Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Jajaran Polres Inhil yang bekerja sama dengan Polsek Kemuning, kembali berhasil menangkap seorang peaku judi togel yang diketahui bernama Erlon Siboro (45), Sabtu (26/10) lalu sekira pukul 14.00 WIB.
Lokasi penangkapan tepatnya di Dusun Tua Desa Keritang Kecamatan Kemuning. Saat ditangkap pelaku sedang melakukan aktivitas perjudian. Dari tangan pelaku petugas berhasi mengamankan satu buku tafsir mimpi, 12 blok kupon, 3 nota buku kuitansi dan satu unit handpone merek nokia.
Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui Paur Humas, Ipda Warno Akman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat. Menurut informasi dilokasi kerap terjadi aktivitas mencurigakan salah satunya tindak pidana perjudian, sehingga meresahkan masyarakat.
Dengan informasi itu petugas melakukan pengintaian, setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar petugas mendapati sejumlah alat bukti termasuk satu tersangka yang kini sudah diamankan di Polsek Kemuning untuk menjalankan proses pemerisaan. Hasil penjualan judi togel disetor kesalah satu bandar di Danau Rambai, Kecamatan Batang Gangsal Inhu.
“Kasus ini masih dalam pengembangan petugas,” kata Warno Akman, Ahad (27/10) di Tembilahan. Untuk mengungkap kasus tersebut Polres Inhil akan melakukan koordinasi bersama Polres Inhu. Bandar judi yang sudah diketahui idenstitas dirinya sudah dalam pengejaran aparat kepolisian.
Petugas juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang diduga kuat telah melanggar hukum. Menurut Warno Akman, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu petugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusifnya lingkungan. (dro/*1)




