Naas, Warga Pulau Palas Dihadiahi Ketupat Mentah oleh 5 Pria Tak diKenal

Gambar: Ilustrasi (tempo.co)
Gambar: Ilustrasi (tempo.co)

Tembilahan (www.detikriau.org) — Zulkifli Sunaryo (18), warga jalan Merdeka Desa Pulau palas Kecamatan Tembilahan Hulu bernasib naas. Entah apa sebabnya, Lima pria tidak dikenal menghadiahinya dengan ketupat mentah membuat korban merintih kesakitan dengan bagian hidung bengkak berdarah.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK,M,Si melalui Paur Humas, Ipda Warno Akman, pengeroyokan terhadap korban terjadi didepan Warnet Nabila, jalan M Boya Tembilahan sekira pukul 02.00 Wib, senin (17/2) dinihari. namun motif dibalik aksi pengeroyokan dan siapa pelakunya masih dalam lidik.”keterangan korban, malam itu ia dihampiri oleh dua orang tidak dikenal dan meminjam HP miliknya. namun entah apa sebabnya, kedua pria ini tiba-tiba memukulnya tepat dibagian hidung dan membuat hidung korban bengkak,” Ujar Paur Humas
Lebih naasnya, ditambahkan Paur Humas menceritakan keterangan korban, usai mendapatkan bogem mentah, tidak berselang lama, 3 orang pria tak dikenal lainnya juga menghampiri dan ikut mengeroyok dirinya. “Korban sudah menyampaikan laporan terkait pengeroyokan yang dialaminya. pelaku dan motif dibalik kejadian ini masih dalam lidik.” Pungkas paur Humas sambil mengatakan pihak kepolisian juga akan memintakan keterangan dari dua orang saksi, Andre dan Ria. (dro)
“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, http://www.detikriau.org TIDAK BOLEH DILAKUKAN DENGAN PENYINGKATAN, dro. JIKA KETENTUAN INI TIDAK DIPENUHI, KAMI AKAN MENUNTUT SESUAI UU PERLINDUNGAN HAK CIPTA”
 




Polres Inhil Bekuk 3 Pengedar. 6 Kg Ganja Kering Diamankan

Tembilahan (ganjawww.detikriau.org) — Polres Inhil amankan tiga pelaku pengedar ganja di Kecamatan kempas dan Enok. dari ketiga tersangka ini berhasil diamankan Barang Bukti berupa ganja kering seberat 6 Kilogram.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa selama ini ada peredaran narkoba jenis ganja di Kecamatan Kempas. Menindaklanjuti informasi ini, Tim Opsnal Polsek Kempas dipimpin Kanit Reskrim Ipda Agus Susanto bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan dua orang tersangka dari dua lokasi berbeda.
“2 tersangka, Eko Handoko (30) dan Riko Hidayat (30) ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jum’at (14/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti ganja kering seberat 1 kilogram,” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Suwoyo melalui Kasat Narkoba AKP Imron Teheri , Ahad (16/2).
Tsk Eko, diringkus di kediamannya di Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, sedangkan tsk Riko ditangkap di depan PT ISK di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas. tsk mengakui bhahwa mereka mendapatkan ganja dari  Ahmadi seorang warga Kecamatan Enok.
Kemudian jajaran Polsek Kempas, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Inhil meluncur ke TKP. juga dibantu jajaran kepolisian Polsek Enok, Ahmadi (30) warga Kampung Tengah Hulu Desa Pengalehan Kecamatan Enok berhasil diringkus .
“dari tangan Ahmadi kita menemukan sebanyak 5 kilogram ganja yang disimpan di belakang rumah tersangka. Jadi keseluruhan barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari 3 tersangka lebih kurang 6 kilogram,” pungkas Kasat.(dro)




Polres Inhil Tindak 2 TSK Karhutla

TSK KarhutlaTembilahan (www.detikriau.org) — Polres Inhil tindak 2 TSk pelaku pembakaran lahan di dua TKP berbeda. Kecamatan gaung dan Kempas. Kedua TSK diancam dengan pasal 108 dan atau 98 ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan sanksi pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar.
Hal ini disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK, M.Si dalam penyampaian press release bertempat diruang rapat lantai dua Mapolres Inhil, sabtu (15/2). Dijelaskan Kapolres, untuk TKP Kec Gaung didasari dengan laporan Polisi No LP/01/II/2014/Riau/Res Inhil Sektor Gaung tertanggal 3 Februari 2014 tentang tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka M Sapri Alias Utoh Bin Mukri (24) warga parit Mangga Raya Dusun Muara Sabak Desa Gembira Kec gaung.
Kronologis kejadian, sabtu (1/2/2014) sekira pukul 15.00 WIB, pelapor, Taufik saat itu sedang bekerja di kantor (PT BDL. red), mendapatkan laporan dari Ahmad bahwa telah terjadi kebakaran  di lahan konsesi di skunder. mendengar laporan ini, saat itu juga Taufik memerintahkan 6 orang karyawan dan sekurity perusahaan untuk melakukan pemadaman. Setibanya dilokasi, mereka melihat tersangka sedang mengumpulkan potongan kayu dan rumput-rumput kering dan kemudian membakarnya.  akibat kebakaran ini, kurang lebih sebanyak 2 Ha lahan PT BDL hangus terbakar. kemudian Taufik melaporkan peristiwa pembakaran ini ke Mapolsek setempat.
Mendapatkan laporan, petugas langsung mengecek dan melakukan olah TKP termasuk membawa tersangka dan barang bukti berupa dua potong kayu sisa pembakaran guna proses penyidikan lebih lanjut. “Sejauh ini kita sudah mintakan keterangan 6 orang saksi. untuk kasus ini, kita juga melakukan koordiansi dengan Badan lingkunan Hidup Daerah kab Inhil,” Terang Kapolres.
Sedangkan untuk kasus karhutla di Kecamatan Kempas dikatakan Kapolres didasari dari laporan polisi No LP/01/II?2014/Riau/Res Inhil Sektor Kempas tertanggal 3 februari 2014 Tentang Tindak Pidana Lingkungan Hidup dengan TSK Arifudin Las Puding Bin H Nusi (34) warga parit Suka Sari Desa harapan Tani Kecamatan Kempas.
“Untuk kasus karhutla di Kempas ini kita sudah mintakan keterangan 3 orang sanksi. termasuk keterangan 1 saksi lainnya, lurah setempat yang akan kita mintakan pada senin mendatang.” Sampaikan Kapolres.
Kedua TSK di dua TKP berbeda ini dituduhkan dengan UU yang sama yakni pasal 108 dan atau pasal 98 ayat (1) UU RI No 32 tahun 2009.”Untuk tindak lanjut, kita juga melakukan koordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dalam hal pemanggilan saksi ahli kebakaran lahan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU,” Pungkas Kapolres. (dro)
“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, http://www.detikriau.org TIDAK BOLEH DILAKUKAN DENGAN PENYINGKATAN, dro. JIKA KETENTUAN INI TIDAK DIPENUHI, KAMI AKAN MENUNTUT SESUAI UU PERLINDUNGAN HAK CIPTA”




Wanita Paruh Baya Dirampok, 20 Mayam Emas Dilibas

kondisi korban perampokan saat menyampaikan laporan di polsek Tembilahan. Foto: Loly
kondisi korban perampokan saat menyampaikan laporan di polsek Tembilahan. Foto: Loly

Tembilahan (www.detikriau.org) — Kamsiah (50), Warga jalan Terusan Mas Parit 17 kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan, kamis dinihari (13/2) sekira pukul 03.30 WIB bernasib naas. 20 mayam emas dan uang tunai senilai Rp 2 Juta ludes disikat dua orang pelaku yang hingga saat ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan kapolres Inhil, AKBP Suwoyo, Sik, M.Si melalui paur Humas, Ipda Warno Akman, peristiwa naas itu terjadi ketika korban baru saja keluar dari rumah untuk melakukan aktifitas keseharian, tiba-tiba saja datang dua orang pelaku yang tidak dikenal dan langsung membekap dirinya. Anak korban yang saat itu sedang duduk didalam rumah yang juga difungsikan sebagai warung itu juga langsung disekap dan diperintahkan untuk diam.
Salah seorang pelaku kemudian langsung menyeretnya ke dalam warung sambil meminta agar korban menyerahkan barang berharga miliknya. karena korban menolak, pelaku langsung memukul kepada wanita paruh baya ini dengan sebilah kayu hingga menyebabkan bagian kepala korban menimbulkan luka robek dan berdarah. Tidak berapa lama, pelaku berhasil menemukan tas sandang milik korban yang berisikan perhiasan emas seberat 20 mayam dan uang tunai Rp 2 juta dan langsung meninggalkan TKP.
Setelah kedua pelaku pergi, korban didampingi anaknya langsung mendatangi dan menyampaikan laporan di kantor kepolisian Polsek Tembilahan. Menerima laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi dan melaksanakan olah TKP serta melaksanakan pengumpulan barang bukti dan keterangan.
“Saat ini kasus masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut. Terang paur Humas kepada detikriau.org melalui sambungan selular. (dro)




Nikmati Bocah Bau Kencur, SW Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara



 

ilutrasiTembilahan (www.detikriau.org) – Oknum Anggota Polres Inhil, Sw, Pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap bocah bau kencur, DW (16) dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan sanksi pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua PN Tembilahan, Djoni Witanto melalui Humas, Lukman Nul Hakim. Menurutnya, proses persidangan untuk kasus ini sudah memasuki pendengaran keterangan saksi. “ Kita sedang memintakan keterangan saksi. Ada 6 saksi yang kita hadirkan termasuk korban dan orang tua korban,” Jelas Lukman kepada detikriau.org diruang kerjanya, selasa (7/1/2014).

Ditambahkan Lukman, atas perbuatannya, oknum anggota polisi berpangkat brigadir itu terancam dikenai sanksi pasal 81 UU perlindungan anak dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. “Kasus ini menjadi prioritas PN untuk segera diselesaikan. Persidangan memang kita lakukan tertutup. Mungkin nanti saat pembacaan putusan baru kita gelar secara terbuka,” Ujarnya.

Terkait persoalan ini, Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK Msi melalu Wakapolres, Devi Firmansyah menyatakan bahwa Sw sudah menjalani sidang kode etik dan ianya sudah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian. “ Sidang etiknya sudah putus. Tinggal pelaksanaan upacara pemecatan saja. Masih banyak anggota polisi yang baik. Kita tidak ingin tindakan tidak terpuji oknum nakal akan memberi imej tidak baik ditengah upaya keras perbaikan citra ditubuh kepolisian,” Ujar Wakapolresakhir desember 2013 lalu kepada detikriau.org diruang kerjanya. (dro)




Dua Remaja Pelaku Narkoba Diringkus

ganjaTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dua orang remaja diduga selama ini kerap memakai sekaligus sebagai pengedar narkoba jenis ganja, pada Jum’at (29/11) sekitar pukul 20.30 Wib, berhasil diringkus oleh Satuan Opsnal Reskrim Polsek Pelangiran.

Penangkapan terhadap satu pelaku yang berinisial Eko Firmandes (19) dilakukan petugas saat dirinya sedang apel dirumah pacarnya di Jalan H.Isa Kecamatan Pelangiran, sedangkan satu pelaku lagi ditangkap saat sedang berada dirumahnya di Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran.

Kronologi diringkusnya kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa selama ini pelaku Eko Firmandes, diduga kerap memakai ganja dilinting dalam rokok ketika sedang apel dirumah pacarnya.

Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan pengintaian. Kemudian, ketika melam itu pelaku sedang ngapel dirumah pacarnya, beberapa Tim Opsnal langsung menghampiri pelaku sekaligus dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggledahan terhadap pelaku, petugas hanya menemukan sisa abu diduga narkoba jenis ganja. Kemudian saat diperiksa petugas, ia mengakui kalau selama ini mendapatkan barang haram dari seorang temannya,”ujar Kanit Reskrim Brigadir Delni Atma Saputra. Ahad (1/12)

Selanjutnya petugas melakukan penggledahan dirumah pelaku. Sayangnya dirumah pelaku petugas hanya menemukan barang bukti berupa tangkai ganja dan abu dibawah kolong tempat tidur pelaku. Tidak puas dengan hasil itu, petugas melanjutkan penggrebekan sekaligus penggledahan dirumah pelaku kedua yaitu Isa (24) warga Desa Teluk Bunian.

“Ketika dilakukan penggledahan dirumah pelaku Isa, ditemukan barang bukti berupa biji dan daun ganja terbungkus kertas, lalu batang batang daun genja kering dibungkus kertas Koran,”tambahnya.

Karena sudah cukup alat bukti, kedua pelaku digiring ke Mapolsek Pelangiran untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut. “Hingga saat ini kita masih mengejar satu pelaku lagi, sebab atas keterangan kedua pelaku Ia berhasil kabur setelah mendengar kedua temannya ditangkap polisi,”pungkasnya.(dro/tok)