Didampingi Ketua JMSI, Ferryandi Buka Turnamen Sepak Bola Belantakraya CUP

 
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Inhil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dr. H. Ferryandi, ST, MT, MM membuka secara resmi turnamen sepak bola Belantaraya CUP di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Selasa (08/11/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Belantaraya Hasbullah, Pihak Polsek Gaung, Pihak Danramil 05/Gas, serta dari Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga dan Budaya (Disparporabud) Inhil, Sekretaris KNPI Inhil, Bung Aditiya Prahara plus Ketua JMSI Inhil, Ketua PK Golkar Gas, serta para tamu undangan dan masyarakat pecinta sepakbola Desa Belantaraya. 

Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat dan khususnya para panitia yang telah bekerja keras sehingga turnamen sepak bola ini dapat dimulai sebagai mana yang diharapkan.

“Alhamdulillah, terimakasih juga kepada ketua DPRD Inhil bapak H. Ferryandi. Berkat bantuan dan dorongan dari beliaulah turnamen ini dapat terlaksana,” ungkapnya

Tidak hanya itu, dalam kesempatan itu juga, Hasbullah menyampaikan dihadapan seluruh masyarakat yang hadir, bahwa Ketua DPRD Inhil H. Ferryandi merupakan sosok pemimpin yang sangat tepat untuk memimpin Inhil kedepannya, hal itu dibuktikan dengan kerja nyata yang terus dilakukannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Inhil, Dr. H. Ferryandi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan  apresiasi atau penghargaan yang setinggi-tingginya kepada panitia penyelenggara atas terselenggaranya turnamen sepak bola tersebut.

“Turnamen sepak bola ini dapat menjadi sarana pembinaan dan pengembangan pemain muda lokal dan menjadi ajang pemersatu masyarakat,” ungkapnya

Dengan adanya turnamen ini akan lahirnya pemain bertalenta lanjut dia, tidak akan datang secara tiba-tiba, namun dibutuhkan perencanaan yang sistematis, terarah, dan berkelanjutan.

“Bukan hanya atlit sepak bola yang terus bermunculan dengan adanya turnamen ini, tetapi juga perekonomian masyarakat ikut berkembang, hal ini dibuktikan dengan banyaknya warung dadakan yang muncul disekitar lapangan dengan menyajikan berbagai macam kuliner,” ungkapnya

Menurutnya juga, turnamen ini merupakan momen yang baik bagi seluruh masyarakat terutama pencinta olahraga sepak bola di Kabupaten Inhil khususnya bagi masyarakat di Kecamatan Gaung dalam upaya pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia di bidang olah raga.

“Tujuannya agar dapat meningkatkan prestasi atlet sepak bola, sehingga kedepan akan lebih memacu semangat seluruh atlet dan klub sepak bola yang ada”Jelasnya

Oleh sebab itu, melalui turnamen sepak bola Belantaraya Cup ini diharapkan bisa menumbuhkan semangat sportifitas yang mengalir dalam semangat setiap peserta yang dapat melebur jadi semangat pembangunan yang secara terus-menerus menggelora dalam rangka menuju kemajuan Kabupaten Inhil dimasa yang akan mendatang.

“Saya berharap selama turnamen berlangsung semua tim dapat menjaga kondusifitas dan keamanan bersama dengan menjunjung tinggi sportivitas dan nilai fair play, saya juga berpesan kepada panitia, jika ada tim yang memulai keributan, langsung keluarkan saja,” pesannya.

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh awak media ini,
jumlah tim yang bertanding dalam Turnamen sepak bola Belantaraya Cup ini sebanyak 64 klub dan juga masyarakat dapat  memanfaatkan untuk berjualan di sekeliling lapangan bola karena berlansung untuk beberapa waktu kedepan. (*)




Dukung Perkembangan Olahraga, Ferryandi Buka Secara Resmi Turnamen Volly Ball di Kecamatan Kateman

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), DR.H. Ferryandi, ST, MM, MT terus membuktikan komitmenya terhadap perkembangan olahraga di Inhil. Kali ini Ferryandi membuka secara resmi Turnamen Volly Ball Pemuda Cup Kecamatan Kateman Senin (07/11/2022).

Pada pembukaan Turnamen yang diikuti 32 tim putra dan 32 putri se-Inhil tersebut, terlihat juga hadir Anggota DPRD Inhil, Yuliantini, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Inhil, Aditiya Prahara, pihak Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Budaya Inhil, PBVSI, Pemerintah Kecamatan Kateman seperti, Sekcam, Kapolsek, Danramil serta Kepala Desa Tanjung Raja, Air Tawar dan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Kateman, serta para penggemar bola voli yang ada di Kecamatan Kateman. 

“Kita sangat bersyukur kegiatan olahraga seperti ini kembali bergairah dan dapat kita laksanakan di beberapa daerah. Untuk itu mari kita sama sama sukseskan penyelenggaraannya dengan selalu menjaga dan menjunjung jiwa sportivitas sebagaimana mestinya olahragawan sejati,” ujar Ferryandi dalam sambutannya.

Lebih jauh, politisi yang hobi berolahraga, khususnya bulutangkis ini juga berpesan kepada seluruh atlet dan peserta turnamen agar selalu menjaga kesehatan dan kekompakan, baik sesama tim maupun dengan tim lain demi kebaikan bersama.

“Mudah mudahan dengan banyaknya turnamen, gairah olahraga di tengah masyarakat bisa kembali meningkat. Harapan kita tentu saja kesehatan kita semua selalu terjaga dan yang tak kalah penting adalah munculnya atlet yang bisa mewakili daerah pada level yang tinggi,” pungkasnya

Pertandingan ini pun di mulai dengan servis awal dari Ketua DPRD Inhil, DR. H. Ferryandi, ST, MM, MT Drs HM dan di ikuti Anggota DPRD Inhil, Yuliantini, Sekcam Kateman, Supiansyah, Kepala Desa Tanjung Raja. (*)




Praktisi Hukum ini Soroti Proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan-Simpang Kuala

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Praktisi hukum, Yudi Pramana Putra, SH mengingatkan terhadap penyelenggara mengenai lambannya pengerjaan proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan-Simpang Kuala Saka di Pusat Kota Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Melihat lambannya progres pengerjaan oleh pihak pelaksana, proyek yang memakan anggaran 3.5 Miliyar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2022 kini menjadi sorotan.

Dikatakan Yudi Pramana Putra, SH, hal itu dikarenakan pengerjaan ruas jalan tersebut awalnya sudah dilakukan penimbunan, akan tetapi karena terlalu lama dibiarkan, kini ruas jalan tersebut kembali menimbulkan lubang baru.

“Ingat! hal itu membahayakan pengguna jalan,” tuturnya, Senin (7/11/2022).

Lanjut Yudi, berdasarkan UU NO 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, di dalam pasal 273 ayat satu (1) mengatakan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 bulan dan denda paling banyak 12 juta.

Dalam ayat dua (2) mengatakan kalau mengakibatkan luka berat maka dapat di pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 25 juta rupiah.

Sedangkan pada ayat tiga (3) menyatakan kalau mengakibatkan korban meninggal dunia maka dapat diberikan sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan maksimal 5 tahun dan denda maksima 120 juta rupiah.

“Ini sanksi pidana terhadap kelalain bagi penyelenggara jalan menurut UU,” kata Yudi yang juga Kuasa Hukum PJi-Demokrasi Kabupaten Inhil.

Lanjutnya, penyelenggara jalan yang dimaksud oleh pasal ini merupakan kegiatan yang meliputi pembangunan, pengawasan jalan. Ini merupakan penjelasan yang dimaksud dalam ketentuan dari UU No 38 tahun 2004 tentang jalan dan juga di dalam pasal 24  ayat 1 UU No 22 tahun 2009 sudah menegaskan bahwa penyelenggara jalan itu wajib segera dalam melakukan perbaikan jalan yang rusak yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Dalam ayat dua (2) nya mengatakan kalau memang belum bisa dilakukan perbaikan setidaknya memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak sehingga pengguna jalan dapat berhati hati dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” papar Yudi Pramana Putra, SH.

Sementara itu, dari pantauan langsung dilapang, Selasa (8/11/2022) pukul 10.30 Wib terlihat para pekerja tengah kembali memperbaiki timbunan jalan yang sebelumnya  berlubang.

Dalam Pemberitaan sebelumnya yang berjudul Proyek 3.5 Miliyar, Progres Rekonstruksi Jalan Tembilahan ‘Diam Ditempat’, bahwa Progres Rekonstruksi jalan Tembilahan-Simpang Kuala Saka hingga saat ini masih belum menujukan adanya perkembangan dalam proses pengerjaannya alias diam ditempat.

Padahal proyek yang memakan ABPD Provinsi Riau senilai Rp 3.5 Miliyar tersebut sudah dimulai sejak penandatanganan kontrak pada 23 Agustus 2022 lalu, dengan masa waktu 129 hari kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini (arbindonesia.com) belum mendapat penjelasan langsung dari pihak pelaksana CV. Kharisma Tunggal Sejati terkait alasan mengenai lambannya pengerjaan Rekonstruksi Jalan Tembilahan-Simpang Kuala Saka.

Hingga saat ini,

awak media masih berupaya meminta keterangan langsung dari pihak CV. Kharisma Tunggal Sejati sebagai pelaksana. Begitu juga pihak PT. Raissa Gemilang selaku konsultan pengawas. (Arbain/tim)




Ada Surat Yang Belum Dilengkapi Pemda Inhil, Excavator Amfibi Untuk Bersihkan Sungai Batang Tuaka Belum Bisa Didatangkan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Alat Excavator Amfibi milik Balai Wilayah Sungai Sumatera III (BWSS3) belum bisa meluncur dari kota Pekanbaru ke kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada tanggal 6 atau tanggal 7 November 2022 sesuai dengan janji Pemerintah Daerah Inhil kemarin.

Alasan tidak bisa diturunkannya alat yang diwacanakan untuk membersihkan sungai Batang Tuaka tersebut lantaran terkendala di administrasi surat yang belum dilengkapi secara penuh oleh pihak Pemerintah Daerah Inhil.

Hal tersebut diungkapkan oleh pihak BWSS yang biasa namanya disebut Zul saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

“Belum ada kepastian turun karena masih ada kendala administrasi kabarnya. Kalau kami bergerak sesuai dengan instruksi pimpinan,” ucapnya, Ahad (6/11/2022).

Sementara itu, untuk memastikan kendala dalam upaya menurunkan alat tersebut, Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Iwan Taruna langsung melakukan koordinasi dengan pihak BWSS dan memperjelas kembali informasi tadi.

Dalam koordinasi yang dilakukan, Iwan Taruna bahwa pihak BWSS hanya menunggu surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), apabila sudah ada maka pihak BWSS siap untuk meluncur ke Inhil.

“Pihak BWSS menunggu surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Inhil. Setelah surat itu dikirim, katanya diperkirakan hari Selasa ini sudah bisa bergerak dari Pekanbaru ke Inhil,” ujar Iwan Taruna, Ahad (6/11/2022).

Kepala Dinas LHK, Azwir Zarni sendiri, saat dikonfirmasi menyebutkan surat yang diminta tersebut akan dikeluarkan besok, Senin 7 November 2022.

“Besok kira-kira jam 10.00 WIB sudah siap suratnya,” jelasnya.

Secara terpisah, masyarakat desa Kuala Sebatu yang tidak mau disebutkan namanya meminta pihak terkait agar tidak mengulur-ulur pekerjaan lagi.

Ia menambahkan, masyarakat sekarang sudah mengetahui informasi alat akan turun tersebut, jadi jangan ada yang teledor dalam kelengkapan administrasi sehingga mengakibatkan penundaan pelaksanaan pekerjaan.

“Kita sudah cukup bersabar menunggu tanggal 6 atau tanggal 7 ini, jadi kami mohon jangan ada kelalaian dari pihak terkait dalam melengkapi administrasi sehingga pekerjaan bisa cepat terselesai,” imbuhnya.***




Proyek 3.5 Miliyar, Progres Rekonstruksi Jalan Tembilahan ‘Diam Ditempat’

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Progres Rekonstruksi jalan Tembilahan-Simpang Kuala Saka hingga saat ini masih belum menujukan adanya perkembangan dalam proses pengerjaannya alias diam ditempat.

Padahal proyek yang memakan ABPD Provinsi Riau senilai Rp 3.5 Miliyar tersebut sudah dimulai sejak penandatanganan kontrak pada 23 Agustus 2022 lalu, dengan masa waktu 129 hari kerja.

IMG_20221106_120305
Foto: Ruas jalan berlubang yang telah dilakukan penimbunan kembali berlubang, 6/11/2022. Arb.

Terhitung sejak berita ini disiarkan, Minggu (6/11/2022), sisa waktu pengerjaan hanya tersisa satu bulan lebih untuk waktu efektif pengerjaan rekonstruksi jalan provinsi di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tersebut.

Berdasarkan pantuan langsung dilapangan awak media, pengerjaan proyek jalan yang diketahui memiliki panjang 500 Meter atau 0.5 Km tersebut belum ada tampak perubahan yang signifikan meski sebelumnya telah dilakukan penimbunan pada ruas jalan yang berlubang oleh alat-alat berat.

IMG_20221106_120930
Foto : Screenshot Kegiatan Rekonstruksi Jalan Tembilahan-Simpang Kuala Saka, Sirup LKPP.

Hingga saat ini, awak media masih berupaya menghubungi pihak CV. Kharisma Tunggal Sejati sebagai pelaksana untuk diwawancarai mengenai progres rekonstruksi jalan Tembilahan yang di khawatirkan tidak selesai pengerjaannya, ataupun agar tidak menimbulkan stigma pengerjaan yang terburu-buru karena mengejar waktu yang nantinya akan berdampak pada kwalitas.

Tak hanya itu, awak media juga berupaya menghubungi pihak PT. Raissa Gemilang selaku pengawas proyek milyaran rupiah tersebut untuk diwawancarai. (Arbain)




Penebangan Pohon Bakau di Desa Tanjung Pasir Menjadi Mata Pencaharian

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengakui maraknya penebangan pohon bakau dikawasan Hutan Milik Negara (HMN) di sejumlah lokasi kawasan Desa setempat.

Aktifitas pembalakan tersebut bahkan menurut pihak Desa sudah berlangsung cukup lama dan kini menjadi salah satu sumber utama mata pencaharian masyarakat setempat selain sebagai nelayan.

Dilansir dari detikriau.id, Sekretaris Desa Tanjung Pasir, Julaimi, dikonfirmasi awak media tidak membantah atas pernyataan Direktur Bangun Desa Payung Negri (BDPN), Zainal Arifin Husen bahwa hasil riset lapangan BDPN di Desa tersebut setidaknya ada sekira 2500 batang pohon bakau yang setiap harinya ditebang.

Dampak buruk pembalakan tersebut, BDPN menyimpulkan menjadi penyebab utama kerusakan perkebunan kelapa rakyat akibat meluapnya permukaan air laut.

Setidaknya sekira 1.500 Ha tanaman pohon kelapa milik rakyat di Sungai Bandung Desa Tanjung Pasir mati menggenaskan.

Oleh karenanya Zainal mendesak pihak Pemerintah, dalam hal ini Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk serius melakukan rehabilitasi.

“2500 batang?, mungkin saja. Karena pekerjaan mencari pohon bakau tersebut bisa dikatakan sudah menjadi mata pencarian utama masyarakat kita disamping sebagai nelayan,” Ujar Julaimi, sabtu (5/11/22) dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Lanjut Julaimi, penebangan pohon bakau bukan terjadi baru-baru ini saja, sudah dilakukan sejak lama. Bahkan dikatakannya, dulu sekira tahun 2014 atau 2015, pihak Desa juga pernah menyampaikan ke salah satu Universitas di sumatera akan adanya aktifitas pembabatan hutan bakau didaerah tersebut yang dilakukan secara massif.

Kayu-kayu bakau tebangan tersebut saat itu dipergunakan sebagai sumber bahan baku pengapian pabrik salah satu perusahaan perkebunan.

Selanjutnya di tahun 2016 setelah dilakukan pertemuan antara pihak Pemerintah dan Universitas diiringi dengan keluarnya sejumlah aturan dari Pemerintah, penebangan pohon bakau secara massif tersebut mulai berkurang.

“Meluapnya air laut yang merendam lahan perkebunan rakyat di sungai Bandung mulai terjadi saat itu, bukan baru-baru ini saja. Hingga saat ini kondisi lahan di Sungai Bandung memang masih sangat memprihatinkan,” akui Julaimi.

“Tapi sejak tahun 2016 tersebut, meski berkurang, penebangan pohon bakau tetap dilakukan masyarakat. Saat ini kayu bakau dipergunakan sebagai cerucuk pondasi bangunan. Di tempat kita ada empat lokasi penampungan hasil penebangan kayu bakau,” sebutnya.

“Penebangan bakau memang tidak menghasilkan kontribusi apapun untuk Desa. Sampai sekarang memang kita tidak memiliki perdes terkait aktifitas ini,” tambanhnya.

Jika dianalogikan untuk membabat habis kawasan hutan bakau, Julaimi mengatakan tentulah tidak. Katanya penebangan dilakukan secara selektif dan bahkan ia menyebut keberadaan pohon-pohon bakau ini seperti rezki yang tidak habis-habisnya disediakan Tuhan untuk masyarakat.

“Menurut cerita masyarakat, pohon bakau ini agak aneh, misalnya ada kelompok yang masuk dan menebang bakau dikawasan tertentu, jumlah kayu yang dihasilkan tidak mencukupi dan mereka berpindah kelokasi lain. Tapi tak berselang tidak lama, ada kelompok penebang lain lagi yang masuk, dan kayu bakau itu kembali ada. Jadi sepertinya gaib juga, sepertinya memang terus diadakan Tuhan untuk masyarakat kita” akhiri Julaimi.

Terlepas dari dalih yang disampaikan pihak Pemerintah Desa, pemanfaatan kayu dikawasan hutan tentulah harus mentaati sejumlah aturan.

Pembabatan kawasan hutan yang dilakukan secara terus menerus dan tanpa diiringi rehabilitasi pasti berdampak buruk terhadap lingkungan. Pemanasan global yang menyebabkan terjadinya peningkatan permukaan air laut salah satu dampak nyata kerusakan kawasan hutan.

Salah satu solusinya tentu diperlukan adanya kesadaran masyarakat diiringi pengawasan oleh pihak-pihak berwenang untuk meminimalisir dampak buruk aktifitas pembabatan kawasan hutan mangrove, khususnya di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Editor: Arbain
Sumber : Detikriau.id