Salah Langkah Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga Berujung Penjara

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dinamika dalam rumah tangga memang tak pernah ada habisnya dan tak mengenal baru ataupun lama usia rumah tangga yang telah dibina.

Hal itu pada prinsipnya memang telah lumrah dalam kehidupan berumah tangga, karena sampai saat ini dapat di pastikan tidak ada rumah tangga yang bisa terhindar dari conflik. Hanya saja tergantung kadar dan jenisnya yang berbeda.

Banyak diantaranya bagi mereka yang mampu melalui problem berumah tangga, dan tak sedikit pula bagi mereka yang salah langkah hingga menyerah dalam mencari jalan keluar dari persoalan yang tengah di hadapi.

Seperti halnya sepasang keluarga di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Akibat salah langkah dalam menyelesaikan conflik berumah tangga, malah membuat dirinya mendekam di penjara.

Dia adalah seorang pria bernisial AS (39), dan saat ini telah mendekam di tahanan Polres Inhil akibat melakukan kekerasan terhadap dua orang anak kandungnya yang masih bawah umur.

Dari keterangan kepolisian Polres Inhil saat melakukan Konferensi Pers Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Minggu (26/2).

Diketahui bahwa AS (39) malakukan tindakan tersebut karena merasa kesal kepada sang istri yang telah kabur meninggalkan rumah bersama dua orang anaknya yang masih berusia 9 dan 5 tahun.
Ditambah lagi dengan nomor handphone dan WhatsApp nya telah diblokir oleh sang istri.

“Dari penyelidikan, pelaku (AS) ini kerap kali melakukan KDRT terhadap istri dan anaknya, sehingga istri pelaku kabur serta membawa 2 anaknya ke rumah orang tuanya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing),” ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK.

Mengetahui hal tersebut, lantas AS menjemput mereka dengan menggunakan kendaraan roda empat. Sesampainya di lokasi ternyata saat itu istrinya tidak berada di rumah, akhirnya pelaku membawa pulang kedua anaknya kembali ke Kabupaten Inhil.

Sampai pada puncaknya pada Rabu (22/2/2023) Sore, kekesalan AS terhadap istrinya pecah hingga 2 orang buah hati menjadi korban amarah pelaku.

“Sambil mengendarai mobil bersama 2 anaknya, pelaku melakukan KDRT terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur ketika melintas di Jalan Lintas Utara Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritangk menuju Tembilahan,” ungkap Kapolres Inhil

Puncaknya pada hari Rabu itu lanjut AKBP Norhayat SIK, pelaku melakukan KDRT dengan cara mencubit, membanting anaknya sambil dipertontonkan di live media sosial akun facebook ‘PETTA TANGA PETTA TANGA’.

“Motif pelaku sengaja melakukan siaran langsung di akun facebook miliknya tersebut agar dilihat oleh istrinya dengan harapan istrinya datang menemuinya,” tutur AKBP Norhayat.

Atas tindakan pelaku, video tersebut lantas viral dan membuat resah para netizen yang menyaksikan. Dari kejadian itu Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Sekitar pukul 18.30 wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil menemukan dan mengamankan pelaku di Jalan Pramuka Kelurahan Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.

“Bahkan pelaku sempat memerintahkan kedua anaknya tidur dibawah pohon, lalu di foto dan dikirimkan kepada istrinya, membuat seolah-olah bahwa anaknya telah meninggal. Pelaku berserta kedua anaknya dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil,” ungkapnya.

“Si anak secara jasmani sehat, namun terdapat beberapa bekas cubitan,” tutur Kapolres Inhil yang didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan.

Terakhir AKBP Norhayat SIK berharap dengan dilaksanakannya Press Conference tindak KDRT ini dapat memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Inhil, bahwa Polres Inhil telah berhasil mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.

“Dengan ada peristiwa dapat menjadi cermin kepada para orang tua agar tidak berprilaku sama jika terjadi permasalahan dalam keluarga,” tutup Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK.

Pelaku disebutkan dikenai pasal 80 Ayat (4) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 3 tahun 6 bulan

Serta pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.15 juta.

Sebagai informasi, dampak dari keadaan keluarga yang tidak utuh (berkonflik) dapat mengakibatkan gangguan psikologis bagi anak-anak, karena mereka kurang mendapat perhatian dan kasih sayang yang seharusnya mereka peroleh di usia remaja.

Akibatnya mereka (anak) mengalami gangguan emosional atau neurotik, seperti mengisolasikan diri dari teman-temannya, merasa kesepian karena merasa tidak diperhatikan lagi, merasa tidak percaya diri, mereka kurang membangun interaksi sosial dengan orang lain serta punya harapan hidup yang rendah. (ARBAIN)




HM Wardan Terima Penghargaan ‘Sahabat Pers’ dari PJID Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menerima penghargaan ‘Sahabat Pers’ dari pengurus organisasi Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJI-D) Inhil.

Piagam penghargaan tersebut diberikan kepada HM Wardan sebagai kepala daerah yang perduli terhadap perkembangan dan kemajuan pers di Inhil (PJI-D).

Penyerahan cendramata tersebut diterima Bupati Inhil dua periode saat melakukan kunjungan ke sekretariat PJI-D Inhil di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, Sabtu (25/2/2023) pagi.

Agenda kunjungan Bupati Inhil ini sekaligus menjalin silaturahmi kepada semua pengurus PJID Inhil serta membahas beberapa program yang nantinya bisa disandingkan dengan program pemerintah Kabupaten Inhil.

768a04e7bf5142ddbea49d4acb20041425e059fc389a8092500339234b8a5451.0

Ketua DPC-PJID Inhil JB. Gian B Marbun mengawali perbincangan dengan mengucapkan terimakasih atas kesempatan dan waktu Bupati Inhil karena sudah memenuhi undangan dari organisasi pers yang baru seumur jagung hadir di Negeri Hamparan Kelapa Dunia, meski keberadaannya di pusat telah ada sejak tahun 2015.

“Kami mengucapkan terimakasih kasih banyak (Bupati Inhil-red) karena sudah menyempatkan waktunya untuk bisa hadir dan menjalin silaturahmi bersama kepengurusan PJID Inhil sekaligus melihat kantor kami yang apa adanya,” kata Marbun.

Tak hanya itu, pada pertemuan yang berlangsung beberapa jam tersebut Ketua PJID Inhil juga memaparkan berbagai agenda yang akan dilaksanakan kedepannya oleh pengurus PJID Inhil.

Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan memberikan apresiasi serta dukungan setiap program kerja yang nantinya akan dilaksanakan oleh pengurus DPC-PJID Inhil.

261b666da141d135cfe5f45621d15a7f5006a61e532c83509f17e8c0794fca82.0

“Untuk itu segera susun dan kirim ke saya untuk kita selaraskan program kerja yang menjadi prioritas agar kedepanya pengurus DPC-PJID Inhil bisa bersama-sama mensukseskan program kerja pemerataan di Inhil,” ungkapnya.

Bupati juga menambahkan, berharap kegiatan ini tidak hanya sebentuk seremoni saja kalau bisa terus berlanjut agar apa yang diharapkan bisa berjalan dengan biak.

“Semoga dengan kegiatan ini dapat melahirkan program-program yang membangun kabupaten Inhil. Oleh karena sangat perlu dukungan serta support dari semua pihak agar bisa terealisasi dengan baik,” imbuhnya.

Untuk diketahui dalam agenda tersebut, Bupati Inhil HM Wardan turut didampingi Kepala Badan Kesbangpolinmas, HM Arifin, Kapala Bapedda, TM Saifullah, Kadis Kominfops yang di Wakili oleh Kabid Kerjasama Media, Zailani dan Hasbiantoro, Kabid Protokoler, Dedy Alexander serta di hadiri pengurus PJID Inhil dan beberapa undangan lainnya. (Arbain)




Lakukan ini Saat Live di Facebook, Polres Inhil Aman Pemilik Akun ‘Petta Tanga Petta Tanga’

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemilik akun media sosial Facebook ‘Petta Tanga Petta Tanga’ terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Hal itu dikarenakan, pemilik akun Facebook tersebut nekat melakukan kekerasan terhadap dua orang anak dibawah umur saat melakukan live streaming didalam sebuah mobil pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.

Sontak live video kekerasan terhadap dua bocah yang berumur 9 dan 5 tahun yang tak lain anak kandung dari pelaku itu sendiri beredar di masyarakat.

Atas viralnya video live streaming tersebut, tak butuh waku lama Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau berhasil melacak keberadaan pemilik akun ‘Petta Tanga Petta Tanga’ hingga berhasil mengamankannya.

“Berinisial AS (33) terduga pelaku tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang disebarkannya melalui video live streaming (siaran langsung-red) melalui media sosial Facebook berhasil diamankan,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, Kamis (23/2/2023).

Saat itu kata Kasat Reskrim, AS beserta kedua anaknya berangkat dari Kotabaru, Kecamatan Keritang menuju Tembilahan. Tepat di Desa Nusantara Jaya, AS melakukan live pada akun facebook miliknya yaitu ‘Petta Tanga Petta Tanga’.

“Dalam live di facebook itu, AS melakukan kekerasan terhadap anaknya, hingga disaksikan netizen,” ungkap AKP Amru Abdullah SIK MSi.

lanjutnya, AS melakukan kekerasan dengan cara mengangkat dan membanting anaknya di dalam mobil sambil mengemudi. Hingga hal itu dapat membahayakan keselamatan mereka.

“Berdasarkan laporan atas viralnya video kekerasan ini, kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui AS berada di Jalan Pramuka Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Kami berhasil mengamankan pelaku pada pukul 18.30 Wib, berkat kerjasama dengan Polsek Tembilahan Hulu,” jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui atas perbuatan yang dilakukannya, hal tersebut nekat dilakukannya dengan harapan agar sang istri kembali lagi kepadanya.

“Memang ada masalah keluarga. Pelaku dan kedua anaknya dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kedua anaknya dalam keadaan selamat,” ucap AKP Amru.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim berpesan kepada seluruh masyarakat Inhil, agar tidak melibatkan anak di bawah umur ketika terjadi permasalahan dalam keluarga.

“Jangan libatkan anak dibawah umur dalam permasalahan keluarga apalagi sampai melakukan tindak kekerasan. Seperti yang tercantum pada pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ayat 1, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah,” pesannya.

Dan ditambah dalam UU ITE dan perubahannya, menyebarkan video kekerasan dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya.

Editor: Arbain




Kades Sampaikan Hal Ini Saat H Ferryandi Hadiri Isra’ Mi’raj di Desa Pekantua

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR  – Dalam rangka memenuhi undangan dari masyarakat, Ketua DPRD Indragiri Hilir (Inhil) Dr.H.Ferryandi.ST.MT.MM menghadiri acara Isra’ Mi’raj di Desa Pekantua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Selasa (21/02/2022) malam.

Pada acara tersebut, turut dihadiri langsung oleh Ibnu Sofian selaku Kepala Desa Pekantua, Bendehara Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Inhil, Erik Septian serta perwakilan Tokoh Masyarakat, Pemuda Desa, Majlis Ta’lim Ibu-ibu yasinan, dan tamu undangan lainnya.

Kepala Desa Pekantua mengucapkan terimakasih atas kehadiran Ketua DPRD Inhil beserta rombongan yang sudah meluangkan waktunya dibalik kesibukan sebagai pimpinan legislatif.

“Terimakasih atas kehadiran bapak ketua DPRD Inhil, ini suatu kebanggaan bagi masyarakat Desa Pekantua, Karena baru kali ini seorang pimpinan DPRD mau ke pelosok Desa dan semoga apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terwujud nantinya,” ujarnya

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Inhil dalam sambutannya mengucapkan terimakasih yang sama kepada masyarakat Desa Pekantua yang sudah mengundang untuk hadir di acara Isra’ Mi’raj kali ini.

“Alhamdulillah, terimakasih atas undangan masyarakat Desa Pekantua. sebagai masyarakat kita harus bangga dengan bapak kepala Desa yang sudah berupaya untuk membangun kampung halaman di Desa Pekantua,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Inhil mengatakan bahwa Isra’ Mi’raj yang dilaksanakan merupakan momen bagi kita untuk bersilaturahmi dan bersama-sama memikirkan bagaimana Desa Pekantua bisa berkembang dan berjalan dengan baik.

“Berkat silaturahmi, saya akhirnya tau apa yang diharapkan masyarakat Desa Pekantua, salah satunya adalah pembangunan yang maksimal” imbuhnya

Penceramah Al Ustadz Husaini dalam tausiyahnya menyampaikan bahwa pertemuan dalam acara peringatan Isra’ Mi’raj Baginda Rasulullah merupakan atas ridho Allah.

“Semoga Allah memberikan ridho atas pertemuan kita ini di acara peringatan Isra’ Mi’raj Baginda Rasulullah Muhammad Saw,” ucap Ustadz (*)




Ancam Mitigasi Perubahan Iklim, Aktivis Tolak Industri Perusak Lingkungan di Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Indragiri Hilir mengelar Aksi Damai dengan membentang poster penolakan berdirinya Industri perusak lingkungan dan kampanye penyelamatan ekosistem mangrove.

Anggota JIKALAHARI Zainal Arifin Hussein selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah lebih serius dalam proses mitigasi perubahan iklim.

“Kami meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK untuk mengevaluasi perizinan baik itu HTI, Perusahaan Sawit, dan segera mencabut Izin Industri Dapur Arang/Kayu Bakar Bakau ” Ujarnya

“Saat ini Indonesia sedang berjuang untuk memitigasi perubahan iklim tak terkecuali di Indragiri Hilir, ribuan hektar kebun kelapa rakyat mati akibat abrasi dan intrusi air laut bahkan banjir rob setiap tahun semakin tinggi itu bisa kita lihat dan rasakan sekarang. jika industri dapur arang/kayu bakar bakau ini tidak segera dihentikan sangat berpeluang memicu tumbuhnya industri serupa yang akan memperparah keadaan ” tambahnya

“Sebenarnya Indragiri Hilir penghasil kelapa terbesar di Indonesia dengan salah satu produk turunannya tempurung dan ketersediaan cukup melimpah kalau hanya untuk kebutuhan arang lokal saya pikir cukup tersedia bahkan arang tempurung kita ini mampu memasok kebutuhan industri luar daerah di Indonesia, lalu kebutuhan kayu bakar bakau ini untuk siapa?” ucapnya

Sebelumnya tekanan terhadap ekosistem mangrove jenis bakau lebih dulu disebabkan adanya kebutuhan lokal yang masih tinggi terutama untuk cerocok/material bangunan belum selesai persoalan kebutuhan cerocok kini ekosistem mangrove Indragiri Hilir kembali mendapatkan ancaman dari industri dapur arang/kayu bakar.

Melihat kondisi saat ini sudah saatnya Pemerintah Pusat maupun Daerah meningkatkan penerapan Kebijakan Ekonomi Hijau ( Green Economy) sebagai paradigma pembangunan berkelanjutan dan lestari terutama dalam menanggulangi dampak perubahan iklim yang terjadi saat ini.

Dalam kesempatan ini Para Aktivis juga menolak Pemerintah Pusat dalam hal ini KLHK memberikan Izin baru di Ex.HPH PT Bara Induk di Desa Simpang Gaung, masyarakat sekarang krisis lahan dan kita krisis pangan.

“Cukup sudah memberikan izin kepada perusahaan besar dan saat kita mendorong pengelolaan oleh masyarakat dengan mengusulkan pelepasan kawasan maupun dengan Skema Perhutanan Sosial, saat ini masyarakat krisis lahan dan kita krisis pangan jangan sampai membuat kebijakan memperburuk keadaan” tutupnya

Kegiatan berlangsung selama 1.5 jam di Tugu Upakarti Jalan Veteran Tembilahan, Turut hadir Aktivis BDPN ( Anggota Jikalahari), HMI Cab.Tembilahan, Mapala Brimaspala UNISI,KPA GREENOMOS, Mahasiswa UNISI. ***




Penuhi Undangan Warga, H Ferryandi Hadiri Isra’ Mi’raj di Desa Harapan Jaya

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) DR H Ferryandi ST MM MT menghadiri acara pada peringatan Isra Mi’raj 27 Rajab 1444 Hijriah di Masjid Baitul Jannah, Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling, Selasa (21/02/2022).

Peringatan Isra Mi’raj mendatangkan Penceramah Ustadz H Khusnaini SPdi dari Kuala Tungkal, turut dihadiri jug oleh tokoh masyarakat, pemuda desa, majlis ta’lim, ibu-ibu yasinan dan tamu undangan lainnya.

Diawali Kades Desa Harapan Jaya, Kades Eko Sugisantoso menyambut baik kedatangan Ketua DPRD Inhil. Kades Desa Harapan Jaya menyampaikan selamat datang di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Ketua DPRD Kabupaten Inhil, terima kasih atas kehadirannya menyempatkan waktu di kesibukannya untuk memenuhi undangan kami.

“Sebagai kepala desa saya juga merasa bangga dan gembira, karena pada saat ini semua warga dapat berkumpul di tempat yang mulia ini, guna memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, dan sekaligus mendengarkan ceramah agama yang disampaikan oleh Ustadz H Khusnaini SPdi dari Kuala Tungkal,” ujarnya

Senada dengan itu, pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Inhil DR H Ferryandi menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemuda dan masyarakat Desa Harapan Jaya yang sudah mengundang untuk hadir di acara Isra Mi’raj kali ini.

Dikatakannya lagi, Isra’ Mi’raj yang dilaksanakan merupakan momen untuk bersilaturahmi dan bersama-sama memikirkan bagaimana Desa Harapan Jaya bisa berkembang dan berjalan dengan baik.

“Terima kasih atas antusias masyarakat Desa Harapan Jaya yang bisa hadir bersama-sama mengikuti peringatan Isra’ Mi’raj 1444 Hijriah. Ini merupakan bukti kecintaan kita kepada Baginda Rasulullah, semoga kita selalu dalam lindungannya, dan semoga silahturrahmi seperti ini tetap.terjaga dengan baik,” ujarnya.

“Dan mari bersama sama untuk banyak bersyukur dan bersabar. Karena jama’ah masih diberikan nikmat kesehatan dan waktu luang untuk bisa hadir memperingati Isra Mi’raj. Selain nikmat sehat dan luang waktu, jama’ah juga memiliki nikmat Islam dan iman,” tukasnya

Terakhir, Ketua DPRD Inhil mengajak masyarakat Desa Bekawan untuk terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. (*)