Berhasil “dikadali”, Polisi Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Selatpanjang, detikriau.org – Dit Resnarkoba Polda Riau dipimpin Kompol Jamis Sibarani membekuk 2 orang terduga pelaku tindakpidana penyalahgunaan narkotika jenis amfetamin atau ekstasi.

Kedua terduga pelaku, RJ (27) warga jalan Nusa Indah Selatpanjang Selatan dan seorang wanita berinisial Zh (28) warga jalan kapten muslim Kecamatan Hervetia Kota Medan diringkus saat berada di Pujasera Dragon Jl Sultan Kel. Selatpanjang Selatan Kab. Kep. Meranti, jum’at (24/2/2017) sekira pukul 00.30 WIB dinihari

Berdasarkan keterangan kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, proses penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh  Dit Resnarkoba Polda Riau melalui under cover pembelian ektasi kepada Zh yang selanjutnya Zh menghubungi RJ untuk mendapatkan ekstansi.

“saat Zh akan menyerahkan ekstasi kepada petugas yang melakukan penyamaran segera dilakukan penangkapan,” terang Paur Humas.

Dari terduga pelaku berhasil disita barang bukti berupa 3 butir narkotika jenis extasi berikut 2 unit HP Nokia X2 dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

“terduga pelaku sudah diamankan di Polres Meranti guna proses lebih lanjut,”Akhiri Paur Humas./ko




Penyalahgunaan Narkotika, Polres Meranti Bekuk 5 Buruh

Selatpanjang, detikriau.org – Sat Resnarkoba Polres Meranti melakukan penangkapan terhadap 5 orang terlapor tindak pidana narkotika diduga jenis shabu di TKP Jalan Diponegoro halaman kantor BRI Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti , jum’at (24/2/2017) sekira pukul 00.30 Wib dinihari.

Kelima terlapor adalah byu (20), Zam (41), JH (21), DS (19) dan Ibr (42) yang keseluruhannya terdata sebagai buruh bangunan warga Jalan Ibrahim Selatpajang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi.

Menurut keterangan kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, dalam operasi Antik Siak 2017 kali ini berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika diduga jenis shabu-shabu seberat 0,85 gram, 1 buah alat hisap shabu atau bong, 1 buah kaca pirek, 1 pic plastic untuk pembungkus shabu, 4 unit HP, 1 buah guntung, 1 buah mancis dan 1 unit sepeda motor BM 6109 XC.

“Ke lima pelapor beriut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Meranti guna proses lebih lanjut.” Sampaikan Paur Humas./ko




Ringkus Buruh Bangunan, Sat Resnarkoba Polres Meranti Amankan 26 Gram Shabu-Shabu

Selatpanjang, detikriau.org – Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu-shabu di Tkp Jalan Diponegoro depan Kopitiam&Resto Selatpanjang Kota Kec Tebing Tinggi SG (19). Buruh bangunan warga Jln Pembangunan 3 Gg Rajawali Selatpanjang Kota ini terjaring dalam operasi Antik Siak 2017. Kamis (23/2/2017) sekira pukul 13.30 Wib

Menurut keterangan kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Tsk sudah dilakukan lidik selama 3 hari. Sebelum dilakukan penangkapan, didapatkan informasi bahwa Tsk akan melakukan penjemputan barang berupa narkotika diduga jenis shabu-shabu.

Berdasarkan informasi ini, petugas melakukan pengintaian di TKP. Sesaat ketika tsk hendak menaiki sepeda motor petugaspun segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“dibawah jok sepeda motor BM 3228 EO, kita menemukan 1 bungkus plastik sedang yang berisikan narkotika diduga jenis shabu dengan berat 26 gram bernilai Rp.25 juta,” Terang Paur Humas

Menurut keterangan Tsk, barang haram itu dibawa kerumahnya sebelum nantinya akan diantar ke Pekanbaru.

“kini Tsk beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Meranti guna proses lebih lanjut,” Akhiri Paur Humas./ko




Sat Reskrim Polres Meranti Ringkus 2 Tsk Pelaku Jambret

“Dalam Tiga Kali Beraksi, Tsk Gasak Jutaan Harta Benda Milik Korban”

Selatpanjang, detikriau.org – unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti di pimpin Kanit Pidum Ipda Muzaki mengamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).

Kedua pelaku, Win (17) dan Ibl (17) yang keduanya merupakan warga Jl. Rintis Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti diringkus di Jl Rintis Gg. Mahmud, kamis (23/2/2017) sekira pukul 14.00 Wib.

Berdasarkan keterangan kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah kombinasi putih, 1 buah dompet warna biru beserta 1 unit HP Nokia X2 warna biru.

Hasil introgasi, kedua tsk mengakui telah menjlankan 3 kali aksi jambret yang dirinci dilakukan di TKP Jln. Ismail Kampung Baru Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017. Saat itu tsk berhasil menggasak 1 unit HP Nokia X2 beserta uang tunai sebesar Rp 800 ribu.

Kemudian di TKP Jln. Karya Utama selatpanjang timur Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017. Tsk berhasil mendapatkan sebuah dompet berisi uang tunai sebesar Rp 5 jt

Serta selanjutnya di TKP Jln. Pusara Selatpanjang timur Pada hari Selasa tgl 21 Februari 2017. Dalam aksi ini tsk berhasil mendapatkan 1 buah dompet yang berisikan uang tunai sebsar Rp 700 ribu.

“modus operandi, kedua tsk menggunakan sepeda motor lalu mengincar korban berkendaraan sepeda motor yang membawa tas/dompet dengan cara di pegang/di sandang lalu memepet sepeda motor korban kemudian merampas dompet/tas tersebut,” Terang Paur Humas.

Saat ini ditambahkan Paur Humas, kedua tersangka telah di bawa ke Mapolres Kep. Meranti untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut./ko




Diamuk Api, Rumah Berbahan kayu Milik Pria Penderita Stroke Ini Ludes Jadi Arang

Meranti, detikriau.org – 1 unit rumah warga di jalan Bahagia Desa Tanjung Dusun lalang  Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti di amuk jago merah. Peristiwa yang terjadi pada rabu (23/2/2017) sekira pukul 4:30 WIB dini hari itu menyebabkan bangunan berbahan kayu milik Sahar (55) ini ludes menjadi arang.

Berdasarkan informasi salah seorang warga Jufri (38) api bermula saat istri korban Seniwati (52) sedang memasak di dapur rumah. Kemudian Seniwati meninggalkan masakannya untuk membersihkan rumah. “tidak berselang lama tiba-tiba terdengar sudara dentuman dari arah dapur dan seketika itu api membesar,” ceritakan Jufri.

Dalam peristiwa kebakran ini korban hanya berhasil menyelamatkan sebuah sepeda motor dan ijajah anak bungsunya yang kini masih menempuh pendidikan dibangku SMA. Sementara bangunan rumah milik Sahar yang sedang menderita penyakit stroke ini hanya tersisa satu batang tongkat yang sudah menghitam.

“Pemilik rumah alhamdulillah selamat, hanya saja seniwati mengalami luka bakar di bagian kakinya.kini sahar sekeluarga diungsikan ke rumah org tuanya.” Pungkas Jufri./ko




Ini Dia Tampang Ayah Tiri Pelaku Cabul Anak dibawah Umur di Meranti

Selatpanjang, detikriau.org – Kepolisian Polres Kabupaten Kepulauan Meranti membekuk MA (24) pelaku tindakpidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sabtu (18/2/2017) sekira pukul 10.00 Wib.

Berdasarkan keterangan kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, perlakuan tidak senonoh terhadap korban, sebut saja bunga (11) telah dilakukan korban secara berulang-ulang kali.

Peristiwa pencabulan terungkap saat Ibu Bunga, Merry (39) mendapat telpon dari salah seorang guru di tempat Bunga bersekolah. Disampaikan sang guru, bunga sering mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku yang tidak lain adalah ayah tiri korban.

Mendapatkan informasi, pelapor segera menemui pihak sekolah untuk memastikan hal tersebut. Kemudian sang guru menjelaskan bahwa Bunga menceritakan sering  mengalami perbuatan cabul yg dilakukan oleh pelaku.

Mendengar hal tersebut pelapor berkoordinasi dengan keluarga dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A).

Selanjutnya terhadap Bunga dilakukan pemeriksaan psikologi pada tgl 22 Desember 2016, di pekanbaru provinsi Riau dan hasil pemeriksaan tersebut P2TP2A provinsi Riau menyarankan agar Merry melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Meranti.

“Ibu Korban membuatkan laporan pada 14 Februari 2017 dan berdasarkan hasil penyidikan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada sabtu tanggal 18 Februari 2017,” Kata Paur Humas.

Lanjut Paur Humas, dari hasil introgasi pihak kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila sejak Bunga berusia 8 tahun hingga berusia 10 tahun. Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 24 kali secara bergantian dibeberapa tempat yang dirincikannya dilakukan di dalam kamar tidur, kamar mandi, dan bahkan di dalam WC rumah tempat tinggalnya.

“Perbuatan terakhir dilakukan sekitar bulan agustus 2016 di kamar mandi di TKP jl Pembangunan III Kel. Selatpanjang timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti,” Akhiri Paur Humas./*/Ko