Pemulung Temukan Mayat Bayi Perempuan di TPA

indexTEMBILAHAN (detikriau.org) – Sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan, ditemukan di tempat pembuangan akhir (TPA), Jalan Sungai Beringin, Tembilahan, Jumat (7/11) sekitar pukul 08.00 WIB pagi kemarin.

Mayat bayi perempuan itu pertama kali ditemukan seorang pemulung, NM (56) warga Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, dengan kondisi sudah tidak bernyawa yang terbungkus dalam plastik asoi warna hitam.

Penemuan maayat bayi perempuan itu diakui langsung Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Inhil, H Fauzar. Saat ini kata Fauzar aparat kepolisian sedang melakukan pemerksaan. Ia juga belum mengetahui apakah mayat tersebut dibuang langsung ke TPA.

“Bisa saja dibuang orang tuanya ke tumpukan-tumpukan sampah. Setelah itu terangkut oleh petugas kebersihan. Ini yang belum jelas, karena masih diselidiki petugas kepolisian,”terang Fauzar singkat

Sementara itu Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Kapolsek Tembilahan, Iptu Edy Sutomo membenarkan kasus penemuan mayat bayi perempuan. Kuat dugaan mayat bayi itu hasil hubungan gelap pelaku yang membuangnya.

“Seperti bisa, saksi yang pertama kali menemukan mayat bayi ini tengah melakukan aktivitas rutin di TPA itu. Saat itu ia membuka bungkusan plastik warna hitam dan di dalamnya terdapat mayat bayi perempuan,” kata Edy Sutomo.

Masih menurut Kapolsek, setelah diperiksa lalu saksi memberi tahukan persoalan ini kepada petugas TPA yang ada di lokasi. Bersam-sama petugas TPA melihat  kondisi mayat bayi yang masih terbungkus plastik hitam itu.

“Petugas yang menerima laporan itu langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Lalu membawa mayat bayi tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan visum, “terangnya.

Setelah proses tersebut, mayat bayi langsung di kebumikan oleh pihak rumah sakit. Saat ini jajaran kepolisian sedang memintai keterangan saksi-saksi terkait penemuan mayat itu dan melakukan penyelidikan terhadap ibu pembuang mayat bayi.(dro/*1)




Karyawan Ngaku di Rampok, 1,5 Kg Emas dan Uang Rp 35 Juta Ludes

59938_foto_ilustrasi_663_382Gaung (detikriau.org) –Pedagang Emas, Warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Marzuki (43) melaporkan peristiwa perampok terhadap harta bendanya. Akibat peristiwa itu, ia mengaku mengalami kerugian berupa emas seberat 1,5 kg dan uang tunai sebesar Rp 35 juta.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terjadi pada rabu (5/11/2014) kemaren sekitar pukul 06.00 WIB. Saat kejadian Marzuki sedang berada di rumah. Emas seberat 1,5 Kg dan uang tunai Rp 35 juta sebelumnya dititipkan kepada karyawannya, Fikri untuk dibawa ke tempat berdagang di pasar Desa setempat.

Lebih kurang 20 menit setelah menyerahkan tas berisi emas dan uang tunai, ia mendapatkan kabar bahwa Fikri telah dirampok oleh orang tak dikenal (otk). Dilaporkan peristiwa itu terjadi didepan pemakaman Umum jalan H Horman Desa Belantaraya.

“Laporannya kita terima rabu sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi menjawab komfirmasi melalui sambungan selularnya, Kamis (6/11).

Menurut pengakuian Fikri di depan petugas ditambahkan Kapolres, saat ia tiba di TKP, tiba-tiba dihampiri oleh 2 OTk dan langsung mendorong tubuhnya serta merampas paksa tas yang berisikan emas dan uang puluhan juta rupiah. Fikri mengaku sempat berteriak meminta tolong.

Teriakan itu kata Fikri membuat para pelaku panik dan melarikan diri. Namun Fikri tetap mencoba untuk mengejar kawanan rampok dengan berlari. Karena pengejarannya tak membuahkan hasil, Fikri kembali dan memberi tahukan kejadian tersebut kepada warga.

Selain Marjuki dan Fikri, petugas juga memeriksa beberapa orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa perampokan tersebut. “Kami belum bisa memberikan keterangan dengan jelas atas kasus ini karena masih dalam pengembangan petugas. Akibat Kejadian itu Marjuki ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 805 juta rupiah” Pungkas Kapolres.(dro/*1).




Polres Inhil Musnahkan 13,1 Gram BB Sabu

IMG_20141105_225333TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Unit Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang bukti (BB) kasus narkoba jenis Sabu seberat 13,1 gram di Mapolres setempat, Rabu (5/11) sekitar pukul 10.00 WIB.

Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan Satuan Unit Narkoba Polres Inhil, pada 19 Oktober 2014 yang lalu dengan satu tersangka Yuf (37).

Pemusnahan BB ini langsung dipimpin oleh Wakapolres Inhil, Kompol Devi Firmansyah SiK didampingi Kasat Narkoba AKP Detis Mayer Silitonga SH dengan dihadiri pihak Pengadilan Negeri Tembilahan, Kejaksaan Negeri serta tamu lainya.

Pada kesempatan itu, Wakapolres Inhil menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap tindak kejahatan narkoba. “Kami tidak main-main untuk memberantas masalah penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Karena kita tahu kejahatan narkoba dapat merusak mental para genarasi muda,” ujar Devi Firmasyah.

Meningkatnya jumlah penyalahgunaan narkoba belakangan ini, kata Wakapolres, disebabkan banyak faktor. Diantara lain rendahknya kesadaran masyarakat untuk tidak bersentuhan dengan narkoba.

Berkaitan dengan hal tersebut jajaran Kepolisian khususnya Polres Inhil akan meningkatkan langkah-langkah Preemtif dan Preventif berupa pembinaan dan sosialiasi tentang penyalahgunaan narkoba terhadap masyarakat luas.

“Kita berharap daerah kita (Inhil, red) menjadi salah satu daerah yang bebas Narkoba. Harapan ini juga menjadi harapan Pemerintah Daerah setempat,” tegasnya.(dro/*1)




Kepergok Curi Pupuk, Warga Pelangiran digari Polisi

pencuriPelangiran (detikriau.org) – Jajaran kepolisian Polsek Pelangiran mengamankan seorang tersangka (TSK) pencurian pupuk milik perusahaan PT THIP berinisial RI (23). TSK diringkus oleh warga saat melakukan aksi bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri di KCB 20.5 Blok 41 Mahoni Estate Afdeling 4 Desa Tanjung Sipang, Kecamatan Pelangiran sekitar pukul 12.15 Wib. Selasa (4/11/2014) kemaren.

“Mereka kepergok ketika sedang melakukan aksi. Saat itu, TSK RI tak bisa melarikan diri, sedangkan Paino, rekannya berhasil kabur,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Paur Humas Ipda Warno Akman, Rabu (5/11).
ditambahkan Paur Humas, aksi pencurian itu diketahui oleh Sopandi dan Halasan. Saat kejadian, ke dua saksi sedang berjalan menuju perumahan KCB 20.5 Blok 41 Mahoni Estate Afdeling  4. Ditengah perjalanan mereka menemui tumpukan pupuk yang siap dibawa bersama dua orang pelaku.

“Saat diintorgasi oleh ke dua saksi, TSK Paino langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Sedangkan RI berhasil ditangkap. Ke dua saksi langsung membawa TSK RI ke kantor Polisi terdekat,”jelasnya.

Dari keterangan RI, ia telah melakukan tindak pidana pencurian pupuk di PT THIP selama kurang lebih 4 bulan dan berhasil mengambil pupuk jenis MOP sebanyak 20 karung. Selain barang bukti pupuk petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang dipergunakan untuk melansir barang curian.

“Sepeda motor yang kita amankan dari tangan RI juga tak dilengkapi dengan surat-surat. Kuat dugaan jika demikian, sepeda motor tersebut juga barang panas,” katanya.

Akibat kejadian itu perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta. Polisi sendiri sedang mendalami kasus tindak pidana pencurian pupuk. Bisa saja ada penadah hasil curian yang dilakukan para tersangka. Pungkasnya (dro/*1)




Curanmor, Warga Teluk Medan digari Polisi

ilustrasi curanmor
ilustrasi curanmor

Kempas (detikriau.org)– MT (18) Warga Teluk Medan, Kecamatan Enok ditangkap massa sesaat setelah melakukan aksi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor (Ranmor) di Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Senin (3/11) sekitar pukul 16.30 WIB.

Setelah ditangkap, pelaku akhirnya diserahkan warga ke Mapolsek Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kempas, Inhil mengingat lokasi kejadian masih di daerah Inhil.

“Pelaku ditangkap warga tidak jauh dari tempak kejadian perkara (TKP). Namun lebih dekat dengan Polsek Kuala Cenaku, Inhu,”kata Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Kapolsek Kempas, AKP R Tarigan, Selasa (4/11).

Kronologis pencurian terjadi sekitar pukul 16.25 WIB. Saat itu korban Masmawati (25) memarkirkan kendaraannya di depan warung orang tuanya dengan kondisi kunci yang masih tergantung. Tak menaruh curiga, korban masuk ke dalam warung.

“Setelah 5 menit, begitu korban keluar dari warung orang tuanya, sepeda motornya sudah tidak lagi berada ditempat semula. Sadar kendaraannya raib, seketika itu juga korban mengabari kepada beberapa teman-temannya,” jelas mantan Kapolsek Tembilahan ini.

Menerima informasi, teman-teman korban langsung melakukan pengejaran, tak jauh dari TKP tepatnya di depan salah satu bengkel, TSK berhasil ditangkap dan langsung diserahkan kepada aparat keamanan.

“ Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kempas.” Pungkas Kapolsek. (dro/*1)




Polres Inhil Bekuk 2 Penikmat Daun Ganja

daun ganja keringTEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Kepolisian Resort Indragiri Hilir amankan 2 warga Tembilahan yang kedapatan memiliki dan memakai Narkoba jenis ganja.

Penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil ini, dilakukan pada Senin (27/10) malam kemarin, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penangkapan 2 warga yang berinisial BA (33) dan MU (29) ini berawal dari adanya informasi warga di sekitar rumah tersangka.

“Sebelumnya, kita menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwa ada warga yang mengisap ganja kering. Maka kita lakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” tutur Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui Kasat Narkoba, AKP Detis Mayer kepada wartawan, Selasa (28/10).

Ketika sedang melakukan penyidikan di TKP, lanjut Detis, tercium aroma daun ganja kering dari rumah tersangka. Namun saat petugas masuk ke dalam rumah, kedua tersangka telah membuang daun ganja kering tersebut.

“kami lakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan 1 paket kecil daun ganja kering beserta 1 blok kertas yang disembunyikan di balik hiasan dinding pada ruang tengah rumah,” terangnya.

Saat ini, guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolres Inhil.(dro)