Polsek Kempas, Inhil Ringkus DPO Rampok

dpoTEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) Sektor Kecamatan Kempas berhasil membekuk seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB kemaren.

Pelaku yang diketahui bernama Suryadi (37) warga Pelalawan ini terlibat aksi tindak pidana perampokan pada bulan Mei 2014 yang lalu dengan korbanya Siti Hajar (65), warga Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas.

“Pelaku kita tangkap ditempat persembuyiaannya, di Ukui, Kabupaten Pelalawan, tanpa ada perlawanan,”ungkap Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui, Kapolsek Kempas, AKP R Tarigan, Jumat (12/9/2014).

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), diantaranya satu unit mobil Toyota Kijang Inova yang digunakan pelaku sebagai alat transpotasi saat melakukan aksi perampokan.

Pelaku sendiri merupakan DPO Curas Polsek Kempas Lp :/15/V/2014/Riau/Res Inhil/Sek Kempas, pada tanggal 19 Mei 2014 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Blok A RT 004 RW 007 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas.

“Kini pelaku sedang kita periksa secara intensif untuk mengungkap para pelaku-pelaku lainya. Kuat dugaan kami aksi perampokan itu tidak dilakukan sendiri.,” Tandas mantan kapolsek Tembilahan ini.(dro/*1)




Penemuan Bayi dengan Tali Pusar Masih Menempel Gegerkan Warga Parit 11

Penemuan bayi perempuan di jl H sidik lorong merak, dlm kondisi sehat berat 3 kg.Tembilahan (detikriau.org) – Warga Jalan H Sidik Lorong Merak parit 11 Kecamatan Tembilahan digemparkan dengan penemuan bayi yang baru dilahirkan. Saat ditemukan, bayi malang ini tergeletak direrumputan pinggiran jalan, Jum’at (12/9/2014).

 

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik, M Si melalu Paur Humas Ipda Warno Akman, bayi berjenis kelamin perempuan ini pertama kali ditemukan oleh Herianto (45) warga setempat sekira pukul 03.20 Wib

 

Saat ditemukan, tali pusat bayi malang yang ditemukan dalam kondisi hidup itu belum terpotong. Bersama ketua RT Setempat bayi dilarikan ke Klinik Bersalin “Lestari” Jalan M Boya Tembilahan untuk mendapatkan perwatan dan pemotongan tali pusat.

 

“Selanjutnya bayi tersebut di bawa ke Polsek Tembilahan Kota Guna penyelidikan lebih lanjut.” Tnads Paur Humas. (dro)




Menganiaya, Polisi Amanakan Seorang Warga Enok

tikamTEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan seorang pelaku penganiayaan bernama Jumaris (19) warga Kecamatan Enok, Senin (8/9) sekitar pukul 19.00 WIB.  

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap Zaini (38) warga Desa Suhada, Kecamatan Enok. Kejadian itu sendiri dilakukan pelaku di lokasi PT Bumi Palma, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok sekitar pukul 18.00 WIB

Dikatakan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Paur Humas Ipda Warno Akman, kejadiaan bermula saat pelaku sedang berada di tempat kerja. Tak berselang lama, korban datang dengan mengendarai sepeda motor.

“Saat korban hendak turun dari kendaraannya, pelaku dengan tiba-tiba menghampiri dan mencekik korban hingga korban langsung terjatuh. Tak terima atas perbuatan itu, korban melakukan perlawanan dengan cara menendang dan akhirnya pelakupun melarikan diri,”ujar Paur Humas, Selasa (9/9)

Namun rupanya pelaku kembali mendatangi korban sambil menghunus sebilah pisau dan langsung menikam korban dibagian punggung sebelah kanan sebanyak satu kali.

Akibatnya korban langsung dilarikan ke Kelinik Perusahaan untuk mendapatkan pertolongan medis.

” Pelaku akhirnya berhasil kita ringkus. Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan,”sebutnya.

Selain pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit pisau yang digunakan untuk menikam korban berikut kemaja yang berlumuran darah.(dro/*1)




Miliki Sabu, Warga Jalan Baharuddin Jusuf Tembilahan digari

sabu-sabuTEMBILAHAN (detikriau.org) – Miliki 12 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, TN (32), Warga Jalan Baharuddin Jusuf Tembilahan, rabu (3/9/2014) kemaren sekira pukul 21.30 Wib digari polisi.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas jual beli narkoba oleh pelaku. Kemudian dilakukan pengintaian.

“Setelah kita geledah ternyata benar, pelaku kedapatan menyimpan 12 pakte kecil sabu-sabu,”kata Kapolres Inhil, AKBP Sueoyo SIK MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Detis Mayer Silitonga, Kamis (4/9).

Selaian itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa timbangan digital, gunting penjepit dan pemotong, toples berisi plastik putih bening, bong, tabung kaca, pipet, handphone dan uang tunai Rp 1,2 juta.

Kemudian setelah proses penangkapan selesai, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Inhil, jalan Gajah Mada Tembilahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Tak menutup kemungkinan akan ada pelaku tambahan.

“Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dro/*1)




Bawa Sabu Polsek Reteh Ringkus Warga Kepri

gambar ilustrasi sabu
gambar ilustrasi sabu

Reteh (detikriau.org) – Jajaran Polsek Reteh Kabupaten Inhil meringkus seorang warga tanjung balai karimun provinsi Kepulauan Riau. Warga jalan Telaga Riau, AA (52) ini kedapatan membawa narkotika sejenis sabu-sabu. Senin (1/9/2014) kemaren.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui kapolsek Reteh AKP Dwi Wanto, pelaku sebelumnya memang sudah menjadi target.

“Pelaku tak berkutik setelah kita temukan barang bukti di dalam salah saku yang disimpanya di dalam kotak rokok,” jelasnya, Selasa (2/9).

Bersama pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket dengan berat 20 gram berikut satu unit motor metik yang digunakan pelaku saat ditangkap di jalan Pasar Bom, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh

Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(dro/*1)




Polisi Kembali Bekuk Pelaku Judi Togel

imagesTEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran kepolisian Polres Inhil bekuk pelaku judi togel ES (29). Saat ditangkap, ES sedang asyik merekap nomor disalah satu warung jalan Yos Sudarso Tembilahan, Ahad (31/8/2014) sekira pukul 14.00 Wib kemaren.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 435 ribu dalam pecahan Rp 50 ribu hingga Rp 5.000 termasuk satu unit handphone yang didalam pesan singkatnya terdapat kiriman nomor togel. Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolres Inhil.

“Awalnya kita mendapat informasi bahwa dilokasi terdapat aktivitas yang mecurigai. Setelah itu dilakukan pengintaian dan penggeledahan, sehingga didapati sejumlah barang bukti tersebut,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Paur Humas Ipda Warno Akaman, Senin (1/9/2014) .(dro/1)