Remaja Pelaku Jambret Babak Belur Dihajar Warga

imagesTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Seorang remaja pelaku jambret, babak belur dikroyok warga setelah motor Satria FU warna putih BM 3433 VH yang dikendarai untuk melakukan aksinya menabrak sebuah sebuah motor Vario warna putih biru saat berusaha kabur, di Jalan Tuaka Tembilahan, Jum’at (29/11) sekitar pukul 11.00 Wib kemaren.

Satu pelaku yang bernasib malang tersebut, diketahui bernama Taufik Hidayat (24) warga Kota Tembilahan Hulu. Sedangkan temannya yang berhasil kabur dari gebukan masa yakni Muhamad Rasid (22) warga Jalan Pelita jaya Tembilahan Hulu.

Dari keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Suwoyo SIK.M.si melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK, Sabtu (30/11) menjelaskan kronologi aksi jambret yang dilakukan kedua pelaku berawal saat korban bernama Astuti Elysa Sari, PNS dikantor Bupati, sekitar pukul 10.30 Wib, hendak bermaksud pulang kerumahnya dengan mengendarai motornya.

Namun dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Lingkar II Tembilahan ternyata motor korban diikuti dari belakang oleh kedua pelaku. Setelah jaraknya dekat, dengan cekatan pelaku yang duduk dibelakang langsung menyambar tas warna hitam milik korban yang tergantung dimotor korban.

Begitu mendapatkan tas tersebut, kedua pelaku langsung tancap gas,  berusaha kabur. Namun korban pantang menyerah, Ia berusaha mengejar pelaku sambil teriak jambret, jambret sepanjang jalan.

Usaha korban membuahkan hasil. Sebab saat di TKP, motor yang dikendarai kedua pelaku menabrak sebuah motor milik warga yang sedang melintas didepannya, sehingga membuat kedua pelaku terjatuh.

Saat terjatuh, salah satu dari pelaku yakni Muhamad Rasid berhasil kabur. Sedangkan pelaku Taufik Hidayat babak belur menjadi bulan-bulanan warga, mengingat warga sudah merasa kesal atas aksi mereka yang sudah meresahkan.

“Beruntung saat pelaku dihajar masa, secara bersamaan ada anggota Polres Inhil sedang melintas di TKP, sehingga pelaku diamankan lalu dibawa ke Mapolres Inhil. Kemudian untuk 2 orang korban pengendara motor yang ditabrak pelaku dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan, karena mengalami luka ringan,”ujar AKP Ade Zamrah SIK.

Atas keterangan pelaku saat diperiksa petugas di Mapolres Inhil, didapatkan identitas teman pelaku yang sudah kabur. Hanya berselang 1 jam kemudian, pelaku lainnya berhasil ditangkap  oleh Tim Opsnal Reskrim, saat pelaku sedang istirahat dirumahnya.

“Dari keterangan kedua pelaku, dalam 1 pekan ini mereka sudah melakukan aksi jambret sebanyak 2 kali. Sebelumnya, pelaku juga beraksi di Jalan Gunung Daek Tembilahan, korbannya adalah seorang Guru,”kata Kasat Reskrim.

Lanjut AKP Ade Zamrah SIK, bahwa sesuai dengan keterangan yang ada. Untuk pelaku Taufik Hidayat adalah seorang residivis, karena sebelumnya Ia sudah pernah dipenjara selama 1 tahun, terlibat dalam kasus Curanmor. (dro/tok)




Laptop dan Dompet Pegawai Lapas Diembat Maling

malingTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Satu unit Laptop dan dompet berisi uang tunai sebesar Rp2.250.000,-, milik pegawai Lembaga Masyarakat (Lapas) Tembilahan bernama Zainal (23). Pada Kamis (28/11) sekitar pukul 06.00 Wib, raib diembat OTK.

Nasib naas yang dialami oleh korban tersebut terjadi saat korban sedang tertidur pulas bersama temannya, Sigit Pramono (26) juga pegawai Lapas, di TKP mess Lapas Tembilahan yang berlokasi di Jalan M Boya bersampingan dengan kantor Bank BRI.

Dari keterangan korban ketika melapor di Mapolres Indragiri Hilir, bahwa seperti biasa sepulangnya dari bekerja sebagai PNS, Ia langsung istirahat tidur di Mess bersama temannya.

Tapi hari itu sial, sebab pada saat teman korban baru saja terjaga  dari tidurnya sekitar pukul 05.00 Wib dan bermaksud untuk menunaikan sholat shubuh, ternyata barang-barang berharga milik korban yang diletakan di meja sebelah tempat tidurnya sudah tidak lagi berada ditempatnya.

Melihat hal itu, teman korban sontak membangunkannya. Kontan saja hal itu membuat korban kaget bahkan lebih terkejut lagi korban baru sadar kalau kamar tidurnya ternyata habis disatroni maling. Setelah melakukan pencarian hasilnya nihil dan akhirnya korban mengadu kejadian yang dialami ke Mapolres Inhil.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Suwoyo SIK.M.si melalui Paur Humas Ipda Warno Akman membenarkan adanya laporan tentang kejadian tersebut. Saat ini kasus pencurian yang dialami korban masih dalam pengembangan Sat Reskrim Polres Inhil.

“Petugas Sat Reskrim sudah mendatangi lokasi, untuk melakukan olah TKP. Atas kejadian tersebut diperkirakan korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 6juta,”jelas Paur Humas. (dro/tok)




Balik Dari Mengajar Tas Ibu Guru Dijambret

jambretTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Nasib sial dialami oleh Rasmawati guru SD 023 Jalan Gunung Daek Tembilahan. Pasalnya, saat balik dari mengajar dan  sekitar 10 meteran lagi tiba dirumah, tas miliknya dijambret 2 orang yang tidak dikenal (OTK), Selasa (25/11) sekitar pukul 12.30 Wib.

Dari pengakuan korban saat dikonfirmasi dirumahnya mengaku bahwa tas miliknya tersebut berisi uang tunai sekitar Rp. 1juta,- serta surat-surat penting lainnya, seperti kartu ATM, KTP, dan kartu kuning.

Seperti biasa, setiap harinya korban selalu berjalan kaki ketika berangkat pergi mengajar maupun hendak balik pulang kerumah. Kebiasaan ini dilakukan karena jarak antara rumah korban dengan sekolah tempat mengajar hanya berjarak sekitar 200 meter.

Tapi hari itu korban lagi apes. Karena ketika dirinya sedang pulang dari mengajar dengan berjalan kaki sambil menenteng tas ditangan kirinya, tiba-tiba dari arah belakang datang 2  OTK dengan menggunakan motor Supra X berwarna biru.

“Begitu jaraknya dekat, lalu pelaku yang duduk dibelakang langsung menarik tas saya. Setelah itu mereka langsung kabur menuju jalan Telaga Biru,”pengakuan Ibu Guru ketika sedang istirahat duduk dikursi dirumahnya.

Saat tas korban ditarik pelaku, dirinya sempat berteriak meminta tolong dan meneriaki copet-copet. Namun karena warga berada didalam rumah dan keadaan jalan Gunung Daek juga lagi sepi, sehingga teriakan korban tidak terdengar warga. Bahkan warga baru keluar dan heboh setelah pelaku kabur.

“Hingga berita ini ditulis, korban baru akan melapor ke Kantor Polisi. Mengingat korban takut sebab surat-surat penting yang ada didalam tas bisa digunakan oleh pelaku untuk hal-hal yang melawan hukum,”ujarnya.(dro/tok)




Ribuan Keping VCD dan DVD Bajakan Diamankan

vcdTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ribuan keping VCD dan DVD bajakan diamankan Tim Opsnal Reskrim Mapolres Indragiri Hilir, pada Sabtu  (23/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan oleh petugas dilakukan di TKP Jalan M.Boya Tembilahan.

Dari keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Suwoyo SIK.M.si melalui KBO Reskrim Iptu Faisal Syam SH, penangkapan pelaku yang berinisial FN (38) selama ini diduga sudah melakukan penjualan dan mengedarkan serta menjadi distributor VCD dan DVD bajakan tersebut.

Atas dasar informasi itu, kemudian Tim Opsnal Reskrim melakukan pengembangan sekaligus melakukan penggrebekan dirumah pelaku. Ternyata hasilnya petugas berhasil menemukan VCD bajakan berbagai macam yang jumlahnya mencapai sekitar 2117 keping.

“Karena kita sudah menemukan barang bukti, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Inhil untuk diamankan serta dimintai keterangan atas perbuatan yang sudah dilakukan,”kata Iptu Faisal Syam SH KBO Reskrim Polres Inhil, Selasa (25/11).

Tambah Iptu Faisal, dari laporan yang sudah masuk. Selama ini pelaku merupakan salah satu distributor VCD bajakan untuk wilayah sekitar Kecamatan Tembilahan, Kecamatan Tempuling dan Kecamatan Batang Tuaka serta beberapa wilayah lainnya.

“Yang jelas pelaku sudah kita proses, atas perbuatannya pelaku pengedar kaset VCD dan MP3, DVD bajakan bakal dijerat dengan pasal 72 UURI No 19/2002. Hingga berita ini ditulis petugas masih mengembangkan kasusnya untuk mencari tersangka yang lain,” jelasnya.(dro/tok)




Warga Desa Belantak Tega Perkosa Bocah Kelas Tiga SD

perkosaTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Baru terbilang hitungan bulan, sejak duda warga Kecamatan Enok, Sodi (42) tega memperkosa bocah 9 tahun, peristiwa serupa kembali berulang. Kali ini, pelaku, Iwan bin Helmi (30) warga Rawa 7 Desa Belantak Raya Kecamatan Gaung pun melakukan perbuatan bejat yang sama. Ia juga dengan teganya menyetubuhi bocah bau kencur, bunga (nama samaran. red) berusia 10 tahun yang masih duduk dibangku kelas III SD, Selasa (19/11).

Kronologi peristiwa memilukan yang dialami korban bunga (10) berawal ketika korban hendak pulang kerumah dari sekolah bersama temannya, Sulaiman (10) sekira pukul 10.00 Wib, ditengah jalan korban dihadang oleh pelaku.

Setelah korban berhenti, pelaku langsung memaksa korban kesemak-semak sambil mengancam korban agar tidak melawan kalau tidak ingin dipukul. Celakanya begitu sampai ditengah semak, celana korban dilucuti, kemudian diajak berhubungan layaknya suami istri kurang lebih selama 10 menit.

Bahkan yang lebih kurang ajar lagi, setelah korban selesai melampiaskan nafsunya kepada bocah ingusan tersebut. Pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban sehingga korban sempat merintih kesakitan sambil menangis ditengah semak.

Tidak lama kemudian, sambil menahan sakit, korban pulang kerumah. setibanya dirumah, Ibu korban Hanipah (25) merasa curiga, sebab tidak biasanya korban menangis begitu pulang sekolah. Seketika Ibu korban bertanya dan korbanpun menceritakan bahwa Ia sudah diperkosa oleh pelaku.

Begitu mendengar cerita buah hatinya, perasaan Ibu korban bagaikan disambar petir disiang bolong, sebab mahkota putrinya sudah dirampas paksa oleh pelaku. Tidak mau panjang cerita, Ibu korban dengan ditemani keluarganya serta saksi teman korban segera mengadukan kejadian yang dialami anaknya ke Pos Babinkamtibmas Desa Belantakraya dan melaporkan ke Polsek Gaung.

“Saya tidak akan pernah bisa menerima, perbuatan pelaku harus diberikan ganjaran hukum seberat-beratnya. bila perlu dihukum mati,”Tutur Ibu Korban sambil menangis.

Setelah mendapat laporan, jajaran Polsek Gaung segera mendatangi lokasi Tempat Kejadian dan meminta keterangan dari korban serta saksi teman korban. Hingga akhirnya pelaku dapat dibekuk ketika sedang berada didalam dirumahnya.

“Pelaku sudah berhasil ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaaan atas perbuatan yang sudah dilakukan. Sedangkan korban juga sudah divisum di Puskesmas Gaung untuk melengkapai BAP yang ada,”Jelas Paur Humas Polres Inhil, Ipda Warno Akman. Rabu (20/11) (dro/tok)




Miliki Senpi, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

Gambar ilustrasi pistol rakitan
Gambar ilustrasi pistol rakitan
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Oknum mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) berinisial R (24) ditangkap saat kedapatan membawa satu pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol. Selain itu, polisi juga mengamankan 4 butir peluru revolver FN organic beserta uang tunai sebesar Rp500ribu,-

Penangkapan terhadap tersangka, warga Kecamatan Enok, dilakukan oleh Anggota Opsnal Satuan Intelkam Polres Indragiri pada Senin (18/11) sekitar pukul 19.00 Wib, di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Kecamatan Kempas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Suwoyo SIK.M.si melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK menjelaskan, kronologi ditangkapnya pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat kalau tersangka sedang membawa senjata api rakitan.

Selanjutnya, Tim Opsnal Intelkam langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Setelah dilakukan pengintaian ternyata di TKP, pelaku saat itu melintas dengan menggunakan kendaraan bermotor miliknya.

Karena tidak ingin kehilangan jejak, petugas menghentikan laju kendaraan pelaku. Begitu berhenti, petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapati senjata rakitan jenis pistol tersebut terselip dipinggangnya.

“Petugas menemukan senjata api rakitan berupa pistol terselip dipinggannya lengkap dengan 4 butir peluru masih aktif. Serta uang tunai sebesar Rp500ribu,”ujar Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK.

Dari keterangan pelaku saat dimintai keterangan di Mapolres Indragiri Hilir mengaku bahwa senjata api yang dibawa itu adalah milik abangnya berinisial U. Rencananya senpi rakitan itu akan dijual kepada seseorang yang sudah memesan seharga Rp4juta,-. Namun si pemesan yang kini masih dalam pengembangan baru memberi uang muka sebesar Rp. 500ribu,-.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhil termasuk kendaraan bermotornya. Yang jelas akan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Selain itu petugas juga akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,”tambahnya.

Tambah Kasat Reskrim, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951dan terancam hukuman minimal 12 tahun penjara.(dro/tok)