La Nyalla: Potong Leher Saya Kalau Prabowo Menang di Madura

La Nyalla sesumbar potong leher jika Jokowi kalah di Madura saat Pilpres 2019. (Detikcom/Rengga Sancaya)

Jakarta, — La Nyalla Mahmud Mattalitti mengaku optimistis pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan memetik kemenangan di Pulau Madura pada Pilpres 2019 mendatang.

Hal itu ia katakan untuk merespon bahwa Pulau Madura masih menjadi basis pendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019 mendatang.

“Saya kan udah ngomong, potong leher saya kalau Prabowo bisa menang di Madura,” kata La Nyalla saat ditemui di kediaman Ma’ruf Amin, Menteng, Jakarta, Selasa (11/10) dilansir melalui CNN Indonesia

Pada Pilpres 2014 lalu pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengalami kekalahan dari Prabowo-Hatta Rajasa di empat kabupaten di Pulau Madura.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, total perolehan suara Prabowo-Hatta di Pulau Madura sebanyak 830. 968, sementara Jokowi-JK berjumlah 692.631 suara.

Mantan Ketua PSSI itu mengatakan pada Pilpres 2014 lalu masyarakat Madura sangat sensitif terhadap isu Jokowi yang merupakan kader Partai Komunis Indonesia (PKI).

Terlebih lagi, mayoritas masyarakat Madura merupakan kelompok muslim yang taat dan tak simpatik terhadap PKI.

“Awalnya dikira Pak Jokowi ini PKI. Kan saya sudah jelasin, saya yang sebarin (Majalah) Obor. Orang Madura itu paling sensitif , paling tidak mau dibilang ini bukan agama Islam,” kata dia.

La Nyalla menegaskan Jokowi merupakan sosok yang sangat taat terhadap ajaran Islam. Oleh karena itu, ia yakin masyarakat Madura dapat tercerahkan pada Pilpres 2019 mendatang.

“Padahal yang [taat] Islam itu Pak Jokowi,” kata dia.

Selain itu, La Nyalla turut menargetkan kemenangan bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf di Jawa Timur diatas 70 persen.

Ia mengaku telah bergerak secara senyap untuk membantu dan melakukan konsolidasi mesin pemenangan di Jawa Timur pada Pilpres 2019.

“Saya tidak perlu ngomong soal kontribusi. Pokoknya Anda tahu Pak Jokowi menang di jawa timur. Kalau dulu menangnya hanya 800 ribu kalau sekarang lebih jauh lagi. Targetnya saya Pak jokowi harus menang 70 persen ke atas,” kata dia.




Pendidikan Antikorupsi Disepakati Dimuat Di Kurikulum

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membuka Rakornas Pendidikan Anti Korupsi di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan. (Foto: Maulanan Ramadhan/kumparan)

Jakarta, detikriau.org – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018, disepakati sembilan nilai integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diterapkan pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan penandatanganan komitmen implementasi pendidikan antikorupsi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ristek Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama di Hotel Kartika Chandra Jakarta, Selasa (11/12) dilansir melalui RMOL.co

“Apakah orang jujur di Indonesia ini bakal tidak dapat apa-apa? Apakah kalau orang peduli terhadap orang lain kemudian justru yang dia dapat adalah sesuatu yang apaan si urusan lo? Apakah orang yang mandiri kemudian dianggap sombong?” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat sambutan pada acara itu.

“Apakah kalau kita tanggung jawab kemudian kita sok suci? Apakah kalau sederhana dianggap miskin? Apakah kalau kita berani kita dianggap sok jago? Jagoan gitu? Apakah kalau kemudian kita adil kemudian kita dinilai sebagai orang sok jadi pengacara atau sok tahu hukum?” tuturnya menambahkan.

Sembilan nilai integritas KPK itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil.

Sebelumnya Saut menyampaikan, hal tersebut saat ini menjadi pertanyaan besar, sebab sembilan nilai intergritas KPK bukanlah untuk memperlemah diri sendiri.

“Ini pertanyaan besar sekali dalam negara ini, yang saya sebutkan dari jujur, peduli, mandiri tanggung jawab, sederhana, adil tadi itu sembilan nilai, kami sebut di KPK apakah kalau orang mempunyai nilai itu dia akan memperlemah dirinya sehingga tidak mempunyai daya saing di negara kita,” lanjut Saut.

Sembilan nilai integritas KPK tersebut rencananya akan diterapkan dalam kurikulum pembelajaran mulai dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas hingga Perguruan Tinggi.

“Nanti itu akan kita ajarkan mulai dari SD hingga pensiun. Bahannya sudah disiapkan, bahannya tidak lebih dari 9 nilai,” pungkas Saut.




Kabupaten Inhil Terima Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 Ombudsman RI

Bupati Inhil HM Wardan. Foto: Diskominfops Inhil

Jakarta, detikriau.org – Kabupaten Indragiri Hilir menerima Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 Kategori Zona Hijau terhadap standar pelayanan publik. Anugerah tersebut diberikan Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, di Auditorium TVRI Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).

“Anugerah ini adalah apresiasi kepada seluruh aparatur pemerintah Kabupaten Inhil yang telah memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, teruslah berinovasi dan tunjukkan dedikasi sebagai pelayan masyarakat,” pinta Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan seusai menerima anugerah.

Bupati mengaku, sangat gembira atas perolehan ini. Dia mengimbau kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya sangat apresiasi dengan hasil ini dan kedepan akan berusaha mempertahankan dan meningkatkan hasil yang sudah ada saat ini ke arah yang lebih baik,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati juga berkomitmen akan mengevaluasi dinas-dinas yang nilai pelayanannya publiknya masih rendah, agar bisa memperbaiki secepatnya agar mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Selain Kabupaten Inhil, sejumlah kabupaten di Provinsi Riau juga memperoleh predikat dengan nilai berbeda, yakni Kabupaten Inhu, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Pelalawan.

Penganugerahan oleh Ombudsman ini juga diberikan kepada sejumlah lembaga kementerian juga mendapatkan Anugerah Predikat Kepatuhan yang dinilai dan diperiksa Ombudsman RI.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengatakan penganugerahan Ombudsman RI sebagai lembaga negara kepada pemerintah pemberi pelayanan publik adalah sebagai bentuk pengingat agar memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Ombudsman sejak 2013 telah melakukan penilaian dan pemeriksaan terhadap pelayanan publik dengan tujuan mengingatkan pemerintah sebagai pelayanan masyarakat,” ungkapnya.

Pemberian Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 tersebut turut disaksikan Menteri koordinator hukum dan HAM, Menteri pertahanan RI, Menteri Koperasi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi, Menteri PUPR dan Menteri Perdagangan.




KontraS: Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu Era Jokowi Mandek

KontraS menilai iktikad pemerintah Jokowi dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak terlihat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta — Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan perkembangan penyelesaian kasuspelanggaran Hak Asasi Manusia berat masa lalu di era Presiden Joko Widodo jalan di tempat. KontraS menilai Jokowi tidak serius dan serampangan dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Peta nasib penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu pada era Presiden Joko Widodo dalam setahun belakangan menunjukkan ketidakseriusan,” tulis KontraS dalam Catatan Hari HAM 2018 yang dilansir melalui CNNIndonesia.com, Senin (10/12).

KontraS menilai Jokowi seolah terpenjara oleh komitmennya sendiri yang dituangkan dalam visi, misi, dan program dalam merespons penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi, menurut KontraS, juga selalu merespons penyelesaian HAM berat masa lalu dengan pelbagai jawaban normatif dan mengawang-awang.

Staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Dimas Bagus Arya menuturkan penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu cenderung offside. Hal itu terlihat dari inisiatif Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Gabungan Terpadu untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia menilai pembentukan tim itu tidak memperhatikan mekanisme akuntabilitas dan prinsip keadilan bagi korban.

Tak hanya itu, ia juga berkata keterlibatan Menkopolhukam dalam merumuskan tim gabungan bertentangan dengan Perpres Nomor 7 tahun 2015 dan Perpres 43 Nomor 2015 yang menjelaskan kewenangan Menkopolhukam hanya bersifat koordinasi.

“Di samping itu, penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia diatur dalam UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, di mana UU tersebut tidak mengatur kewenangan Menkopolhukam dalam penyelesasian pelanggaran HAM berat,” ujar Dimas.

Dimas mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dapat dilakukan lewat dua instrumen hukum, yakni lewat Pengadilan HAM dan rekonsiliasi. Mekanisme Pengadilan HAM, kata dia, sudah dijelaskan dalam UU Nomor 26/2000. Sementara instrumen rekonsiliasi nampakpadaTAP MPR Nomor V Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memberi ruang untuk membentuk Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Keduanya bersifat saling mengisi satu sama lain dan tidak bisa berjalan salah satu,” ujarnya.

Lemahnya Lembaga Pengawas Eksternal
Dimas menuturkan lembaga pengawas eksternal lemah dalam mengawasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Lembaga eksternal tersebut di antaranya Ombudsman, Komnas HAM, dan DPR.

Ia menilai lemahnya peran lembaga eksternal karena pemerintah tidak memiliki agenda yang jelas dalam menuntasskan pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Peranan lembaga eksternal kurang bertaji (dalam mengawasi penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu),” ujar Dimas.

Dimas menilai Ombudsman berperan lemah karena menutup laporan KontraS soal dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Menkopolhukam Wiranto saat menginisiasi pembentukan Dewan Kerukunan Nasional untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman, Dimas menyebut langkah penutupan laporan disebabkan oleh beberapa faktor yang melenceng dari substansi tuntutan.

Terkait Komnas HAM, Dimas juga menilai berperan lemah karena minim dalam membuat terobosan untuk melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas HAM, kata dia, juga tak kunjung merealisasikan usulannya sendiri untuk membentuk tim penyidik dan penuntut ad hoc.

“Komnas HAM masih minim inisiatif dan upaya-upaya lanjutan untuk berpihak dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Meskipun ada catatan juga Komnas HAM menolak ajakan Kemenkopolhukam untuk gabung dalam Tim Gabungan Terpadu,” ujarnya.

Terakhir, Dimas berkata KontraS menilai peran DPR yang lemah dalam mengawal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Padahal, ia berkata DPR pernah menggelar rapat umum dengan pihak terkait untuk memantau perkembangan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Tidak ada upaya lanjutan dan upaya yang bisa mendesak dari DPR sebagai lembaga politik untuk menekan lebih jauh terkait implementasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sepanjang 2018,” ujarnya.




KPU Diminta Buka Data DPT Secara Keseluruhan

Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso. Foto: Net

Jakarta, detiriau.org – Komisi Pemilihan Umum diminta mengizinkan semua partai peserta Pemilu 2019 dapat mengakses data daftar pemilih tetap (DPT) secara keseluruhan.

Tidak terkecuali empat digit angka terakhir yang ada pada nomor induk kependudukan (NIK) pemilih.

Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan, permintaan itu disampaikan langsung kepada komisioner KPU. Menyusul, temuan KTP elektronik di beberapa wilayah, serta adanya 31 juta warga yang telah melakukan perekaman KTP-el namun belum masuk DPT.

“Kalau dimungkinkan menurut undang-undang, dibolehkan apakah ada akses termasuk bagi parpol untuk sebetulnya kami diizinkan melihat secara lebih transparan sampai ke seluruh NIK-nya,” jelasnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (10/12) dilansir melalui Rmol.co

NIK dimaksud adalah 16 digit angka yang tertera di KTP. Selama ini, KPU enggan mempublikasikan empat angka terakhir dengan alasan menjaga kerahasiaan data pemilih.

Priyo menekankan, data DPT yang mereka peroleh secara lengkap hanya demi mengurangi potensi kecurangan dalam Pemilu 2019.

“Kalau ada pihak-pohak tertentu yang menggunakan ini sebagai akrobat untuk menambahkan atau melambungkan suara, sejak awal kami sudah tahu bahwa kami ikut memeriksa itu,” katanya.




Miliki NIK Lebih Dari Satu, Bisa Dipidana

Jumpa pers di Mabes Polri/Net

Jakarta, detikriau.org – Setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Dengan kata lain, masyarakat hanya boleh punya satu nomor induk kependudukan (NIK).

Begitu kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menanggapi penjualan blanko KTP-el di Tokopedia dan tercecernya ribuan KTP-el di Duren Sawit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/12).

“Kalau ada yang memiliki lebih dari satu NIK akan dikenakan tindak pidana. Kalau ada penduduk yang punya lebih dari satu KTP-el adalah tindak pidana,” kata Zudan dilansir melalui laman RMOL.co

Lebih lanjut, dia memastikan penjualan blanko dan ribuan KTP yang tercecer tidak berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu.

“Semua ini murni tindak pidana. Tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan. Dan tidak akan mengganggu tahapan pemilu,” ujarnya.

Adapun langkah ke depan yang akan dilakukan, secara internal yaitu memperkuat Dukcapil dari tingkat pusat dan daerah untuk mematuhi SOP terhadap KTP-el yang rusak ataupun blanko yang tidak terpakai.

“Harus dibuang tidak bisa digunakan lagi dengan cara dipotong. SOP ini akan kami kontrol terus,” pungkasnya.