Miliki Ganja Kering, Warga Pekan Arba Diringkus

ganjaTEMBILAHAN (www.detikriau.org) –  Satuan Unit Narkoba Polres Inhil, pada Rabu (3/7) sekitar pukul 09.30 WIB. Berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba yakni MH (30) warga Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan.

Dari tangan pelaku, setelah dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di TKP rumah pelaku. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus ganja kering, 1 kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 linting ganja siap pakai, 2 Hp merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu,-.

Dalam keterangannnya, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kasat Narkoba Imron Teheri S.sos mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di TKP ada transaksi narkoba.

Setelah mendapat informasi tersebut, beberapa Anggota Unit Narkoba langsung mendatangi TKP (rumah pelaku), dilanjutkan dengan penggeledahan disaksikan dengan Ketua RT setempat dan mendapatkan barang bukti tersebut diatas.

“Dalam penggeledahan dirumah pelaku, ternyata petugas mendapatkan barang berupa ganja sebanyak 1 bungkus, dan sebuah ganja siap pakai dilinting dalam rokok serta uang tunai sebesar Rp800ribu,-“kata AKP.Imron Teheri S.sos.

Menurut Kasat Narkoba, karena dianggap sudah cukup alat bukti saat dilakukan penggledahan, pelaku digiring ke Mapolres Indragiri Hilir guna proses lebih lanjut. Temasuk barang bukti yang didapatkan di TKP atas perbuatan yang sudah dilakukan.

Pada kesempatan ini, AKP Imron Teheri S.sos selalu menghimbau kepada masyarakat untuk membantu tugas Polisi dalam hal pemberantasan narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Inhil. Dengan cara untuk melaporkan ke Kantor Polisi terdekat jika memang di lingkungannya ditemukan adanya aktifitas penyalahan narkoba.(dro/*e)




Abang Tewas Dibunuh Adik Kandung

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pertumpahan darah dalam satu keluarga, antara Abang dan Adik diduga dari keluarga kurang waras terjadi pada Rabu (3/7) sekitar pukul 08.00 Wib, di Parit Lama Desa Sungai Piyai RT. VI Kecamatan Kuindra.

Akibat kejadian ini, menyebabkan Abdul Rahman alias Guntur (54) ditemukan sudah tewas mengenaskan tergeletak bersimbah darah dibelakang rumahnya, korban mengalami luka pecah pada bagian kepala terkena pukulan benda tumpul dilakukan oleh Fahmi alias Ismail (40) merupakan adik kandung korban yang juga mengalami sakit kejiwaan.

Pertama kali, tewasnya korban ditemukan oleh Sanah (65) yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. Setelah melihat korban sudah terbujur kaku tergelatak ditanah, lalu saksi langsung berteriak histeris memanggil tetangga, untuk memberi pertolongan dan melaporkan ke Polsek Kuindra.

“Begitu saya melihat korban sudah bersimbah darah dan tergeletek ditanah, saya langsung mengadu ke tetangga lainnya. Bahkan pada saat datang di lokasi pelaku masih berada didalam rumah terkesan tanpa salah, walaupun Ia sudah membunuh abangnya sendiri,”cerita Sanah.

Dalam waktu tidak terlalu lama, setelah mendengar kabar adanya penganiayaan berat yang dilakukan pelaku. Petugas Polsek Kuindra bersama warga setempat langsung menolong korban yang sudah tidak bernyawa dan mengamankan pelaku agar tidak menimbulkan korban baru lagi.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Paur Humas Ipda Warno Akman membenarkan terjadinya tindak pidana penganiayaan berat, dalam satu keluarga hingga merenggut satu nyawa hilang.

“Begitu mendapat laporan dari warga, petugas kita langsung mendatangi lokasi. Mengingat pelaku sakit jiwa terpaksa harus diamankan ke Mapolsek Kuindra. Sedangkan korban yang sudah meninggal setelah di visum dikebumikan sebagaimana mestinya,”ujar Paur Humas Ipda Warno Akman.

Sementara itu menurut Kapolsek Kuindra Iptu Syafril ketika di konfirmasi, mengatakan bahwa sesuai dengan informasi dari pihak keluarga, selama ini antara korban dengan pelaku berstatus Abang dan Adik, keduanya mengalami sakit kejiwaan.

“Sesuai dengan hasil kesepakatan dari pihak keluarga, dan intruski pimpinan. Hari ini pelaku dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Pekan Baru, untuk mendapat perawatan medis, untuk di TKP berhasil ditemukan barang bukti berupa alu sepanjang 2 meter, diduga untuk menghabisi nyawa korban,”tambahnya.(dro/*e)




Polisi Buru Tiga DPO Rampok

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pasca penangkapan 4 orang kawanan perampok, kini Satuan Opsnal Reskrim Polres Indragiri Hilir, masih memburu 3  orang pelaku lainnya yang sudah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga orang DPO yakni berinisial IY warga Kecamatan Pulau Burung, kemudian SI warga Kecamatan Pelangiran serta satu lagi yaitu IN warga asal Sungai Guntung Kecamatan Kateman.

Pernyataan itu, disampaikan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK,. Dikatakannya, sesuai dengan pengakuan para pelaku yang sudah dibekuk, ketiga DPO tersebut selalu ikut terlibat dalam setiap aksi perampokan yang mereka lakukan.

“Hingga kini kita masih mengejar ketiga perampok kawanan pelaku lainnya, bahkan untuk membantu tugas Polisi Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK juga sudah menjalin kemitraan dengan masyarakat setempat, agar melaporkan jika melihat mereka sewaktu-waktu kembali kerumahnya,”ujar Kasatreskrim.

Hingga berita ini ditulis, untuk ke 4 pelaku kawanan perampok yang sudah berhasil diringkus masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Mapolres Indragiri Hilir.

Empat kawanan perampok yang kini meringkuk di jeruji sel pesakitan Polres Inhil, sebelumnya kerap beraksi di Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) dan Kecamatan Pelangiran, hingga akhirnya berhasil dibekuk petugas pada Kamis (28/8) sekitar pukul 11.00 Wib yang lalu. Akibat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dengan terpaksa tiga pelaku dihadiahi timah panas pada bagian kakinya sebelah kanan.

Untuk pelaku yang terkena timah panas antara lain Anto alias Uto (21) ditangkap petugas saat sedang berada di Perumahan PT.BRS II Kecamatan Pelangiran. Kemudian pelaku Irawan alias Iwan (27), diringkus petugas saat sedang bersembunyi di Desa Sebatu Kecamatan Batang Tuaka. Dari pengakuan pelaku Ia juga terlibat sebanyak  5 aksi perampokan bersama ketiga temannya tersebut diatas.

Lalu berikutnya Panut (30) ditangkap di Desa Simpang Kateman Kecamatan Pelangiran, juga terlibat aksi Curas di Perairan Gaung Anak Serka pada (29/5) yang lalu. Sedangkan pelaku Ayadi alias Yadi (32) tertangkap terlebih dahulu di Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.(dro/*e)




Tiga Kawanan Perampok Dilumpuhkan Timah Panas

Kasat Reskrim AKP.Ade Zamrah SIK
Kasat Reskrim AKP.Ade Zamrah SIK

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tiga kawanan perampok yang kerap beraksi di Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) dan Kecamatan Pelangiran, berhasil dibekuk Kamis (27/6) sekitar pukul 11.00 Wib. Akibat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dengan terpaksa ketiga pelaku dihadiahi timah panas pada bagian kaki.

Sesuai dengan keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kasat Reskrim AKP.Ade Zamrah SIK mengatakan, kronologi penangkapan terhadap ketiga pelaku, berawal adanya informasi dari masyarakat serta hasil pengembangan melalui keterangan dari pelaku Ayadi alias Yadi (32) yang sudah tertangkap terlebih dahulu di Kecamatan Rumbio Kabupaten Kampar.

4 Kawanan Rampok yang sudah berhasil diringkus. 2 masih buron
4 Kawanan Rampok yang sudah berhasil diringkus. 2 masih buron

“Setelah mendapat keterangan dari Ayadi, kita langsung melakukan pengembangan dan akhirnya ketiga pelaku berhasil diringkus. Terhadap korbannya, pelaku selalu bertindak kejam dengan menggunakan senpi dan sajam untuk mendapatkan barang berharga. Karena saat ditangkap melakukan perlawanan terhadap petugas terpaksa mereka kita lumpuhkan dengan timah panas”kata AKP.Ade Zamrah SIK. sabtu (29/6)

Untuk pelaku Anto alias Uto (21) ditangkap petugas saat sedang berada di Perumahan PT.BRS II Kecamatan Pelangiran. Sesuai dengan pengakuannya pelaku sudah terlibat aksi Curas sebanyak 2 kali. Sedangkan pelaku Panut (30) ditangkap di Desa Simpang Kateman Kecamatan Pelangiran, juga terlibat aksi Curas di Perairan Gaung Anak Serka pada (29/5) yang lalu.

Kemudian pelaku Irawan alias Iwan (27), diringkus petugas saat sedang bersembunyi di Desa Sebatu Kecamatan Batang Tuaka. Dari pengakuan pelaku Ia juga terlibat sebanyak  5 aksi perampokan.

Dijelaskan Kasat Reskrim, 4 pelaku yang sudah berhasil diamankan  bersama 3 orang DPO lainnya, merupakan sindikat perampok yang sudah beraksi di beberapa TKP, antara lain di Kecamatan GAS sesuai dengan LP/VI/2013/Riau/ Res Inhil tanggal (15/6), kemudian LP 02/02/V/2013/Riau/Res Inhil/Sek GAS tanggal (29/5).

“Selain 4 orang pelaku yang sudah berhasil diringkus, hingga kini kita masih mengejar 3 orang pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)”, pungkas Kasat Reskrim.(dro/*e)




Satu Malam, Dua Tindak Penganiayaan Berat. Satu Korban Meninggal.

pembunuhanTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tindak pidana penganiayan berat terjadi hampir dalam waktu bersamaan di dua tempat yang berbeda pada Selasa (25/6) dini hari. Akibat peristiwa ini, satu orang korban diketahui meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam pada bagian leher.

Sedangkan satu korban lagi, mengalami luka tikam senjata tajam pada bagian dada dan harus dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan, untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang cukup serius.

Berdasarkan keterangan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK mengatakan untuk korban yang meninggal dunia yakni ED (44) merupakan warga Jalan Pelajar Kecamatan Tembilahan Hulu.

“Korban ditemukan sudah tewas didepan Wisma Indra jalan sultan syarif qasim dalam kondisi terkapar dan berlumuran darah akibat luka tusukan senjata tajam pada bagian leher sekira pukul 02.30 Wib pada Selasa (25/6),”kata Ade Zamrah.

Satu korban lainnya yang hingga kini masih dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan, diketahui bernama JS (27) berprofesi sebagai security salah satu hotel di Tembilahan juga ditemukan mengalami luka tusuk pada bagian dada sekitar pukul 02.00 Wib pada Selasa (25/6) di TKP Jalan Suntung Ardi Tembilahan.

Kronologi kejadian menurut keterangan Ade Zamrah, untuk korban yang meninggal dunia sesuai dengan keterangan saksi, berawal adanya pengrusakan di kedai makan yang berlokasi di lantai dasar wisma Indra yang dilakukan oleh pelaku.

“Saat pelaku sedang mengamuk, tiba-tiba secara bersamaan datang korban di TKP. Lalu tanpa banyak cerita pelaku langsung menikam leher korban hingga tewas, kemudian pelaku langsung kabur,”Terang Kasat Reskrim

Sedangkan kasus penganiayaan yang menimpa korban JS, berawal saat korban sedang bertugas, tiba-tiba didatangi pelaku. Selang beberapa menit setelah terjadi pembicaraan kecil korban langsung ditikam hingga terkapar di TKP.

Ditegaskan oleh AKP Ade Zamrah SIK, hingga saat ini Satuan Unit Reskrim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Yang jelas kita sudah mengantongi nama pelaku dalam dua kasus ini dan kini masih dalam pengejaran,”tegas Kasat Reskrim.(dro/*e)




Satpol Air Amankan 20 Meter Kubik Kayu Illegal

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Untuk kesekian kalinya, Satuan Polisi Air Polres Inhil berhasil mengamankan kayu olahan jenis campuran sebanyak 20 Meter kubik. Kayu tanpa dokumen resmi itu diamankan di Perairan Sungai Gaung Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung, Ahad (16/6) sekitar pukul 02.30 WIB.

Selain barangbukti kayu, petugas juga mengamankan satu orang nakhoda pompong atas nama M Insani (38) yang merupakan warga Dusun Tanjung Mutiara Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung.  Kayu olahan itu dibaawa dari Simpang Kiri Desa Gembira  Kuala Gaung, Kecamatan Gaung dengan tujuan ke Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung.

Namun sebelum sampai ke tempat tujuan petugas yang melakukan patroli rutin diperairan sekitar  terlebih dahulu mengamankannya. Sehingga rencana awal berubah menjadi petaka karena melanggar hukum.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan saat dikomfirmasi melalui Kasat Pol Air AKP Supandy menuturkan proses penangkapan terhadap pelaku, berawal ketika kapal pompong yang mengangkut kayu diperiksa petugas. Tetapi pengemudianya tak bisa menunjukan dokumen resmi sebagaimana mestinya.

“BB 20 kubik kayu dan nakhoda sudah kami amankan di Mako Pol Air Parit 19 Tembilahan Hilir,” jelas AKP Supandy, Senin (17/6). Pelaku diancam dengan pasal 50 ayat 3 hutuf h juncto 78, Undang-Undang Nomor  41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan guna mengetahui siapa pemiliki yang ada dibelakangnya,” katanya.
Lanjutnya, Satpol Air Polres Inhil selalu melakukan patrol di kawasan perairan Sungai Indragiri dan parairan lain yang berada di wilayah hukum Polres Inhil. Hal tersebut bermaksud memberikan rasa aman kepada pengguna jasa perairan serta untuk untuk antispasi tindak kejahatan dan pelanggaran  khususnya di kawasan perairan.(dro/*1)