Tergugah Saksikan Rekan Satu Sel Laksanakan Sholat dan Baca Al Qur’an, Cinkiong Ucap Dua Kalimat Syahadat

Selatpanjang, detikriau.org – Musriyadi alias Cinkiong, salah seorang tahanan Polres Meranti dipandu Ustad Fauzi S.Ag ucapkan dua kalimat syahadat. Rabu (31/5/2017)

Pria kelahiran Selatpanjang 12 Juni 1979 yang sebelumnya penganut agama Budha ini mengaku tergugah untuk menjadi mualaf setelah menyaksikan teman satu selnya rutin melaksanakan sholat 5 waktu dan melantunkan bacaan kitab suci al Qur’an.

“Keputusan Musriyadi untuk memeluk agama islam tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Semuanya murni dari gerakan hati nuraninya,” Ucap Kapolres Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora.

Pengucapan dua kalimat Syahadat ini dilaksankan di musholla Polres Kep.Meranti bertepatan dengan suasana bulan Suci Ramadhan disaksikan langsung oleh KBO Sat Reskrim IPTU Herman Jalaluddin  , KASAT TAHTI  IPTU Marianto , Ust. Fauzy S,Ag , dr.H.Misri Hasanto beserta beberapa anggota polres kepulauan Meranti

Ust. Fauzi S,Ag selanjutnya memberikan tausiyah tentang pemahaman rukun iman dan rukun islam. Sang Ustad berpesan sebagai pemeluk Islam, Musriyadi wajib melaksanakan sholat 5 waktu dan bertutur kata yang baik, saling hormat menghormati dan saling sayang menyayangi terhadap sesama.

Selanjutnya Muariyadi melaksanakan khitanan ( sunat ) di klinik Polres Kep.Meranti proses khitanan./Ko

 




Dengan Seutas Tali, Lontak Akhiri Perjalanan Hidup

Selatpanjang, detikriau.org – Lontak (57) warga Jalan Anggoro RT/RW 001 Desa Beting Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti ditemukan tergantung dengan seutas tali nilon dalam kondisi sudah tidak bernyawa didalam kamar tidurnya, selasa (23/4/2017)

Berdasarkan keterangan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kapolsek Rangsang Iptu H Budi Pramana, diketahuinya kematian pekerja buruh lepas ini bermula saat istri korban mengabari kepada  Suteresno Bin kamarudin sekira pukul 09.30 wib bahwa suaminya telah gantung diri dikamar dengan menggunakan seutas tali nilon berwarna putih.

Mendapatkan informasi, Suteresno segera melaporkan kepada Anggota Bhabinkamtibmas Bripka Taufik Dirgahayu terkait kejadian tersebut.

“Bripka Taufik selanjutnya menghubungi saya melalui Handphone, kita segera melakukan koordinasi dengan pihak puskesmas untuk meminta bantuan Tim medis dan segera berangkat menuju TKP di Desa Tebun Kec. Rangsang.” Ujar Kapolsek Rangsang

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim medis dan dinyatakan korban murni Bunuh diri dengan cara Menggantung dengan ditemukannya cairan Sperma, BAB dan lidah menjulur keluar.

“Jenajah sudah kita serahkan kepada pihak keluarga selanjutnya dibawa ke Desa Beting Kec. Rangsang Pesisir untuk di kebumikan.” Akhiri Kapolsek Rangsang./Ko




Razia Cipkon, Polres Meranti Amankan 59 Botol Miras

SELATPANJANG, detikriau.org – Sebanyak 59 botol minuman keras (miras) yang memiliki kadar alkohol tinggi berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti dari 3 warung di Kota Selatpanjang, Kabupaten  Kepulauan Meranti, Kamis (18/5/5/2017).

Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Ali Azhar S. Sos sekira pukul 16.30 WIB tersebut, dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) menyambut bulan suci ramadhan.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK menuturkan, kegiatan pemeriksaan terhadap sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras tersebut digelar disejumlah tiitik yang berbeda.

“dari 3 buah warung kita amankan sebanyak 59 botol minuman keras. Puluhan botol minuman keras ini rata-rata memiliki kadar alkohol mulai dari 11% hingga 34%,” Ujar Barli

Puluhan minuman berakohol tinggi tersebut disita petugas dari warung milik Siu Ne di Jalan Rintis, sebanyak 22 botol miras merek Likeur dengan kadar alkohol 34 %.

Sebanyak 24 botol miras merek Carlo Rossi dengan kadar alkohol 11 % dan 6 botol likeur dengan kadar alkohol 34 %, ditemukan petugas di warung ruko milik Richard di jalan Kesehatan. Dan di warung milik Siu Le di jalan Teratai, ditemukan miras sebanyak 7 botol merek Likeur yang kadar alkoholnya 34%.

“Pemilik puluhan botol miras ini akan kita panggil. Sedangkan hasil sitaan yang kita amankan di Mapolres Kepilauan Meranti ini akan  dimusnahkan,” Akhiri Barli./ko




Ngamuk dan Maki Polisi Saat Terjaring Operasi Patuh Siak 2017, Oh Ternyata ….

Selatpanjang, detikriau.org – Kepolisian Polres Meranti meringkus Yud (37) warga Jalan Diponegoro Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu-shabu ini terjaring dalam giat operasi patuh siak 2017 yang dilakukan oleh Satlantas Polres Kepulauan Meranti di TKP Jalan Imam Bonjol Simpang Kartini Selatpanjang Kota, minggu (14/5/2017) sekira pukul 10.30 Wib

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, saat dihentikan dalam giat operasi patuh 2017 dan dipertanyakan surat kendaraan, pelaku melakukan perlawanan bahkan sempat melontarkan kalimat makian kepada petugas kepolisian.

Merasa curiga dengan tingkah polah pelaku, seketika dilakukan penggeledahan dan alhasil ditemukan 1 set bong alat hisap shabu-shabu dikantong celana bagian belakang sebelah kiri pelaku. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada anggota Sat Resnarkoba dan segera dilakukan penggeledahan di kamar kost pelaku dan kembali ditemukan 1 buah bong serta 1 buah tutup bong yang masih ada sisa narkotika diduga jenis shabu-shabu, 1 buah timbangan digital, 1 pec plastik bening diduga utk pembungkus Shabu, dan 1 unit HP.

“Saat ini sdr Yud berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kep Meranti guna proses lebih lanjut.” Terang  kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora./ Ko




Sat Resnarkoba Meranti Bekuk Remaja Perantara Jual Beli Narkotika

Foto ilustrasi: batamsatu.com

Selatpanjang, detikriau.org – Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti mengamankan seorang remaja perantara transaksi narkoba di Tkp Jl Kelapa Gading Kel Banglas Kec Tebing Tinggi Kab Kep Meranti.

Saat ditangkap, ditangan AA (15) warga Jl Beren Kel Selatpanjang Kota Kec Tebing Tinggi ini polisi berhasil menyita 1 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,27 gram, selasa (14/3/2017) sekira pukul 00.30 Wib dinihari.

Berdasarkan keterangan kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, aktifitas AA memang sudah dimonitor oleh petugas.

Pada saat terlapor akan mengantarkan narkotika disuatu tempat yang sudah dijanjikan, saat menunggu pemesan terlapor langsung ditangkap.

“saat penangkapan ditangan kanan terlapor ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,27 gram yg diakui terlapor dibeli dari seseorg seharga Rp.300 ribu,” sampaikan Paur Humas

Diterangkan Paur Humas, AA menjalankan aksi sebagai perantara jual beli. Dimana jika ada yang memesan, AA yang mencarikan barang yang diminta pemesan. Selama ini AA mangkal di depan salah satu tempat hiburan malam di kota Selatpanjang dengan modus bermain internet sembari menunggu pemesan.

“terlapor dan BB kini diamankan di Mapolres Kep Meranti guna proses sidik.”Akhiri Kapolsek./ko




Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Amankan Seorang Pelajar Warga Jl Khalifah Umar

Selatpanjang, detikriau.org – Kepolisian membekuk SG (17) warga jalan khalifah Umar kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Remaja yang masih berstatus pelajar ini diamankan di jalan Dorak tepatnya dihalaman gedung LAM Kecamatan Tebing Tinggi, senin (27/2/2017) sekira pukul 19.00 Wib.

Berdasarkan keterangan kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan dilakukannya transaksi narkoba di TKP penangkapan.

Mendapatkan informasi, petugas segera melakukan pengintaian. Hasilnya, Tsk berhasil diamankan meskipun sempat berupaya untuk melarikan diri dan berupaya membuang Barang Bukti berupa 1 paket kecil yang diduga shabu-shabu dalam bungkus plastik klip bening dibawah sepeda motor yang digunakan Tsk.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dipergunakan Tsk untuk mengantarkan barang haram tersebut, dibawah jok, petugas kembali menemukan 1 paket kecil diduga shabu-shabu dan didalam kotak Handphone merk Samsung Keystone2 seri GT-E1205Y didapati barang bukti berupa 3 buah mancis, 3 buah pipet, 2 buah alat hisap/bong serta 2 buah plastik klip bening.

Hasil pengembangan Tsk mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Ar alias Zl. Sayangnya saat petugas mendatangan rumah kediaman Ar, ianya sudah melarikan diri. Di TKP ini petugas hanya menemukan 1 pak plastic klip dan alat hisap shabu-shabu.

“Tsk berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Meranti untuk proses lebih lanjut,” Sampaikan Paur Humas./ko