Polsek Tanah Merah Ringkus Pelaku Curas, Ys

 

wna-xyz121015cTanah Merah(detikriau.org) – Polsek Tanah Merah meringkus satu orang pelaku curas (YS) di Desa Tanjung Harapan, RT 002 RW 001 Kecamatan Tanah Merah, Sabtu (13/12) sekitar pukul 17.00 WIB kemaren

Operasi penyergapan dengan 5 orang personil itu berada langsung dibawah pimpinan Kapolsek, Iptu Bachtiar.

“Petugas lakukan pengintaian, ternyata benar sesuai informasi pelaku memang berada di salah satu rumah dan langsung kita ringkus,”ungkap Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui  Paur Humas Ipda Warno Akman, Ahad (14/12).

Usai ditangkap, YS digelandang ke Mapolsek Tanah Merah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lannjut. Tidak menutup kemungkinan dalam aksinya pelaku ditemanani beberapa orang lainya.

“Setelah kita periksa baru kita bisa menyimpulkannya. Apakah pelaku beraksi sendiri atau ada temanya. Semua mungkin saja bisa terjadi,” jelasnya.

Sebelumnya disampaikan Paur Humas, pada hari Senin 1 Dsember 2014 sekitar pukul 15.00 WIB pelaku terlibat aksi Curas di Jalan Bhakti RT 04 RW 02  Kecamatan setempat terhadap satu orang korban bernama Jamilah.

Selain melukai korbanya dengan menusuk dibagai kepala, punggung dan tangan, pelaku juga berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp 3,3 juta.(dro/*1)




Polsek Tembilahan Hulu Amankan 600 Liter Tuak

tuakTEMBILAHAN (detikriau.org)– Jajaran Polsek Tembilahan Hulu, mengamankan sekitar 600 liter tuak dari tangan Samsul Aripin (45) warga Jalan Lintas Timur, RT 19/RW 07 Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, Faisal Syam, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarkat bahwa akan ada aktivitas pengangkutan tuak dalam jumlah besar.

“Tepatnya di Parit 2 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu kami menghentikan kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku. Didalamnya terdapat sekita 600 liter tuak yang disimpan dalam 2 buah drum dan 12 jerigen,” ungkap Kapolsek, Rabu (10/12).

Pelaku menurutnya melanggar pasal 21 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) nomor 14 tahun 2011 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman berakhohol. Untuk itu pelaku dapat diadili dengan tindakan pidana ringan (Tipiring).

Selain tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni 1 unit mobil merk colt T 120 SS warna putih dengan Nomor Polisi BM 8944 BH, 2 buah drum warna hitam dan warna biru serta 12 jeregen warna putih.(dro/*1)




Laki-Laki Bejat, Puas di Garap, NB Ditinggal Kabur

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Nasib tragis dialami NB warga Desa Wonosari, Kecamatan Pelangiran. Setelah digauli, LA, ia ditinggal begitu saja di Jembatan Parit 10, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Menurut keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Paur Humas Ipda Warno Akman, kejadian itu bermula pada 3 Oktober 2014 silam. Saat itu NB pergi meninggalkan rumah tanpa se izin orang tuanya.

“Setelah dilakukan pencarian korban tak juga ditemukan. Selanjutnya 18 November, orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya pergi bersama LA. Orang tua korban tetap berusaha mencari keberadaan anaknya,” Sampaikan Ipda Warno. Selasa (25/11)

Lima hari berselang, tepatnya tanggal 23 November, orang tua korban mendapat telpon dari anaknya, NB yang meminta agar ayahnya menjemput di Kota Tembilahan. Permintaan sang anak pun dituruti.

“dihadapan orang tuanya korban mengaku telah ditinggalkan begitu saja olah LA Sementara dirinya sudah digauli hingga beberapa kali. Orang tua korban langsung melaporkan masalah itu kepada petugas, “tambahnya.

Masih menurut Warno, keinginan korban untuk meninggalkan rumah bukan atas kemauan sendiri. Melainkan bujuk rayu dari TSK. Korban menyebutkan bahwa TSK berjanji akan segera menikahinya.

“Sampai saat ini keberadaan TSK belum diketahui. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi keberadaannya,” Tandas Paur Humas. (dro/*1)




Naas, Tarwini Tertipu Depan Kantor Polisi. Puluhan Juta Raib

penipuTEMBILAHAN (detikriau.org) – Warga Tembilahan diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dari pelaku kriminal. Aksi nekad pelaku kejahatan kini sepertinya sudah tak pandang tempat dan waktu. Sebagaimana yang dialami tarwini (26). Warga Kecamatan Tembilahan Hulu ini harus rela kehilangan uang puluhan juta. Nasib naas ini bahkan terjadi dihalaman kantor Mapolres Inhil. Sabtu (22/11/2014) sekira pukul 09.45 Wib

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil melalui Paur Humas, Ipda Warno, Nasib naas tarwini bermula ketika korban mendatangi ATM yang berada dihalaman depan kantor Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan untuk melakukan transfer sejumlah uang pembelian tiket pesawat ke nomor rekening yang sudah ada. Setelah proses transfer selesai. Korban kembali mendapat telpon dari seorang perempuan yang mengaku dari salah satu maskapai.

Ketika itu pelaku menyebutkan proses transfer awal yang dilakukan korban dipending karena gangguan jaringan. Saat itu korban diminta melakukan tranafer ulang. Sekitar pukul 19.34 Wib korban kembali mendatangi ATM dan mentransfer uang dengan arahan pelaku.

“Pertama korban mentransfer uang sebesar Rp 750 ribu. Sedangkan transfer ke dua sebesar Rp 18, 9 juta. Setelah itu baru korban sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan,”ujar Paur Humas Ipda Warno, Ahad (23/11).

Akubat kejadian tersebut korban menderita kerugian hingga lebih kurang Rp 19, 7 juta. Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan (lidik) terhadap kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli tiket pesawat.

“Korban melaporkan masalah ini kepada petugas dengan didampingi Efrin. Menurut korban ia ditipu seseorang yang mengatas namakan Efrin, warga Jalan Harapan Tembilahan,” papar Paur Humas menambahkan.

Disampaikanya, Efrin saat ini telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi dari kasus tindak pidana penipuan. Saat ini petugas tengah mendalami kasus ini dengan cara melacak keberadaan pelaku.

“Ada beberapa alat bukti yang kami pegang, diantaranya nomor rekening dan nomor telpon yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan,” imbuhnya. (dro/*1)




Miliki Senpi Rakitan, Karno Diamankan Polisi

Gbr Ilustrasi
Gbr Ilustrasi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Kepolisian Resort Indragiri Hilir amankan seorang warga Kecamatan Gaung, Karno (37) yang diduga sebagai pemilik senpi rakitan berikut 3 butir amunisi.

Berdasarkan keterangan kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik, MSi melalu Kasad Reskrim, AKP Ade Jamrah, jum’at (21/11), senpi rakitan jenis revolver beserta 3 butir amunisi kaliber 38 mm ini ditemukan dalam jok sepeda motor merk Honda Blade BM 3864 GM saat Polsek Gaung melakukan razia cipta kondisi di depan kantor Polsek tanggal 18 November 2014 yang lalu.

Dalam razia itu, lanjut Ade, anggota Polsek Gaung menghentikan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh 2 orang. Ketika dilakukan pemeriksaan, di dalam jok sepeda motor tersebut, ditemukan sepucuk Senpi laras pendek rakitan, yang berisi satu butir amunisi beserta 2 butir amunisi lainnya dalam kantong plastik bening.

“saat dilakukan introgasi terhadap kedua orang itu, mereka mengaku tidak mengetahui perihal Senpi tersebut,” terang kasad.

Namun setelah dilakukan penelusuran, barulah diketahui bahwa kendaraan itu ternyata milik tsk yang sesaat sebelum dirazia sempat meminta bertukar kendaraan dengan kedua temannya ini.

Mendapatkan keterangan, petugas langsung melakukan pengejaran. Tsk dikabarkan berupaya melarikan diri ke Palembang melalui jalur Tembilahan.

“Kita berhasil membekuk tsk saat sedang berupaya mencari angkutan disalah satu loket travel di kota Tembilahan,” Lanjut Ade.

Pengakuan tsk dihadapan petugas, kepemilikan Senpi yang sudah selama 8 bulan dibelinya di Palembang seharga Rp 600 ribu ini, hanya digunakan untuk berjaga-jaga saja.

Kendati demikian, pihak Polres Inhil masih terus mendalami kasus penemuan Senpi tersebut, karena berdasarkan dugaan sementara, senpi itu pernah digunakan untuk kejahatan. Apalagi, belum lama ini ada kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung.

“Tsk dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1, tentang kepemilikan senjata api,” Pungkas Ade.(dro/ Mirwan)




Bawa Sabu, Warga Benteng Ditangkap

sabuTEMBILAHAN (detikriau.org) – Terbukti menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu, dua warga Benteng, Kecamatan Sungai Batang, ditangkap jajaran Polsek setempat, Kamis (13/11) sekitar pukul 16.15 WIB kemaren.

Ke dua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Pendidikan, Benteng, Kecamatan Sungai Batang. Mereka tak bisa mengelak setelah petugas yang menggeledahnya berhasi menemukan sabu seberat 1 gram yang dibagi menjadi 2 paket.

Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Paur Humas Ipda Warno Akman, menerangkan bahwa penangkapan terhadap ke dua pelaku berawal dari intelijen pihak kepolisian setempat. Diketahui dua orang tersebut tengah membawa sabu untuk dijual.

“Informasi ini kami kembangkan. Kemudian dilakukan penggeledahan, ternyata benar para pelaku terbukti menyimpan dan menguasai sabu. Mereka langsung kita bawa ke Mapolsek Sungai Batang untuk dimintai keterangan,” ujar Paur Humas, Jumat (14/11).

Ke dua pelaku yang diamankan petugas bernama, GS (22) warga Jalan H Ahmad, Desa Benteng, Kecamatan Sungai Batang. Kemudian RS (30) warga Jalan Penunjang, Desa Benteng, Kecamatan Sungai Batang.

“Selain ke dua pelaku saat ini kami juga sedang memeriksa seorang saksi inisial SA (24),” jelasnya. Jika terbukti, ke dua pelaku akan dijerat undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(dro/*1)