Yopi Arianto – Khairizal Raih Suara Tertinggi Pilkada Inhu

“Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Inhu Tahun 2015 KPU Inhu”

“Yopi- Khairizal 58,21%, Tengku Mukhtaruddin – Aminah 41,79%”

 

12yopiRengat, detikriau.org –Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Inhu Tahun 2015 KPU Kabupaten Indragiri Hulu mencatat pasangan nomor urut 2, meraih suara sebanyak 99.191 atau 58,21% dari total suara sah sebanyak 170.416. sedangkan pasangan nomor urut 1 hanya meraih sebanyak 71.225 suara atau sebanyak 41,79%. Rabu (16/12/2015)

Rapat pleno yang dilaksanakan di Aula kantor KPU Inhu yang dipimpin Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin, dan dihadiri oleh 4 komisioner lainnya ini juga dihadiri oleh Pj. Bupati Inhu, Khasiarudin, Kapolres Inhu, Ari Wibowo, Ketua Panwaslu Inhu, Mulia Santoni, Masing-masing saksi.

 

Secara lengkap hasil pleno adalah sebagai berikut; 

  1. PPK BATANG CINAKU

–   DPT = 25.714

–   DPTb-1 = 18

–   DPPh = 27

–   DPTb-2 = 214

–   JUMLAH = 25.973

  1. PENGGUNA HAK PILIH

–   DPT = 16.539

–   DPTb-1 = 12

–   DPPh = 27

–   DPTb-2 = 214

–   JUMLAH = 16.792

  1. PEROLEHAN SUARA

–   NO 1 = 4.129

–   NO 2 = 12.427

–   SUARA SAH = 16.556

–   JUMLAH SUARA TIDAK SAH =236

–   JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH = 16.792

 

 

  1. BATANG GANGSA

–   DPT = 19.712

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 163

–   DPTb-2 = 415

–   JUMLAH = 20.290

  1. PENGGUNA HAK PILIH

–   DPT = 8.989

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 163

–   DPTb-2 = 415

–   JUMLAH = 9.567

  1. PEROLEHAN SUARA

–   NO 1 = 2.627

–   NO 2 = 6.737

–   SUARA SAH = 9.364

–   JUMLAH SUARA TIDAK SAH =203

–   JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH = 9.567

 

  1. BATANG PERANAP

–   DPT = 7.347

–   DPTb-1 = 4

–   DPPh = 19

–   DPTb-2 = 48

–   JUMLAH = 7.418

  1. PENGGUNA HAK PILIH

–   DPT = 5.135

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 19

–   DPTb-2 = 48

–   JUMLAH = 5.202

  1. PEROLEHAN SUARA

–   NO 1 = 1.627

–   NO 2 = 3.491

–   SUARA SAH = 5.118

–   JUMLAH SUARA TIDAK SAH = 84

–   JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH = 5.202

 

  1. KELAYANG

–   DPT = 17.797

–   DPTb-1 = 46

–   DPPh = 4

–   DPTb-2 = 182

–   JUMLAH = 18.029

  1. PENGGUNA HAK PILIH

–   DPT = 10.428

–   DPTb-1 = 19

–   DPPh = 4

–   DPTb-2 = 182

–   JUMLAH = 10.633

  1. PEROLEHAN SUARA

–   NO 1 = 5.123

–   NO 2 = 5.275

–   SUARA SAH = 10.398

–   JUMLAH SUARA TIDAK SAH =235

–   JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH = 10.633

 

  1. KUALA CINAKU

–   DPT = 9.187

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 0

–   DPTb-2 = 59

–   JUMLAH = 9.246

  1. PENGGUNA HAK PILIH

–   DPT = 6.496

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 0

–   DPTb-2 = 59

–   JUMLAH = 6.555

  1. PEROLEHAN SUARA

–   NO 1 = 2.607

–   NO 2 = 3.823

–   SUARA SAH = 6.430

–   JUMLAH SUARA TIDAK SAH =125

–   JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH = 6.555

 

  1. LIRIK

–   DPT = 17.639

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 12

–   DPTb-2 = 108

–   JUMLAH = 17.759

  1. PENGGUNA HAK PILIH

–   DPT = 10.056

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 12

–   DPTb-2 = 108

–   JUMLAH = 10.176

  1. PEROLEHAN SUARA

–   NO 1 = 4.361

–   NO 2 = 5.546

–   SUARA SAH = 9.907

–   JUMLAH SUARA TIDAK SAH =269

–   JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH = 10.176

 

  1. LUBUK BATU JAYA

–   DPT = 14.799

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 21

–   DPTb-2 = 232

–   JUMLAH = 15.052

  1. PENGGUNA HAK PILIH

–   DPT = 9,010

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 21

–   DPTb-2 = 232

–   JUMLAH = 9,263

  1. PEROLEHAN SUARA

–   NO 1 = 3.060

–   NO 2 = 6.079

–   SUARA SAH = 9.139

–   JUMLAH SUARA TIDAK SAH =124

–   JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH = 9..263

 

  1. PASIR PENYU

–   DPT = 27.044

–   DPTb-1 = 10

–   DPPh = 36

–   DPTb-2 = 277

–   JUMLAH = 27.367

  1. PENGGUNA HAK PILIH

–   DPT = 13.481

–   DPTb-1 = 7

–   DPPh = 36

–   DPTb-2 = 277

–   JUMLAH = 13.801

  1. PEROLEHAN SUARA

–   NO 1 = 7.022

–   NO 2 = 6.489

–   SUARA SAH = 13.511

–   JUMLAH SUARA TIDAK SAH =290

–   JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH = 13.801

 

  1. PERANAP

–   DPT = 24.552

–   DPTb-1 = 2

–   DPPh = 38

–   DPTb-2 = 548

–   JUMLAH = 25.140

  1. PENGGUNA HAK PILIH

–   DPT = 12.467

–   DPTb-1 = 2

–   DPPh = 38

–   DPTb-2 = 548

–   JUMLAH = 13.055

  1. PEROLEHAN SUARA

–   NO 1 = 8.018

–   NO 2 = 4.886

–   SUARA SAH = 12.904

–   JUMLAH SUARA TIDAK SAH =151

–   JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH = 13.055

 

  1. RAKIT KULIM

–   DPT = 16.784

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 30

–   DPTb-2 = 195

–   JUMLAH = 17.009

  1. PENGGUNA HAK PILIH

–   DPT = 8.610

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 30

–   DPTb-2 = 195

–   JUMLAH = 8.835

  1. PEROLEHAN SUARA

–   NO 1 = 2.680

–   NO 2 = 6.022

–   SUARA SAH = 8.702

–   JUMLAH SUARA TIDAK SAH =133

–   JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH = 8.835

 

  1. RENGAT

–   DPT = 40.228

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 19

–   DPTb-2 = 838

–   JUMLAH = 41.085

  1. PENGGUNA HAK PILIH

–   DPT = 22.605

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 19

–   DPTb-2 = 838

–   JUMLAH = 23.462

  1. PEROLEHAN SUARA

–   NO 1 = 11.870

–   NO 2 = 11.242

–   SUARA SAH = 23.112

–   JUMLAH SUARA TIDAK SAH =350

–   JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH = 23.462

 

  1. RENGAT BARAT

–   DPT = 30.841

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 120

–   DPTb-2 = 285

–   JUMLAH = 31.246

  1. PENGGUNA HAK PILIH

–   DPT = 19.451

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 80

–   DPTb-2 = 285

–   JUMLAH = 19.816

  1. PEROLEHAN SUARA

–   NO 1 = 8.901

–   NO 2 = 10.538

–   SUARA SAH = 19.439

–   JUMLAH SUARA TIDAK SAH = 377

–   JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH = 19.816

 

  1. SEBERIDA

–   DPT = 32.869

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 20

–   DPTb-2 = 789

–   JUMLAH = 33.678

  1. PENGGUNA HAK PILIH

–   DPT = 18.954

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 20

–   DPTb-2 = 789

–   JUMLAH = 19.763

  1. PEROLEHAN SUARA

–   NO 1 = 7.190

–   NO 2 = 12.275

–   SUARA SAH = 19.465

–   JUMLAH SUARA TIDAK SAH =298

–   JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH = 19.763

 

  1. SEI. LALA

–   DPT = 10.514

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 0

–   DPTb-2 = 57

–   JUMLAH = 10.571

  1. PENGGUNA HAK PILIH

–   DPT = 6.423

–   DPTb-1 = 0

–   DPPh = 0

–   DPTb-2 = 57

–   JUMLAH = 6,480

  1. PEROLEHAN SUARA

–   NO 1 = 2.010

–   NO 2 = 4.361

–   SUARA SAH = 6.371

–   JUMLAH SUARA TIDAK SAH = 109

–   JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH = 6.480

 

TOTAL

–   DPT = 295.027

–   DPTb-1 = 80

–   DPPh = 509

–   DPTb-2 = 4.247

–   JUMLAH = 299.863

  1. PENGGUNA HAK PILIH

–   DPT = 168.644

–   DPTb-1 = 40

–   DPPh = 469

–   DPTb-2 = 4.247

–   JUMLAH = 173.400

  1. PEROLEHAN SUARA

–   NO 1 = 71.225 (41,79%)

–   NO 2 = 99.191 (58,21%)

–   SUARA SAH = 170.416 . zal




Pj Bupati Inhu Buka Kegiatan Pelaksanaan Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah

Pj Bupati Inhu, H Kasiarudin
Pj Bupati Inhu, H Kasiarudin

Rengat, detikriau.org – Bagian Hukum dan Organisasi Tata Laksana Setda Inhu menggelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan di Aula salah satu Wisma di Jalan Pekan Heran Pematang Reba. Kegiatan yang ditujukan untuk memantapkan pemahaman Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap aturan-aturan dalam pembentukan produk hukum daerah dengan menghadirkan narasumber Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Riau Wan Mulkan ini dibuka secara langsung oleh Pj Bupat H Kasiarudin, Selasa (15/12/2015).

Dalam pemaparannya, Pj Bupati Inhu menjelaskan bahwa produk hukum yang tersusun secara benar akan sangat berpengaruh terhadap kokohnya keutuhan organisasi. Sementara dalam ruang lingkup pemerintahan, sebagai bagian dari produk hukum tersebut diantaranya peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah.

“Maka sangatlah penting bagi semua jajaran aparatur pemerintahan untuk memahami aturan dalam pembentukan produk hukum daerah ini.” Pesan Pj Bupati

Diakhir sambutan, Pj Bupati mengharapkan agar pelaksanaan sosialisasi ini seluruh peserta dapat menyerap pengetahuan dan pemahaman dengan maksimal sehingga dapat menjadi bekal untuk mewujudkan produk hukum daerah yang sistemik dan terkoordinasi, efektif, saling melengkapi, dan tidak saling tumpang tindih.

Sementara itu dalam laporannya, Ketua pelaksana Dewi Khairi Yenti menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah. Diharapkan melalui sosialisasi ini, terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi dapat terealisasi. Zal/Humas

 




Jelang Pleno Penetapan Perolehan Suara Pilkada, Siaga di KPU ditingkatkan

Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo
Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo

Rengat, detikriau.org – menjelang rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada 2015 yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Inhu, Rabu 16/12, Polres Inhu Tingkatkan Pengamanan di dua Lembaga penyelenggara Pilkada, Peningkatan Pengamanan Ini guna Antisipasi dari segala gangguan.

“Kita Mengharapkan Penyelenggaraan Pleno Rekapitulasi Penghitungan hasil suara Pilkada inhu Dapat Berjalan Lancar, tanpa ada gangguan yang berarti” ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo sik Melalui Kasat Intel Polres Inhu AKP Ulfa Lomansyah Selasa 15/12 Melalui Selulernya.

Dikatakannya, Sampai saat ini kondisi aman , tertib dan terkendali , dan tidak ada informasi atau Riak – riak    dari pihak – pihak yang ingin Menggagalkan Pleno KPU, ” Kita Berharap pelaksanaan Pleno KPU dapat Berjalan lancar” tambahnya.

Menurut Kasat Intel ini, sampai dengan saat ini  tidak ada menerima laporan, izin atau pemberitahuan semacam unjuk Rasa  baik Lisan Maupun surat,

“ke Siagaan Polres Inhu Dan Aparat keamanan Lainnya sebagai Bentuk Antisipasi dari segala kemungkinan” pungkasnya. (Zal)




Pasca Pilkada, Kabarnya Sejumlah PNS Berencana Kabur Keluar Inhu

Rengat, detikriau.org – Meski hasil perolehan suara  Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum ditetapkan oleh KPU, Berdalih peningkatan karir, sejumlah  PNS di Inhu berencana untuk pindah dan mengabdi keluar dari Inhu. Saat ini dikabarkan PNS-PNS tersebut sedang menyusun administrasi persyaratan pindah.

Rencana pindahnya sejumlah PNS Inhu pasca Pilkada 2015 kemarin  mulai terlihat dari pengajuan surat ijin pindah tugas keluar daerah Inhu yang ditujukan  kepada Pj Bupati.  para PNS yang rata-rata pejabat dan mantan pejabat di Inhu ini berencana  pindah ke Kabupaten/kota lain ataupun ke Pemprov  Riau.

Rencana kepindahan mantan pejabat maupun pejabat pasca digelarnya Pilkada Inhu 2015 ini disampaikan salah seorang pejabat Pemkab Inhu yang tak ingin disebutkan jati dirinya, senin (14/12).

Menurutnya, pengajuan pindah ini dilakukan untuk pengembangan karir, Sebab diprediksi lima tahun kedepan kalau mereka masih mengabdi di Inhu karirnya tidak akan berkembang alias mentok.

“Setelah saya pertimbangkan, pindah tugas ke Kabupaten lain maupun propinsi adalah jalan yang terbaik. Sebab walaupun saya tidak terlibat politik secara langsung, namun dampak Pilkada sangat jelas konsekuensinya, karena saya sudah prediksi lima tahun kedepan karir saya mentok dan tidak akan mendapat jabatan lagi,” ujarnya.

Sementara itu Pj Bupati Inhu Kasiarudin saat dikonfirmasi senin (14/12) mengatakan,  jika adanya pengajuan pindah tugas keluar daerah dari PNS Inhu baik yang saat ini masih menjabat maupun mantan pejabat silakan saja, dan ia menegaskan akan memproses sebagaimana mestinya.

“Pengajuan pindah tugas keluar daerah tentunya akan dipelajari terlebih dahulu, apakah sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan atau tidak. Sebab pindah tugas itu ada beberapa faktor seperti faktor keluarga dan faktor lainnya. Namun yang jelas sebagai Pj Bupati saya tidak akan menghambat pengembangan karir PNS di Inhu,” jelasnya.

Saat ditanya berapa banyak yang telah mengajukan Diri, PJ bupati Inhu H Kasiarudin mengatakan sampai saat ini belum ada satu berkaspun yang  mengajukan

” sampai saat ini belum ada satupun yang saya terima, dan menurut prosedur seharusnya yang bersangkutan mengajukan  administrasinya ke BKD, setelah diproses oleh BKD dan jika memenuhi Persyaratan maka akan saya tanda tangani, saya tidak akan mempersulit Proses” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Inhu Wardiati SSos Melalui Kabid Mutasi Mahmudi di Konfirmasi senin 14/12 menyebutkan, sampai saat ini belum ada berkas PNS yang mengajukan diri untuk pindah daerah, ” saya belum ada menerima berkas tersebut” ujarnya singkat. zal




PJ Bupati Inhu Hadiri Peresmian Taman CSR di Lirik

Lirik, detikriau.org – Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin menghadiri acara peresmian  Kawasan CSR Usaha perikanan Budidaya Lirik serta Gerakan Pengembangan dan Promosi Potensi Wisata Inhu di Kawasan CSR Terpadu Pertamina Lirik, Sabtu 12/12.

Turut hadir dalam acara tersebut Perwakilan Kementerian Pariwisata Provinsi Riau, GM PT. Pertamina EP Asset I,  Kapolres Indragiri Hulu,dan Kadisporabudsata Kab. Inhu.

Pj Bupati dalam sambutannya mnegatakan sambutan baiknya atas peresmian  Kawasan CSR dari PT Pertamina ini. Ia berharap dengannya akan dapat bermanfaat khususnya dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Pj Bupati juga menyampaikan bahwa ada beberapa pristiwa penting yang telah dilaksanakan di Kabupaten Inhu, diantaranya Pilkada Serantak yang dilaksanakan tanggal 9 Desember 2015 yang telah berjalan dengan lancar danaman.

Kamudian tepat pada tanggal 9 Desember itu juga diperingati sebagai Hari Anti Korupsi, slenajutnya pada tanggal 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia, serta penegasan Pj Bupati bahwa pada tahun 2017 mendatangan Inhu akan menjadi Kabupaten Layak Anak.

“Riau juga telah berkomitmen mengenai The  Homeland of Melayu dimana tidak hanya objek wisata yang ditonjolkan melainkan juga nilai–nilai dan jati diri melayu harus tetap dipertahankan dan ditumbuh-kembangkan, sehingga slogan takkan hilang melayu di bumi akan tetap terdengar dan tetap tarjaga,” Sampaikan Pj Bupati

Sementara GM PT. Pertamina EP Asset I  Rizal Riznul Wathan  mengatakan PT. Pertamina Akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mengembangkan program-program bagi masyarakat misalnya perikanan budidaya Lirik, Pengolahan Pelet Ikan di Areal Pertamina Lirik dan Pembuatan Pupuk Kompos yang kesemuanya melibatkan masyarakat.

Pada kesempatan itu juga pihak Pertamina memberikan penghargaan kepada Ratna Manalu SP, dalam program pendampingan kontribusi pengembangan Budidaya Ikan di Kecamatan Lirik, Kemudian penghargaan dari forum Kepala Desa Kecamatan Lirik ke Pertamina EP Asset I Lirik Field atas bantuan 10 unit Solar Cell tahun 2015, dan yang terakhir adalah adalah penyerahan sertifikat pengukuhan kelas kelompok madya dari Pj Bupati Indragiri Hulu kepada Ketua Kelompok CSR Perikanan Tumbuh Bersama.

Diakhir kegiatan Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin juga memantau Pelaksanaan Donor Darah dan Pelepasan Ikan di Kolam Pemancingan yang berada di daerah kawasan CSR Terpadu Pertamina Lirik. Sekaligus melakukan penanaman Pohon langka seperti Kedondong yang sudah mulai hilang di Kabupaten Indragiri Hulu. (zal/humas)




Puluhan Massa FGPL Gelar Demo di Taman CSR Pertamina Lirik

“Tuntut Persoalan Pemerataan Corporate Social Rsponsibility”

Lirik, detikriau.org – Puluhan massa Forum Gerakan Peduli Lirik  melakukan aksi unjukrasa di   kawasan Taman CSR Pertamina di Jalan Lintas Timur, Desa Gudang Batu, Kec. Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar PT. Pertamina dan PT. Meedco Energi Lirik melakukan program CSR secara merata pada seluruh Desa di Kecamatan Lirik. Sabtu (12/12/2015).

Salah seorang orator, Suko Hendri  megatakan CSR harusnya disebar di 17 (tujuh belas) desa di Kec. Lirik bukan hanya dipusatkan pada satu desa saja.

Ia juga menyampaikan tuntuan agar perusahaan migas ini mengembalikan hak-hak masyarakat adat dan mengutamakan memperkerjakan masyarakat dan pemuda desa usia kerja.

“Perusahaan pertamina di Lirik juga kita minta untuk segera melakukan pemberdayaaan organisasi masyarakat sipil yang ada di Lirik dengan memberikan izin pinjam pakai gedung eks polres Lirik untuk dipakai oleh 20 organisasi kemasyaratan yang ada di kec. Lirik.” Teriaknya melalui pengeras suara

Massa juga meminta kepada seluruh perusahaan di Lirik untuk segera menguncurkan dana CSR dengan membuat danau untuk kesedian air besih di Kecamatan Lirik.

“Pemkab Inhu kita minta untuk segera menyurati mentri Keuangan RI tentang pelepasan asset pertamina  Lirik berupa lapangan golf untuk dijadikan pasar Lirik seluas 11 Ha” tambahnya

Usai diterima GM Pertamina, Rizal Risnul Wathan dengan menyatakan menerima tuntutan masa  dan  massa-pun membubarkan diri dengan aman dan tertib. (zal)