Kelahiran Bayi “MOA” Gegerkan RSUD Puri Husada

 

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Kelahiran putra pertama pasangan Lisna Susanti (20) dan Jahwiyadi (24), seorang pekerja  bangunan warga jalan pekan Arba Tembilahan, sempat membuat geger Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada. Pasalnya, bayi ini lahir dengan kondisi sangat menggenaskan. Hampir seluruh organ tubuh berada diluar dan kepala membesar. Menurut dokter, kelainan ini dalam istilah medis disebut “Multiple Organ Anomali (MOA)”. Setelah dilahirkan, bayi ini hanya sempat merasakan menghirup udara kurang lebih selama satu setengah jam sebelum akhirnya kembali kepangkuan sang khalik.

Menurut penjelasan Dokter, bayi yang dilahirkan sekira pukul, 07.00 Wib, Ahad (25/9/2011) dengan usia kandungan 7 bulan dalam persalinan normal ini sudah diketahui kondisinya saat masih dalam kandungan melalui pemeriksaan USG.

“Kondisi bayi tersebut sudah kita ketahui saat masih berada di dalam kandungan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah mengetahui bahwa kepala janin mengalami pembesaran (hidrocepallus. Red) serta bentuk organ tidak beraturan. Hampir dalam semua kasus seperti ini, kemungkinan untuk hidup sangat kecil. Makanya begitu mengetahui kondisi setelah persalinan, kita dan kedua orang tua sudah tidak terkejut. Proses kelahirannya sendiri terjadi dengan spontan namun melalui induksi.” Sebut Dokter spesialis kandungan RSUD Puri Husada, Dr. Arief Budiman. Sp.og ini saat memberikan konfirmasi kepada wartawan, Ahad (25/9/2011).

Dari hasil pantauan. Memang kondisi bayi sangat menggenaskan. Bagian tengkorak kepala bayi nampak jauh membesar jika dibandingkan dengan ukuran tengkorak kepala bayi normal. Disamping itu, rongga langit-langit terbelah, bibir sumbing serta jantung, hati, dan organ pencernaan berada di luar tubuh. Bayi yang lahir sekira pukul 07.00 Wib ini akhirnya meninggal dunia sekira pukul 08.45 Wib. Kini bayi sudah dibawa pihak keluarga untuk dikebumikan.

Walaupun kondisi sang Ibu sehat namun belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan. (fsl)




SARANG WALET: PENURUNAN HARGA TERPARAH DALAM SEJARAH

www.detikriau.wordpress.com ( SAMPIT ) – Anjloknya harga sarang burung walet belakangan ini dinilai paling parah dalam sejarah. Sebelumnya, penurunan harga pernah terjadi namun hanya di kisaran 20 persen, namun kali ini hingga 50 persen.

”Penurunan harga saat ini paling parah sepanjang sejarah.  Sebelumnya kalau harga turun, dari Rp 12 juta menjadi Rp 10 juta. Sekarang tinggal Rp 6 juta, turunnya Rp 6 juta. Bahkan pengepulnya tidak ada yang mengumpulkan lagi,” kata pengusaha sarang walet Henry Tenggara kemarin.

Dirinya saat ini mengelola lebih dari 20 gedung walet yang tersebar di Sampit, Samuda, Pangkalan Bun, hingga Palangka Raya. Gedung tersebut ada yang miliknya sendiri, ada juga milik orang lain yang dia kelola. Kini, karena eksportir di Surabaya dan Jakarta sedang menyetop pasokan ke Cina, otomatis sarang walet sementara waktu tidak dipanen. Padahal, jika sarang tidak segera dipanen, kwalitasnya akan menurun. “Kwalitas terbaik sarang walet adalah sebelum telur dierami, jadi sarang masih bersih. Kalau sudah menetas, jadi kotor,” kata pria yang mempunyai toko peralatan budidaya walet ini.

Dia mengaku pengusaha walet nasibnya sama dengan petani padi atau palawija, yakni tidak bisa menentukan harga. Harga sarang burung walet ditentukan oleh importir dari Hongkong. ”Sebelum ke Cina, transit dulu di Hongkong,” katanya.

Selain dari Indonesia, Cina mengimpor sarang burung walet dari Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Namun pemasok terbesar adalah Indonesia yang mencapai 70 persen. ”Pemasok terbesar Indonesia. Semua larinya ke Cina,” ungkapnya.

Anjloknya harga liur walet ini membuat banyak pihak yang menahan rencana pembangunan gedung walet. Sedangkan pengusaha yang sedang membangun, tapi sudah setengah jadi, tetap melanjutkan hingga selesai.

Menurun Henry harga sarang walet juga berdampak terhadap toko peralatan budidaya burung walet miliknya. Banyak pengusaha yang menunda pembangunan sehingga kebutuhan peralatan untuk gedung walet juga berkurang. ”Jelas ada efek domino, salah satunya terhadap toko peralatan gedung walet,” ungkapnya.

Beberapa perlengkapan yang dibutuhkan dalam gedung walet adalah audio pemanggil walet, pelembab udara, parfum, kotoran walet, dan lain-lain. Bagi gedung yang tidak terjangkau listrik, juga harus memasang pembangkit listrik tenaga surya untuk membunyikan mesin pemanggil walet.  ”Yang paling basic adalah audio. Tanpa audio, walet tidak mau masuk gedung baru. Intinya, kita harus membuat gedung seolah tempat koloni walet di sebuah goa. Kelembaban ruangan juga harus diatur dengan alat,” ucapnya.

Setiap gedung baru, kata Henry, audio tidak boleh mati, meskipun pasokan listrik dari PLN mati. Oleh karena itu, produsen dari Jawa telah memodifikasi mesin pemanggil walet bisa secara otomatis berpindah dari listrik ke accu saat listrik padam. ”Jika sampai audio mati, walet bisa pergi. Ini berlaku bagi gedung baru. Kalau gedung lama yang sudah ada koloni waletnya, tanpa audio pun walet tetap singgah,” ucapnya.

Menurut Henry, membangun gedung walet adalah investasi yang hasilnya tidak pasti. Dalam satu tahun, gedung baru belum tentu sudah menghasilkan. Butuh waktu lama serta kesabaran bagi pengusaha yang mendirikan gedung baru.

Untuk membangun gedung seluas 8 meter X 16 meter setinggi empat lantai dibutuhkan biaya Rp 600 juta hingga Rp 700 juta. Itu pun hanya bangunan yang kerangkanya dari ulin. ”Kalau mau yang kokoh, dari cor beton semua. Biayanya hingga miliaran,” kata Henry.

Henry Tenggara juga bercerita tentang awal mula berdirinya gedung walet di Sampit. Menurutnya, pertama kali gedung walet di Sampit adalah di Kusuka Swalayan atas idenya sendiri. ”Dulu saya yang mengelola Kusuka, makanya saya coba-coba bangun rumah walet di atasnya,” kata Henry.

Sebelum membangun rumah walet di atas Kusuka Swalayan, dirinya lebih dulu tinggal di sebuah kamar, belakang Toko Soen (cikal bakal Kusuka Swalayan). Di sana berseliweran burung walet. Dari situlah idenya muncul untuk mencoba bangun rumah walet seperti yang ada di Samuda.

”Dulu jarang ada yang mau membangun walet karena orang terjebak oleh mitos: rumah yang belum dimasuki walet, maka walet tidak bakal datang juga. Setelah kami berhasil, baru banyak orang yang nanya tentang budidaya walet,” ucapnya

Orang pertama yang dia bantu untuk membangun rumah walet setelah Kusuka Swalayan adalah Yu Cing (pemilik Toko Subur). Setelah itu, semakin banyak orang mendirikan rumah walet di kawasan yang berdekatan dengan Sungai Mentaya.

Menurut Henry, usaha walet suatu saat akan berhenti sendirinya menyusul kepergian koloni burung walet. Hal ini pernah terjadi di kawasan Pantai Utara Jawa (Pantura). “Dulu di Pantura banyak petani walet yang sukses. Sekarang waletnya tinggal sedikit sehingga hasilnya merosot drastis,” ungkapnya. (jawapos)




WAKAPOLRES INHIL RALAT PEMBERITAAN MEDIA

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Pihak Polres Inhil menilai pemberitaan yang dilansir beberapa media cetak dan elektronik yang diramu wartawan liputan Inhil telah terjadi kesalahan. Menurut mereka, kepolisian tidak pernah memberikan komfirmasi bahwa PT.SPA tidak memiliki ijin karena PT SPA hanya sebagai penerima bahan material tersebut. Yang benar, CV. Profesional lah selaku pemasok pasir tersebut yang tidak memiliki ijin.

“CV. Profesional (sebuah perusahaan di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Red) selaku pemasok pasir tersebut yang kita sebut tidak memiliki ijin. PT.SPA, perannya hanya sebatas pembeli dan penerima barang dan mereka memiliki ijin.”Jelas Wakapolres, Jumat (23/9/2011)

Dilanjutkan Wakapolres, pihak kepolisian setakat ini telah lakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk CV Profesional, kemudian dirut PT.SPA dan dalam waktu dekat ini juga akan direncanakan kembali untuk lakukan pemeriksaan terhadap satu saksi lagi dari intansi lain. “Instansi mana ndan? Tanya wartawan, “Nanti kawan-kawan wartawan akan tau sendiri. Saat ini kita belum bisa beritahukan.” Jawab Wakapolres sambil tersenyum.

Ketika kembali dipertanyakan wartawan kalau memang posisi PT.SPA hanya sebatas pembeli dan penerima barang, apakah PT.SPA juga bisa dikategorikan melanggar ketentuan perundang-undangan? Karena, menurut hemat wartawan,  CV. Profesional dari hasil pemeriksaan disebutkan memang tidak memiliki ijin seperti apa yang diamanatkan Undang-Undang, tentu secara otomatis, barang tambang yang dihasilkan dari produksi CV. Profesional dan kemudian dijual akan menjadi barang “illegal”.

Wakapolres sempat terdiam sejenak dan kemudian menjawab.” Kita masih kumpulkan alat bukti. Mungkin saja nantinya bisa mengarah kesana.” Jawab Wakapolres mengakhiri. (fsl)




POLRES INHIL BERJANJI AKAN TUNTASKAN KASUS PT.SPA

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Tantangan masyarakat untuk menilai keseriusan pihak Kepolisian dalam menindak secara adil dan tranparan atas kasus penahanan bahan material proyek milik PT.SPA mendapat sambutan. Pihak kepolisian berjanji akan melakukan penyidikan kasus ini sampai tuntas.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakapores Inhil, Kompol Imran Amir SIK saat ditemui detikriau.wordpress.com diruang kerjanya, Jum’at ( 23/9/2011). Menurut Wakapolres, pihak kepolisian tidak akan pernah berupaya untuk menutup-nutupi kasus ini dan akan bekerja secara professional.

“kita tau, saat ini sebahagian besar masyarakat Inhil terus memonitor perkembangan penyidikan yang dilakukan pihak kita. Secara pribadi, saya sangat berkeinginan kasus ini secepatnya selesai secara tuntas. Namun tentunya dalam bekerja, pihak kepolisian juga harus taat dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan.” Ujar Wakapolres.

Pekerjaan yang dilakukan kepolisian, Lanjut Wakapolres, bisa diibaratkan sebagai seorang koki. Ditangan kepolisianlah yang diberi tugas untuk mengumpulkan bahan, meracik dan meramu suatu menu sampai dinilai sempurna untuk disajikan. Tahapan berikutnya, Sajian yang telah disiapkan ini kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk kembali ditelaah dari berbagai bahan yang telah diramu tadi dan kemudian pihak kejaksaan mempersiapakan tuntutan. Pada akhirnya barulah menu ini kembali disajikan dimeja sang hakim yang bertugas untuk memberikan penilaian dan sekaligus menentukan putusan.

Maih menurut Wakapolres, dalam melakukan penyidikan, minimal 2 dari 5 alat bukti yang dimintakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus dipenuhi. Menurutnya, Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setelah dinilai cukup, barulah pihak mereka bisa tetapkan siapa yang menjadi tersangkanya.(fsl)




MASYARAKAT TUNGGU KESERIUSAN PIHAK POLRES INHIL.

Terkait Tindak Lanjut Penahanan 2.353 Ton Pasir Milik PT. SPA

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian atas material proyek milik PT.Sons Pratama Asri (SPA) semakin hari semakin menyita perhatian masyarakat Inhil. Bukan saja dikarenakan si pemilik perusahaan, berinisial, SRI merupakan seorang ketua sebuah organisasi kepemudaan di Inhil, namun belakangan ini lebih santer lagi terhembus adanya hubungan khusus dirinya dengan orang nomor satu di Kabupaten ini. Kebanyakan masyarakat saat ini menunggu kejujuran dan ketranparanan pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan.

“Terus terang kita sebagai masyarakat biasa cukup kaget begitu mendengar pihak polres Inhil “berani” melakukan penahanan terhadap material proyek milik PT.SPA. Di kampung ini, yang namanya pemilik perusahaan tersebut bukanlah nama asing lagi. Apalagi belakangan ini semakin santer terhembus adanya kedekatan hubungan khusus dirinya dengan orang nomor satu di Kabupaten ini,” Ujar Indra (34) seorang warga Tembilahan ketika sempat berdialog ringan disebuah kedai minuman. Jum’at (23/9/2011).

Saat ini, tambah Indra, keberanian yang ditunjukan pihak kepolisian patut untuk diacungkan jempol. Namun tentunya, keberanian ini sekaligus dapat dijadikan batu ujian terhadap kinerja pihak kepolisian.” Ucapnya.

Ucapan hampir senada juga terlontar dari seorang warga Tembilahan lainnya. Nadik (36). Menurutnya, sekali ini dirinya ingin melihat apakah benar pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan undang-undang.

“rasanya saya malas untuk banyak ngomong bang. Kita tunggulah, gimana kelanjutan kasus ini. Lanjut ataukah akan hilang. Kita ingin buktikan kesungguhan pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan perundang-undangan.” Komentarnya secara singkat. (fsl)




Terkait Penahanan Material PT.SPA, Polres Inhil Bantah Hambat Program Pembangunan

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Berhembusnya anggapan bahwa pihak kepolisian menghambat jalannya program pembangunan dengan ditahannya 2.353 Ton pasir milik PT.Sons Pratama Asri (PT. SPA) pada 6 september lalu diperairan sungai Indragiri, mendapat sanggahan keras. Menurut pihak kepolisian, yang benar, polisi siap menjadi pengawal dibarisan terdepan dalam pembangunan asalkan dalam pelaksanaannya mentaati semua ketentuan peraturan yang berlaku.
“Sudah pasti seluruh personil di tubuh kepolisian siap untuk berdiri sebagai tameng terdepan mengawal proses pembangunan, namun tentunya, dalam pelaksanaannya sendiri harus mentaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”Jelas Kapolres Inhi, AKBP TJ Djati Utomo, SIK melalui Wakapolres Inhil, Kompol Imran Amir, SIK ketika dimintai tanggapan oleh wartawan baru-baru ini.
Bahkan saat itu, Wakapolres memberikan contoh, sebagai pengawal hukum, apakah seorang polisi membenarkan apabila seorang Bapak dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dengan cara mencuri? Jawabannya tentu tidak. Tujuannya untuk memberi nafkah kepada keluarga itu jelas benar karena merupakan sebuah kewajiban. Namun, untuk memperoleh nafkah dalam prakteknya si Bapak dengan sengaja melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni mencuri, apakah juga benar apabila hanya dibiarkan oleh seorang polisi?” Ujarnya memberikan gambaran.
Dalam UU No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pada Bab VII Bagian Kesatu Pasal 36 butir 1 dijelaskan bahwa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) terdiri atas dua tahap. Pertama, IUP Ekplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, ekplorasi, dan studi kelayakanm serta Kedua, IUP Operasi Produksi, meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Dalam Pasal 37 dijelaskan bahwa Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) apabila berada dalam satu wilayah Kabupaten/Kota, ijinnya diberikan oleh Bupati/Walikota. Kemudian apabila berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi, diberikan oleh Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat. Dan apabila WIUP berada pada lintas wilayah Provinsi, diberikan oleh Mentri setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat.
“Pasir yang dipasok PT.SPA berasal dari Tanjung Balai Karimun. Saat kita tangkap pada tanggal 6 september yang lalu, PT.SPA tidak bisa menunjukkan ijin usaha seperti yang diamanatkan dalam UU No 4/2009 tersebut.” Jelas Wakapolres. (fsl)