Manusia Bejad. Balita 4 Tahun Tega di Perkosa

Gambar Ilustrasi: tribunnews.com
Gambar Ilustrasi: tribunnews.com

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Entah fikiran apa yang merasuk HR (40) warga Desa Bekawan, Kecamatan Mandah, sehingga tega memperkosa Bunga (4) bukan nama sebenarnya. Peristiwa itu terjadi Kamis (13/6) sekitar pukul 15.00 WIB yang lalu.

Menurut keterangan Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, melalui Kapolsek Mandah, AKP Hasmar, tindakan tak terpuji yang dilakukan pelaku pada korban dilakukan pada siang hari di lokasi pasar desa setempat. Tidak seperti biasa, saat itu korban pulang kerumah sambil menangis sambil menggenggam uang senilai Rp 2000.

Melihat korban menangis ibunya bertanya. Spontan korban menceritakan apa yang sudah menimpa dirinya. “Pelaku membawanya kedalam sebuah kamar mandi di pasar setempat. Lalu membuka celana dan memasukan alat vitalnya kebagian pribadi korban. Setelah itu pelaku memberi uang Rp 2000 kepada korban,”ungkap Kapolsek, menirukan pengaduan ibu korban, Ahad (16/6)

Mendengar pengakuan korban, keluarga langsung membawanya ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata benar, dari hasil pemeriksaan petugas disana bahwa bagian alat kemaluan korban mengalami luka robek.

“keluarga langsung melaporkan kejadin tersebut ke Polsek Mandah,” Jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban, tim langsung bergerak mencari pelaku, tanpa perlawanan akhirnya pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB.

Untuk kepentingan penyelidikan pelaku masih diamankan. Jika dalam proses hukum pelaku terbukti melakukan perbuatan tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukum berat sesuai ancaman hukuman yang diatur dalam Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindugan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pejara.

“Kita lihat dulu. Kalau benar terbukti, pelaku bisa dihukum hingga belasan tahun sesuai UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”jelas mantan Kapolsek Gaung Anak Serka (GAS) ini.(dro/*1)




Diduga Mengedar Shabu, 3 Remaja Diringkus

ilustrasi sabu-sabuTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Satuan Unit Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 0,5 ons atau sama dengan 50 gram.

Tiga orang tersebut msaing-msaing berinisial AS (22), AI (14) dan JI (15) ditangkap disalah satu Warnet di Kota Tembilahan. Saat ini ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan oleh Satuan Unit Narkoba.

Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Kasat Narkoba AKP Imron Teheri menjelaskan,  penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi aktifitas  mencurigakan seperti transaksi obat-obatan terlarang berbagai jenis.

Setelah diamati ternyata informasi itu benar, lalu dilakukan penggledahan, sehingga ditemukan sejumlah barang bukti (BB) berikut diamankannya tiga pelaku. “Setelah kita lakukan penggledahan, akhirnya ditemukan BB didalam laci warnet sebanyak 1 peket besar, kemudian 4 paket sedang semuanya sebanyak 0,5 ons atau 50 gram,”kata AKP Imron Teheri Ahad (16-6).

Dalam kesempatan ini, AKP Imron Teheri, meminta kerjasama dari masyarakat jika mendapati tindak kejahatan dalam bentuk apapun dan segera melaporkan kepada pihak berwajib. (dro/*1)




Dipengaruhi Nafsu Bejat, Ade Irawan Perkosa Siswi SMP

ilustrasiTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tindakan tidak terpuji dilakukan Ade Irawan (23), warga Desa Limau Besar, Kecamatan Kemuning. Dia tega memperkosa Bunga (15) pelajar kelas VII salah satu SMP di daerah setempat.

Perkosaan itu dilakukan Pelaku di perkebunan sawit pada Sabtu (8/6) yang lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi ketika korban sedang berada tak jauh dari lokasi dan bermaksut hendak pulang kerumah. Saat itu pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan pulang dengan sepeda motor miliknya..

Korban menyetujui ajakan pelaku. Ditengah jalan, pelaku membelokan kendaraanya ke arah kebun sawit. Ditengah suasana gelapnya malam dan kondisi perkebunan yang sunyi, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya. “Korban sempat berontak dan melawan, karena kalah tenaga akhirnya perbuatan tak senonoh itupun berhasil dilakukanya ,”ungkap Kapolres Inhil AKBP Dedi Rahman Dayan, melalui Paur Humas, Ipda Warno, Selasa (11/6).

Setelah perkosaan itu dilakukan, pelakupun langsung meninggalkan korban. Beruntung saat korban berjalan kaki hendak pulang kerumah ada warga yang melintas dan memberikan pertolongan lalu mengantarkan ke rumah orang tua korban. Bersama orang tuanya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kemuning.

“Mendengar pengakuan korban, kedua orang tuanya langsung melapor ke petugas. Setelah itu Tim Unit Reskrim Polsek Kemuning bergerak melakukan pengembangan dan beberapa jam kemudian polisi berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berda di dalam rumahnya,” pungkas Warno.(dro/*1)




Polres Proses Laporan Pecabulan

TEMBALAHAN (www.detikriau.org) – Polres Inhil terima laporan pengaduan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh YD (22) terhadap Bunga (16) bukan nama sebenarnya. Pengaduan itu disampaikan langsung ibu korban IH (44).

Menurut keterangan pihak kepolisian pelaku dan korban sempat berpacaran dan akhirnya melakukan hubungan suami istri. Setelah hamil sekitar 7 bulan, hubungan asmara tersebut putus ditengah jalan, meski sebelumnya sempat akan menikah.

Kecurigaan dari keluarga korban bermula ketika kondisi tubuh Bunga mulai berubah. Dari bagian perut sudah mulai membesar sedangkan tingkahnya semakin tertutup. Saat ditanya oleh kakak kandungnya, korban tidak mengakui, lalu dilakukan pengecekan ternyata benar korban sudah berbadan dua.

“Menurut keterangan korban, pelaku pernah berjanji akan menikahi. Tapi entah karena apa akhirnya hubungan mereka putus. Hingga saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan korban sudah di bawa ke RSUD untuk dilakukan visum,” terang Kapolres Inhil AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Warno, Selasa (4/6).

Kata Warno, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa hubungan layaknya suami istri itu sudah ia lakukan lebih kurang 10 kali. Bahkan perbuatan itu dilakukan di beberpa tempat terpisah baik disalah satu penginapan maupun di salah satu rumah kos teman mereka.(dro/*1)




Dijambret, Warga Kateman Rugi Rp 8 Juta

Gambar ilustrasi: andikafm.com
Gambar ilustrasi: andikafm.com

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Ahad (2/3) sekira pukul 19.30 WIB, Pratiwi (19)  warga Jalan Trimas Utama Kelurahan Tagaraja Kateman dijambret oleh orang tak dikenal (OTK). Akibat kejadian itu 5 mayam kalung emas senilai Rp 8 juta raib.

Menurut keterangan petugas, kala itu korban disuruh orang tuanya menjemput uang arisan dirumah Rosmah, yang tak jauh dari rumah korban. Setelah itu korban berniat membeli gorengan, namun setibanya di Jalan Sudirman, persis didepan SDN 013, korban tiba-tiba dihampiri oleh 2 orang pelaku dan salah seorang dari pelaku langsung menarik kalung korban.

“Setelah mendapatkan sasaran pelaku langsung meninggalkan korban dengan mengedarai sepeda motor yang ia gunakan,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Dedi Rahman Dayan, S.iK.,M.Si melalui Kapolsek Kateman Kompol Hotasi Purba Senin (3/5).

Meski korban sempat berteriak meminta tolong, tapi upaya itu sia-sia karena kawanan pelaku sudah jauh meninggalkan lokasi. Setelah itu korbanpun langsung mendatangi Mapolsek Kateman untuk memberi tahukan peristiwa tersebut.

“Kasus ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Kateman. Guna mendapatkan informasi lebih lanjut, kami juga telah memeriksa beberapa orang saksi termasuk korban sendiri,” terangnya.(dro/*1).




10 Ton Bawang Merah dan 15 Ton Wortel Dimusnahkan

bawang merahTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sedikitnya 15 Ton Wortel dan 10 Ton Bawang Merah ilegal, dimusnahkan oleh Karantina Perlindungan Tanaman dan makanan Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (30/5) di Markas Komando Pol Air Polres Inhil di Parit 19 Tembilahan.

Hadir pada acara pemusnahan tersebut, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan Djoni Witanto SH, kemudian kepala Karantina Tingkat Propinsi Riau diwakili oleh drh.Iskandar serta perwakilan Kejari Tembilahan dan perwakilan Bea dan Cukai serta Kasat Pol Air AKP Supandy.

Dalam sambutannya Kepala Perlindungan Karantina Propinsi Riau yang disampaikan oleh drh.Iskandar mengatakan bahwa kedua barang tersebut diatas yang dimusnahkan, dianggap telah melanggar Peraturan Mentri Petanian No.43 tentang hasil komiditi hanya beredar pada kawasan bebas.

“Sebagaimana kita ketahui, seharusnya barang-barang seperti diatas hanya bisa beredar pada kawasan tertentu, seperti di pelabuhan Batam, kemudian pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Perak Jakarta serta kawasan pelabuhan tertentu lainnya,”ujar drh.Iskandar.

Menurut Iskandar, pemusnahan barang ini bukanlah kali pertama untuk di Riau. Akan tetapi sudah ke 18 kali tersebar di Propinsi Riau, dengan total sekitar 300 ton.

Sementara itu Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si menjelaskan pada intinya, apa yang sudah dilakukan oleh Satuan Pol Air Polres Inhil merupakan bentuk komitmen upaya perlindungan kepada masyarakat serta penegakan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan komitmen Polisi dalam penegakan hukum serta perlindungan kepada masyarakat. Semoga kedepan akan semakin bisa ditingkatkan,”kata AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si.

Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, untuk 15 ton wortel dan 10 ton bawang merah, tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi senilai kurang lebih Rp300juta,-. Berhasil diamankan Sat Pol Air Polres Inhil,  pada Jum’at (17/5) sekitar pukul 12.30 Wib, di perairan Kuindra.

Kedua barang illegal tersebut, berasal dari Batam dan dimuat dengan sebuah kapal motor  KM. Jali Akbar GT 6 dinahkodai  Rasmi (49) warga Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Batam, Kepulauan Riau. Serta ABK Abdul Rahim (42) warga Parit 8 Sungai Guntung Kecamatan Kateman.

Rencananya setelah berlayar dan tiba di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, kedua barang berupa sayur-sayuran tersebut akan dibongkar. Setelah itu baru diangkut menuju Medan Sumatra Barat dengan menggunakan armada mobil truck,

Adapun sebagai penguasa barang diketahui bernama DD (41) warga Jalan B.Z.Hamid Gang Bukit Medan Sumatra Utara. Kini untuk Nahkoda Rasmin serta Abdul Rahim (ABK) maupun penguasa barang DD masih dalam proses penyidikan petugas Sat Pol Air.(dro/*5)