KPU Inhu Tetapkan Yovi dan Khairizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Rengat, detikriau.org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu akhirnya menetapkan pasangan H Yopi Arianto SE dan Khairizal SE, MSi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih. Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Inhu Nomor : 54/Kpts/KPU-KAB-004.435183/2016 tertanggal 27 Januari 2016.

Penetapan H Yopi Arianto dan Khairizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhu dilakukan KPU Inhu pada rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Rabu (27/1).

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Inhu Muhammad Amin digelar satu hari pasca Mahkamah Konsititusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu yang diajukan Drs H Tengku Mukhtaruddin dan Hj Aminah dengan putusan nomor : 45/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 26 Januari 2016.

“Sesuai ketentuan pasal 54 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015, dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konsitusi, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Inhu Muhammad Amin. Zal




Bahrum: SBSI 92 Inhu Tak Pernah Terjadi Dualisme Kepemimpinan

ketua SBSI 92 kabupaten Inhu Bahrum dan dua rekan seprofesi saat ditemui di Dinsonakertrans Inhu.
ketua SBSI 92 kabupaten Inhu Bahrum dan dua rekan seprofesi saat ditemui di Dinsonakertrans Inhu.

Rengat, detikriau.org – Serikat Buruh Seluruh Indonesia 1992 (SBSI 92) Kabupaten Indragiri Hulu yang dipimpin Bahrum (47)  sampai saat ini masih solid, dan hingga saat ini SBSI 92 tidak pernah terjadi dualisme kepemimpinan dan masih diakui pemkab Inhu, jika ada di Inhu yang mengaku mengatasnamakan SBSI 92 selain kepemimpinan Bahrum maka hal ini dinyatakan Ilegal (tidak Resmi)

” Sampai saat ini SBSI 92 tidak pernah terjadi Dualisme kepemimpinan, SBSI 92 di kabupaten Inhu  tetap solid dan tetap eksis ” sebut Bahrum saat di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan  Transmigrasi (DISNAKERTRANS)  kabupaten indragiri hulu (Inhu) pematang Reba Senin 25/1 bersama 2 rekan se profesinya.

Dikatakannya,sesuai SK DPP  Pusat  masa jabatan kepengurusan SBSI 92 Kabupaten inhu berakhir hingga tahun 2017, jadi artinya selama kurun waktu sejak berdirinya SBSI 92 Di Kabupaten Inhu Belum pernah melaksanakan Konfercab atau belum pernah dilakukan, karena Periode  masa bhakti belum berakhir “hal ini sesuai AD/ART organisasi SBSI 92, jadi jelas SBSI 92 tidak pernah terjadi dua lisme kepemimpinan hingga tahun 2017 ,  ” ujarnya.

Diharapkannya, bagi Anggota SBSI 92 yang telah memiliki kartu keanggotaan SBSI 92 agar tidak ragu dan tidak bimbang dan  tetap menginduk kepada kepemimpinan SBSI awal (kepemimpinan Bahrum Red) , Sah secara aturan dan perundang undangan yang berlaku,

“yang sah dan diakui adalah  SBSI 92 kepemimpinan saya” Tegaskannya.

Sementara kepala Dinas Sosial tenaga kerja dan transmigrasi (dinsosnaker tran) Kuwat widiyanto melalui kasi Perlindungan hubungan Industrial Sutrisno senin 25/1 Mengatakan, sampai saat ini dokumen pencatatan organisasi Buruh di dinsosnaker trans yang sah adalah SBSI 92 kepemimpinan saudara Bahrum. Ujarnya.

Dikatakannya, meski ada yang merujuk SK SBSI 92  kepemimpinan selain Bahrum,  disnakertrans kabupaten Inhu  tetap tidak akan merespon dan menolak  usulan atau SK yang baru, sebab tetap mengacu kepada yang awal

“artinya kita tetap mengakui kepengurusan yang lebih dulu, kecuali setelah ada ingkrah putusan pengadilan yang sah “Pungkasnya, (zal)




Kajari Rengat Tahan 5 Mantan Karyawan BRI.

“Dugaan Kredit Fiktif KUR 2010-2011 dengan Kerugian Negara Sebesar Rp 900 juta”

 Kajari Rengat, Teuku Rahman
Kajari Rengat, Teuku Rahman

Rengat, detikriau.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat menahan lima orang mantan pegawai BRI unit Kilan Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (21/1). kelima karyawan tersebut di dakwa terlibat dalam kasus korupsi dana kredit fiktif pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2010 – 2011 lalu dengan kerugian sebesar Rp 900 juta.

“Kelima terdakwa itu masing-masing, Hari Antoni, Tio Suhendra, Cedikia M Radis, Aulia Rosadi dan Rivaldi Wijaya,” ujar Kajari Rengat Teuku Rahman SH MH melalui Kasi Pidsus Roy Madino SH, Kamis (21/1).

Penahanan kelima terdakwa menurutnya merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yakni yang dilakukan oleh Kepala Unit BRI Kilan Herianto Jumadi dan sudah vonis beberapa waktu lalu selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Penahanan terhadap terdakwa  hari  Kamis (21/1) setelah pemberkasan terhadap lengkap untuk selanjutnya diajukan ke Pengadilan. Selain itu juga, terdakwa ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Rengat untuk mempermudah proses selanjutnya.

Dijelaskannya, Peran terdakwa atas perkara dugaan korupsi tersebut yakni, sesuai dengan jabatan dan tugasnya sebagai mantri pada BRI unit Kilan. Dimana mantri bertugas sebagai survey lapangan atas usulan KUR kepada BRI. Namun dalam prakteknya, kelima terdakwa tidak pernah melakukan survey dan hanya menyetujui serta menandatangi permohonan KUR tersebut. Sehingga, Kepala Unit BRI Kilan atas pengajuan itu tinggal menyetujui untuk dicairkan.

“Kelima terdakwa tidak mengakui menikmati dana kredit fiktif tersebut tetapi atas peran mereka, pengajuan dana kredit bisa dicairkan,” ungkapnya.

Masih kata Roy, Dalam perjalanannya dari sejumlah keterangan saksi dan terdakwa yang memiliki peran dan bermain pada kredit fiktif itu terungkap, berkat kerjasama Kepala Unit BRI bersama Ketua KUD didaerah itu berinisial Su. Hanya saja, sejak kasus tersebut bergulir, Ketua KUD menghilang dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Rengat.

Untuk itu katanya, penanganan perkara kredit fiktif sudah tuntas dengan ditahananya kelima terdakwa tersebut. “Karena awalnya kejaksaan sudah menahan dan mengadili mantan Kepala Unit BRI kilan dan dilanjutkan dengan lima bawahannya,” Pungkasnya.(Zal)




Menang di PTUN , Pemkab Inhu diminta Cabut SK Pengangkatan Kades Pauhranap.

“Pj Bupati diminta Segera Ambil Sikap Tegas Sebelum Timbul Gejolak dimasyarakat”

Sudiharto saat memberikan penjelasan
Sudiharto saat memberikan penjelasan

Rengat, detikriau.org – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, memerintahkan kepada Pemkab Inhu untuk mencabut SK Bupati Inhu nomor 588 Tahun 2014 tentang pengangkatan Kades Pauranap Kecamatan Peranap, Sunardi. Perintah itu tertuang dalam surat putusan bernomor 101/B/2015/PT TUN – MDN tanggal 6 Agustus 2015.

“gugatan ke PTUN ini saya lakukan karena ditemukan pelanggaran pada saat proses pemilihan hingga pelantikan Kades Pauhranap. antara lain soal ijazah palsu yang digunakan Sunardi pada Pilkades,” sampaikan Sudiharto kepada sejumlah awak media, selasa (19/1/2016) kemaren.

Menurut, Sudiharto yang juga mantan rival Sunardi pada Pilkades Pauhranap 2013 yang lalu ini, sebelumnya Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau atas tuduhan pemalsuan ijazah, namun tetap dilantik oleh Bupati untuk menjabat Kades.

“Kita sudah melakukan pengecekan dugaan ijazah palsu itu sampai ke Meranti. dari sanalah kita tahu bahwa penerbitan ijazahnya paket B milik Sunardi tidak sesuai dengan prosedur karena sebenarnya Sunardi tidak pernah memiliki ijazah paket A,” Jelas Sudiharto.

Atas pelantikan itu, Sudiharto menuntut ke PT UN Pekanbaru dan menang melawan Pemkab Inhu saat itu. Selanjutnya tim kuasa hukum Pemkab Inhu melakukan banding ke PT TUN Medan dan pihak Sudiharto kembali memenangkan perkara ini.

“Sementara pada tingkat kasasi, permohonan dari tergugat atau dalam hal ini Pemkab Inhu ditolak oleh Mahkamah Agung”, katanya.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar Pj Bupati saat ini bisa memberikan tindakan tegas atas permasalahan ini sebelum masalah tersebut semakin meluas dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat. (Zal)




Lomba Design Logo, Prestasi siswa SMP IT kalahkan siswa SLTA

M Ivan jatmika diapit oleh guru pembimbingnya saat diumukan juara pertama dalam lomba yang dilaksanakan di kantor camat Rengat Barat.
M Ivan jatmika diapit oleh guru pembimbingnya saat diumukan juara pertama dalam lomba yang dilaksanakan di kantor camat Rengat Barat.

Rengat,detikriau.org – SMP Islam Terpadu (IT)  Permata Bangsa binaan H Cucu Sulaiman yang baru  berdiri dan beroperasional tahun ajaran 2014/2015 di pematang reba kecamatan Rengat Barat,  sudah dapat mengungguli Siswa lain setingkat SLTA. bagai mana tidak,  dalam  Lomba Membuat Logo Forum Anak yang diselenggarakan di kantor  Camat Rengat Barat, siswa SMP IT Permata bangsa ini dapat menyabet juara pertama.

“Lomba Membuat Logo Forum Anak Kecamatan Rengat Barat yang diselenggarakan tgl 16 Januari 2016 di Kantor Camat Rengat Barat  itu diikuti oleh 11 orang peserta yang terdiri dari siswa SMP-SMA yang ada di Rengat Barat”, ucap Cucu Sulaiman rabu 20/1 di Pematang Reba.

Dikatakannya,  utusan siswa SMP IT Permata Bangsa, M. Ivan Jatnika  berhasil merebut Juara Pertama, Keberhasilan ini diumumkan oleh panitia lomba pada hari selasa  tanggal 19 Januari 2016 Pukul 15.00 wib ditempat yang sama (kantor camat).

“Muhammad Ivan Jatnika yang meraih  Juara I Lomba membuat logo Forum Anak Kecamatan Rengat Barat, dibimbing oleh guru pembimbingnya  Julis Muliana S.E.I dan Tsazia SKM”, kata cucu sulaiman.

Awalnya, Siswa kelas VII SMP-IT Permata Bangsa Pematang Reba, dalam
Lomba menggambar lambang Forum Anak Kec Rengat Barat ini tidak menyangka dapat menyabet juara satu. Namun dengan bakat dan bimbingan ia akhirnya berhasil mengharumkan nama sekolah,” Syukurnya  (Zal)




2016, Dinas PU Inhu Bangun Infrastruktur Jalan Senilai Rp 86 Milyar dari Dana DAK IPD

Rengat, detikriau.org – Dinas Pekerjaan Umum (PU)Kabupaten Inhu tahun 2016   mendapat kucuran dana APBN sebesar Rp. 111 milyar Lebih dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang nilainya juga sebesar Rp. 111 M lebih. Dana bantuan dari pemerintah pusat ini ke 3 bidang di Dinas PU Inhu.

“Pada Bidang sumber daya Air sebanyak 11 M, bidang cipta karya 14 M dan bidang bina marga 86 M”, sebut Kepala Dinas PU Kab Inhu Teguh Krisyanto senin 18/1 di kantornya.

Dikatakannya, dana  DAK yang diterima pemkab Inhu ini terdiri dari DAK reguler dan DAK infrastruktur Publik Daerah (IPD). IPD ini Program pusat yang tergolong Baru, sedangkan tahun tahun sebelumnya PU hanya menerima DAK Reguler

” baru tahun 2016 ini DAK IPD  kita peroleh, dan kegunaan nya khusus membangun infrastruktur sesuai petunjuk pusat” ujar kadis PU ini.

Sementara kepala Bidang Bina Marga dinas PU Kabupaten Inhu Yandrianto menambahkan, dari dana 86 M Lebih yang dialoksikan pada bidang Bina Marga diperuntukkan  bagi peningkatkan jalan dan pemeliharaan jalan kabupaten dengan panjang  78,95  Km Dengan Pembagian  12 paket kegiatan.

Dijelaskannya, Struktur jalan ada yang 2 lapis dengan ketebalan variasi 5 sampai 6 Cm perlapisnya, atau  sesuai spek,  dengan konstruksi aspal ACBC /ACWC ,
Titik kosentrasi Peningkatan jalan dan pemeliharaan jalan tersebar di sejumlah kecamatan anatara lain  kecamatan  Seberida, rakit kulim, kelayang, Rengat Barat dan Rengat,

” DAK IPD ini Dibantukan kedaerah dan dituangkan ke  APBD kabupaten khusus untuk infrastruktur jalan, sementara Dana DAK Reguler untuk Sarana prasarana penunjang (SPP)” sebutnya (Zal)