Pemilik Investasi Bodong “Amanah” Dituntut 13 Tahun Penjara

Pekanbaru (www.detikriau.org) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut H Selamat, pemilik Investasi Bodong ‘Amanah” jalan Mandala Tembilahan dengan 13 tahun hukuman kurungan penjara dan denda sebesar 1 Milyar subsider 1 tahun kurungan penjara. Tutuntan JPU ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negri Pekanbaru, selasa (1/9) kemaren.

Dalam tuntutannya, JPU menilai, H Selamat yang hadir dengan mempergunakan kemeja warna putih dan berpeci hitam serta rompi tahanan berwarna orange itu telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui praktik pencucian uang (Money Laundering) yakni dengan cara menyembunyikan dan menyamarkan asal-usal harta kekayaan, sehingga bertentangan dengan pasal Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tembilahan, Bayu SH juga menilai bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 378 KUHP yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru didampingi Hakim Anggota Tobing SH dan Ketut SH memberikan waktu selama 1 minggu kepada terdakwa yang saat itu terlihat tertunduk lemas guna melakukan upaya pembelaan.

Sekedar mengingatkan , Investasi akal-akalan “Amanah” ini mulai heboh saat ratusan nasabah mendengar pengelolanya H. Selamat, ternyata sudah tidak lagi berada dirumahnya. Apalagi, dalam beberapa waktu sebelum raibnya Selamat, bagi hasil Investasi dengan suku bunga fantastis ini sudah beberapa kali tertunda.

Merasa ada yang tidak beres,  nasabah yang sudah merasa kesal berupaya mencari tahu dengan langsung mendatangi rumah selamat yang sekaligus menjadi kantor investasi “Amanah”. Begitu mengetahui berita raibnya bos investasi Amanah itu benar adanya, puluhan bahkanr atusan nasabah kala itu mulai saling berebutan untuk mengambil perabotan atau barang berharga yang ada.

Tidak membutuhkan waktu terlalu lama, akhirnya pelarian yang dilakukan oleh H.Selamat berhasil diketahui dan ditangkap oleh Tim gabungan  Polres Inhil bekerjasama dengan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jum’at (22/3). (dro/tok)




Gasak Cincin Wakil Ketua PN, Dua Bocah di Giring Polisi

curiTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dua bocah ingusan, Ap Alias Codet (14) dan An (13) Terpaksa di giring ke kantor Polisi. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya terbukti menyantroni rumah kediaman Wakil Ketua Pengadilan Negri Tembilahan dan berhasil mengasak 4 buah batu perhiasan cincin.

Kronologi penangkapan  terhadap kedua pelaku dilakukan pada Rabu (25/9) sekitar pukul 15.30 Wib saat keduanya sedang istirahat di rumahnya Lorong Cermai Kecamatan Tembilahan Hulu. Penangkapan berawal dari hasil pengembangan perbuatan pelaku, sesuai dengan LP/108/IX/2013/RIAU/Res Inhil di TKP Komplek Rumah Pengadilan Negeri Tembilahan.

Setelah mendapatkan hasil curiannya, kedua pelaku menjual kepada seseorang pembeli berinisial Bs warga jalan  H.Said, Tembilahan.

“Begitu berhasil mendapat barang gasakan, kawanan pencuri yang masih ingusan itu kemudian menjual lagi kepada seorang pembeli yang kini juga sudah diamankan untuk dimintai keterangan.” Kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK  sambil mengatakan bahwa aksi pencurian kedua pelaku yang masih dibawah umur tersebut dilakukan pada Selasa (10/9) sekitar pukul 17.30 Wib.

Hingga berita ini ditulis, kedua pelaku berikut pembelinya masih dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres Inhil. Barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah batu cincin warna putih, 1 buah batu cincin warna biru serta 2 buah batu cincin warna coklat diamankan pihak kepolisian. (dro/tok)




Mencuri Pupuk, Dua Karyawan PT.IGJA Ditangkap

npkTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Gara-gara mencuri 5 karung pupuk NPK milik PT. Indo Green Jaya Abadi (PI IGJA) berlokasi di Desa Sungai Berapit Kecamatan Concong, dua orang karyawan akhirnya diringkus petugas kepolisian.

Kedua pelaku, Rodi dan Firma, kini terpaksa mendekam di Polsek Concong guna menjalani pemeriksaan. Mereka ditangkap petugas setelah ada laporan dari saksi Bakctiar, GM PT. IGJA, pada Senin (23/9) kemarin terkait perbuatan pencurian yang dilakukan oleh kedua anak buahnya.

“Aksi pencurian dilakukan pada awal September yang lalu. Namun baru bisa diketahui oleh pihak perusahaan kemarin, setelah pupuk hasil curiannya dijual ke masyarakat,”ujar Backtiar saat melapor ke Polsek Concong.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kapolsek Concong Iptu Peris Siregar menjelaskan, begitu ada laporan dari warga masyarakat, polisi langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap kedua pelaku tidak melawan.

“Saat kita tangkap, pelaku sudah diamankan oleh pihak perusahaan. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 sak pupuk NPK merek Compunun, sedangkan sisanya sudah dijual ke masyarakat,”Ujar Kapolsek Concong.

Kronologi terungkapnya aksi pencurian pelaku, berawal adanya laporan dari masyarakat setelah mereka menjual pupuk hasil curiannya kepada masyarakat. Kemudian warga langsung melaporkan ke pihak perusahaan.

Atas dasar laporan tersebut, lalu GM perusahaan Backtiar menuju ke TKP rumah pembeli pupuk, untuk menanyakan siapa penjualnya. Akhirnya baru terkuak bahwa pelakunya adalah Rodi dan Firma, yang saat ini masih berstatus karyawannya sendiri.

“Sebelum diseret ke Mapolsek Concong, kedua pelaku mengakui kalau Ia pelakunya yang mencuri pupuk NPK, namun baru dijual ke masyarakat sebanyak 3 karung dan sisanya masih tersimpan,”uangkapnya. (dro/tok)




Judi Sijie, Karyawan PT.RSUP di Bui Polisi

buku togelTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Karyawan PT.RSUP – PKB Kecamatan Pulau Burung, Aswandi (47) warga Kebun Induk I Desa Pulau Burung, pada Ahad (22/9) sekitar pukul 15.00 Wib, diringkus Polisi akibat ketangkap tangan melakukan judi Sijie.

Dari tangan pelaku saat dilakukan penangkapan dirumahnya, petugas Polsek Pulau Burung berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah tafsir mimpi, kemudian uang tunai sebesar Rp800ribu, 2 buah buku rekapan, serta sebuah Hp Nokia tipe 100 warna hitam.

“Saat dilakukan penggledahan dirumahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas. Proses penangkapam terhadap tersangka berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pelaku,”ujar Kapolsek Pulau Burung AKP.Matondang.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kasat Reskrim AKP.Ade Zamrah SIK, Senin (23/9) menuturkan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan perjudian Sijie yang sudah meresahkan masyarakat.

“Setelah ada informasi dari masyarakat,  kita melakukan penyelidikan terhadap aktifitas pelaku. Ternyata informasi itu benar. barulah beberapa anggota Opsnal Reskrim Polsek Burung langsung mendatangi rumah pelaku,”Kata Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK.

Setelah di temukan barang bukti di TKP saat penggledahan, pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Pulau Burung untuk dilakukan penyidikan atas perbuatannya karena sudah melawan hukum malanggar pasal 303 KUHP, tindak pidana perjudian.

“Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Pulau Burung, selanjutnya setelah di anggap rampung baru di limpahkan ke Kejaksaan atau P21 untuk menjalani proses persidangan selanjutnya,”tambahnya.

Ditegaskan Kasat Reskrim AKP.Ade Zamrah SIK, bahwa Jajaran Polres Indragiri Hilir termasuk di tingkat Polsek, saat ini sudah gencar untuk melakukan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) salah satunya adalah perjudian demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat. Pungkasnya.(dro/tok)




Duda Penggagah Anak Bawah Umur Terancam Pidana 15 Tahun Kurungan Penjara

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tersangka pelaku tindak pidana kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Junaidi alias Sodi (42) terhadap korban SA (9) warga Kampung Tengah Desa Pengalihan Enok Kecamatan Enok yang masih duduk dibangku kelas III SD, pada Ahad (8/9) yang lalu kini menghadapi sanksi pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Atas perbuatan pelaku, penyidik Kepolisian mengancam dengan hukuman yang diatur dalam Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,  pasal 81 serta pasal 286 jo 285 KUHP.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kasat Reskrim AKP.Ade Zamrah SIK mengatakan bahwa saat ini, Junaidi pelaku pencabulan anak dibawah umur sudah diamankan di Mapolres Indragiri, untuk menjalani proses lanjutan penyidikan atas perbuatan yang sudah dilakukan.

“Untuk antisipasi kemungkinan yang tidak kita inginkan, maka terpaksa pelaku kita amankan di Mapolres Inhil sampai dianggap rampung dalam proses penyidikan lalu BAP nya kita limpahkan ke JPU,”kata Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK.

Dalam proses penyidikan, diketahui sampai saat ini, pelaku dalam kondisi sehat jasmani dan rohkani. Artinya dalam diri pelaku tidak ada kelainan, sehingga dalam melakukan perbuatan biadap tersebut, pelaku dalam kondisi sadar.

Sementara itu orang tua korban M. Munasir (35), sangat berharap kepada penegak hukum mulai dari Polisi, Jaksa dan Hakim. Agar memberikan hukuman terhadap pelaku yang seberat-beratnya. Sebab akibat perbuatan pelaku membuat buah hatinya yang kedua SA  kini mengalami shock berat.

“Saya berharap mereka memberikan hukuman terberat bila perlu dihukum seumur hidup. Karena apa yang sudah dilakukan pelaku itu perbuatan iblis dan menghancurkan masa depan anak saya,”ucap M. Munasir dengan mata berkaca-kaca

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku, berawal pada saat itu korban SA sedang bermain dengan teman mainnya di kebun kelapa tidak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 10.00 Wib.

Ketika sedang asyik bermain dengan temannya, tiba-tiba pelaku melintas di TKP dan langsung menghampiri korban. Kemudian untuk mewujudkan rencana busuknya, lalu teman korban disuruh pergi meninggalkan TKP untuk mengambil jambu, sehingga hanya tinggal berdua antara korban dengan pelaku.

Setelah itu, pelaku baru mengeluarkan sejuta jurus mautnya untuk merayu agar korban tertipu daya mau melayani nafsu birahinya. Akhirnya korbanpun terlena lalu dibawa ke sebuah gubuk kecil, sampai akhirnya terjadi peristiwa pencabulan.(dro/tok




Sat Narkoba Polres Inhil Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba. 2 di Dor

sabuTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Satuan Narkoba polres Inhil berhasil mengamankan tiga  orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Karena melawan petugas dan berusaha kabur saat penangkapan, dua orang pelaku  terpaksa dihadiahi timah panas. Selasa (17/9) kemaren

Kedua pelaku yang berhasil diringkus di TKP parit tiga jalan lintas Provinsi Kecamatan Tempuling ini adalah UJG dan AL

Berdasarkan penjelasan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kasat Narkoba AKP Imran Teheri S.sos, kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka, berawal dari pengembangan petugas setelah tertangkap RDS yang tinggal di Jalan Lintas Provinsi Gang Pendidikan Parit 3 Kecamatan Tempuling.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka RDS, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu-sabu tersimpan didalam saku celananya,”ujar AKP Imron Teheri S.sos.

Kepada petugas, RDS mengaku bahwa barang haram miliknya didapatkan dari tersangka UJG tidak lain adalah teman tersangka. Mendapat keterangan itu petugas langsung melakukan pengejaran, termasuk dilakukan pencarian dirumahnya, tapi tidak berhasil ditemukan.

Namun mungkin nasib sedang apes, sebab saat petugas melakukan upaya pencarian, secara tidak sengaja sekitar pukul 19.00 Wib, tersangka UJG terlihat sedang melintas dengan menggunakan motor Yamaha King.

Setelah itu petugas Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP.Imron Teheri S.sos malakukan upaya pengejaran. Namun karena pelaku berusaha untuk kabur dari sergapan petugas, akhirnya terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas pada bagian kakinya.

“Setelah tertangkap dan dilakukan penggledahan, dari tangan pelaku yang sudah menjadi TO ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dibadannya dan uang tunai sebesar Rp.5 juta,- serta kemudian juga didapatkan 2 paket sabu disimpan dikediamannya,”tambah AKP Imran.

Dari pengakuan kedua pelaku yang sudah berhasil diamankan, lalu dilakukan penangkapan terhadap AML alias ML saat Ia sedang bermain dirumah temannya yakni ILK, dilokasi Jalan Parit 13 Kecamatan Tempuling. Pada saat dilakukan penggrebakan pemilik rumah ILK berhasil kabur meninggalkan rumahnya. Tetapi untuk  temannya AML berhasil diringkus walaupun harus menderita luka tembak pada kakinya karena  berusaha hendak kabur ketika akan dilakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggledahan dirumah ILK, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 4 paket kecil diatas lantai didalam rumahnya,”ujar Kasat Narkoba.

Hingga saat ini , untuk ketiga pelaku beserta barang buktinya berupa sabu sudah diamankan di Mapolres Inhil. Sebelumnya kedua pelaku yang sudah ditembus timah panas sempat dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan perawatan. (dro/tok)