Kedapatan Mencuri, Pemuda Pengangguran ditangkap Polisi

Pencuri_NekatKeritang (detikriau.org) – Kedapatan mencuri Handphone, pemuda pengangguran warga Parit 2 Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang berinisial Ef (18) berurusan dengan aparat kepolisian.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK Msi melalui Paur Humas Ipda Warno Akman, Selasa (6/1) sekitar pukul 03.00 Wib dinihari, Korban, Hermansyah yang sedang tertidur lelap tiba-tiba saja terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dari bagian dalam rumahnya.

“Secara perlahan korban mengintip dan mendapati pelaku sedang melakukan aksinya. Tanpa pikir panjang korban langsung meneriaki maling. sontak pelaku kabur dengan membawa barang hasil curianya,”ujar Warno.

Usai kejadian, korban yang sudah mengenali pelaku langsung melaporkan kepada petugas kopilisan. Setelah menerima laporan petugas melakukan pengejaran dan sekitar pukul 07.00 Wib dihari yang sama pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang dicuri. Seperti  1 unit PS beserta 4 unit HP. “Kita sudah mintakan keterangan kepada pelaku, korban dan 1 orang saksi bernama Jusliwati,”Pungkas Warno.(dro/*1)




Mengaku Anggota POLDA Riau dan Peras Warga, Oknum Kuli Tinta di Amankan Polisi

MA (kanan) saat diamankan petugas kepolisian
MA (kanan) saat diamankan petugas kepolisian

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Mengaku anggota Polda Riau dan memeras warga, MA (26) oknum wartawan salah satu media cetak mingguan warga kota Tembilahan terpaksa diamankan pihak kepolisian Polres Inhil.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik Msi melalui Kapolsek Batang Tuaka Ibda Suheri melalui telepon selularnya kepada detikriau.org menjelaskan bahwa terungkapnya aksi oknum wartawan nakal ini diawali dengan adanya laporan dari salah seorang warga yang mengaku kerap dimintai uang oleh pelaku.

“kepada korban, MA mengaku sebagai anggota Reskrim Polda Riau yang datang ke Tembilahan dalam rangka Natal dan Tahun baru. Ia meminta uang sebesar Rp 500 ribu dengan alasan untuk ongkos pulang ke Pekanbaru,” kata Suheri, sabtu (27/12)

Permintaan pelaku kepada korban dengan mengaku sebagai anggota Polda ini menurut Suheri bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya, pelaku juga pernah memintakan uang kepada korban sebesar Rp 200 ribu dan Rp 50 ribu.

“Karena perbuatan pelaku meminta uang ini sudah berulang-ulang, akhirnya korban curiga dan melaporkan ke polsek Batang tuaka,” Tambahkan Kapolsek

Dengan adanya laporan ini, anggota Polsek Batang tuaka dan Anggota Opsnal Polres Inhil langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku saat akan menjemput uang kepada korban di jalan Sungai Pinang desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka pada jum’at (26/12)

Dikatakan Kapolsek, pelaku kini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (dro/mirwan)




Isap Ganja, 5 Karyawan PT Indoplantation di Bekuk Polisi

isap-ganja-ilustrasiPelangiran (detikriau.org) – Asik pesta narkoba jenis ganja, 5 orang karyawan PT Indoplantations Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran diciduk jajaran Polsek setempat.

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Kapolsek Pelangiran Iptu Ali M Siregar, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di salah satu rumah terssangka sering dijadikan tempat pesta narkoba.

”Setelah itu kami lakukan penyelidikan. Saat yang tepat langsung dilakukan penggrebekan,”Sampaikan Kapolsek, Ahad (20/12).

Saat pengerbekan, aparat kepolisian juga didampingi Asiten Bidang Perkebunan PT Indoplantations, Julianto dan Kepala Pos (Kapos) Security Hanif. Ke lima pelaku tidak berkutik, apalagi saat petugas menemukan sejumlah barang bukti dan ganja.

”Ke lima TSK ini sedang pesta narkoba jenis ganja. Mereka langsung panik dan berusaha membuang barang bukti,” jelasnya.

Adapun ke lima TSK tersebut, masing-masing bernama Faud Mustofa (34) Herman Suratna Tarigan (37), Azhari (22), Hendra Gunawan (15) dan Ade Andriani (17). Saat ditangkap ke lima TSK masih berstatus sebagai karyawan perusahaan tersebut.

Selain para TSK petugas juga mengamankan 3 unit sepeda motor, 4 paket sedang daun ganja, 1 botol air mineral, 1 kertas paper, 5 korek api, sisa daun ganja yang sudah diisap dan timah rokok.

“Kami masih melakukan pengembangan dan mendalami dari mana barang haram itu bisa masuk ke lokasi perusahaan,” tutupnya.(dro/*1)




Dihujami Belati, Saminto Lapor Polisi

tusukGAUNG (detikriau.org) –Saminto (18) warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung dihujami sebilah belati oleh Gusti Randi (24), Sabtu (20/12) kemaren sekitar pukul 22.30 WIB. Meski tidak mendapat luka serius, namun akibat perbuatan pelaku itu korban menderita luka robek di bagian jari tangan sebelah kanan, luka gores di bagian leher dan luka lebam di bagian wajah sebelah kiri.

“Peristiwa ini sudah dilaporkan korban kepada kami. Belum diketahui apa motifnya karena masih dalam penyidikan petugas,”ungkap Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK Msi, melalui Paur Humas Ipda Warno Akaman, Ahad (20/12).

Dijelaskan Warno, kejadian itu berawal saat korban berjalan bersama beberapa temannya, sesampainya di tkp Pasar Baru Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, TSK langsung mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau belati.

“Pisau itu diarahkan pelaku ke bagian kanan dada korban. Korban menangkis dengan menggunakan tangannya lalu pelaku memukul wajah korban dan menggoreskan pisau tersebut ke bagian leher,” jelasnya.

Melihat perbuatan pelaku yang semakin membahayakan, korban melakukan perlawanan dan mendorong hingga pelaku tersungkur setelahnya melarikan diri dengan mebawa sebilah pisau yang msih ada ditanganya.

“Saat ini pelaku masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Warno.(dro/*1)




Operasi Pekat, Polisi Sita 504 Botol Miras dari MM Meylion

mension houseTEMBILAHAN (detikriau.org) – Polsek Tembilahan Sita sebanyak 504 botol minuman keras merk Meinson dari toko MM Meylion Jalan M Boya Tembilahan, selasa (16/12) sekira pukul 16.00 Wib kemaren. Operasi ini dilakukan dalam rangka kegiatan cipta kondisi operasi penyakit masyarakat (Pekat)

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Paur Humas Ipda Warno Akman. Operasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tembilahan, Ipda Agus Susanto

“Awalnya kami mendapat informasi akan maraknya aktivitas jual beli minuman keras di lokasi tersebut. Setelah kita datangi dan dilakukan penggeledahan ternyata benar. Kita dapatkan ratusan botol miras siap dijual, “ terang Paur Humas, rabu (17/12).

Saat ini ditambahkan paur humas, ratusan botol miras tersebut sudah diamankan petugas di Mapolsek Tembilahan sebagai barang bukti. Sedangkan pemiliknya Ay (37) sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Jika sudah ada perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan,”Janjinya. (dro/*1)




Tsk Penggarap Gadis di Bawah Umur digari. Terancam 12 Tahun Penjara

pencabulanTEMBILAHAN  (detikriau.org) – Lukman (22) warga Kanal 12 SP 11, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Pelangiran diancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun akibat melarikan dan menggauli gadis dibawah umur.

Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik, M,Si melalui Kanit Reskrim Polsek Pelangiran, Brigadir Delni Atma Saputra, mengatakan penangkapan pelaku didasarkan adanya pengaduan pihak keluarga korban.

“Kita sduah amankan tsk pada senin (15/12) kemaren. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beberapa kali menggauli korban. Perbuatan ini jelas melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pelangiran, Selasa (16/12)

Sekedar mengingatkan, pada 12 Oktober kemarin, NY pergi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya. Sekitar 2 pekan setelah itu NY menghubungi orang tuanya. Dalam percakapan via telpon, ia mengaku ditinggal Lukman di salah satu jembatan di Tembilahan.

Merasa tidak senang dengan tindakan pelaku terhadap Ny, pihak korbanpun melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Petugas yang menerima laporan tentang peristiwa langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi.(dro/*1)