Bupati Kepulauan Meranti Terima LHE AKIP Pemda Tahun 2016

Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi (baris kedua, tengah berkaca mata)
Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi (baris kedua, tengah berkaca mata)

Selatpanjang,detikriau.org – Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi mengikuti acara penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP) Kabupaten/Kota wilayah Sumatera, Banten dan Jawa Timur, di Hotel Grand Royal Panghegar, Bandung, Rabu 25 Januari 2017.

Penyerahan Laporan LHE AKIP Pemerintah Kabupaten/Kota wilayah Sumatera, Banten dan Jawa Timur langsung dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Azman Abnur.

Kepada media usai mengikuti acara penyerahan LHE AKIP tersebut, Bupati Irwan menyatakan komitmennya untuk terus melakukan perubahan dan memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Salah satunya dikatakan Bupati, dengan melakukan penyelarasan penggunaan anggaran dengan kinerja yang dihasilkan, sehingga terwujud pemerintahan yang berorientasi pada hasil (result oriented government).

“Hal itu kita lakukan dalam rangka efektifitas dan efesiensi dalam penggunaan anggaran yang pada hakekatnya merupakan dana rakyat yang tujuannya adalah untuk mensejahterakan masyarakat,” ujar Bupati.

Komitmen itu ditambahkan Bupati, sesuai dengan arahan Presiden RI yang disampaikan Men-PAN RB, yang meminta instansi pemerintah se-Indonesia untuk mewujudkan birokrasi yang efisien melalui penggunaan anggaran negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera, Banten dan Jawa Timur di tahun 2016, menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2016 rata-rata nilai evaluasi SAKIP kabupaten/kota adalah 49,87, meningkat dari tahun 2015 yang hanya 46,92.

“Hasil evaluasi SAKIP Kabupaten/Kota tahun 2016 mengalami peningkatan 2,95 poin,” ujar Men-PAN RB Azman Abnur.

Walaupun terjadi peningkatan, namun nilai rata-rata masih di bawah 50, yang artinya masih belum memuaskan.

Agar kedepan mendapat hasil yang memuaskan, ia berharap 4 permasalahan, yakni tujuan atau sasaran yang ditetapkan tidak berorientasi pada hasil, ukuran keberhasilan tidak jelas dan terukur, program/kegiatan yang ditetapkan tidak berkaitan dengan sasaran, dan rincian kegiatan tidak sesuai dengan maksud kegiatan sebagai indikator pengukuran kinerja instansi pemerintah dapat diminimalisir./cr




Virus Jembrana Serang Riau, Meranti Siaga Satu

Selatpanjang,DetikRiau.org – Virus Jembrana serang sapi di Indonesia yang ternyata mewabah juga di Provinsi Riau, membuat Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTP2) Pemkab Kepulauan Meranti memberlakukan satatus siaga satu terkait serangan tersebut.

Diungkapkan Plt Sekdakab Kepulauan Meranti, Yulian Norwis, Selain melarang pedagang sapi potong di Meranti mendatangkan daging dari daerah lain. DKPTP2 juga mengeluarkan surat edaran yang ditembuskan ke Balai Karantina, Kecamatan dan Dinas Perhubungan untuk menutup sementara lalulintas sapi dari daerah lain.

“Saya sudah perintahkan seluruh penyuluh dan dokter hewan untuk standby di tempat masing-masing, mereka harus memberikan laporan per hari terkait perkembangan kasus ini, jika ada gejala Jembrana segera dimusnahkan. Selain itu saya sudah keluarkan surat edaran bagi mereka agar tidak mengambil sapi dari daerah yang terindikasi Jembrana, terutama dari daerah Siak, Rohul dan Kampar,” ujarnya rabu siang kepada wartawan DetikRiau.org.

Yulian juga menyatakan hingga saat ini Kabupaten Kepulauan Meranti masih aman dari penyakit Jembrana, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Ia juga mengimbau kepada para pedagang sapi potong untuk tidak tergiur dengan harga sapi murah dari Kabupaten Siak.

Ia juga menyarankan agar masyarakat agar membeli daging dari para peternak atau pedagang ternak asli di Meranti.

“Jangan sampai tergiur harga murah. Saat ini beredar harga per ekornya (sapi potong red) dari Siak hanya Rp 3 juta. Soalnya virus ini menular melalui lalat, jika lalat menghinggapi daging sapi yang tertular Jembrana, kemudian hinggap ke sapi sehat bisa tertular,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun tidak membahayakan bagi manusia, namun virus Jembrana ini bisa memusnahkan populasi sapi Bali di Meranti dalam sekejap. Saat ini kata Yulian, populasi sapi Bali di Meranti mencapai 3.500 ekor. Jumlah itu katanya, tersebar di empat kecamatan.

“Empat kecamatan itu adalah Tebingtinggi Barat, Timur, Rangsang Barat dan Merbau. Keempat kecamatan tersebut merupakan sentra sapi,” ujarnya.

Pejabat yang akrab disapa Icut ini juga mengimbau bagi para peternak yang menemukan gejala klinis Jembrana di ternaknya agar segera menghubungi petugas di kecamatan masing-masing. Ia menjelaskan, gejala klinis pada penyakit Jembrana, dapat dilihat dari tanda-tanda sapi yang mengalami depresi, nafsu makan menurun, diikuti dengan diare encer berdarah.

Gejala lainnya, seperti erosi pada selaput lendir mulut dan gusi, serta keluarnya air liur berlebihan. Selain itu, keringat berdarah pada punggung, perut, dan kaki yang terjadi akibat gigitan serangga atau lalat pengisap darah, juga dapat dijadikan acuan.

Pencegahan yang paling efektif adalah dengan vaksinasi secara rutin. Jika sudah ter ke sapi yang lain,” ujar Icut./cr

 

 

 

 




Rumah jadi arang, 200 juta melayang

rumah-rosmiati-1Selatpanjang,DetikRiau.org – Musibah kebakaran rumah kembali menimpa warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kali ini terjadi di rumah milik Muhammad Rizal (42 tahun), di Jalan Mahmud Djalal, Desa Banglas, Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Rabu malam 25 Januari 2017.

Kebakaran itu terjadi pukul 22.30 WIB. Saat kejadian, Muhammad Rizal sedang tidak berada dirumah. Sementara istrinya Rosmiati (37 tahun) dan tiga anaknya sedang tidur. Beruntung Rosmiati tersadar dan berhasil menyelamatkan diri beserta tiga anaknya.

“Rizal sedang ke seberang tempat rumah orang tuanya di desa penyagun,” kata Efendi, tetangga sebelah rumah korban.

Tidak lama setelah menerima informasi, Tim Pemadam Kebakaran Pemkab Kepulauan Meranti langsung meluncur ke lokasi. Berkat kesigapan Tim Damkar dibantu masyarakat, api berhasil segera dipadamkan, sehingga tidak sampai menghanguskan seluruh bangunan rumah.

Sementara untuk mengamankan sisa barang berharga di rumah korban, puluhan aparat Kepolisian dan TNI yang turun ke lokasi langsung melakukan pengamanan, hanya keluarga korban yang diperkenankan masuk ke rumah yang sebagiannya berhasil diselamatkan dari kobaran api.

Rosmiati ditemui di rumah Efendi mengatakan, saat tersadar dari tidur melihat kobaran api telah membesar di dapur rumah. Dirinya menduga kebakaran terjadi akibat ledakan kompor dan tabung gas yang digunakan untuk memasak kue.

Adapun barang-barang yang ikut terbakar, kata korban, selain 1 unit rumah semi permanen berukuran 20×20 m. ada kulkas 2 Unit, Tv, Hp, uang tunai Rp 1 juta, dan surat-surat penting termasuk Ijazah anak-anaknya.

“Kira-kira kurang lebih Rp 200 juta adalah kerugian dari kebakaran ini. Untung saja anak-anak saya tidak apa-apa,” kata Rosmiati.

Camat Tebingtinggi, Rizky Hidayat SSTP MSi yang datang ke lokasi didampingi Kepala Desa Banglas, Samsurizal SH, memperkirakan keluarga korban mengalami kerugian mencapai 200 juta rupiah.

“Yang berhasil diselamatkan 1 unit sepedamotor yang diparkir di teras rumah dan masih tersisa sebagian pakaian dan surat-surat berharga yang disimpan di lemari dalam kamar,” ungkap Kades Banglas, Samsurizal. /cr

 




Belasan Eks Training Hotel Red9, Mengadu Ke Dewan Meranti

Merasa Ditipu dan Diperlakukan Seperti “Babu” 

Selatpanjang,detikriau.org – Merasa ditipu dan diperlakukan layaknya “Babu” oleh managemen Hotel, belasan perwakilan eks tenaga training Hotel Red 9 Selatpanjang melapor ke DPRD Kabupaten Kepuluan Meranti, dan OPD terkait. 

Dihadapan para anggota dewan Komisi A dan B DPRD Kabupaten Kepuluan Meranti dan beberapa perwakilan dari OPD terkait, Wici salah seorang peserta eks training yang merasa ditipu mengungkapkan, awalnya training dijanjikan berlangsung selama 19 hari. Namun nyatanya, mereka harus menjalani training selama 22 hari, dari 31 September hingga 22 November.

Parahnya lagi diungkapkan Wici, pasca training mereka diperlakukan seperti “Babu”, selain tidak mendapatkan pendidikan perhotelan, mereka juga dipaksa membersihkan puing batu, dan semen sisa dari full bangunan hotel.

“Merekakan renovasi bangunan. Mulai dari Lantai, sisa cat dan debu yang berserakan itu yang kami bersihkan, teman kami yang laki-laki ngangkat semen dan air dari lantai dasar hingga kelantai lima, dan tidak boleh menggunakan lif. Parahnya lagi masuk waktu Sholat Jum`at pun tidak boleh pulang,” Ujar Wici Selasa siang (24/1).

Menurut Wici, Ia dan teman-temannya tidak melamar di housekeeping, melainkan sebagai front office, witers dan roomboy. Dari pihak hotel sebelumnya menjanjikan sertifikat serta ujian kompetensi saat training, namun nyatanya satupun janji pihak hotel belum terealisasi sama sekali.

“Ada beberapa dari kami diberi sertifikat, namun sertifikat itu seperti abal-abal. Sementara lainnya belum sama sekali,” ujarnya.

Permintaan Wici dan belasan rekannya tidak muluk. Mereka menginginkan pihak managemen Red 9 Hotel membayar upah mereka selama menjalani training selama 22 hari. Sebab, mereka merasa training tersebut bukanlah training dalam artian yang sebenarnya, namun kerja paksa.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, E Miratna berjanji akan segera memanggil pihak hotel. Komisi A dan B juga telah memanggil Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan.

“Kita minta mereka menjelaskan bagaimana prosedur perekrutan karyawan dan proses training. Apakah pihak hotel melaporkan ke Ketenagakerjaan atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dedi Putra meminta instansi terkait untuk mengevaluasi izin yang telah dikantongi pihak hotel. Dedi juga meminta intansi terkait segera menindak tegas pengelola hotel jika ada melakukan pelangaran terhadap ketenagakerjaan.

“Kita tidak semata-mata mengharapkan sumber PAD, namun investor juga harus mampu merekrut putra-putri Meranti sebagai karyawan disana,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Dinas Perizinan Terpadu Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan, Syarifudin Y Kai mengatakan akan segera memanggil pihak hotel untuk hearing bersama DPRD. Ia juga mengaku sudah memanggil pihak hotel pada beberapa waktu lalu.

“Mereka kemarin berjanji akan memenuhi permintaan para eks training tersebut, namun hingga saat ini belum juga terealisasi,” ujarnya./cr




Rakornas Antisipasi Karlahut, Bupati Meranti Dipanggil Presiden RI

Selatpanjang,DetikRiau.org – Rakornas antispasi Kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Bupati Drs. Irwan Nasir M.Si dipanggil Presiden RI, Joko Widodo ke Istana Negara, Senin (22/1).

Rapat yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur, Bupati dan Walikota di 9 Provinsi Se-Indonesia itu dalam rangka mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlahut) di Tahun 2017, khususnya didaerah-daerah yang rutin terjadi Karlahut dan bencana asap.

Dalam pemanggilan itupula, Presiden RI Joko Widodo mengharapkan kepada 9 Provinsi tanpa boleh diwakilkan, diantaranya Kepala Daerah Provinsi Riau, Jambi, Sumsel, Sumut, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim dan Papua. Berikut Kepala Daerah Bupati dan Waikota diwilayah Provinsi tersebut.

Untuk Provinsi Riau sendiri diikuti oleh Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kepulauan Meranti, Walikota Dumai, Bupati Kampar, Bupati Rohil, Bupati Kuansing, dan Bupati Rohul.

Keinginan dari Presiden RI Joko Widodo, untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya Karlahut dan bencana asap di Indonesia, sejalan denga keinginan Pemkab. Kepulauan Meranti. Untuk itu Bupati Irwan yang didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Meranti M. Edy Afrizal, SE. MH memenuhi panggilan Presiden untuk mengikuti Rakor bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya.

Dengan adanya moment rakornas itupula Bupati Meranti Drs. Irwan, M.Si menyampaikan konsistensinya kepada Pemerintah Pusat, bahwa Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti selama ini terus komit dan serius dalam mengantisipasi masalah Karlahut. Namun untuk mencegah terjadinya Karlahut di Kepulauan Meranti, menurut bupati bukan perkara yang mudah kawasan hutan gambut dan medan yang berat menjadi kendala utama.

Seperti diketahui 85 persen dari kawasan hutan dan perkebunan di Kepulauan Meranti memiliki struktur tanah gambut yang mencapai kedalaman 7 meter. Sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan, hal itu semakin diperparah dengan sulitnya sumber air, keterbatasan personil, peralatan dan transportasi darat, laut dan dukungan udara untuk mengcover seluruh kawasan tersebut.

Dengan adanya Rakornas tersebut Bupati berharap, Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat perhatian dan bantuan pusat untuk mengatasi Karlahut yang terjadi di Kepulauan Meranti.

Semoga dengan adanya bantuan itu dapat mengoptimalkan upaya antisipasi dan penanggulangan Karlahut yang dilakukan oleh instansi terkait dalam hal ini BPBD Kepulauan Meranti, BLH dan Kehutanan serta lembaga sosial masyarakat peduli api.

“Harapan kita dari perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Pusat dapat mengoptimalkan operasional dilapangan, semoga Indonesia kedepan khususnya Provinsi Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terbebas dari Karlahut dan bencana asap,” ujar Bupati./cr




Pengakuan Playboy Kampung: “Setiap gituan Anunya saya tidak masuk, hanya gesek gesek aja”

“Tersangka Ngaku Terkejut Pacarnya Hamil 7 Bulan”

FA Saat diamankan petugas kepolisian
FA Saat diamankan petugas kepolisian

Selatpanjang,DetikRiau.org – Ini Pengakuan FA (20), pemuda asal Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat yang terancam hukuman 15 tahun penjara karna nekat menyetubuhi NA (14) anak di bawah umur yang juga masih tetangganya.

Untuk memuluskan aksinya, FA menggunakan jurus berpacaran dengan korban. Akibat bujuk rayu, NA yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini rela disetubuhi oleh FA hingga tiga kali.

“Pertama kami lakukan pada Juni tahun lalu, kalau terakhir pada Desember lalu. Tapi setiap gituan, anunya saya tidak sampai masuk. Hanya ditempelkan dan digesek-gesek saja,” ujar FA seusai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepulauan Meranti, Jumat (20/1)

FA mengatakan, dalam menjalankan aksinya ia meyakinkan NA jika perbuatan mereka tidak akan mengakibatkan NA hamil. Namun takdir berkata lain, kini NA tengah hamil 7 bulan.

“Saya juga terkejut kenapa dia bisa hamil 7 bulan,” ujarnya.

Pemuda tanggung yang mengaku sebagai playboy di desanya itu mengatakan bersedia menikahi korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, orangtua korban terlanjur geram atas perbuatan FA dan bersikeras untuk menjebloskannya ke jeruji besi.

“Kalau sudah seperti ini saya tidak mau lagi nikah dengannya. Kalau menyesal iya, apalagi hukumannya mencapai 15 tahun,” ujar FA sambil tertunduk.

Sementara itu, Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Wawan Setiawan menjelaskan, terungkapnya kasus persetubuhan tersebut berawal dari kecurigaan ayah korban, KH (40) yang melihat ada perubahan pada perut anaknya. Namun NA tidak mau mengaku saat ditanya oleh KH kenapa perutnya membesar.

“Ketahuannya saat ayahnya membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa, hasilnya positif hamil. Lantas NA mengakui jika FA adalah ayah dari anak yang dikandungnyai,” ujar Kompol Wawan.

Tidak terima anaknya dinodai, KH lantas melaporkan FA ke Mapolsek Rangsang Barat, Kamis (19/1). Namun saat akan ditangkap, ternyata pelaku sedang di dalam perjalanan dari Batam menuju ke Selatpanjang.

“Pelaku ini mengaku bekerja di Malaysia, saat itu ia pulang dari Malaysia via Batam. Orangtua korban dan pihak kepala desa berhasil memancing tersangka untuk pulang dengan iming-iming akan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Wawan.

Agar kasus serupa tidak terjadi lagi Wawan juga mengimbau agar para orangtua memperketat pergaulan anak-anaknya. Terlebih saat ini perkembangan tekhnologi semakin canggih, sehingga memperngaruhi akhlak dan perilaku anak-anak. Atas perbuatannya, FA terancam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Untuk korban, kami akan lakukan pendampingan agar psikologis dan kepercayaan dirinya kembali pulih,” ujar Wawan./cr