan Habib Bahar dikhawatirkan akan menurunkan popularitas politik karena itu proses hukumnya menjadi serius.

Menambah Kisruh

Penegakan hukum terhadap siapa saja yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tentu saja merupakan keniscayaan demi penegakan hukum (law enforcement). Itu pada satu sisi, dan di sisi lain, setiap orang atau warga negara juga seyogyanya menjaga ucapan dan perbuatannya demi menciptakan tertib sosial. Apapun alasannya tidak ada ruang tersedia bagi warga negara untuk menebarkan kebencian. Kecuali terhadap pihak yang mengancam keutuhan bangsa dan negara.

Sayangnya, persoalannya tidak sebatas itu saja. Di tengah suasana memanas akibat polarisasi politik terkait aksi saling dukung pasangan capres menyambut Pilpres 2019 ini, kekisruhan di masyarakat telah terjadi di ruang publik. Kerentanan terjadinya konflik sosial horizontal dan konflik vertikal (friksi dengan aktor negara) begitu mudahnya tersulut. Sejujurnya pengusutan kasus ini juga akan menambah daftar kekisruhan menjelang kontestasi politik ini.

Sosok ketokohan seorang Habib Bahar bagi sebagian,  atau mungkin mayoritas umat Islam yang tidak mempersoalkan pernyataannya, merepresentasikan kelompok politik di luar kekuasaan saat ini. Perlakuan tidak adil dalam proses hukum atas perbuatan pidana yang didugakan kepadanya, boleh jadi akan menjadi boomerang yang merugikan popularitas politik kekuasaan.

Seorang Habib Bahar bisa saja dimatikan langkahnya dengan hukuman maksimal sebagaimana Pasal 16 junto Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU PDR 40/2008 dan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE 19/2016. Akan tetapi tidak akan sebanding dengan resiko politik jelang Pilpres 2019.

Cara kita berpikir pada hari ini memang sudah terlanjur basah untuk selalu mengaitkan proses hukum dengan kepentingan politik. Pentas politik untuk mempertahankan kelanggengan kekuasaan hari ini telah mengajarkan realitas pahit demikian. Apa boleh buat. [***]

Sugito Atmo Pawiro
Ketua Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab

Sumber: kantor berita politik RMOL




Gempa 5,0 SR Guncang Banten

Laoran: Amrul

Detikriau.org – Jumat, 7 Desember 2018 pukul 06:43:17, Gempa berkekuatan 5,0 SR mengguncang Provinsi Banten.

Dikabarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) gempa berpusat di 83 km Barat Daya Lebak Banten atau pada titik koordinat 7.19 LS – 105.83 BT pada kedalaman 19 km.

“gempa tidak berpotensi tsunami” siarkan BMKG




Ini Penyebab Internet Telkomsel “Lumpuh”

Foto: kominfo.go.id

Detikriau.org – Telkomsel memberikan penjelasan terkait penyebab gangguan internet di area Sumatera Bagian Utara dan Sumatera Bagian Tengah. Hal ini dikonfirmasi oleh General Manager ICT Operation Region Sumbagteng Noviandri.

“Fiber optik putus. Tapi itu sudah clear dan sedang proses perbaikan di sistem,” ujar Noviandri sebagaimana dilansir melalui liputan6 yang dikutip dari laman Jawa Pos, Kamis (6/12/2018).

Gangguan jaringan internet Telkomsel bukan hanya terjadi di wilayah Riau. Namun juga di daerah lain, seperti Padang, Sumatera Barat, dan Medan, dan Sumatera Utara. Gangguan internet ini diperkiran terjadi sejak pukul 12.00 WIB.

Namun beberapa saat kemudian penyebab gangguan yang awalnya disebutkan karena terputusnya fiber optic, diralat.

Menurut VP ICT Network Management Area Sumatera Awal R Chalik, putusnya koneksi internet disebabkan gangguan layanan data.

“Telah terjadi gangguan layanan data di wilayah Sumatera Tengah dan Sumatera Utara akibat gangguan di sistem perangkat layanan data, sedangkan layanan voice dan SMS tetap berfungsi dengan normal,” papar Awal dalam keterangan resminya, Kamis (6/12/2018).




DPR Siap Dukung Berapa Pun Biaya Menumpas Pembantai Pekerja Di Nduga

Bambang Soesatyo/RMOL

detikriau.org – Ketua DPR, Bambang Soesatyo meminta TNI dan Polri tidak lembek menghadapi kelompok bersenjata yang membantai para pekerja PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Papua. 

“Kami di DPR minta TNI Polri tidak lembek menghadapi ini karena ini bukan kejadian yang pertama,” ujar politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini kepada wartawan di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Kamis, (6/12) dilansir dari RMOL.co

Ia mengingatkan, kejadian serupa terjadi pada bulan Juni lalu. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dari kabar yang diterimanya, saat ini tengah berada di lokasi.

“Iya saya mendengar laporan dari panglima TNI bahwa beliau sudah di sana sejak kemarin dan sudah melakukan koordinasi ragab (rapat gabungan) bersama pasgab (pasukan gabungan) TNI Polri,” kata Bamsoet.

Sekali lagi ia mminta TNI-Polri untuk tidak menganggap sepele persoalan di Nduga. DPR siap mendukung dari segi anggaran.

“Kali ini tidak boleh main-main dan tidak boleh dianggap sepele. Kerahkan seluruh kekuatan yang ada, berapa pun biayanya, DPR akan mendukung gabungan pasukan TNI dan Polri untuk memburu pelaku-pelaku gerombolan bersenjata yang diduga OPM, sampai tuntas,” tegasnya.




Gempa 5,7 SR Guncang Kota Mataram NTB Pagi Ini

detikriau.org – Gempa 5,7 Skala Richter (SR) guncang kota Maratam Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kamis (6/12/2018).

Guncangan bumi yang terjadi pada pukul 08:02:46 Wib itu berpusat di 23 km Barat Laut Mataram atau pada titik koordinat  8.37 Lintang Selatan – 11.06 Bujur Timur pada kedalaman 10 km.

“tidak berpotensi tsunami,” Tulis BMKG melalui laman resminya.

Dilansir melalui ANTARA, akibat gempa ini, di Kantor Wali Kota Mataram, para pegawai berhamburan keluar ruangan dan berkumpul di halaman kantor yang menjadi titik kumpul saat bencana. Meski getarannya tidak begitu kuat, para pegawai tampak panik. Terutama yang berkantor di lantai dua gedung.

Sebagian pegawai perempuan dan lelaki berbegas mengambil kendaraan dan menjemput anak mereka di sekolah.

Kepala Sub Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Mataram, Baiq Dewi Kusumawati, mengatakan, gempa terjadi saat Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi dan Bintek NTB “Care”.

“Saat gempa, para peserta berhamburan keluar ke halaman kantor wali kota bersama pegawai-pegawai lainnya,” katanya.

Para peserta acara itu berada di luar ruangan sekitar 15 hingga 30 menit. Lalu masuk kembali ke ruangan dan melanjutkan acara dengan pintu ruangan terbuka.

Pegawai negeri yang lain juga kembali ke ruangan untuk melanjutkan pekerjaan. Termasuk mereka yang bekerja di lantai dua gedung pemerintahan kota.

“Memang banyak pegawai yang langsung pulang setelah menjemput anak-anak mereka yang sedang ujian semesteran, tetapi sampai saat ini belum ada kebijakan pimpinan bahwa pegawai boleh pulang sampai jam kerja berakhir,” kata Baiq Dewi.