Kasus Narkoba, Oknum Anggota Polisi Meranti Terancam di Pecat

imagesSELATPANJANG (detikriau.org) – Berkas tahap I penanganan kasus  tersangka narkoba oknum anggota kepolisian Polres meranti berinisial TA  telah dituntaskan oleh penyidik Satuan Narkoba. Setelah nantinya dilengkapi dengan kelengkapan tambahan maka selanjutnya akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad.SH MSi melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Wardi, proses hukum tersangka terus berjalan, dimana saat ini tim penyidik sedang melengkapi berkas yang nantinya akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut terhadap kasus memalukan yang dilakukan Brigadir TA tersebut.

“Saat ini masih ditangani penyidik. berkas tahap I telah kita tuntaskan,” Terang Kasat Narkoba, AKP Jhoni Wardi di ruang kerjanya, Rabu (20/5) kemaren.

Menurutnya juga, penyidik Polres Meranti juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selat Panjang terkait kasus ini. “Koordinasi kita dengan JPU sudah dilakukan, dan dalam waktu dekat ini kita akan segera limpahkan berkas tahapan penyidikan tersangka oknum polisi tersebut ke JPU. TA didakwakan dengan pasal 114 KUHP tentang Narkotika.” ujar Jhoni.

Untuk tersangka KZ dalam kasus yang sama, prosesnya juga sudah dilkukan. “Proses penyidikan terhadap tersangka KZ sama halnya dengan penanganan kasus tersangka TA,” sebut Jhoni.

Tersangka KZ dikenakan pasal berlapis dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, 133 jun to Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penangkapan tsk TA merupakan hasil pengembangan kasus tsk KZ yang diamankan pada Sabtu (11/4/15) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Rintis, Kelurahan Selat Panjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seharga Rp.1,1 juta.

Dari hasil pemeriksaan tsk KZ dan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi, barang bukti tersebut diperolehnya dari Brigadir TA yang terancam pidana undang-undang dengan penindakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

oknum angota polisi TA berpangkat Brigadir yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti tersebut diamankan pada Rabu (22/4/15) yang lalu. (eko)




Polres Meranti Komitmen Tuntaskan Penyidikan Kasus Rasuah Proyek Peningkatan Jalan Tanjung Mayat

SELATPANJANG (detikriau.org) – Kepolisian Resort (Polres) Meranti berkomitmen untuk segera menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek peningkatan Jalan Tanjung Mayat dengan pagu dana Rp.1,8 miliar pada APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2012. Tindakan rasuah yang dilakukan oleh Tsk Kepala Bidang Bina Marga, HR ini ditaksir menimbulkan kerugian Negara lebih dari Rp 1 Milyar.

“Kasus ini menjadi perhatian serius dan prioritas dari pimpinan. Kami berkomitmen untuk segera menuntaskan penyidikannya.” Sampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Antoni Lumban Gaol SH MH ditemui di Mapolres Meranti, Rabu (20/5) kemaren

Menurut Antoni, hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan audit oleh BPKP guna penyidikan lebih lanjut. “tapi kita sudah lakukan koordinasi,” tambah Antoni.

Penahanan tersangka katanya dinilai dari beberapa potensi dalam penanganan kasus. dimana penahanan bisa dilakukan jika adanya potensi melarikan diri, mengulangi perbuatan serupa, atau ada kekhawatiran tsk akan berupaya menghilangkan barang bukti.

“Artinya saat ini tersangka kita nilai tidak berpotensi untuk melakukan itu.” Tandas Antoni. (eko)




Sukseskan Pemilukada, KPU Meranti Bangun Silaturahmi Bersama Jurnalis

20150520_094054 copySELATPANJANG (detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti taja coffe morning bersama sejumlah awak media di Ball Room Coffe Tiam, Jalan Diponegoro Selatpanjang,  Rabu (20/5). Disamping untuk menjalin silaturahmi, kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya untuk suksesnya helat pemilukada desember 2015 mendatang.

“Kita ingin mempererat sinergi, koordinasi, dan silaturahmi dengan rekan-rekan wartawan, khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti,” Sampaikan Ketua KPU Meranti, Yusli

Menurut Yusli, kegiatan yang diagendakan akan dilaksanakan satu kali dalam setiap bulannya ini juga merupakan salah satu upaya untuk keberhasilan penyelenggaraan pesta demokrasi yang akan di gelar akhir tahun nanti. Melalui rekan media diharapkan akan dapat menyampaikan informasi dan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

“Kita saling membutuhkan satu sama lain, sehingga harus bersinergi, terlebih saat ini merupakan era keterbukaan informasi. Dengan mengedepankan profesionalitas dan etika jurnalistik, kami siap memberikan informasi ke publik melalui teman-teman jurnalis,” ungkap Yusli.

Dalam kesempatan yang sama, Sekdakab Meranti, Drs Iqarudin MSi, juga memberikan apresiasi. Menurut Sekda, upaya menjalin silaturahmi KPU dengan awak Media dibidang sosialisasi dan penyampaian informasi ke publik dengan sangat baik ini patut diacungi jempol.

Selain dihadiri Sekda, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Polres Meranti, Panwaslu, serta sejumlah awak media.(eko)




Sekda Meranti Pinta Bagian Kesra pastikan Penyaluran Beasiswa Tepat Sasaran

SELATPANJANG (detikriau.org) – Sekda kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. Iqaruddin M.Si meminta kepada Bagian Kesra untuk benar-benar menjalankan program bantuan beasiswa dengan benar dan tepat sasaran. Program beasiswa merupakan bentuk perhatian dan kepeduliaan pemerintah kepada kaum intelektual muda berprestasi yang merupakan calon penerus pelaksana pembangunan daerah.

Menurut Sekda BSM merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam upaya mempercepat peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten termuda di Provinsi Riau ini.

“Artinya bagian Kesra harus memperlihatkan sikap tanggap dengan program bantuan pendidikan ini dengan cara turun langsung ke lapangan melihat kondisi real calon penerima untuk memberikan jaminan penyalurannya tepat sasaran,” pesan Sekda.

Dia berharap, agar kesra dapat menyikapi masukan ini dengan baik dan menindaklanjuti agar program bantuan pendidikan bagi mahasiswa ini dapat terlaksana dengan lancar dan sukses.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa sesuai peraturan yang berlaku bahwa PNS dilarang menerima bantuan pendidikan. “Seluruh PNS tidak boleh menerima bantuan pendidikan tersebut, apapun alasannya,” Tandasnya. (eko)




Rektor IPDN Jatinangor Berikan Pembekalan 96 Kades se Kabupaten Meranti

SELATPANJANG (detikriau.org) – 96 Kepala Desa se Kabupaten Meranti ikuti kegiatan Bimtek tajaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD). Pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Afifa, Selatpanjang ini menghadirkan Rektor IPDN Jatinangor Dr. Suhajar Dewantoro, selasa (19/5) sore kemaren.

Dalam pemaparannya, Dr. Suhajar Dewantoro menjelaskan bahwa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, keberhasilan pemerintahan dibuktikan dengan keberhasilan pemimpin daerah dalam mensejahterakan masyarakat, bukan hanya dilihat dari sesuatu yang monumental.

Pemerintah harus dapat memanfaatkan kearifan lokal untuk membangun suatu daerah. Tugas kepala desa sesuai amanah UU adalah melindungi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan mencerdaskan masyarakat. ” aartinya tugas pemerintah jangan lari dari tujuan dasar negara ini,” Terangnya.

Sementaraitu, peran dari Kades sebagai pengelola desa bertindak sebagai pengambil keputusan didesa dan harus bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukan.

Sebagai Kades harus bisa berada didepan, menjadi motivator masyarakat, karena Kades merupakan ujung tombok pemerintahan disuatu Negara terutama berperan dalam mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah. Selain itu Kepala Desa harus mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa.

Dalam kegiatan tersebut, Para Kades diberikan pembekalan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan program pendapatan desa, diharapkan melalui Bimtek tersebut, para Kades mendapat pemahaman tentang penyelenggaran pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangan. Selain itu meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan.

Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan, M.Si, dengan narasumber, Rektor IPDN Dr. H. Suhajar Dewantoro dan Direktur Program Pasca Sarjana IPDN ini juga dohadiri oleh Sekda Drs. Iqaruddin, Kepala BPM-PD Meranti Drs. Ikhwani, Asisten III Sekdakab, Kadis, Kaban, Kabag dijajaran Pemkab Meranti, serta Para Kades Se-Kabupaten Meranti.(eko)




Tolak Hubungan Badan, Dirut AMIK Selatpanjang Pukuli Istri Hingga Babak Belur

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Selatpanjang (detikriau.org) – Nismalinda (34) warga Jalan Sidomulyo Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti dianiaya hingga babak belur oleh suaminya sendiri, SU (40) hanya karena menolak melakukan hubungan badan.

“Menurut korban, penganiayaan yang dialaminya itu terjadi pada minggu (17/5/2015) sekira pukul 08.30 Wib. Pelakunya adalah suaminya sendiri, SU,” Terang Kapolres Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MS, melalui Kasat Reskrim, AKP Antoni Lumban Gaol, senin (18/5) kepada awak media

Berdasarkan pengakuan korban dihadapan petugas, diterangkan Kasat Reskrim, cerita bermula pada minggu (17/5). Saat itu korban sedang tertidur didalam kamar rumah kediamannya. Tidak berselang lama, sekira pukul 08.30, suami korban, SU yang juga merupakan Direktur Akademi Menejemen Informatika dan Komputer (AMIK) Selatpanjang datang dan membangunkan korban serta mengajaknya untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak dengan alasan masih kesal dengan suaminya atas masalah yang terjadi sebelumnya.

Tak terima atas penolakan itu, pelaku kalap dan secara spontan melayangkan pukulan pada bagian wajah korban secara berulang ulang hingga wajah sang istri babak belur.

“Korban tak terima dipukuli lalu membuat laporan ke kami dan sekarang pelaku sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Antoni sambil menerangkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (eko)