Asyik Bermain Domino, Syamsudin di Hadiahi Tikaman Badik

badikTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Gara-gara terjadi perselisihan paham antara korban dengan pelaku saat bermain batu lacak, akhirnya korban terkena tikam senjata badik milik pelaku di TKP KM 5 RT15 Dusun Kelapa Sawit Desa Pulai Indah Kecamatan Kempas, pada Selasa (12/11) sekitar pukul 20.30 Wib yang lalu.

Meski korban, Samsudin (36) warga Kempas, kini sudah keluar dari ruang perawatan RSUD Puri Husada Tembilahan akibat luka sobek di bagian rusuk dan tangan sebelah kiri. Namun pelaku, Bani (37) warga Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok, hingga kini belum tertangkap alias kabur setelah melakukan aksinya.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Suwoyo SIK.M.si melalui Paur Humas Ipda Warno Akman  Kamis (14/11) mengatakan, kronologi tindak pidana penganiayaan antara korban dengan pelaku berawal saat mereka sedang asyik bermain batu lacak dengan saksi 2 orang lainnya dalam warung milik Sunardi.

“Kita duga ada masalah diantara mereka. Setelah sempat adu mulut, tiba-tiba pelaku langsung menikam korban dan kemudian kabur meninggalkan TKP,”ujar Ipda Warno Akman.

Setelah menerima tikaman pada bagian tangan dan rusuk sebelah kirinya, Korban tersungkur sambil merintih kesakitan dan terlihat darah segar mengalir membasahi baju yang dikenakan.

Melihat kondisi korban semakin mengkhawatirkan, kemudian saksi dan dibantu dengan keluarga serta warga setempat membawa korban untuk dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kempas.

Begitu mendapat laporan dari warga, beberapa petugas Polsek Kempas mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi yang mengetahui kejadian aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.

“Hingga saat ini pelaku masih dalam pengejaran petugas. Bahkan untuk mempersempit pelarian pelaku. Polsek Kempas sudah bekerjasama dengan Polsek Enok. Guna mengetahui keberadaan pelaku,”pungkas Ipda Warno.(dro/tok)




Bos Investasi Bodong “Amanah” Di Bui 10 Tahun

amanahPekanbaru (Vokal) – Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru pada sidang lanjutan Selasa (12/11) memvonis kepada terdakwa H Selamat, pemilik investasi bodong “Amanah” engand hukuman kurungan  10 tahun penjara dan denda I miliyar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

Vonis hakim tersebut lebih rendah 3 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 13 tahun penjara Atas vonis yang sudah dijatuhkan hakim itu terdakwa menerima dan tidak melakukan banding.

Menutur Majelis Hakim, terdakwa dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan praktik pencucian uang (Money Laundering) dengan cara menyembunyikan dan menyamarkan asal-usal harta kekayaan, sehingga bertentangan dengan pasal Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010.

Selain itu, terdakwa juga dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal 378 KUHP yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau  martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

“Terdakwa terbukti melawan hokum. Maka atas perbuatannya tersebut terdakwa dihukum selama 10 tahun penjara dan denda 1 miliyar rupiah serta subsider 6 bulan kurungan,”ujar majelis hakim, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dibantu Hakim Anggota Tobing SH dan Ketut SH sebelum mengetuk palu.

Sekedar mengingatkan , tercatat ratusan nasabah dana investasi “Amanah” kecewa setelah mendengar pengelolanya H Selamat, ternyata sudah tidak lagi dirumahnya alias kabur sejak Sabtu (26/1).

Saking kecewanya,   para nasabah yang berjumlah puluhan bahkan ratusan yang sudah merasa kesal langsung mendatangi rumah terdakwa untuk mengambil perabotan atau barang berharga yang ada sebagai ganti rugi karena menganggap uang yang di investasikan bakalan raib.

Namun naas, akhirnya pelarian yang dilakukan oleh H Selamat, pemilik dana investasi  berlokasi di Jalan Mandala Kota Tembilahan tersebut, pada akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim gabungan  Polres Inhil bekerjasama dengan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jum’at (22/3) yang lalu. Selanjutnya terdakwa diamankan di Polda Riau.(dro/tok)




Santroni Rumah Warga, Pelaku Ditangkap Polisi

malingTEMBILAHAN (ww.detikriau.org) – Satroni rumah warga, Herman alias Wong (50) warga RT 04 Desa Tanah, berhasil diringkus oleh Tim Opnal Reskrim Polsek Tanah Merah. Dari tangan pelaku saat ditangkap berhasil ditemukan barang bukti hasil kejahatan berupa televisi, DVD player, kompor gas senilai kurang lebih Rp5juta,-.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Suwoyo SIK.M.si melalui Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah, Iptu Sutono, Selasa (12/11) mengatakan, kronologi kejadian pencurian yang dialami korban Tumani (48) warga Jalan Lapangan Basket Tanah Merah, berawal saat dirinya bersama keluarga sedang  tidur dirumahnya, pada Minggu (10/11).

Kemudian sekitar pukul 05.00 Wib, istri korban terbagun dari tidurnya hendak bermaksud mengerjakan sholat shubuh. Namun korban kaget ketika keluar dari kamar tidurnya melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka, padahal seluruh keluarganya masih tertidur pulas.

Karena merasa curiga, korban melakukan pemeriksaan barang-barang berharga yang dimiliki. Ternyata televisi serta DVD player termasuk kompor gas miliknya sudah tidak lagi ditempat.

“Melihat rumahnya sudah didatangi tamu tak diundang, istri korban langsung membangunkan suaminya. Seketika suasana heboh dan mereka segera melaporkan ke Polsek Tanah merah,”kata Kanit Reskrim Iptu Sutono HS.

Begitu menerima laporan dari warga, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Merah langsung mendatangi TKP untuk mengumpulkan keterangan yang ada dilanjutkan penyelidikan, terkait tindak pidana pencurian yang dialami korban.

Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 14.00 Wib, pada Senin (11/11). Pelaku berhasil diringkus saat sedang bersembunyi didalam rumahnya. Dari tangan pelaku berhasil ditemukan barang bukti hasil curian milik korban.

“Korban belum sempat menjual hasil curiannya, namun sudah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan sudah diamankan di Mapolsek Tanah Merah,”ujarnya.(dro/tok)




Polres Inhil Bekuk 2 Penadah Curanmor

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dua orang sindikat penadah curanmor kelas berat antar provinsi, akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Opsnal Reskrim Polres Inhil. Dari tangan kedua pelaku berhasil dimankan 6 unit kendaraa bermotor.

Kedua pelaku yang kini sudah meringkuk di jeruji sel Polres Inhil, diketahui bernama Imam Sobirin (25) merupakan karyawan mandor PT. Estate THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran dan satu rekannya Wahyudi (21) warga Desa Tagagiri Tamaraja Kecamatan Pelangiran.

Terungkapkannya sindikat pelaku sebagai penadah Curanmor kelas wahid tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa selama ini mereka kerap melakukan penjualan motor berbagai jenis, hasil curian kepada masyarakat yang membutuhkan.

Atas dasar informasi itu, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polres yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Suryawan Fadlin melakukan pengembagan di TKP. Dari hasil penyidikan, akhirnya kedua pelaku diciduk tanpa perlawanan saat sedang dirumahnya masing-masing.

“Saat ditangkap petugas dirumahnya kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Apalagi barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sudah ditemukan,”ujar Kanit Reskrim.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui bahwa selama ini sudah menjual motor hasil curian kepada beberapa pembeli. harganya bervariasi, mulai 3juta hingga 4juta,-. Dari hasil penjualan motor bodong ini, kedua pelaku mengaku sedikitnya mampu meraup untung sedikitnya 500an ribu.

Sementara itu Kapolres Indragiri Hilir AKBP Suwoyo SIK.M.si melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK,  membenarkan perihal penangkapan terhadap kedua pelaku berprofesi sebagai penadah. Oleh karena itu Ade menghimbau kepada masyarakat jika memang merasa memiliki kendaraan yang sudah ditemukan petugas, silahkan datang ke Mapolres dengan membawa surat kendaraannya.

“Bagi warga yang pernah merasa kehilangan motor, silahkan datang ke Polres Inhil. Syaratnya dengan membawa BPKP atau STNK motor yang ada. Jika memang nantinya cocok nomor mesin dan nomor rangkanya benar, tentu kendaraan tersebut bisa diambil,”tegasnya.

Tambah Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK, untuk tersangka pelakunya hingga kini belum terungkap, pasalnya masih dalam pengejaran Tim Opsnal Reskrim Polres Inhil. “Yang jelas identitas pelaku sudah ada dan masih dalam pengejaran,”katanya.

Kendaraan bermotor yang sudah diamankan di Mapolres Inhil diantaranya, RX King nomor rangka 3KA-353294 dan nomor mesin 3KA-327431, Vario BM 3204 GW nomor rangka MH15FB116CK349939 dan mesin TFB 161346432, lalu Honda Supra BM 4762 GM nomor rangka MH1JB81B9K414003 dan nomor mesin JB8161409672, kemudian Yamaha RX King BM 2888 GD, nomor rangka MH33KA0103K54005 dan nomor mesin 3KA-538138.(dro/tok)




Sehari, Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polisi

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Dalam sehari, 2 orang pelaku diduga pemakai narkoba berhasil diamankan oleh Satuan Unit Narkoba Polres Indragiri Hilir. Dari tangan kedua pelaku petugas menemukan barang bukti sabu lengkap dengan bong alat penghisap.

Penangkapan pertama, petugas mengamankan seorang pelaku yang berinisial Es (24) tinggal di Los Pasar RT 01 Desa Sungai Luar. Saat ditangkap di TKP sekitar pukul 07.30 Wib, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna hijau putih yang didalam berisi satu buah kaleng CDR warna ternyata tersimpan satu paket kecil sabu terbungkus plastik bening serta satu set bong dan gunting serta sebuah Hp Nokia type 105 warna hitam.

Kemudian penangkapan kedua dilakukan petugas Unit Narkoba, sekitar pukul 08.00 Wib, di TKP Jalan Profesor M Yamin Kecamatan Tembilahan. Dari tangan pelaku berinisial MH (31) saat ditangkap dirumahnya ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik warna putih didalamnya berisi sabu.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Suwoyo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Imron Teheri S.sos Selasa (30/10) menjelaskan kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat, terkait aktifitas pelaku selama ini sebagai pemakai narkoba.

Atas informasi tersebut, kemudian petugas Sat Narkoba Polres Inhil langsung melakukan pengembangan, selanjutnya dilakukan penggrebekan sekaligus penangkapan kedua pelaku. Ternyata benar dari kedua TKP yang berbeda ditemukan barang bukti narkoba, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut.

“Karena saat dilakukan penangkapan di dua TKP, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu. Maka kedua pelaku langsung diamankan berikut barang buktinya di bawa ke Mapolres Inhil,”kata Imron.

Pada kesempatan ini, Imron  juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif melawan narkoba. Dengan cara jika melihat disekitar lingkungannya ada gelagat mencurigakan masalah narkoba, segera laporkan pada Kantor Polisi terdekat. Pintanya.(dro/tok)




Digasak Maling, Karyawan PLN Rugi Jutaan Rupiah

malingTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Gg Satria 2 Parit 8 Kelurahan Tangga Raja, Kecamatan Kateman, Jumat (25/10) yang lalu sekira pukul 07.00 WIB dibobol orang tak dikenal (OTK). Rumah itu diketahui milik Aidil Putra (20) seorang pegawai PLN setempat.

Menurut keterangan pihak kepolisian, awalnya korban juga tidak mengetahui kejadian itu, namun setelah terbangun dari tidur, dirinya terkejut melihat satu unit laptop yang ia letakan diruang tengah sudah tidak ada lagi. Tidak puas dengan apa yang dialami, korban kembali mengecek kesejumlah ruangan rumahnya.

Begitu masuk kesalah satu ruangan dibagian belakang rumah, korban juga mendapati bahwa dompet yang ia simpan didalam saku celana sudah tidak ada. Setelah itu baru korban menyadiri kalau rumahnya telah dimasuki maling. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materil sekitar Rp 6 juta rupiah.

Paur Humas Polres Inhil, Ipda Warno Akman mengatakan, Ahad (27/10), setelah adanya laporan dari korban petugas Polsek Kateman langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Hasil dari pemeriksaan, disimpulkan pelaku diduga masuk melalui jendela depan dengan cara mencongkel, lalu pelaku berhasil masuk kedalam.

“Setelah berada didalam rumah korban, pelaku lalu mengambil satu unit laptop dan dompet. Selain uang Rp 600 ribu didalam dompet korban terdapat benda-benda berharga seperti SIM, STNK, NPWP, ATM dan KTP,” jelas Warno.

Adapun STNK sepeda motor yang berhasil dibawa kabur pelaku, yakni STNK kendaraan roda dua merk Kawasaki Ninja atas nama korban dengan nomor polisi BM 4658 NW. Kasus tersebut masih dalam penangan Polsek Kateman. Sejumlah saksi seperti korban sedang dalam pemeriksaan unit reskrim polsek setempat.

“Sampai saat ini kita belum bisa menyimpulkan apakah pelaku hanya berjumlah satu orang atau lebih. Karena petugas masih bekerja untuk mengungkap kasus ini,” sebut Paur Humas. (dro/*1)