Keluarga Korban Minta Mayat Guru MI Di Otopsi

gbr ilustrasi

TEMBILAHAN – Atas permohonan pihak keluarga, akhirnya pada Senin (20/02) kemarin.  Pihak  Polsek Kateman mengabulkan untuk melakukan Otopsi terhadap mayat Meli Restina (32) seorang Guru Madarasyah Iftidaiyah yang meninggal dunia akibat bunuh diri pada Minggu (13/02) yang lalu di Jalan Pendidikan Parit 6 RT.1 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

Sesuai dengan keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.Msi melalui Kapolsek Kateman Kompol Sugeng Hariyanto SH kepada Pekanbaru MX Selasa (21/02) mengatakan bahwa pada sebelumnya abang kandung korban yakni Dani mengajukan permohonan kepada Polsek Kateman agar dilakukan Otopsi terhadap mayat korban, untuk memastikan penyebab kematian sebenarnya

“Pihak keluarga mengajukan permohonan untuk didatangkan Tim kedokteran Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, untuk memastikan penyebab kematian korban yang sebenarnya. Makanya kita laksanakan Otopsi tersebut”ujar Kapolsek Kateman Kompol Sugeng Hariyanto SH

Dikatakan oleh Kapolsek Kateman Kompol Sugeng Hariyanto SH, dalam proses otopsi yang sudah dilakukan selain dihadiri oleh Tim forensik kedokteran dari Polda Riau, serta dihadiri anggota forensik dari Polres Inhil serta disaksikan oleh beberapa saksi dari pihak keluarga korban

“Kita masih menunggu dari hasil Otopsi yang diperkirakan antara 4 sampai 5 hari baru bisa diketahui,  sebab untuk pengujinya otopsi yang sudah dilakukan ada di Medan Sumatra Utara (Sumut)” tambah Kapolsek Kateman Kompol Sugeng Hariyanto SH   

Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, korban diduga akibat frustasi karena mendengar kabar mantan suaminya hendak menikah lagi, sehingga seorang Guru Madarasyah Iftidaiyah Kecamatan Mandah harus mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri dipintu dapur dengan menggunakan seutas tali, akibat aksi nekatnya korban langsung tewas di TKP

Dari hasil visum pada bagian leher korban mengalami luka lecet dan membiru akibat jeratan tali, yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pada diri korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.(*)




CURI LAPTOP, 2 WARGA TANJUNG HARAPAN DIRINGKUS

gambar ilustrasi

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Heldi (27) dan Ali Hanapiah (29) warga Tembilahan yang berdomisili dijalan Tanjung Harapan terpaksa harus meringkuk dalam tahanan Mapolres setelah dibekuk oleh tim opsnal Polres Inhil karena melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap Amir Jaya (35) warga Tembilahan Jalan Soebrantas. kamis (16/02).

Menurut informasi yang didapat melalui Paurhumas Polres Inhil Ipda Sihombing, kejadian curas terjadi Kamis dinihari sekira pukul 03:30 Wib. Istri korban Amir Jaya mendengar suara berisik di rumahnya. Karena penasaran iapun keluar dari kamar tidur untuk mencari tau.  setelah di periksa, ia melihat jendela rumah sudah dalam keadaan rusak akibat dibuka secara paksa serta satu unit laptop merk Lenovo sudah raib dari tempatnya.

“Mengetahui rumahnya telah digeranyangi maling serta laptop miliknya raib, korban Amir langsung melapor ke Mapolres Inhil. Mendapat laporan, tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut,” kata Ipda Sihombing.

Ipda Sihombing menjelaskan bahwa para pelaku Curat dapat dibekuk di simpang empat jalan jalan Tanjung Harapan dan pada tersangka juga  ditemukan barang bukti satu Unit laptop hasil curian dan pahat yang digunakan oleh tersangka untuk membobol jendela rumah korban.

“Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Ipda Sihombing.(wan)




Ketua KNPI Inhil Tuding Bank Riau Gelapkan Agunannya Rp4,8 M

Sulastri sendiri mengaku bahwa Dirut Bank Riau cabang Indragiri Hilir selalu mengelak.

www.detikriau.org – Bank Riau dituding menggelapkan jaminan nasabah senilai Rp4,8 miliar berupa sertifikat tanah atas nama Sulastri Abubakar. Merasa haknya dirampas, Sulastri yang juga Direktur Rumah Sakit Indragiri Hilir itu melayangkan surat somasi kepada badan usaha milik daerah Riau itu.

Kuasa Hukum Sulastri, Yuwilis kepada VIVAnews menceritakan, permasalahan ini berawal ketika kliennya mengajukan pinjaman ke Bank Riau sebesar Rp4 miliar. Pinjaman dimaksudkan untuk modal usaha tiga buah perusahaannya yang berada di Indragiri Hilir.

“Tapi terhitung Januari 2012 lalu, Sulastri sudah melunasi pinjamannya kepada Bank Riau. Namun, Bank Riau tidak mengembalikan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan untuk meminjam,” kata Yuwilis di Pekanbaru, Riau, Rabu 15 Februari 2012.

Sulastri sudah tiga kali mensurati Bank Riau supaya sertifikat tanah dikembalikan. Namun hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali oleh Bank Riau.

“Karena itu, somasi ini dilayangkan kepada Bank Riau. Bank Riau berjanji akan memberikan penjelasan dalam kurun waktu 14 hari,” ujar Yuwilis. Jika dalam tempo 14 hari tidak ada juga tanggapan, kliennya akan melaporkan Bank Riau ke Polda Riau.

Sulastri sendiri mengaku bahwa Dirut Bank Riau cabang Indragiri Hilir selalu mengelak ketika ia meminta agunannya. Padahal, pinjamannya sudah dilunasi oleh Sulastri.

“Sertifikat yang saya gadaikan ada enam. Di antaranya sertifikat tanah yang berisi bangunan Ruko dan Rumah Sakit Indragiri. Termasuk juga surat-surat lainnya,” ujar Sulastri kepada VIVAnews.

Sulastri menjelaskan, ia mengajukan pinjaman kepada Bank Riau sebesar Rp4,8 miliar. Pinjaman diajukan pada November 2011. Pada Januari 2012 sudah dilunasi. “Tapi anehnya Bank Riau tidak mau mengembalikannya,” keluh Sulastri.

Ia mengaku sudah menemui langsung Dirut Bank Riau Inhil dan meminta seluruh agunannya dipulangkan. “Awalnya ia menjanjikan sore. Begitu sore harinya saya kontak, nggak ada respons lagi. Tidak ada alasan kenapa tidak kembalikan,” kata dia.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Bank Riau, Ilyas mengaku belum mengetahui kondisi terkini kasus itu. “Saya belum tahu apakah sertifikatnya sudah dibalikin atau belum. Nantilah ya,” kata Ilyas. (dro/vivanews)

 

 




Frustasi, Seorang Guru Nekat Gantung Diri

gambar ilustrasi

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Diduga akibat frustasi karena mendengar kabar mantan suaminya hendak menikah lagi, sehingga seorang Guru Iftidaiyah Kecamatan Mandah harus mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri dipintu dapur dengan menggunakan seutas tali, akibat aksi nekatnya korban langsung tewas di TKP.

Berdasarkan keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kapolsek Guntung Kateman Kompol Sugeng Hariyanto SH kepada Pekanbaru MX Senin (14/02) menuturkan, perbuatan nekat yang dilakukan oleh korban terjadi di Jalan Pendidikan Parit 6 RT.1 Kelurahan Tagaraja pada Minggu (13/02) sekitar pukul 12.30 WIB

Dikatakan oleh Kapolsek Kateman Kompol Sugeng Hariyanto SH bahwa kronologi kejadian bunuh diri sesuai dengan cerita mantan suaminya yakni Adnan (34) juga seorang Guru SD di Sungai Guntung, pada hari Sabtu (11/02) korban Meli Restina (32) datang kerumah mantan suaminya di TKP sekitar pukul 16.00 WIB

Dalam pertemuan antara mantan suami istri tersebut, Adnan bercerita kepada korban (mantan istrinya) sebaiknya tidak usah datang lagi kerumahnya, karena dirinya sudah mempunyai tunangan dengan seorang perempuan yang berasal dari Kecamatan Teluk Pinang

Setelah menceritakan maksud dan tujuannya, lalu mantan sang suami langsung meninggalkan korban dirumahnya hingga pukul 24.00 WIB, karena sudah larut malam sehingga korban tertidur didalam kamar rumahnya

Barulah pada pagi harinya Minggu (12/2) sekitar pukul 09.00 WIB, korban berpamitan dan minta tolong sebelum balik kerumahnya di Padang Bolak Kecamatan Mandah, untuk terlebih dahulu diantarkan ke Pelabuhan Pasar Ikan Sungai Guntung oleh mantan suaminya. Dan akhirnya sang mantanpun menuruti permintaan korban

Kemudian sesudah sampai di Pelabuhan Pasar Ikan, korban turun sedangkan Adnan langsung meninggalkan korban menuju Pasar Ikan. Namun beberapa jam kemudian ada perasaan gundah pada diri Adnan terkait dengan mantan istrinya tersebut, sehingga sekitar pukul 11.00 WIB, Adnan kembali menuju ke Pelabuhan Pasar Ikan dengan maksud untuk memastikan keberadaan korban apakah sudah kembali ke Mandah, tapi pada saat itu korban sudah tidak ada lagi di pelabuhan

Namun takdir mengatakan lain, sebab saat mantan suaminya kembali pulang kerumahnya, Ia sudah melihat mantan istrinya sudah dalam keadaan lemas dan tidak bernyawa dengan cara gantung diri, persis dipintu dapur dengan menggunakan seutas tali.

Melihat aksi perbuatan nekat korban,  mantan suami langsung menurunkan korban sambil lalu minta pertolongan ke tetangga  dan melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kateman. Beberapa menit kemudian setelah ada laporan dari masyarakat petugas Polsek Kateman langsung mendatangi TKP

“Karena korban sudah tidak bernyawa lalu kita langsung membawa korban ke Rumah Sakit Raja Musa Sungai Guntung, untuk divisum” ujar Kapolsek Sungai Kateman Kompol Sugeng Heriyanto SH

Dari hasil visum pada bagian leher korban mengalami luka lecet dan membiru akibat jeratan tali, yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pada diri korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

“Diduga korban berbuta nekat karena kecewa setelah mendengar kabar bahwa suaminya hendak bertunangan, sedangkan korban sudah diserahkan kepihak keluarganya untuk dikebumikan sebagaimana mestinya” pungkasnya.(mx)   




TIGA PETANI SAGU DESA JERAMBANG POLISIKAN KADES

pohon sagu

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tiga orang pemilik lahan perkebunan sagu desa Jerambang Kecamatan Gaung, Herianto, Andut dan zaimun didampingi kuasa  hukum mereka, Firdaus, SH, selasa (7/1) mendatangi kantor Mapolres Inhil. Kedatangan mereka untuk membuatkan laporan terkait tidak adanya kejelasan pertanggungjawaban kerugian yang mereka alami atas  pembabatan pohon sagu dilahan milik mereka yang diperuntukkan untuk cetak sawah proyek Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM).

Menurut salah seorang pemilik lahan yang membuatkan laporan secara langsung di Mapolres Inhil ini, Herianto, rekomendasi sepihak oleh Kepala Desa Jerambang, Haruna nyata menimbulkan kerugian kepada dirinya.

“terus terang saya merasa sangat dirugikan. Ratusan batang pohon sagu siap panen milik saya dirusak tanpa adanya pemberitahuan dan sampai hari ini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas. Akibatnya, jutaan rupiah yang biasanya saya terima setiap bulannya dari 4 hektar lahan perkebunan sagu itu, kini sudah hampa.”Keluh Herianto yang mengaku menerima lahan perkebunan sagu ini dari almarhum orangtuanya, Idris ketika sempat ditemui www.detikriau.org di Kantor Mapolres Inhil, selasa (7/1).

Tiga orang warga Desa Jerambang Kecamatan Gaung saat membuatkan laporan di Kantor Mapolres Inhil terkait pengursakan perkebunan sagu milik mereka untuk kegiatan OPRM.

Laporan ke pihak kepolisian ini menurut Herianto terpaksa mereka lakukan karena setelah beberapa kali usaha memintakan pertanggungjawaban tidak pernah mendapat kejelasan.” Saya nilai ini mutlak kesalahan kepala desa. Karena dalam rekomendasi lahan untuk cetak sawah proyek OPRM itu, Kades menyatakan bahwa lahan perkebunan kita sebagai hutan sagu dan tidak ada pemilik. Ini sama sekali tidak benar. Kalau itu pohon sagu tentunya tidak bisa disebut hutan tapi kebun. Dan kepemilikan lahan, kita memiliki bukti yang syah secara hukum.”Kesalnya sambil menyatakan bahwa Kades harus bertanggungjawab atas kerugian yang dialaminya.

Kuasa hukum petani, Firdaus, SH membenarkan bahwa kedatangan mereka ke Mapolres Inhil guna membuatkan laporan atas terjadinya pengrusakan kebun milik klien mereka.”Kita melaporkan telah terjadinya pengrusakan lahan kebun milik klien kita yang menyebabkan kerugian secara material. Beberapa kali upaya secara musyawarah untuk meminta kejelasan pertanggungjawaban tidak pernah ada hasil. Karena ini proyek Provinsi, kita juga sudah melakukan upaya untuk memintakan klarifikasi ke Provinsi tapi mereka menyatakan kesalahan penunjukkan lahan itu murni kelalaian pihak Kecamatan dan Desa, mereka tidak bertanggungjawab.”jawan Firdaus sambil menekankan bahwa persoalan ini kalau memang tidak bisa selesai ditingkat Mapolres mereka akan membawa ketingkat yang lebih tinggi.

Anggota DPRD asal pemilihan daerah setempat, H. Bakri menilai apa yang dilakukan oleh masyarakat itu adalah hal yang wajar dan memang sudah seharusnya.”masyarakat hanya menuntut keadilan atas pengrusakan lahan perkebunan milik mereka. Lahan itu selama ini menjadi tumpuan penghasilan mereka untuk menyambung hidup dan ternyata atas rekomendasi Kades malah dibabat tanpa adanya pemberitahuan apalagi musyawarah. Kalau kades saja berani berbuat seenaknya seperti ini, mau jadi apa Negara ini.”Jawab H. Bakri ketika dikomfirmasi www.detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (7/1).

 

 

kesalahan penentuan lokasi proyek Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM) mengakibatkan kerugian masyarakat  hingga ratusan juta rupiah. Diperkirakan pohon sagu yang musnah akibat pelaksanaan program OPRM di Desa Jerambang Kecamatan Gaung mencapai 3.000 batang lebih. Kalau dikalkulasikan dengan uang diperkirakan kerugian masyarakat mencapai Rp 750.000.000.

Dalam hearing di  DPRD Inhil terkait permasalahan ini, Selasa (28/6/2011) yang dihadiri Camat Gaung, Nursal, Kades Jerambang, Haruna, Kasi Perencanaan Dinas Tanaman Pangan dan
Holtikultura Riau, Undang D, Kabid PLA TPH Riau, Hendri, Dinas Pertanian Inhil, Edward S, dinilai kesalahan utama dari kegagalan proyek ini,adalah data awal yang diberikan oleh pihak desa dan Kecamatan. Karenanya, Camat dan Kepala Desa dinyatakan sebagai pihak yang sangat bertanggungjawab.(fsl)




ASYIK NYABU, 3 ANGGOTA POLRES INHIL DAN 2 WARGA SIPIL DICIDUK

Gambar Ilustrasi

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tiga oknum anggota polres Inhil berinisial SL (38), BL (29) dan DM (22) berhasil diringkus satuan Polres Inhil saat asyik menikmati psikotropika jenis sabu-sabu, Selasa malam (24/1) di TKP rumah kediaman SL, Jalan Serumpun Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan. Dalam pegrebekan ini, 1 warga sipil yang juga berada di TKP berinisial ZE (34) serta 1 mantan anggota DPRD Inhil, HR (41) ikut diamankan.

Menurut Kapolres Inhil, AKBP, Dedi Rahman Dayan melalui Wakapolres, Kompol Imran Amir, strategi pelaksanaan pegrebekan sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya.”Informasi yang kita terima dari masyarakat kita tindaklanjuti. Kita kirim petugas kita untuk lakukan pantauan di TKP, kemudian barulah kita susun strategi pegrebekan tersebut. Kita akui, proses pengrebekan membutuhkan waktu cukup lama ( sekira pukul 23.00WIB s/d pukul 02.00 WIB) karena TSK sempat melakukan perlawanan,” Ungkap Wakapolres, Kompol Imran Amir didampingi Kabag Ops Polres Inhil, Kompol Yuniar Ari, Kasad Narkoba, AKP Olalupa serta Paur Humas, Iptu Zahari saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (26/1).

Dalam pegrebekan itu, Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, 5 buah HP, 1 buah Black Bary, 2 Laptop, 1 Notebook, 1 buah tas yang berisi: 2 buah tabung kaca, 1 timbangan digital kecil, 1 pak plastik pembungkus kecil, 1 buah mesin hitung, 1 buah gunting dan satu set alat isap sabu yakni; 1 buah pipet/sedotan, 1 buah pancis gas, 1 botol spiritus, 2 paket kecil psikotropika jenis sabu-sabu, serta 1 tabung kecil air sabu.

Dijelaskan Wakapolres, SL diduga berprofesi sebagai pengedar. Ia bertugas di Polsek  Pulau Burung Kecamatan Kateman dan dalam proses PTDH serta sudah tidak masuk kantor sejak bulan September 2011 yang lalu. Sementara dua oknum anggota lainnya, bertugas disatuan Polres Inhil.”Kita duga sabu-sabu ini dipasok dari Kepulauan Batam dan Pekanbaru. Ketiga-tiganya termasuk 2 orang warga sipil lainnya sudah kita amankan ditahanan Mapolres Inhil.”Pungkas Wakapolres. (fsl)