Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Jajaran Polres Inhil yang bekerja sama dengan Polsek Kemuning, kembali berhasil menangkap seorang peaku judi togel yang diketahui bernama Erlon Siboro (45), Sabtu (26/10) lalu sekira pukul 14.00 WIB.

Lokasi penangkapan tepatnya di Dusun Tua Desa Keritang Kecamatan Kemuning. Saat ditangkap pelaku sedang melakukan aktivitas perjudian. Dari tangan pelaku petugas berhasi mengamankan  satu buku tafsir mimpi, 12 blok kupon, 3 nota buku kuitansi dan satu unit handpone merek nokia.

Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui Paur Humas, Ipda Warno Akman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat. Menurut informasi dilokasi kerap terjadi aktivitas mencurigakan salah satunya tindak pidana perjudian, sehingga meresahkan masyarakat.

Dengan informasi itu petugas melakukan pengintaian, setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar petugas mendapati sejumlah alat bukti termasuk satu tersangka yang kini sudah diamankan di Polsek Kemuning untuk menjalankan proses pemerisaan. Hasil penjualan judi togel disetor kesalah satu bandar di Danau Rambai, Kecamatan Batang Gangsal Inhu.

“Kasus ini masih dalam pengembangan petugas,” kata Warno Akman, Ahad (27/10) di Tembilahan. Untuk mengungkap kasus tersebut Polres Inhil akan melakukan koordinasi bersama Polres Inhu. Bandar judi yang sudah diketahui idenstitas dirinya sudah dalam pengejaran aparat kepolisian.

Petugas juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang diduga kuat telah melanggar hukum. Menurut Warno Akman, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu petugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusifnya lingkungan. (dro/*1)




Polres Inhil Sita 1.730 Liter Tuak

tuakTEMBILAHAN (www.detikriau.org) –  Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menemukan pabrik tuak di Jalan Pelabuhan II Blok C RT 013 RW 004 Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Selasa (15/10).

Saat penggeledahan petugas berhasil mengamankan seorang bernama Kardison Purba yang diduga kuat sebagai pemilik pabrik tuak tersebut. Dari tangan pelaku petugas Petugas berhasil menemukan sekitar 1.730 liter tuak yang siap dikonsumsi. Selain itu polisi juga menemukan satu buah teko, satu buah corong, satu buah saringan dan 20 ikat kayu resak.

Barang bukti (BB) tersebut langsung diamankan ke Polsek Kempas untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui KBO Reskrim Polres Inhil, Iptu Faisal menyatakan pelaku dan BB sudah diamankan ke Polsek Kempas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang sanksi dan pelaku sendiri,” kata Faisal, Rabu (16/10). Sebagai pertanggung jawaban terhadap pelaku, petugas akan mengenakan pelaku pidana tindak pidana ringan (tipiring).

Sebelum penggerebekan polisi sering menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwa dilokasi kerab terjadi aktivitas jual beli tuak dengan jumlah besar. Bermodal dari informasi itu petugas langsung melakukan pengintaian. Setelah benar-benar diyaakini bahwa lokasi itu memang tempat produksi tuak petugas langsung melakukan penggerbekan.

Selain itu, penggerbekan pabrik tuak itu juga diperoleh petugas dari pengembangan dari beberapa kasus terdahulu. Tuak juga merupakan salah satu minuman berakohol yang bisa memabukkan bagi yang mengkonsumsinya. Sehingga dampaknya bisa menyebabkan hal yang tidak baik, diantarnya perkelahian dan kejahatan lainya.

“Kita berharap masyarakat mau memberikan informasi jika ada aktivitas  serupa atau tindak kejahatan lainya. Karena selaku aparat penegak hukum, tentunya kami tidak bisa bekerja tanpa adanya dukungan dari lapisan masyarakat,” katanya.

Menurut yang bersangkutan, pihaknya akan terus melakukan pantauan di wilayah hukum Polres Inhil. Sebab, tidak menutup kemungkinan masih ada pembuatan miras tuak serupa, yang bisa memberikan efek tidak baik bagi lingkungan sosial. Semakin banyak peredaran tuak, maka petugas meyakini pabrik tuak masih ada. (dro/*1)




Salahgunakan Narkoba, IRT di Bui Polisi

sabu-sabuTEMBILAHAN (www.detikriau.org) –YI (39) warga Kota Tembilahan, Jum’at (11/10) sekira pukul 22.30 Wib terpaksa diamankan oleh Satuan Unit Narkoba Polres Inhil karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan pelaku saat dilakukan penggeledahan dirumah kediamannya Jalan H. Said Tembilahan, Petugas yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Imron Teheri S.sos menemukan barang bukti berupa iset alat isap sabu berbahan kaca yang didalamnya  masih ada tersisa serbuk Kristal yang diduga sabu bekas dibakar.

Selain itu, tidak jauh dari rumah pelaku petugas juga mengamankan seorang laki-laki yakni MK (30). Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti diduga sabu diletakan oleh pelaku di pagar tangga rumahnya untuk mengelabui petugas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Suwoyo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Imron Teheri S.sos Ahad (13/10) menjelaskan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat kalau akan transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan cara melakukan pembelian secara terselubung oleh orang sipil. Setelah bisa dipastikan, beberapa anggota meluncur ke TKP dan dilakukan penggrebekan.

“Untuk dirumah pelaku YI saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti 1 set bong siap pakai dan di dalamnya masih ada sisa pembakaran sabu. Sedangkan untuk dirumah pelaku MK ditemukan barang bukti sabu disimpan diatas pagar tangga rumahnya,”ujar AKP Imron Teheri S.sos.

Dijelaskan AKP Imron Teheri S.sos, hingga berita ini ditulis kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhil berikut barang buktinya dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait dengan perbuatan yang sudah dilakukan.

Pada kesempatan ini, Kasat Narkoba AKP Imron Teheri S.sos juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif melawan penyalahgunaan narkoba. Jika mengetahui disekitar lingkungannya ada gelagat mencurigakan masalah narkoba, segera laporkan pada Kantor Polisi terdekat. Pintanya. (dro/tok)




Opsnal Polres Inhil Ringkus Bandar dan Pelaku Judi Togel

judi togelTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Satuan Opsnal Polres Inhil, Kamis (10/10) sekira pukul 14.30 Wib berhasil mengamankan satu orang Bandar dan satu pengedar judi togel.

Dari tangan Bandar, Usman alias Semang (45) warga Desa Pembenaan dan pengedar, Hasbullah alias Bul (42) juga warga Desa Pembenaan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 310 ribu, 3 buku rekapan lengkap dengan kupon togel  serta 2 unit Hp milik pelaku.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Suwoyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku judi togel berawal adanya informasi dari masyarakat.

“Begitu ada informasi, beberapa Anggota Tim Opsnal meluncur ke TKP. Ternyata benar. Saat ditangkap petugas, pelaku Hasbulah sedang merekap hasil jual togel dirumahnya,”ujar AKP Ade Zamrah SIK.

Setelah berhasil menangkap tangan pelaku Hasbullah lengkap dengan barang buktinya. Ternyata petugas mendapatkan keterangan bahwa hasil jual jugi togel yang didapat pelaku akan disetorkan kepada pelaku Usman yang tinggal tidak jauh dari rumah pelaku.

Hanya selang sekitar 10 menit, Usman yang selama ini dikenal sebagai Bandar togel juga ikut diringkus dan keduanya kini diamankan di Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK, khusus untuk pelaku Usman sudah menjadi TO Polisi. Sebab selama ini merupakan Bandar togel yang sudah meresahkan masyarakat. Bahkan pelaku juga sebelumnya juga sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa.

“Khusus pelaku Usman, sudah menjadi Target Operasi (TO). Apalagi sebelumnya juga sudah pernah kita tangkap sebanyak 2 kali dalam kasus serupa,”tambah AKP Ade Zamrah SIK.

Sementara itu dari keterangan pelaku Hasbulah saat dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya sudah menjual kupon togel sekitar 2 bulan tepatnya setelah lebaran kemarin. Hal itu juga diakui oleh pelaku Usman. “Memang dulu saya pernah ditangkap dalam kasus judi togel, namun setelah itu berhenti. Kemudian baru berjalan lagi sekitar 2 bulan eh…ternyata ditangkap lagi,”kata Usman saat diamankan diruang Opsnal Reskrim Polres Inhil.(dro/tok)




Curi Mesin Diesel, Mahasiswa Jadi Buronan Polisi

malingTembilahan (www.detikriau.org) –  Nekad menggasak 1 unit mesin diesel plus dinamo 3 kg, Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Tembilahan kini menjadi buronan polisi. Sementara satu rekannya, pemuda pengangguran, berhasil ditangkap dan kini terpaksa meringkuk ditahanan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK melalui Paur Humas Ipda Warno Akman, peristiwa pencurian yang dialami Firman (41), warga jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu ini terjadi pada hari jum’at (4/10) yang lalu sekira pukul 14.00 Wib dilokasi kebun miliknya jalan Sungai Beringin Lr Majlis Parit 20 Kecamatan Tembilahan.

Untuk menggasak barang curiannya, kedua pelaku melakukan perusakan engsel gembok pintu gudang dengan mempergunakan gunting seng.

“Benar. Korban sendiri yang menyampaikan laporan. Dari hasil pengembangan, kita sudah berhasil mengamankan satu orang pelaku, yaitu Kd alias Ack  (20), warga jalan trimas Tembilahan sementara satu orang teman pelaku, seorang Mahasiswa, An (20, warga Jalan Tanjung Harapan Tembilahan kini masih dalam pengejaran,” Ujar Paur Humas, Kamis (10/10)

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa uang Rp 70 ribu yang diakui sisa dari uang penjualan mesin diesel, 1 unit dynamo 3 Kg dan 1 buah gunting yang dipergunakan untuk memotong gembok gudang mesin. “Pelaku kini sudah diamankan di tahanan Mapolres Inhil dan satu rekannya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”. Pungkas Paur Humas. (dro)




Empat Pengedar Narkoba Dibekuk

narkobaTEMBILAHAN (www.detikriau.org)  – Dalam  dua hari, Satuan Unit Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap 4 orang pelaku pengedar narkoba di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Dari tangan pelaku, polisi  berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Suwoyo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Imron Teheri S.sos menjelaskan, penangkapan kali pertama berawal adanya informasi masyakat, pada Jum’at (4 /10) yang lalu sekira pukul 18.30 Wib. Dilokasi Jalan Gerilya Parit VII Tembilahan Hulu, dengan pelaku N (32).

Setelah mendapat informasi, kemudian beberapa Anggota Sat Narkoba langsung meluncur ke TKP rumah pelaku. Namun saat petugas tiba dirumahnya, ternyata  pelaku tidak ada di rumah, selanjutnya karena pelaku tidak ada maka petugas hendak bermaksud balik ke Mapolres.

Sampai ditengah perjalanan tidak jauh dari rumah pelaku, ternyata petugas memergoki pelaku sedang duduk santai diatas sepeda motornya, persis didepan pertokoan. Kontan saja petugas langsung melakukan penangkapan.

“Begitu ditangkap pelaku langsung digelandang kerumahnya untuk dilakukan penggledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Didalam kamar pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu,”ujar AKP Imron Teheri S.sos.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Jalan M.Boya tepatnya di salah satu Ruko Kembar Jaya sekitar pukul 18.45 wib. Ketika petugas tiba dilokasi, saat itu pelaku Ed (39) sedang duduk di meja kasir.

Setelah dilakukan penggledahan di lantai 2 ruko milik pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas berjasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Hp merek Lenovo serta 1 buah bong (alat penghisap) terbuat dari kaca putih didalamnya berisi serbuk Kristal putih serta 1 paket kecil sabu-sabu.

“Karena sudah ditemukan barang bukti, maka pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”jelasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (3/10) sekitar pukul 00.10 Wib, petugas Sat narkoba juga berhasil mengamankan 2 orang pelaku narkoba yakni  ST dan IM di Jalan Kayu Jati Tembilahan Hulu. Dari kedua pelaku yang kini sudah berada didalam sel Polres Inhil, diamankan barang bukti berupa 1 set tempat membakar sabu serta 2 buah Hp.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, kemudian uang tunai sebesar Rp.1.335.000,- , 1 unit motor Honda Beat BM 5734 GF, dan  1 unit Hp milik pelaku IM. “Hingga berita ini ditulis kedua pelaku masih dalam penyidikan petugas,”pungkasnya. (dro/tok)