Bawa Ganja, Dua Warga Pancur Ditangkap Polisi

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)–  Dua pemuda warga Desa Pancur Kecamatan Keritang, masing-masing bernama IP (19) dan RD (16) ditangkap anggota Polsek Kempas, Sabtu (5/5) sekira pukul 13.00 WIB saat membawa satu paket daun ganja kering. Keduanya ditangkap saat petugas Polsek Kempas melakukan operasi rutin di jalan Pelabuhan Samudra II.

Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan,SiK melalui Paur Humas Ipda Agus Sihombing, mengatakan penangkapan kedua pelaku ketika anggota melakukan razia kendaraan bermotor (Ranmor) percil di depan Mapolsek Kempas. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan barang haram tersebut.

“Dengan di bungkus kertas Koran, dari dalam saku TSK, IP ditemukan satu paket daun ganja kering yang siap pakai,”kata Agus Sihombing, Minggu (6/5).

Setelah dilakukan introgasi kepada TSK, lanjut Agus, ternyata barang haram itu di dapat pelaku dari tangan AD warga Sungai Akar, Kecamatan Keritang. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran.

“Dari tangan TSK kita berhasil mengamankan satu bungkus daun ganja kering yang dikemas dalam kertas Koran dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega BM 4663 QL,” tuturnya menjelaskan.

Akibat perbuatan tersebut  tersangka terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian. TSK dijerat dengan Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009. dimana UU ini yang menghilangkan kategori pemakai dan pengedar narkoba. Siapa saja yang kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram, dapat terancam hukuman mati.(fen)




BESOK, POLRES INHIL MINTAKAN KETERANGAN KARYAWAN PLN SUB RANTING ENOK.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian diduga adanya penyelewengan dalam Kasus Sub Ranting PLN Kecamatan Enok. Setakat ini, pihak kepolisian nyatakan belum bisa memberikan informasi secara lengkap karena masih melakukan pendalaman.

“Benar, hasil penyelidikan yang dilakukan anggota kita menemukan adanya indikasi penyelewengan terkait pemasangan instalasi di rumah pelanggan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan saksi-saksi baru akan kita mulai. Esok, selasa (30/4/2012) dua orang karyawan sub ranting PLN Kecamatan Enok akan kita panggil untuk dimintai keterangan, kemudian, rabu (1/5/2012) Kepala Sub Ranting Enok dan seorang pegawainya juga akan kita panggil,”Jelas Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, S.IK melalui Kasad Reskrim Polres Inhil, AKP Edy Munawar ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (30/4/2012).

Dijelaskan Kasad Reskrim, sebelum memintakan keterangan saksi, Kepolisian sudah lakukan koordinasi dengan Ranting PLN di Kuala Enok. Koordinasi ini untuk antisipasi agar pasokan listrik tetap berjalan dengan lancar selama proses pemeriksaan.”Karyawan PLN sub ranting enok hanya berjumlah 4 orang. Makanya agar pasokan listrik bagi masyarakat tetap lancar, terlebih dahulu kita lakukan koordinasi dengan PLN ranting di Kuala Enok dan kita sudah mendapatkan jaminan untuk itu. Mereka kita periksa terkait UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Sedangkan untuk kasus pengenaan besaran biaya, kita masih belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk menindaklanjutinya,” Sebut Kasad Reskrim, AKP Edy Munawar.

Dalam pemberitaan sebelumnya, calon pelanggan baru PLN sub ranting enok merasa sangat diberatkan dengan pembebanan biaya bagi pelanggan baru. Untuk 900 VA saja biaya yang dikenakan mencapai Rp. 7 juta. Bahkan saat itu, sumber juga mengaku pemasangan instalasi di rumah-rumah calon pelanggan tidak dikerjakan oleh biro instalastir resmi tetapi langsung ditangani oleh karyawan PLN setempat. Ironisnya, material yang dipergunakan sangat jauh dari standar yang diharuskan.

Demikian juga, Yadi, warga enok lainnya saat itu juga mengaku sangat dirugikan oleh tindakan oknum PLN setempat. 64 pintu rumah warga yang beberapa waktu lalu mengalami musibah kebakaran dan sudah menjadi pelanggan PLN ketika melakukan pengurusan pengganti meteran yang terbakar nyatanya juga dikenakan biaya yang cukup besar.” Kita dikenakan biaya sampai Rp. 3,9 juta / pelanggan bang. kami tidak tau ini biaya untuk apa. Kami kan bukan pelanggan baru. Seharusnya kami hanya dikenakan biaya untuk penggantian meteran bukan malah dibebani biaya untuk pelanggan baru. Masak ia harga sebuah meteran sampai jutaan gitu,” Ujarnya.(fsl)




PEMILIK PABRIK TAHU TERANCAM 5TAHUN PENJARA DAN DENDA 2 M

Bahan dipsum yang diamankan disperindag dari salah satu pabrik rumahan pengolahan tahu di jalan h. said TembilahanTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Inhil, Rudiasyah didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang perlindungan Konsumen, Azwar menjelaskan bahwa Pemilik pabrik pengolahan tahu yang mempergunakan bahan tambahan makanan berbahaya bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sanksi maksimal kurungan 5 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp. 5 M.

Pernyataan ini disampaikan Rudiansyah saat dimintai komfirmasi terkait ditemukannya pabrik rumahan pembuatan tahu di jalan H. said Tembilahan yang mempergunakan bahan kapur gypsum dalam proses prosuksinya. Rabu (18/4) di ruang kerjanya.

“Sebagai langkah preventif, kita sudah minta pabrik rumahan tersebut untuk menghentikan produksi. 15 Karung tepung gypsum sudah kita amankan dan sebahagian sampel sudah dibawa petugas BPOM ke Jakarta untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” Ujar Rudiansyah memberikan penjelasan.

Petugas PPNS Bidang PErlindungan Konsumen Disperindag Inhil, Edwar menunjukkan 15 karung tepung gypsum yang diamankan di gudang disperindag.Dengan adanya temuan ini, disamping menunggu hasil pemeriksaan BPOM Jakarta, PPNS Disperindag Inhil juga sedang melakukan penyidikan. Sampai saat ini dua orang karyawan pabrik rumahan pengolahan tahu sudah dimintai keterangan.”Kita sekarang masih melakukan penyidikan apakah penggunaan tepung gypsum ini mereka lakukan dengan sengaja atau memang dikarenakan ketidak tahuan. Intinya kita masih lakukan pendalaman. Kalau memang benar ini ada unsur kesengajaan, tentunya pelaku bisa kita jerat dengan UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen.” Terang Azwar.

Disperindag menurut Rudiansyah hanya mempunyai kewenangan dalam ijin perdagangan dan industrinya. Sedangkan penelitian masalah komposisi bahan yang dipergunakan itu wewenang BPOM.”Makanya kita masih menunggu hasil pemeriksaan BPOM. Kalau memang nanti ada permintaan BPOM dengan pertimbangan tertentu pabrik ini harus ditutup, ya kita akan cabut ijin industrinya. Untuk masalah  hukumnya, petugas PPNS yang akan menindaklanjuti,”Rinci Rudiansyah.

Gypsum powder/batu tahu/obat tahu/ sioko/GDL (Glucono Delta Lactone) adalah salah satu bahan tambahan makanan sebagai pengental sari kedelekarena dapat menurunkan PH larutan. Gypsum powder/batu tahu/obat tahu/ sioko/GDL (Glucono Delta Lactone) yang boleh digunakan adalah yang purity (murni) yang dilabelnya bertuliskan “Bahan Tambahan makanan” atau “Food Additive” atau “Food Grade”.

Gypsum yang dilarang untuk dipergunakan adalah gypsum yang dipergunakan sebagai “Plaster powder (gips). Jika bahan ini dipergunakan secara terus menerus dapat membahayakan pencernaan manusia.(fsl)




Oknum polsek Tembilahan Hulu di Duga Aniaya Mahasiswa UNISI.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Adnan (20) seorang Mahasiswa Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan mengaku dipukul dan ditendang oknum Kepolisian Polsek Tembilahan Hulu hingga terjatuh ke dalam parit. Akibat tindakan ini ia sempat mengalami perawatan selama satu malam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan.

Berdasarkan pengakuan Adnan, malam itu, Sabtu (14/4) sekitar pukul 23.30 WIB lalu ia baru saja tiba dari Kecamatan Keritang dengan mempergunakan kendaraan roda dua. Saat akan melintas di Polsek Tembilahan Hulu, dari kejauhan ia melihat ada razia  yang tengah dilakukan petugas kepolisian.

Kemudian Adnanpun menghentikan kendaraan tidak jauh dari tower jaringan seluler bersama beberapa pengendara kendaraan roda dua lainnya.

Tidak berselang lama, ia melihat dua orang petugas kepolisian menghampiri dimana tempat ia berhenti. Melihat kedatangan petugas, pengendara kendaraan roda dua lainnyapun langsung balik arah dan tancap gas meninggalkan lokasi. Namun Adnan tidak beranjak dan menunggu kedatangan petugas.

Setibanya, kedua oknum ini langsung menghampiri Adnan dan melakukan penggeledahan tas ransel miliknya yang diletakkan diatas motor. Kemudian mereka memaksa membawa sepeda motor Adnan ke Kantor Mapolsek. Namun Adnan menolak dan terjadilah pertengkaran mulut.

“Mereka tetap bersikeras membawa sepeda motor saya. Karena saya berkeras tidak mengijinkan, Salah seorang petugas itu langsung melayangkan tinju dan menendang tubuh saya sebanyak dua kali. Akibatnya saya hilang keseimbangan dan terjatuh kedalam parit tepat dipinggir dalan itu,: Cerita Adnan, Minggu (14/4)

Dilanjutkan Mahasiswa Pertanian UNISI ini, setelah ia keluar dari parit, iapun langsung digiring ke Mapolsek Tembilahan Hulu. Di Mapolsek, kata Adnan, ia diminta untuk tidak memperpenjang kasus pemukulan ini padahal saat itu kondisi muka adnan dalam keadaan memar dan bengkak dibagian pipi kiri.

Setibanya dirumah, pihak keluarga begitu menyaksikan kondisi Adnan karena khawatir langsung membawanya ke RSUD PH untuk diperiksa dan sempat dirawat satu malam di Kamar Markisa Ruang Rawat Bedah.

Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan ketika dikomfirmasi wartawan membantah oknum anggota Polsek Tembilahan Hulu melakukan pemukulan terhadap mahasiswa Fakultas Pertanian UNISI Tembilahan, Adnan (20).

Menurut Kapolres, malam itu hanya sempat terjadi aksi saling dorong antara anggota Polsek Tembilahan Hulu dengan mahasiswa tersebut karena saat itu sepeda motornya tanpa plat nomor polisi dan akan dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu.

“Saat dua anggota Polsek Tembilahan Hulu mengadakan patroli Cipta Kondisi menemukan sebuah sepeda motor parkir di pinggir jalan dan tanpa plat nomor polisi, saat akan dibawa, mahasiswa ini menolak dan sempat dorong-dorongan dengan anggota kita, saat itu ia terjatuh ke parit,” ungkap Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan,
Sedangkan mengenai bekas lebam dan bengkak di bagian pipi kiri mahasiswa tersebut, menurut pengakuan mahasiswa tersebut karena sakit gigi, bukan karena dugaan pemukulan yang dilakukan anggotanya.”Ujar Kapolres memberikan konfirmasi. (Fen)




POLRES INHIL GELAR REKA ULANG KASUS PUJASERA

Balehong Terbukti Menjadi Eksekutor

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Polres Inhil, Kamis (12/4/2012) melaksanakan reka ulang tindak pidana kekerasan dilokasi depan pujasera yang terjadi pada awal bulan april 2012 lalu yang menyebabkan korban Bayu Saputra (26) meninggal dunia dan temannya Riko Bin Tonga (22) luka dibagian perut dengan usus terburai.

Dalam reka ulang ke-39, Tersangka Andri Sardi Alias Balehong terbukti sebagai eksekutor yang menyebabkan Korban Bayu Saputra harus menghembuskan nafas terakhir di TKP setelah menerima tusukan dibagian leher serta bagian dada kiri dan kanan menggunakan sebilah badik.

Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, S.Ik melalui Kasad Reskrim, AKP Edy Munawar menerangkan bahwa dari 10 pelaku tindak penganiayaan, 6 pelaku sudah berhasil diamankan dan 4 lainnya masih buron.” Ke-enam pelaku yang sudah kita amankan yakni, Muhammad Aril Bin Kas, Zainal Abidin Bin Masidek, M. Ridwan Alias Iwan Tanjung alias Iwan Tato, Andri Sardi Alias Balehong, Azmie Bin Muslim dan Rahman Syahrudi Alias Ahim Bin Jamhari. Sedangkan empat lainnya yakni Iqbal, Bambang, Novan dan Dika masih DPO.”Ungkap Kasad Resrim

Masih menurut penjelasan Kasad Reskrim, pelaku rata-rata adalah residivis serta otak pelaku, Iqbal masih DPO. Kesepuluh pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban ini tepatnya terjadi pada Ahad (1/4/2012) yang lalu sekira pukul 04.00 Wib.

Dinihari itu, saat kawasan Pujasera jalan Kapten Muchtar akan tutup tiba-tiba terdengar teriakan orang meminta tolong.

Begitu dihampiri, warga dan para pekerja pujasera menyaksikan dua orang pria terkapar bersimbah darah dalam posisi terbaring di badan jalan. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Tidak berselang lama, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Puri Husada oleh aparat kepolisian untuk mendapatkan pertolongan.

Namun akibat satu luka tusukan dibagian leher dan dua tusukan dibagian kiri dan kanan, Bayu Saputra, Warga Jalan Tanjung Harapan Tembilahan menghembuskan nafas terakhir. Sedangkan temannya Riko Bin Tonga yang mendapat luka tusukan di bagian perut dan menyebabkan ususnya terburai berhasil diselamatkan setelah mendapat pertolongan medis.(fsl)




TABRAK BAK TRUK, KORBAN TEWAS DENGAN KEPALA PECAH.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Peristiwa tragis kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan Samudra lintas enok. Rabu (11/4/2012) antara Truk Cold Diesel dengan sebuah Sepeda Motor. Akibatnya, satu orang meninggal dunia di tempat dengan kondisi kepala pecah.

Menurut penjelasan Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, S.Ik melalui Paur Humas, Ipda Agus Sihombing, Rabu (11/4) sekira pukul 17.15 Wib, sebuah mobil colt Diesel bergerak dari arah rumbai menuju enok. Sesampainya di TKP jalan Samudra Parit Abdul Latif Desa Suhada Kecamatan Enok, datang dari arah yang sama sebuah kendaraan sepeda motor Merk Yamaha Force One BM 5990 HM yang dikendarai oleh Fahrul Razi (15), warga desa suhada kecamatan enok dengan membonceng penumpang warga sedesanya, yuliwantoni (15) dengan kecepatan tinggi dan menabrak sudut bak mobil sebelah kanan.

Akibatnya, kendaraan yang dikendaraan Fahrul Rozi langsung terjatuh dan menyebabkan ia meninggal di tempat dengan kondisi luka pada bagian  hidung serta kepala pecah. Sedangkan juliantoni hanya mengalami luka dan patah tulang pada bagian tangan kanan dan langsung dilarikan ke RSUD Puri Husada di Tembilahan.

Peristiwa lakalantas ini kini ditangani pihak Satlantas Polres Inhil.(Am)