Wah! Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Sei Ara–Harapan Tani Bermasalah, Kerugian Negara Lebih Setengah Miliar

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pengerjaan proyek rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir pada Tahun 2024 diduga bermasalah dan mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, kegiatan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan serta spesifikasi teknis yang berujung pada kelebihan pembayaran sekitar Rp670,4 juta.

Kontrak bernilai Rp23,7 miliar ini ditandatangani pada 19 Juni 2024 dengan masa kerja 195 hari kalender. PT KTK sebagai pelaksana proyek sempat melakukan addendum pada 7 Desember 2024, menyesuaikan nilai kontrak akibat tambahan pekerjaan. Namun, hasil audit menunjukkan sejumlah pekerjaan tidak sesuai dengan volume yang tercatat dalam kontrak.

Rincian temuan antara lain:
– Lapis Pondasi Agregat Kelas A: kekurangan 255,93 m³, kelebihan pembayaran Rp217,8 juta.
– Laston Lapis Aus (AC-WC): kekurangan 8,18 ton, kelebihan pembayaran Rp17,6 juta.
– Beton Struktur fc’ 15 MPa: kekurangan 25,21 m³, kelebihan pembayaran Rp38,6 juta.

Selain itu, lapisan pondasi agregat kelas A tidak memenuhi ketebalan sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2), menambah kelebihan pembayaran sebesar Rp396,3 juta.

Dengan demikian, total kelebihan pembayaran proyek mencapai Rp670,4 juta.

Menanggapi hal tersebut, PLT Kepala Dinas PUTR Inhil, Yusnaldi mengaku belum mengetahui secara pasti terkait hal tersebut, hal itu dikarenakan dirinya baru menjabat sebagai PLT Kepala Dinas. Kendati demikian, ia menyarankan untuk mengkonfirmasi kepala bidang yang menangani proyek tersebut, Senin (23/2/2026).

Sementara itu, pihak pelaksana proyek PT KTK belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan. Hingga berita ini di terbikan awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak terkait. (Arbain/tim)




Pemkab Inhil Gelar Ramadan Fair UMKM 2026, Dimeriahkan Berbagai Lomba dan Doorprize Menarik

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Ramadan Fair UMKM Inhil Tahun 2026 yang dipusatkan di Lapangan Gajah Mada, Tembilahan. Kegiatan ini dimeriahkan dengan berbagai lomba keagamaan mulai dari tingkat siswa hingga masyarakat umum, serta disediakan doorprize menarik bagi para pengunjung.

Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Inhil, TM. Syaifullah, melalui Koordinator Lapangan Dr. Trio Beni Putra, Kamis (18/2), menyampaikan bahwa pelaksanaan Ramadan Fair ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pedagang takjil selama bulan suci Ramadan.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan, terutama keinginan Bupati Inhil untuk memfasilitasi pelaku UMKM di Kabupaten Indragiri Hilir, khususnya pedagang takjil. Selain itu, kegiatan ini juga disejalankan dengan berbagai lomba keagamaan bagi siswa dan masyarakat umum, sehingga suasana Ramadan tahun ini lebih meriah dan mampu menarik minat pengunjung,” ujarnya.

Di tengah aktivitas persiapan, Trio Beni menjelaskan bahwa Ramadan Fair UMKM 2026 merupakan salah satu agenda resmi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang masuk dalam program Bupati dan Wakil Bupati Inhil. Program ini bertujuan untuk meningkatkan peran UMKM sekaligus menyemarakkan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan.

“Pelaksanaan kegiatan akan lebih efektif pada minggu kedua Ramadan, mengingat pada awal Ramadan masih terhalang kondisi air pasang serta libur siswa. Namun demikian, kegiatan sudah mulai berjalan sejak awal Ramadan sambil melengkapi berbagai kebutuhan persiapan dalam beberapa hari ke depan,” jelasnya.

Terkait stan UMKM, disampaikan bahwa para pelaku UMKM dapat berpartisipasi dengan berjualan berbagai kebutuhan takjil hingga kegiatan ini berakhir, yang diperkirakan berlangsung hingga menjelang akhir Ramadan 2026.

“Sementara untuk teknis pelaksanaan lomba, seperti Lomba Dai Cilik, Lomba Azan, dan Habsy, yang diikuti peserta mulai dari tingkat SD hingga kategori umum, akan diberikan hadiah oleh Bupati Inhil berupa trofi dan uang pembinaan. Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku UMKM, menjadi ajang kreativitas bagi siswa, serta dapat dinikmati oleh masyarakat Inhil menjelang waktu berbuka puasa setiap sore,” pungkasnya.




CV Cahaya Putri Melayu Bantah Tuduhan Perampasan Lahan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Manajemen CV Cahaya Putri Melayu membantah tuduhan perampasan lahan masyarakat di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, yang belakangan ramai diberitakan sejumlah media.

Direktur CV Cahaya Putri Melayu, Rosmely, menilai pemberitaan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Kami tegaskan, CV Cahaya Putri Melayu tidak pernah mengambil lahan masyarakat. Tuduhan itu keliru dan sangat merugikan nama baik perusahaan,” ujarnya, Jumat (…).

Rosmely menjelaskan, aktivitas perusahaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK)/Perintah Pengamanan Kebun resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara, yang memiliki dasar hukum jelas. Ia menekankan, seluruh area kerja telah ditentukan sesuai aturan dan koordinat resmi.

Manajemen memastikan tidak ada kegiatan di luar wilayah sah. Tim legal dan lapangan telah melakukan pengecekan sebelum pekerjaan dimulai untuk menghindari tumpang tindih dengan lahan warga maupun tanah adat.

“Kami tidak mungkin bekerja tanpa prosedur. Semua dilakukan sesuai mekanisme hukum,” tambahnya.

Meski demikian, perusahaan membuka ruang dialog bagi pihak yang merasa memiliki klaim, dengan syarat penyelesaian dilakukan melalui jalur resmi dan bukti kepemilikan sah.

“Silakan jika ada klaim, mari duduk bersama secara terbuka. Jangan membangun opini melalui pemberitaan sepihak,” kata Rosmely.

Ia menegaskan, PT Agrinas Palma Nusantara bersama mitra pelaksana justru berkomitmen pada kemitraan inklusif dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, termasuk membuka lapangan kerja.

“Kami hadir untuk bersinergi dan membangun, bukan mengambil hak masyarakat,” tutupnya. rls




Begini Kronologi dan Motif Penganiayaan di Pasar Tembilahan Hingga Korban Alami 30 Jahitan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Pasar Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (12/2/2026) sore. Seorang pria berinisial (S alias I.B (40) berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, tanggal 12 Februari 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Berdasarkan laporan pelapor M. Reki (23), ia mendapat informasi bahwa ayahnya, Suratman alias Rano, telah dibacok oleh seseorang di Pasar Tembilahan dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan.

Setibanya di rumah sakit, korban Suratman (61) diketahui mengalami luka sayat di bagian dagu hingga mendapat 30 jahitan serta luka di bahu kiri dengan 10 jahitan. Selain itu, korban lainnya, Abd Rahman Sidik (30), mengalami luka sayat pada bagian belakang leher dengan 17 jahitan.
Atas kejadian tersebut, pelapor segera membuat laporan ke Polres Indragiri Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta I bersama piket fungsi Reskrim dan anggota Resmob Sat Reskrim Polres Inhil segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang pria yang biasa dipanggil ISAM BENJOL. Sekira pukul 19.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan M. Boya, Tembilahan.

Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang sempat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban
.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, visum et repertum (VER), serta barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum di Sat Reskrim Polres Inhil.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Namun, senjata tersebut hingga kini belum ditemukan karena menurut pengakuan tersangka telah dibuang ke sungai setelah kejadian.

Adapun motif kejadian diduga karena tersangka dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras. Awalnya tersangka berniat mengejar seseorang bernama Daeng, namun karena tidak berhasil menemukannya, tersangka melampiaskan kemarahannya dengan menyerang korban secara acak di jalan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, di antaranya menerima laporan polisi, mendatangi dan mengolah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, menyita barang bukti tambahan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi dan mengirim berkas perkara ke JPU.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Tembilahan dan berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.

Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Inhil. Begitu laporan diterima, personel langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa tindakan pelaku yang melakukan penyerangan secara acak menggunakan senjata tajam sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini, terlebih motifnya dipicu oleh emosi dan pengaruh minuman keras. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya tindak pidana,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada personel yang telah sigap dan responsif dalam mengungkap kasus tersebut, serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi kamtibmas di wilayah Indragiri Hilir.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup AKBP Farouk Oktora.*




Perjalanan Opini Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kabupaten Inhil dari Tahun 2010 sampai 2024

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Perjalanan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam kurun waktu 15 tahun terakhir.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD memperlihatkan adanya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun.

Periode 2010–2015: Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Selama enam tahun berturut-turut, mulai dari 2010 hingga 2015, LKPD Indragiri Hilir hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Opini ini berarti laporan keuangan dianggap cukup baik, namun masih terdapat beberapa kelemahan yang membuat penyajian informasi belum sepenuhnya sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Periode 2016–2023: Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Memasuki tahun 2016, terjadi lonjakan prestasi. LKPD Indragiri Hilir berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan predikat tertinggi dari BPK. Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Prestasi ini terus dipertahankan selama delapan tahun berturut-turut, hingga tahun 2023. Konsistensi tersebut mencerminkan adanya perbaikan tata kelola keuangan daerah serta komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas publik.

Tahun 2024: WTP dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH)

Pada tahun 2024, Indragiri Hilir kembali meraih opini WTP, namun dengan catatan khusus berupa Penekanan Suatu Hal (PSH). Artinya, meskipun laporan keuangan secara keseluruhan sudah sesuai standar, BPK memberikan perhatian khusus pada aspek tertentu yang perlu ditindaklanjuti.

Catatan ini biasanya terkait dengan hal-hal yang berpotensi memengaruhi pengelolaan keuangan di masa depan, sehingga pemerintah daerah diharapkan segera melakukan perbaikan.

Perjalanan opini LKPD Kabupaten Indragiri Hilir menggambarkan transformasi pengelolaan keuangan daerah dari kondisi penuh catatan pada 2010–2015, menuju konsistensi predikat tertinggi sejak 2016.

Catatan PSH di tahun 2024 menjadi pengingat bahwa meski sudah berada di jalur yang benar, pemerintah daerah tetap harus menjaga transparansi dan memperbaiki aspek-aspek yang masih menjadi perhatian. (Arbain)




Makin Mudah! Pelayanan Haji dan Umrah Kini Hadir di MPP Inhil

ARBindonesia.com, Tembilahan – Sejak diresmikan oleh Bupati Indragiri Hilir, Herman, pada 22 Desember 2025, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Hingga kini, ribuan masyarakat telah mendapatkan berbagai layanan, sebagai bentuk antusiasme terhadap kehadiran MPP sebagai pusat pelayanan terpadu di daerah.

Seiring pengembangan layanan tersebut, kini urusan pelayanan haji dan umrah juga dapat diakses langsung melalui MPP Kabupaten Indragiri Hilir, bahkan menjadi salah satu layanan dengan tingkat kunjungan yang cukup ramai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir, Sirajuddin, dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026), mengatakan bahwa hadirnya layanan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di MPP merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi.

“Dengan bergabungnya layanan Kemenhaj di MPP, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam mengurus keperluan haji dan umrah. Semua layanan dapat diakses dalam satu lokasi, sehingga lebih efisien dan praktis,” ujar Sirajuddin.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Indragiri Hilir, H. Guspiandi, S.Ag., M.M., menyampaikan bahwa kehadiran layanan Kemenhaj di MPP merupakan bagian dari transformasi besar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, yang menandai babak baru dalam pengelolaan pelayanan haji dan umrah secara lebih profesional, modern, dan terintegrasi.

“Di tingkat daerah, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Indragiri Hilir resmi berdiri setelah pelantikan pejabat eselon II dan III pada 28 November 2025. Bergabungnya layanan kami di MPP diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan haji dan umrah secara cepat, transparan, dan nyaman,” ungkap Guspiandi.

Ia menjelaskan, Kemenhaj Kabupaten Indragiri Hilir di MPP melayani berbagai jenis layanan, di antaranya pendaftaran calon jemaah haji baru, pembatalan porsi haji, serta konsultasi permasalahan haji.
Untuk pendaftaran calon jemaah haji baru, masyarakat diwajibkan membuka rekening haji di Bank Penerima Setoran Haji (BRK Syariah atau BSI), serta melengkapi dokumen berupa fotokopi KTP atau KIA (untuk anak di bawah 18 tahun), Kartu Keluarga, akta kelahiran atau buku nikah, ijazah, dan buku rekening.

Sementara itu, layanan pembatalan porsi haji dapat dilakukan karena alasan ekonomi maupun wafat, dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, seperti surat permohonan bermaterai, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, bukti setoran awal, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) atau nomor porsi, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi, di antaranya untuk mengetahui estimasi keberangkatan haji, konsultasi pembatalan dan pelimpahan porsi haji, hingga pengantaran paspor dan proses biometrik haji (biovisa).

Dengan semakin lengkapnya jenis layanan di MPP, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap kehadiran pusat pelayanan terpadu ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan, termasuk pelayanan haji dan umrah.