Kunjungi INHU, Plt Gubri Himbau Masyarakat Tidak Lakukan Pembakaran Lahan

Foto: mediacenter riau
Foto: mediacenter riau

Rengat (detikriau.org) – Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan termasuk untuk tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memicu munculnya kabut asap.

Selain itu, Plt Gubernur Riau mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas diluar ruangan dan jika terpaksa beraktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker sesuai standar kesehatan.

Terkait masih pekatnya kabut asap yang menyelimuti Kabupaten Inhu dan sebagaian besar wilayah Riau, Plt Gubernur berharap aktivitas belajar mengajar tetap dilakukan dirumah dengan bimbingan orangtua dan disesuaikan dengan edaran ataupun pemberitahuan dari pemerintah daerah masing-masing.

“Mudah-mudahan dalam suasana Idul Adha 1436 H ini, kita berdoa bersama agar kabut asap yang menyelimuti wilayah Riau dapat segera berakhir sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal,” Sampaikan Plt Gubri disela kunjungannya ke posko Karlahut Inhu yang ada di Bandara Japura, Kecamatan Lirik. Kamis (24/9) kemaren

Untuk diketahui, kunjungan Plt Gubri dilakukan untuk melihat langsung penanganan kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Inhu sekaligus meninjau persiapan kedatangan Presiden Jokowi di Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir.   Ikut mendampingi Plt Gubernur Riau pada kunjungan tersebut Danrem 031 Wirabima Brigjend TNI Nurendi MSi (Han), Kapolda Riau Brigjend Pol Drs Dolly Bambang Hermawan serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Edwar Sanger.

Kedatangan Rombongan Plt Gubri di Inhu disambut langsung oleh Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin, Plt Sekda Inhu Isdjarwadi, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIK serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah pejabat terkait dilingkungan Pemkab Inhu.

Usai berkunjung ke Posko Penanggulangan Karlahut di Bandara Japura, rombongan Plt Gubernur Riau menuju Selensen Kabupaten Inhil dengan menggunakan dua helikopter.  (rizal)




Panwas Inhu Adakan Bimtek Kepada PPL

“mempersiapkan petugas PPL dalam melaksakan tugas dan wewenang sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, tentang Pilkada”

Ketua Panwaslu Inhu, Mulya Santoni, Foto: net
Ketua Panwaslu Inhu, Mulya Santoni, Foto: net

Rengat (detikriau.org) – Sukseskan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), Panitia Pengawas (Panwas) Inhu mengaku pihaknya sudah melaksanakan bimbingan teknis kepada anggota Pengawas Pemilihan Lapangan  (PPL) se Kab. Inhu. Bimtek itu dilaksanakan pada tanggal 19 dan 20 September 2015 yang lalu.

Menurut Ketua Panwaslu Kab. Inhu,  Mulya Santoni kegiatan Bimtek tersebut dibagi dalam dua zona, yakni  zona I meliputi Kecamatan Rengat Barat yang diikuti PPL dari tujuh Kecamatan, yakni Kecamatan Rengat Barat, Rengat, Kuala Cinaku, Lirik, Seberida, Batang Cinaku dan Batang Gansal.

“Sedangkan Bimtek PPL zona II meliputi Kecamatan Pasir Penyu, Sei Lala, Lubuk Batu Jaya, Kelayang, Rakit Kulim, Peranap dan Batang Peranap.” Ujar Mulya Santoni, senin (21/9/2015)

Disampaikannya Bimtek PPL ini bertujuan untuk mempersiapkan petugas PPL dalam melaksakan tugas dan wewenang sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, tentang Pilkada yang diatur dalam pasal 35 bahwa PPL mempunyai tugas dan wewenang dalam mengawasi tahapan Penyelenggara Pemilihan ditingkat desa atau Kelurahan.

Secara teknis ditambahkannya, pelaksanaan Pengawasan Pemilihan adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai Proses Penyelenggaraan Pemilihan sesuai Peraturan dan Perundang-undangan.

Dia berharap seluruh Anggota PPL segera melakukan koordinasi baik secara vertikal maupun horizontal dengan pemangku kepentingan terkait sehingga tahapan-tahapan yang telah direncanakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2015 ini dapat diawasi dan terlaksana dengan baik.

“Setiap anggota PPL mempunyai tanggung jawab dalam menjaga Stabilitas Sosial Politik ditingkat Desa dan Kelurahan, juga bersikap Profesional dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sehingga celah kesalahan dalam bertindak yang akan mengakibatkan konflik.” Tandasnya. (zal)




Jelang Idul Adha, Harga Sebahagian Kebutuhan Pokok Melonjak

“Tapi Ada Juga Yang Harganya Turun dan Sebagian Lainnya Masih Stabil”

Rengat (detikriau.org) – Jelang hari raya Idul Adha 1436 H / 2015 M, harga sejumlah kebutuhan pokok merangkak naik. Cabe merah yang sebelumnya diperdagangkan dengan harga Rp 28.000/kg, kini melonjak mennjadi Rp 32.000

Disamping harga cabe merah, menurut Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Inhu  melalui Kasinya, Dudi Sumbari, Jum’at (18/9).  Sejumlah kebutuhan lainnya juga mengalami lonjakan.

Cabe hijau sebelumnya Rp. 28.000/kg menjadi Rp. 36.000/kg, cabe rawit sebelumnya Rp. 28.000/kg menjadi Rp. 32.000/kg, kelapa sebelumnya Rp.4.000/parut menjadi Rp. 5.000/parut.

“demikian juga untuk gula pasir, sebelumnya dijual Rp. 11.000/kg menjadi 12.000/kg”, ungkapnya.

Disamping terjadinya kenaikan harga, ada juga sejumlah kebutuhan pokok yang mengalami penurunan, diantaranya adalah harga daging  ayam broiler, sebelumnya dijual dengan harga Rp. 23.000/kg saat ini turun menjadi Rp. 20.000/kg, minyak goreng curah sebelumnya Rp. 11.000/kg saat ini Rp. 10.000/kg, ikan patin sungai Rp. 80.000/kg saat ini Rp. 70.000/kg, telur ayam ras sebelumnya Rp. 40.000/papan saat ini Rp. 38.000/papan dan wolter sebelumnya Rp. 12.000/kg saat ini menjadi Rp. 10.000/kg.

Sejauh ini masih menurutnya, juga masih ada sejumlah kebutuhan pokok yang masih stabil seperti Beras solok Rp. 12.000/kg, beras belida  Rp. 11.000/kg, beras Panda Rp.11.000/kg, tepung terigu Rp. 8.000/kg, minyak goreng bimoli Rp. 14.000/kg, blue band Rp. 7.000/200 gram, susu kental cap enak manis Rp. 9.000/kaleng.

Demikian juga dengan harga daging sapi, yakni  Rp. 120.000/kg, ayam kampung Rp. 45.000/kg, udang galah Rp. 150.000/kg, ikan patin keramba Rp. 22.000/kg, telur ayam kampung Rp. 60.000/papan dan telur itik Rp. 80.000/papan.

“termasuk sayur mayur lainnya, bawang merah (sumbar) Rp. 16.000/kg, bawang merah (jawa) Rp. 20.000/kg, bawang putih Rp. 24.000/kg, kentang Rp. 8.000/kg dan buncis Rp. 18.000/kg masih dengan harga stabil.” Tandasnya (Zal)




2015, Hewan Kurban di Inhu Diprediksi Meningkat

kurabnRengat (detikriau.org) – Estimasi hewan kurban tahun 2015/1436 H di Kabupaten Inhu berjumlah 2.042 ekor dengan rincian 1.705 ekor sapi,  47 ekor kerbau dan 290 ekor kambing. Jumlah ini meningkat dibandingkan Indul Adha tahun sebelumnya.

“Idul Adha tahun lalu total hewan kurban hanya sebanyak 1.894 ekor dengan rincian 1.598 ekor sapi, 30 ekor kerbau dan 259 ekor kambing. Artinya untuk tahun ini hewan kurban kita meningkat sebesar 5 persen,” Ujar Kepala Dinas Perternakan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Kabid Perternakan, Palti Siregar di ruang kerjanya, Kamis (17/9).

Dikatakannya, dalam rangka upaya perlindungan kesehatan hewan, pencegahan penyebaran penyakit hewan menular serta menjaga ketentraman bathin masyarakat yang mengkosumsi daging qurban, pihaknya sudah membentuk tim pemantauan hewan qurban. Tim tersebut terdiri sebanyak 5 (lima) orang.

Tim yang dibentuk tersebut   bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan serta mewaspadai terhadap hewan qurban yang berasal dari propinsi luar dengan tetap meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan di tempat-tempat penampungan atau pasar hewan qurban yang meliputi pemeriksaan status hewan, pemeriksaan terhadap kelengkapaan dokumen, surat keterangan ternak dari daerah asal, dan dokumen pendukung lainnya.

“Kita berharap dengan sudah dibentuknya tim pemantauan hewan qurban tahun 2015/1436 H, hewan qurban terpantau dengan baik sehingga nyaman dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat Inhu.” Tandasnya (zal)




Mulya Santoni: Masa Kampanye Pilkada Inhu 2015 Belum Ada Pelanggaran

Ketua Panwaslu Inhu, Mulya Santoni, Foto: net
Ketua Panwaslu Inhu, Mulya Santoni, Foto: net

Rengat (detikriau.org) – Ketua Panwaslu Inhu, Mulya Santoni mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima adanya laporan resmi penyimpangan kampanye dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhu. 

Dijelaskan Mulya Santoni, pihaknya telah meminta kepada calon bupati dan wakil bupati Inhu untuk memperhatikan aturan kegiatan berkampanye dengan berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan  Wakil Walikota.

“Kita mengingatkan bahwa kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab. Panwas Kabupaten Indragiri Hulu dalam hal ini hanya memastikan bahwa kegiatan Kampanye yang dilaksanakan KPU Kabupaten Indragiri Hulu dan Pasangan Calon telah sesuai dan taat dengan aturan,” Tegasnya diruang kerjanya, Rabu (16/9)

Terkait masih banyaknya Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang terpasang mengatasnamakan pasangan calon atau salah satu pasangan calon, Panwaslu menyampaikan kepada bahwa pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) PKPU 7 Tahun 2015 difasilitasi oleh KPU, yakni Baliho/billboard/videotron, Umbul-umbul dan Spanduk yang seluruh ukuran dan jumlahnya sudah diatur.

Disambungnya, pencetakan dan penyerahan Bahan Kampanye kepada penghubung pasangan calon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (1, 2 dan 3) difasilitasi oleh KPU, Adapun Bahan Kampanye yang dicetak dimaksud adalah Selebaran (flyer, Brosur (leaflet), Pamplet serta Poster yang ukuran dan jumlahnya juga sudah diatur.

Disampaikannya bahwa Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sebagaimana yang dimaksud pada point 1 (satu) dan 2 (dua) diatas sepenuhnya hanya dibuat dan dicetak oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Pembuatan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye tersebut hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu yang diterima KPU Kabupaten Indragiri Hulu

Disebutkanya bahwa semua Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud diatas, dilarang dibuat dan dicetak oleh siapapun termasuk yang bersumber dari biaya masing-masing pasangan calon, tim kampanye, petugas kampanye, orang seorang/relawan maupun simpatisan. Selanjutnya APK tersebut dilarang dipasang dimanapun termasuk dilarang dipasang didepan kantor Partai Politik dan Bahan Kampanye tersebut dilarang disebarkan kepada siapapun

“Bahan Kampanye yang boleh dibuat dan oleh Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang diatur dalam Pasal 26 PKPU 7 Tahun 2015, adalah berupa Kaos, Topi, Mug, Kalender, Kartu nama, Pin, Ballpoint, Payung; dan/atau, Stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm,” Tandasnya (zal)




Tuding Dukung Salah Satu Pasangan Cabup, MPC PP Inhu Sebut Ridwan Alinas Tidak Netral

“APK yang dimaksud ternyata berada diluar perkarangan rumah H. Ridwan Alinas, sehingga laporan pelanggaran tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.”

Untitled-2Rengat (detikriau.org) – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu mengaku bahwa pihaknya telah menerima adanya indikasi pelanggaran pemasangan APK. Alat Peraga Kampanye itu terpasang di depan rumah Direktur PD Indragiri.

“kami sudah menerima  laporan dari ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kab. Rengat,  Said Syufriadi terkait indikasi pelanggaran peamsangan Alat Peraga Kampanye (APK)  Cabup, Yopi Arianto yang terpasang di depan rumah H. Ridwan Alinas (Direktur Perusahaan Daerah/PD Indragiri. Red)”, Ungkap Ketua Panwascam Rengat, Usmanizar melalui sambungan telepon selularnya kepada detikriau.org, selasa (15/9)

Disampaikan  Usmanizar,  MPC PP menilai Direktur PD Indragiri tidak  memiliki sifat netral dan professional. Seharusnya Riddwan Alinas tidak memihak atau mendukung salah satu cabup dan cawabup.

“mereka menyatakan bahwa Direktur PD Indragiri tidak netral dalam Pilkada Inhu”, ucap Said Syufriadi.

Namun ditambahkan Said Syufriadi, setelah pihaknya menelusuri dengan langsung turun ke lapangan, didapati bahwa APK yang dimaksud ternyata berada diluar perkarangan rumah H. Ridwan Alinas, sehingga pelanggaran tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

“kita sudah turun ke lapangan, ternyata APK yang dimaksud berada diluar perkarangan rumah H. Ridwan Alinas sehingga hal ini tidak dapat ditindaklanjuti”, katanya.

Disebutkannya, Kemungkinan APK tersebut, saat dilakukan penertiban oleh Sat Pol PP belum dilepaskan sehingga masih tetap terpajang di lingkungan tersebut. Karena ketika itu, Satpol PP hanya menertibkan di jalan-jalan poros sehingga APK yang berada di dalam perkampungan belum dilepaskan.

“mungkin APK tersebut belum sempat dilepas sehingga APK tersebut masih tetap terpasang”, tutupnya. (Zal)