Kejati Riau Naikkan Status Proyek Pelabuhan Dorak ke tahap penyelidikan

Gbr. net
Gbr. net

SELATPANJANG (detikriau.org) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kini telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pelabuhan Dorak Selatpanjang ke tahap penyelidikan.

“Statusnya sudah naik ke tahapan penyidikan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan melalui sambungan selularnya, Senin (14/9).

Mukhzan menerangkan, sebelum menaikan statusnya, Kejati Riau telah memeriksaan sebanyak enam orang yang diduga berkaitan dengan proyek pelabuhan bertaraf internasional tersebut. Sayangnya Mukzan enggan menyebutkan keenam nama tersebut.

“sekarang sudah masuk tahap penyelidikan. Waktu penyelidikan tak bisa diprediksi berapa lama. Bisa lama dan bisa cepat, tergantung hasil pengumpulan bukti,” tegas Mukhzan.

Sejak kasus ini mulai diselidiki, kata Mukhzan, Kejati Riau telah memanggil sedikitnya delapan orang untuk dimintai keterangan. Diantaranya adalah Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti Hariadi, mantan Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti, Mariansyah Umar, Kabid Aset di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat itu selaku PPTK pengadaan tanah dalam proyek ini, Mohammad Habibi.

Selanjutnya, Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, H Iqaruddin, mantan Kabag Tapem Kepulauan Meranti, Yuliarso dan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Azmi Ibrahim, Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Meranti, Ardhani dan Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulizar.

Untuk sekedar diketahui, pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears dilaksanakan dalam tahun 2012-2014. Proyek tersebut menelan anggaran mencapai Rp.94 miliar, yang sebelumnya sempat dikabarkan hampir menembus Rp.650 Milyar. Namun, dalam, perjalanannya, proyek tersebut sempat terbengkalai. Proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. (eko)




Meranti Akan Dirikan Posko SAR di Pelabuhan Tanjung Harapan

20130301basarnasSELATPANJANG (detikriau.org) – Penjabat Bupati Kepulauan Meranti, Edi Kusdianto merespon niat Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) yang akan mendirikan pos pelayanan tanggap darurat Tim SAR di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.

Menurut Kepala Kantor SAR Provinsi Riau, Sukarta SE, respon Pemkab Meranti tidak terlepas dari upaya Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi yang telah memfasilitasi Basarnas Riau.

“Alhamdulillah, rencana untuk mendirikan posko siaga Basarnas di Kepulauan Meranti ini mendapat respon dari Pemkab Kepulauan Meranti. Ini adalah hasil koordinasi bersama Kapolres yang telah memfasilitasi Basarnas Riau sebelumnya.,” kata Sukarta.

Keberadaan posko Search and Rescue atau SAR dinilai Sukarta sangat penting untuk Kabupaten Kepulauan Meranti terutama untuk melakukan penyelamatan bila terjadi bencana yang datangnya tanpa diduga. Salah satunya dalam membantu menyelamatkan warga bila terjadi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor termasuk gempa bumi, dimana pihaknya menyiagakan anggota petugas selama 24 jam.

Ditempat yang berbeda, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik rencana pendirian POS SAR di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Dari hasil koordinasi kami akan wacana pendirian posko ini bersama Kepala Basarnas Prov Riau beberapa waktu lalu kita teruskan dalam kesempatan Coffee Morning dikediaman Pj Bupati, Jumat (11/9) kemarin,” sebut Pandra, Senin (14/9), di Selatpanjang.

Selain itu, kata Pandra, wacana ini juga direspon cepat oleh pihak pimpinan KSOP Selatpanjang, Ali Imran, bahwa untuk kantor perwakilan  Basarnas di Kepulauan Meranti sudah dipersiapkan di salah satu bangunan sekitar Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang.

“Alhamdulillah, wacana Basarnas Riau ini direspon cepat oleh Pj Bupati dan pimpinan KSOP Selatpanjang,” Syukuri Pandra. (eko)




Dewan Prihatin Penginapan Jadi Tempat Praktik Mesum

Selatpanjang (detikriau.org) –  Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah, mengakui saat ini semakin banyak ditemukan PSK yang memanfaatkan fasilitas penginapan untuk memberikan jasanya.

“Secara pribadi saya sangat prihatin terhadap penyakit masyarakat dan praktek prostitusi yang semakin lama kian marak di Kota Selatpanjang ini. Khususnya praktik prostitusi di hotel. Ini harus segera di tindak tegas melalui isntansi terkait,” ujar Ardiansyah ditemui di selatpanjang, Rabu (9/9) kemaren .

Penertiban tersebut, dikatakan Ardiansyah, harus segera dilakukan, agar prostitusi yang bersarang di hotel tidak ssemakin merajalela.

“Ini harus segera ditindak tegas oleh instansi terkait yakni Satpol PP, dengan berkoordinasi bersama SKPD terkait lainnya diantaranya Disdukcapil, Camat, dan Badan Perizinan Kabupaten Kepulauan Meranti. Persoalan praktek prostitusi yang bersarang di perhotelan tersebut harus segera diusut. Jika terbukti ada penyalahgunaan perizinan, cabut saja izinnya,”  tegas Ardiansyah.

Politisi muda ini juga mengusulkan agar Pemkab Meranti harus mengalokasikan APBD untuk menangani masalah-masalah sosial. Sebab, bagaimanapun juga mereka adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, pada saat pemilu tidak sedikit dari mereka juga menyalurkan aspirasinya dan tentu kontribusi mereka dalam berdemokrasi harus diapresisasi dengan memperjuangkan nasibnya agar kembali kejalan yang benar.

“Tidak ada satupun makluk di dunia ini yg merasa nyaman hidup dan menekuni dunia hitam, jika mereka bisa memilih mereka pasti ingin hidup normal bekerja layaknya manusia normal dan menjalani kehidupan apa adanya,” kata pria yang akrab disapa pak Jek ini sambil mengemukakan munculnya PSK tidak terlepas dari modernisasi Kota Selatpanjang. (eko)




Sebelum Sebarkan APK, Timses Paslon Wajib Lakukan Koordinasi

Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti - Hanafi
Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti – Hanafi

SELATPANJANG (detikriau.org) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) meminta, sebelum melakukan penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK), tim pemenangan pasangan calon pada Pilkada 2015 di Kabupaten Kepulauan Meranti wajib melakukan koordinasi.

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Hanafi, rabu (9/9/15) ditemui diruang kerjanya, upaya tersebut guna meminimalisir APK yang dapat mengganggu tata ruang kota. “Untuk pemasangan AKP, harus melibatkan Panwaslu dan KPU, mulai dari tingkat kabupaten, kecamata, hingga pedesaan. Penyebaran APK harus sesuai zona pemasangan. Jadi mereka memasangnya juga tidak sporadis,” ujar Hanafi.

Selain itu, ada sanksi tertentu bagi pasangan calon (paslon) yang memasang APK diluar ketentuan KPU. Tetapi, kata dia, sanksi administrasi itu merupakan ranah KPU. “Tentunya ada sanksi administrasi, hanya saja itu menjadi ranahnya KPU. Kita hanya sebatas melakukan pengawasan,” tegasnya.

Jika nantinya ditemukan adanya pemasangan APK yang menyalahi zona yang telah di tetapkan, maka pihaknya meminta KPU Kabupaten Kepulauan Meranti untuk segera mencopotnya.

“peemasangan APK yang menyimpang dari aturan, kita akan beri tindakan tegas. Pertama kita akan meminta KPU untuk memindahkannya sesuai zona, hingga melakukan penertiban alat peraga kampanye Pilkada paslon yang tidak memenuhi aturan PKPU no 7 tahun 2015,” pukas Hanafi. (eko)




KPU Meranti Tetapkan Zona Penyebaran APK di 102 Titik

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli
Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli

SELATPANJANG (detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan sebanyak 102 titik lokasi pemasangan APK Pilkada 2015. Penetapan itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) KPU Kepulauan Meranti Nomor : 113/Kpts/KPU-MRT-004.435240/2015 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti 2015.

“Semujanya ada 102 Titik. Pemasangan alat peraga harus ada jarak tiap paslonnya. Lokasi pemasangan APK paslon tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam pasal 28 tentang pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli SE, Selasa (8/9), di ruangkerjanya.

Demi susksesnya penyelenggaraan Pilkada 2015 di Kabupaten Kepulauan Meranti, sebelum pemasangan alat peraga nantinya, sebut Yusli, pihaknya akan menjalin kordinasi dengan Panwaslu dan Polres Kepulauan Meranti.

Dijelaskan Yusli, dalam PKPU nomor 7 tahun 2015 pasal 30 ayat (3) disebutkan, pemasangan alat peraga kampanye terlarang dibeberapa tempat seperti tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lingkungan pendidikan. (eko)




Amankan Pelaksanaan Penetapan Calon, Esok, Polres Meranti Siagakan 64 Personil

Selatpanjang (detikriau.org) – Polres Kepulauan Meranti akan menerjunkan sedikitnya 64 personil kepolisian guna mengamankan penetapan pasangan calon Pilkada yang aakan dilaksakana di Aula Kantor KPU Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, Senin (24/8) esok.

“Esok, pada pelaksanaan penetapan paslon, kita siagan 65 personel,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, kepada wartawan, Ahad (23/8), di Mapolres Kepulauan Meranti.

Menurut Pandra, 65 anggota jajaran Polres Kepulauan Meranti tersebut ditugaskan sebagai pengawal keamanan untuk mengantisipasi terjadinya ketidaknyamanan dalam setiap tahapan pilkada.

“pengamanan kita lakukan dengan pola sterilisasi menjaga kondusifitas penyelenggaraan tahapan pentapan paslon Pilkada,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dua pasangan Bupati dan Calon sudah mendaftar ke kantor KPU. Kedua pasangan itu adalah Tengku Mustafa dan Amyurlis serta Irwan Nasir dan Said Hasyim. (eko)