INHU Diselimut Kabut Asap. ISMAIL : Upaya Pemadaman Terus Dilakukan

Foto ilustrasi. net
Foto ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. net

Rengat (detikriau.org) – Wiayah Indragiri Hulu, Propinsi Riau hingga saat ini  masih diselimuti  kabut asap. Diduga, asap tersebut berasal dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah). Kondisi ini mulai terlihat sejak sepekan lalu.

Berdasarkan konfirmasi  dari pihak Manggala Agni Kab. Inhu menyatakan,  kebarakaran lahan masih terjadi di 3 (tiga) kecamatan, yakni kecamatan Lirik, Keecamatan Batang Gangsal dan Kecamatan Rengat Barat.

“saat ini, kebakaran lahan masih terjadi di  tiga kecamatan, yakni Kecamatan Batang Gangsal, tepatnya di desa Penyaguan, Kecamatan Rengat Barat, desa Pematang Reba dan kecamatan Lirik, desa Redang,”, ungkap Kepala Operasi Manggala Agni Kab. Inhu, Ismail ketika dihubungi wartawan melalui Hpnya, Selasa (1/9).

Disambungnya, masing-masing luas lahan yang terbakar adalah di  penyaguan seluas lebih kurang 15 Ha, desa Pematang Reba seluas lebih kurang 3 Ha dan desa Redang belum di ketahui berapa luas yang terbakar.

Pemadaman terus diuapayakan dalam rangka memadamkan kebakaran tersebut dan pihaknya sudah menurunkan sebanyak tiga regu atau sebanyak 40 personil dan dibantu oleh TNI dan masyarakat setempat “kita sudah turunkan sebanyak tiga regu atau sebanyak 40 personil”, ucapnya.

“kendala saat ini adalah sumber air yang cukup jauh dari lokasi kebakaran”, tutupnya. (zal)




Alat Peraga Kampanye Pilkada Inhu Belum Terpasang. Suryana, Kita Ikuti Saja Aturan yang Berlaku

Rengat (detikriau.org) – Meskipun tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2015 sudah dimulai sejak kamis lalu (27/8) namun hingga saat ini, Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati  dan Wakil Bupati Inhu belum juga dipasang.

Belum dipasangnya APK tersebut mendapat tanggapan dari tim pemenang  calon bupati dan wakil bupati inhu TM – Aminah, Suryana. Ia  mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh peraturan KPU “kita ikuti saja aturan yang berlaku”, ungkapnya saat dihubungi wartawan melalui Hpnya, Senen (31/8).

Disambungnya, sesuai dengan Peraturan KPU No 7 tahun 2015 bahwa alat peraga kampanye berupa baleho, spanduk, umbul-umbul, banner, brosur dan alat peraga kampanye lainnya disediakan oleh KPU.  “sesuai aturan tersebut, pihaknya tidak akan memasang dahulu alat peraga kampanye selain APK yang disediakan oleh KPU Inhu, ucapnya.

Disampaikannya, saat ini, menurut informasi yang diterimanya dari pihak KPU Inhu, pengadaan APK tersebut sudah dalam proses lelang di KPU Inhu “menurut informasi, APK dalam proses pelelangan, semoga pertengahan bulan  oktober 2015 ini, APK tersebut suda dapat kita pasang”, sebutnya.

Ia menerangkan, jumlah APK yang akan dipasang nantinya baleho   di 5 (lima) lokasi untuk satu kabupaten, spanduk  2 (dua) per desa, umbul-umbul  20 (dua puluh) per kecamatan, baner dan  poster dipasang  1.000 (seribu) per kecamatan.

Sedangkan Mengenai lokasi pemasangan APK Pilkada Inhu tersebut, dia mengatakan  sudah ditetapkan berdasarkan  Peraturan Bupati Indragiri Hulu nomor 55 tahun 2015. “lokasi pemasangan APK sudah diatur dalam peraturan bupati inhu nomor 55 tahun 2015”, tutupnya.

Untuk sekedar mengingatkan, pilkada Bupati dan Wakil Bupati Inhu hanya diikuti oleh dua pasangan calon yakni, pasangan Tengku Mukhtarudin -Aminah Susilo dan pasangan Yopi Arianto – Khairizal. (zal)




Pilkada Inhu Masuki Tahapan Kampanye

Rengat (detikriau.org) – Setelah pelaksanakan pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati inhu tahun 2015 maka tahapan selanjutnya adalah  kampanye yang sudah boleh dilaksanakan mulai hari ini, kamis (27/8).

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Indragiri Hulu, Mulia Santoni kepada wartawan ketika dihubungi melalui Hpnya, Kamis (27/8).

“hari ini, pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah dapat melakukan kampanye namun harus berdasarkan  aturan yang berlaku”, ungkapnya.

Dijelaskannya pasangan  calon bupati dan wakil bupati  yang akan melakukan kampannye ssebelumnya harus membuat surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan ditembuskan kepada panwaslu.

“bila pasangan calon bupati dan wakil bupati akan mengadakan kampanye dengan menghadirkan banyak orang atau massa  harus memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan ditembuskan ke panwas”, ucapnya.

Untuk hari, pihaknya mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhu tentanng akan adanya pelaksanaan kampanye.

“kita belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak pasangan calon untuk pelaksanaan kampanye pada hari ini, mungkin karena kemaren baru saja melakukan pencabutan nomor urut”, sebutnya.

Dijelaskannya mengenai pemasangan Alat Peraga Kampnaye (APK), baik itu, berupa spanduk dan lain-lain harus  berasal KPU Inhu dan lokasinya sudah disepakati. “APK yang dipasang harus dari KPU dan lokasinya juga sudah ditetapkan”, tutupnya. (zal)