Yopi Pinta Orang Tua Beri Motivasi Anak Akan Pentingnya Pendidikan
Rengat, detikriau.org – Dari total sebanyak 7.324 Siswa SMP/MTs sederajat se Kabupaten Inhu, tercatat 4 orang siswa tidak mengikuti Ujian Nasional (UN).
Abstainnya 4 orang siswa ini disebabkan mereka memang sudah berhenti tetapi masih tercatat sebagai peserta yakni tiga siswa di SMPN 2 Peranap dan satu orang siswa di MTs Miftahul Jannah Peranap.
“Tentu kita sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Saya mengimbau kepada seluruh orangtua agar memberikan motivasi lebih kepada anaknya, sebab pendidikan itu sangat penting, terutama dalam upaya kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Ucap Bupati Inhu, Yopi Arianto menanggapi persoalan ini.
Selain memantau pelaksanaan UN, Bupati Inhu H Yopi Arianto juga meninjau sejumlah sarana dan prasarana di sekolah serta upaya pengembangan pembangunan bidang pendidikan di Kecamatan Peranap, Kelayang dan Sungai Lala./ Zal
Tidak Hanya Yopi, Khairizal-pun Turun Gunung Pantau Pelaksanaan UN
Rengat, detikriau.org – Tidak hanya Bupati, Wakil Bupati Inhu H Khairizal juga melakukan pantauan pelaksanaan UN tingkat SMP/MTS sederajat.
Wabup melakukan tinjauan di SMPN 2 Rengat, SMPN 1 Rengat Barat dan MTs Rengat Barat. Dari tiga sekolah yang ditinjau Wakil Bupati Inhu, UN hari pertama dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia juga dinilai berjalan lancar dan aman.
Di SMPN 2 Rengat, dari 192 peserta UN dibagi dalam 10 ruang ujian. Seluruh peserta UN di SMPN 2 Rengat hadir dan dapat melaksanakan UN hingga berakhir.
Sementara Di SMPN 1 Rengat Barat, terdapat 106 peserta sesuai daftar nominasi tetap (DNT). Hanya saja, satu siswa telah mengundurkan diri sebelum pelaksanaan UN, sehingga jumlah peserta UN di SMPN 1 Rengat Barat tercatat sebanyak 105 orang. Sedangkan di (MTs Rengat Barat, jumlah peserta UN sebanyak 163 siswa yang dibagi dalam 9 ruang ujian.
Selain meninjau pelaksanaan UN, Wabup juga meninjau sejumlah sarana dan prasarana di tiga sekolah tersebut. Di SMPN 1 Rengat Barat, Wabup berharap kepada Dinas Pendidikan dapat meningkatkan saluran sanitasi dan sejumlah fasilitas sekolah.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Inhu, Winaldi, untuk peningkatan sanitasi sekolah merupakan salah satu prioritas yang akan dilaksanakan Dinas Pendidikan, sehingga proses belajar mengajar di sekolah menjadi lebih nyaman dan sehat.
Dari total 7.324 siswa peserta UN di Kabupaten Inhu, terdiri dari 5448 siswa SMPN, 1581 MTs dan 295 paket B, dengan jumlah satuan pendidikan sebanyak 107 sekolah dan ruangan sebanyak 415 ruang ujian dengan 830 petugas pengawas.(Zal)
Pastikan Kelancaran UN, Yopi Arianto Pantau Sejumlah Sekolah
foto; net
Rengat, detikriau.org – Pastikan suksesnya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tingkat SMP/MTs sederajat sekaligus sebagai bentuk kontrol terhadap perkembangan dan persoalan dunia pendidikan, Bupati Inhu, H Yopi Arianto melakukan pantauan disejumlah sekolah, Senin 9 Mei 2016
Secara umum menurut Bupati, pelaksanaan UN dihari pertama ini berjalan dengan lancar.
“Alhamdulilah pelaksanaan UN berjalan lancar, kehadiran beberapa pejabat kabupaten dan kecamatan dalam monitoring ini menunjukkan ada sinergitas dan upaya kedua belah pihak demi suksesnya pelaksanaan UN,” Sampaikan Bupati.
Dalam kesempatan ini, Bupati meninjau pelaksanaan UN di SMPN 1 Sei Lala, SMPN 3 Kelayang, SMPN 2 Peranap dan MTs Miftahul Jannah Peranap.
Ikut mendampingi Bupati, Wdidampingi Kepala Dinas Pendidikan H Ujang Sudrajat serta sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Inhu./ zal
PDIP Inhu gelar Banteng Festifal Musik 2016
“Band The Guttle asal Kecamatan Seberida Keluar Sebagai Pemenang Pertama”
Rengat, detikriau.org – DPC Partai Demokrat Indonesia Perjuanga (PDIP) Kab Inhu menggelar
Banteng Musik Festival (BMF) dihalaman Plaza Rengat. BMF 2016 yang digelar DPC PDI Perjuangan sebagai bentuk perhatian bagi anak-anak muda yang punya bakat dan hobbi musik, sabtu malam / 30 April 2016 kemaren.
Menurut Wakil ketua DPRD Kabupaten Inhu Sumini, Festival ini merupakan bagian dari kegiatan Agenda PDIP, dari jajaran DPC/DPD hingga DPP. malam penutupan BMF dihadiri oleh Wakil Bupati Inhu H.Khairizal SE MS.I, hadir pula Ketua DPC PDI Perjuangan Inhu, Juanda, Ketua Komisi III DPRD Inhu Raja Irwantoni SE dan sejumlah Pengurus Anak Cabang (PAC) Se Inhu.
“acara sebelumnya dibuka langsung oleh Sekretaris DPD PDI- Perjuangan Riau, Syafarudin Poti”, ucap Sumini.
”Kami berharap Band guttle ini menang di tingkat Propinsi Riau, sehingga dapat masuk seleksi menuju Banteng Music Festival tingkat nasional yang akan digelar pada 28 Mei-1 Juni 2016 mendatang,” tambahnya.
Ditempat terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Inhu, Juanda menegaskan bahwa digelarnya Banteng musik festival merupakan salah satu wujud nyata kepeduliaan PDI Perjuangan terhadap anak muda yang senang beraktivitas dan berekspresi dalam bidang seni music.
“Saya berharap pemenang (band Guttle red) dapat mengharumkan nama Inhu ditingkat Nasional dan saya akan memberikan dukungan penuh terhadap hal itu,” Ucap mantan Anggota DPRD Inhu periode 2009-2014.
Untuk sekedar diketahui, keluar sebagai pemenang pertama Band The Guttle asal Kecamatan Seberida dengan personil Renny Anggraini (Vokal) , Dedi Marulak Pasaribu (Bassis)Hendra (Drumer)Firma (gitar1) dan Agus Purnama (gitar2) “ Atas keberhasilan itu, Band Guttle asal kec Seberida berhak mewakili Inhu untuk bertanding di Banteng Musik Festival (BMF) Tingkat Propinsi di Pekanbaru,” Ungkap Ketua Panitia Pelaksana Banteng Musik Festival (BMF) DPC PDI Perjuangan Inhu, Sumini,SPd.I ini.
pemenang juara II diraih oleh band embrio asal kecamatan seberida, sedangkan pemenang ketiga diraih oleh band Bohemian asal kecamatan Rengat. (Zal)
PT SIM Diduga Langgar Aturan Pengalihfungsian Kawasan Hutan Gambut
Rengat, detikriau.org – PT Sawit Indah Murni ( PT SIM ) diduga telah menyalahi aturan dengan mengelola kawasan hutan gambut yang semestinya tidak bisa dialihfungsikan sebagai lahan perkebunan.
Menurut ketua LSM MPR BER-NAS, Hatta Munir, sesuai bunyi pada UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU Lingkungan Hidup, Aturan Mentri Pertanian di Dirjen Pekebunan, sanksi tegas bagi pihak perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan gambut sudah sangat jelas dibunyikan.
“Harusnya dilakukan pelepasan kawasan hutan dulu dari kemenhut sebelum bisa dijadikan areal perkebunan,” ulas mantan anggota DPRD Inhu ini.
Menanggapi hal ini, pemilik PT SIM, Herlimanto menjelaskan bahwa perkebunan kelapa sawit seluas 80 Ha yang kini digarap perusahaan bukan atas nama PT SIM tapi atas nama pribadinya.
“lahan kebun seluas 80 ha yang telah berumur 5 hingga 6 tahun ini bukan atas nama PT SIM tetapi atas nama pribadi, dan kita telah memiliki Izin dari Bupati Inhu” katanya.
Terkait pengelolaan kawasan hutan gambut menurut pria yang akrab disapa Asiong ini aturan larangan pengalihfungsian tersebut merupakan aturan baru.
“aturan pengelolaan kawasan hutan gambut itu kan baru baru saja dibuat, sementara lahan seluas 80 ha ini dikelola jauh hari sebelum aturan itu keluar, jadi tidak ada masalah, kita siap menjawab semua pertanyaan terkait legalitas lahan” katanya. (Zal)
Diberhentikan, JS Kadukan PT SIM ke Dinsosnakertrans Inhu
Ketua LSM MPR BER-NAS Hatta Munir
Rengat, detikriau.org – Junlan Simanjuntak, mantan karyawan PT Sawit Indah Murni ( PT SIM) melaporkan perusahaan tersebut kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (dinsosnakertrans) Kabupaten Indragiri Hulu. Pasalnya, setelah delapan tahun mengabdi, pihak perusahaan dinilai JS melakukan pemberhentian kepada dirinya dengan alasan yang tidak jelas.
“Saya diberhentikan terhitung Agustus 2015 dan dituding melakukan korupsi di Perusahaan Perkebunan tersebut. Ini tuduhan yang mengada-ngada. Kalau memang saya dituding melakukan penggelapan uang perusahaan, kenapa saya tidak dilaporkan kepolisi? ” Kata Junlan akhir pekan lalu.
Dikatakan Junlan, alasan pembenaran yang dilakukan pihak perusahaan untuk memberhentikan dirinya sama sekali tidak beralasan, apa lagi diberhentikan tanpa diberikan pesangon.
“untuk itu melalui kuasa yang ditunjuk hal ini telah saya laporkan ke dinsosnakertrans, katanya.
Terkait hal ini, Kepala Dinsosnakertrans Inhu Kuwat Widyanto Melalui kepala seksi (kasi) Perselisihan Sutrisno Membenarkan adanya laporan Pemberhentian sepihak atas nama junlan Simanjuntak oleh PT SIM.
Menurut Sutrisno, laporan pengaduan telah diakomodir namun karena belum ada kesepakan kedua belah pihak maka kita limpahkan ke dinsosnaker Provinsi “Sudah dilimpahkan ke propinsi” ujar sutrisno.
Pemilik perusahaan perkebunan PT SIM Herlimanto alias Asiong ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pemberhentian sepihak itu dilakukan karena Junlan simanjuntak melakukan korupsi sebesar lebih kurang 40 juta rupiah,
” ada saksi dan bukti serta sudah ada surat pernyataannya, jadi kita berhentikan karena telah melakukan korupsi ” kata Asiong, senin (2/5/2016)
Menurut Asiong, awalnya perusahaan diakuinya memang tidak melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian. Ia berharap kebijakan perusahaan ini setidaknya mendapatkan respon baik dan ungkapan terimakasih dari JS
“Tapi belakangan JS semakin membesar-besarnya persoalan ini. kita akan segera laporkan penggelapan uang perusahaan kepada Polisi ” katanya.
Sementara itu, ketua LSM MPR BER-NAS selaku kuasa dari junlan simanjuntak dikonfirmasi senin 2/5 Mengatakan Terlepas dari korupsi atau tidak mantan karyawannya, semestinya perusahaan tetap membayar gaji karyawannya sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan,
“sebelum ada putusan ingkrah perusahaan wajib mengeluarkan hak karyawannya, apa lagi pemberhentian sepihak dilakukan perusahaan sejak agustus 2015, hingga saat ini April 2016 korban pemberhentian hubungan kerja sepihak tidak menerima gaji, hal jelas menyalahi aturan UU Nomor 13 tahun 2003 ” ujar hatta. (zal)